G-7NRK1G0600

Rabu, 10 Agustus 2022

Dicokok Petugas Tengah Bercokol, Irjen Ferdi Sambo Cs Ditetapkan Kapolri Sebagai Tersangka Pembunuh



JAKARTA, MOTV - Kepolisian Republik Indonesia akhirnya menetapkan  4 (Empat Orang Tersangka) sebagai pelaku pembunuhan terhadap Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang meregang nyawa akibat dari perbuatan sadis 4 (Empat ) Orang pelaku eksekusi tersebut di rumah kedinasan Kadivpropam Polri, Irjen Ferdi Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Konferensi pers yang di gelar Kepolisian Republik Indonesia pada Selasa (09/08/2022) di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kapolri didampingi oleh 6 (enam) jenderal Polri. 

Enam jenderal yang mendampingi Kapolri diantaranya adalah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Dankorbrimob Polri Komjen Anang Revandoko, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dengan berdiri berjajar di belakang Kapolri dan di belakang enam jenderal tersebut berdiri berjajarpula 7 (tujuh) petinggi Polri lainnya.

Dalam konferensi pers tersebut Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo  mengungkapkan tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Usai penetapan 3 tersangka berinisial RE, RR, dan KM, polisi menetapkan Irjen Pol. FS sebagai tersangka. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 sub Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintahs FS,” jelas Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kapolri menetapkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan ajudannya, Brigadir J.

"Tidak ada fakta tembak-menembak, yang ada penembakan terhadap brigadir J yang dilakukan atas perintah saudara FS," ungkapnya.

Kabareskrim Polri Terapkan Pasal 340 KUHP, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati



Disisi lain , Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 kepada Irjen Ferdy Sambo dengan ancaman hukuman mati.

Polri sendiri sudah menetapkan 4 tersangka, Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

"Bharada E melakukan penembakan terhadap korban. Lalu RR turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM turut membantu dan menyaksikan kemudian FS, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah olah terjadi peristiwa tembak menembak," terang Komjen Agus dalam konferensi Pers bersama Kapolri, Selasa, (9/8/2022).

(Indri/Ida) MOTV 

Kamis, 28 Juli 2022

Disinyalir Sebarkan Kebencian Dan Mengaku Ketum KNPI, Haris Pertama Dilaporkan Putri Khairunnisa ke Bareskrim Mabes Polri



JAKARTA, MOTV - Babak baru perseteruan Haris Pertama dengan Airlangga Hartarto terus bergulir, setelah pidato ada rencana serangan umum atau serangan balik. Putri Khairunnisa Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) resmi melaporkan Haris Pertama pada Rabu (27/07/2022). yang mengaku sebagai Ketum KNPI ke Bareskrim Mabes Polri. (28/07/2022).

"Kami DPP KNPI telah melaporkan oknum berinisial HP yang mengaku Ketum KNPI ke Reskrim Cyber Bareskrim Mabes Polri. Sebab HP telah mengatasnamakan Pemuda Indonesia menyatakan akan melakukan serangan umum atau serangan balik kepada Airlangga Hartarto (AH) Menteri Perekonomian RI," kata Putri Khairunnisa saat konferensi pers di Gedung Pemuda Jl. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (28/07/2022).

Menurut Putri Khairunnisa, laporan ke polisi diterima Reskrim Cyber Mabes Polri dengan Nomor : STTL 266/VII/2022/BARESKRIM pada Kamis (28/07/2022) jam 20.20  WIB. HP dilaporkan dengan dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian / Hate Speech (Melalui Media Elektronik) dengan Pasal 28 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 18 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Senin, (25/07/2022).

"Saya sudah berkonsultasi Tim Hukum DPP KNPI dengan penyidik Bareskrim, bahwa HP bisa djerat Pasal 28 ayat 2 berkaitan ujaran kebencian. Saudara HP diduga telah merusak nama baik KNPI dan Pemuda se Indonesia," terang Nisa perempuan Ketua Umum DPP KNPI pertama di Indonesia.

Gadis berparas cantik yang lahir 14 Februari 1993 ini menilai, HP sebagai Mantan Ketum DPP KNPI harusnya lebih bijak dalam menyampaikan pendapat. Untuk itu kata Nisa, ia berharap agar dugaan ujaran kebencian ini harus di proses secara hukum.
 
"Masak sosok sekelas HP melakukan dugaan ujaran kebencian kepada Menteri Kordinator Perekonomian Airlangga. Sangat tidak pantas sekali dan terlalu sempit cara berpikirnya," kritik Nisa.

Terakhir kata dia, melalui Tim Advokasi DPP KNPI terus mengawal laporan di Reskrim Cyber Mabes Polri. Dimana akan disiapkan 100 Pengacara atau Advokat.

"Kami mendesak Reskrim Cyber Mabes Polri, segera memeriksa HP dan segera menetapkan tersangka. Jangan sampai sebaran ujaran kebencian ini terus berlarut dan menjadi preseden buruk bagi Pemuda Indonesia," pungkas Nisa.




Berikut ini penyataan HP Mantan Ketua Umum DPP KNPI kepada Airlangga Hartarto. Di dalam durasi video yang beredar, terduga atau terlapor HP dengan lantang akan melakukan serangan balik kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Saya ingatkan kepada pemecah belah KNPI calon presiden odong-odong untuk siap-siap menerima serangan balik. Serangan balik atau serangan umum Bang? Serangan umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) untuk Menko Perekonomian Indonesia. Salam Pemuda Indonesia bahwa perlawanan terhadap Airlangga Hartarto akan kita lawan mulai hari ini," kata Haris dalam video yang beredar berdurasi 25 detik. 

(Budiman) MOTV 


Selasa, 19 Juli 2022

Lima Eks Pejabat PT Krakatau Steel Tbk Ditetapkan Tersangka Oleh Kejagung Terkait Tipikor Blast Furnace



JAKARTA, MOTV - Kejaksaan Agung Republik Indonesia akhirnya menetapkan 5 (lima) orang eks pejabat PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan anak usahanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnace PT Krakatau Steel pada tahun 2011. 

Dikutip dari siaran pers Kejagung RI, Senin 18 Juli 2022, kelima orang tersangka tersebut adalah; Pertama, mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel Periode 2007-2012 Fazwar Bujang (FB).

Tersangka kedua, yakni ASS selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering Periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015.

Selanjutnya ketiga, BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015. Keempat, HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011. 

Dan tersangka kelima, MR selaku General Manager Proyek PT Krakatau Steel dari Juli 2013-Agustus 2019, sekaligus juga Project Manager PT Krakatau Engineering Periode 2013-2016.

Kejaksaan Agung juga langsung melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka tersebut untuk mempercepat proses penyidikan.

Diketahui, Fazwar Bujang berstatus menjadi tahanan kota selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.

Mantan Dirut PT KE berinisial ASS dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.

Sedangkan tersangka MR, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.

Untuk tersangka BP, dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.
HW alias RH dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.

Sebelumnya diketahui, pada tahun 2011-2019, Krakatau Steel melakukan pengadaan pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex yaitu pabrik yang melakukan proses produksi besi cair (hot metal) dengan menggunakan bahan bakar batubara (kokas) dengan tujuan untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah karena dengan menggunakan bahan bakar gas, maka biaya produksi lebih mahal.

"Direksi PT Krakatau Steel (Persero) tahun 2007 menyetujui pengadaan pembangunan pabrik BFC dengan bahan bakar batubara dengan kapasitas 1,2 juta ton/tahun hot metal," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam siaran pers, Senin 18 Juli 2022.

Untuk kontrak pembangunan Pabrik Blast Furnace PT KS ini menggunakan sistem turnkey project (terima jadi) sesuai dengan kontrak awal Rp 4,7 triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp 6,9 triliun. 

Kontraktor pemenang dan pelaksana pada project tersebut yakni MCC CERI, konsorsium dengan PT Krakatau Engineering.

"Bahwa dalam pelaksanaan perencanaan, tender/lelang, kontrak, dan pelaksanaan pembangunan, telah terjadi penyimpangan. Hasil pekerjaan BFC saat ini mangkrak karena tidak layak dan tidak dapat dimanfaatkan dan terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan. Akibatnya, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar nilai kontrak Rp 6,9 triliun," kata Sumedana.





Adapun ancaman pidana yang menjerat para tersangka yakni;

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Kejagung RI mengaku telah memeriksa sebanyak 119 (seratus sembilan belas) orang saksi. 

Selain itu juga telah dilakukan penyitaan terhadap dokumen terkait perencanaan proyek BFC, pengadaan proyek BFC, pelaksanaan pengerjaan proyek BFC, pembayaran kepada vendor, Pembiayaan oleh bank sindikasi dan dokumen terkait lainnya. 

"Penggeledahan dilakukan pada Kantor PT Krakatau Steel di Cilegon Banten dan PT. Krakatau Engineering," ujar Sumedana.

Tim Penyidik juga telah meminta keterangan dari Ahli Keuangan Negara, Ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Ahli Metallurgy, Iron and Steel Making, Blast Furnace Process, Ahli Blast Furnace, serta Ahli Teknik Sipil dan Manajemen Konstruksi. Selain itu, adanya alat bukti surat/dokumen terkait perencanaan dan pelaksanaan terkait proyek BFC. 

(*) MOTV

Selasa, 05 Juli 2022

Resmikan Sekolah Pancasila, Direktur Pancasila : 'Hadirnya Sekolah Pancasila Jadi Formula Baru Pelajar Karawang'


KABUPATEN KARAWANG, MOTV - Direktur Pancasila dr. Dodi Susanto meresmikan Sekolah Pancasila di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Kota Baru, Kabupaten Karawang, Selasa, 05 Juli 2022. 

Sekolah Pancasila merupakan sebutan untuk sekolah yang dijadikan contoh penerapan nilai-nilai Pancasila.

“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Kesbang Linmas Kabupaten Karawang H. Sujana, pak Dandim, pak Kapolres, Kepala Sekolah  dan jajaran yang telah menginisiasi terbentuknya Sekolah Pancasila di SMPN 4 Kota Baru ini," dr. Dodi Susanto dalam sambutannya usai meresmikan Sekolah Pancasila.

Dr. Dodi menyebut hal ini sangat luar biasa dan diharapkan ke depan bisa terbentuk lagi Sekolah Pancasila di wilayah lainnya di Kabupaten Karawang.

Menurut dr. Dodi, SMPN 4 Kota Baru menjadi Sekolah Pancasila pertama di Kabupaten Karawang.

"Sekolah Pancasila ini untuk memancing kepedulian siswa dan para guru untuk menjaga dan merawat nilai-nilai Pancasila dengan baik," jelas Dodi.

Karena, Pancasila sebagai dasar negara memegang peranan penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tak hanya itu, para siswa dan guru juga diharapkan dapat menerapkan dan menyebarkan nilai-nilai Pancasila di sekolah.

"Kita ingin memacu anak anak pelajar untuk menerapkan nilai Pancasila secara sederhana dan tidak terlalu rumit. Setidaknya di kehidupan sehari-hari seperti dalam penggunaan medsos," harapnya. 

Hadir dalam kegiatan tersebut komisioner Warung NKRI Kadin Kabupaten Bekasi Doni Ardon yang diundang Direktur Pancasila dr. Dodi Susanto.
 
 


Kepada wartawan, ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi itu menyampaikan fakta bahwa kehadiran media sosial banyak dimanfaatkan kaum milenial untuk menyampaikan pesan dan informasi peristiwa terkini yang sedang terjadi.

"Informasi yang viral di sosmed, tidak jarang menjadi konflik di dunia nyata. Semua orang kini seolah mudah disulut emosinya via medsos. Batas ruang dan waktu tiada lagi menjadi penghalang sebuah isu menjadi sebuah gerakan massa," ucap promotor kesehatan Tim Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat tahun 2021 tersebut.

Lanjut Doni Ardon, semua orang kini seolah mudah disulut emosinya via medsos. Batas ruang dan waktu tiada lagi menjadi penghalang dalam membuat sebuah isu menjadi sebuah konflik sosial.

"Saya yakin hadirnya Sekolah Pancasila menjadi formula baru di kalangan pelajar Kabupaten Karawang untuk menanamkan kembali nilai Pancasila yang disesuaikan dengan perkembangan zaman," jelasnya.

Dalam pantauan wartawan, peresmian Sekolah Pancasila di SMPN 4 Kota Baru dihadiri hampir seluruh siswa dan siswi SMPN 4 Kota Baru.

Selain itu, juga hadir unsur Muspika Kecamatan Kota Baru, seluruh tenaga pengajar SMPN 4 Kota Baru, penggiat media sosial dan wartawan. 
 
(*) MOTV



 
 

Sabtu, 25 Juni 2022

Persiapan Rakerda SMSI Jabar, Dua Agenda Menarik Siap Diwujudkan SMSI Kabupaten Bekasi


BEKASI, MOTV - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Perwakilan Kabupaten Bekasi menggelar rapat pembentukan panitia dalam rangka persiapan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) SMSI tingkat Provinsi Jawa Barat yang akan digelar pada pertengahan Agustus 2022 di Kabupaten Bekasi.

Rapat diikuti seluruh pengurus SMSI Kabupaten Bekasi, dewan penasehat dan anggota di Alien Steak and Ciffe Metland Tambun, Jumat, 24 Juni 2022. 

Ketua SMSI Kabupaten Bekasi Doni Ardon menyampaikan sejumlah agenda tambahan pada pelaksanaan Rakerda SMSI tingkat Provinsi Jawa Barat. 

Agenda tersebut mulai dari pemberian reward kepada stakeholder berupa SMSI Award 2022 Kabupaten Bekasi dan Seminar bertemakan "Peran Media Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 Berkualitas dan Berintegritas". 

"Dalam Rakerda ini hal penting yang perlu kita persiapkan adalah legalitas perusahaan pers yang tergabung dalam keanggotaan SMSI Kabupaten Bekasi untuk mensukseskan Platform Media Partner SMSI Kabupaten Bekasi," kata Doni Ardon.
 
Platform tersebut berupa kerjasama media dengan instansi pemerintah dan pihak swasta.
Hadir dalam pembentukan Panitia Rakerda SMSI tingkat Provinsi Jawa Barat, yakni Ketua PWI Bekasi Raya Melody Sinaga.

Dalam arahannya, Melody mengingatkan panitia agar bekerja keras sesuai tupoksinya dan harus selalu saling berkoordinasi, sehingga agenda yang direncanakan dapat berjalan dengan sukses.

"Sebagai dewan penasehat SMSI Kabupaten Bekasi saya mengingatkan kembali bahwa Kabupaten Bekasi menjadi tuan rumah yang kedua kalinya dalam pelaksanaan Rakerda SMSI tingkat Provinsi Jawa Barat. Semoga terselenggara dengan baik dan tercapai segala maksud dan tujuan," harapnya.
Berikut susunan panitia Rakerda SMSI Provinsi Jawa Barat yang terbentuk dari unsur SMSI Kabupaten Bekasi :

Pengarah :

1. Ketua SMSI Provinsi Jawa Barat, Hardiansyah
2. Sekretaris SMSI Provinsi Jawa Barat, Ahmad Syukri
3. Ketua PWI Bekasi Raya, Melody Sinaga

Penanggungjawab 
Kepanitiaan : Ketua SMSI Kabupaten Bekasi, Doni Ardon

Pelaksana 
Kepanitiaan :
Ketua : Rochmatillah
Sekretaris : Suryono Baron
Wakil Sekretaris : Ida Mulyani
Bendahara : Tahar Amsyah

Seksi-seksi 
Kepanitiaan :
Humas dan dokumentasi : Dodo, Dwi
Protokol dan Acara : Paulus Simalango, Padil
Konsumsi dan Akomodasi : Irwan Awaluddin, Jito Rukhiyat
Perlengkapan : Yayat Hidayat
Sponsorship   : Heru Budian Timor
P.I.C Award    : Suryo Sudarmo
P.I.C Seminar : Anen cs


Dalam keterangannya kepada wartawan, salah satu panitia, Irwan Awaluddin  yang juga sebagai Wakil Krtua Bidang Keorganisasian mengungkapkan bahwa,"Untuk perhelatan kali ini memang agak berbeda dari sebelumnya, tampak terlihat tim kepanitiaan kali ini sangat berwarna dan bersemangat, kemungkinan dengan adanya pembentukan Tim Kepanitiaan yang melibatkan unsur dari luar keanggotaan SMSI dengan merekrut para teman-teman wartawan untuk turut serta memeriahkan dan mensukseskan Rakeda SMSI Jabar di SMSI Kabupaten Bekasi,"ungkap Irwan.

Lebih lanjut Ia mengatakan,"Kolaborasi ini adalah yang perdana di lakukan oleh SMSI Kabupaten Bekasi dan kemungkinan besar terobosan ini baru ada di SMSI ini. Melihat antusias Tim Kepanitiaan yang terbentuk kali ini, saya percaya dan berharap acara Rakerda SMSI Jabar di SMSI Kabupaten kali ini selain penuh warna juga dapat berjalan dengan sukses dan lancar,"ucap Irwan Berharap.

(*) MOTV

Selasa, 14 Juni 2022

Warga Serahkan Sepucuk Senjata Api Rakitan, Hasil Pendekatan Persuasif Satgas Pamtas RI-Malaysia



BENGKAYANG, MOTV - Satgas Pamtas Yonif 645/GTY, menerima penyerahan secara sukarela satu pucuk senjata api rakitan jenis LANTAK dari warga Dusun. Peleng, Desa Sinar Baru, Kecamatan Jagoi Babang, Kabopaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, (13/06/2022).

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/GTY Letkol Inf Hudallah, dalam keterangan tertulisnya di Makotis Entikong Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu (12/06/2022).

Dansatgas mengatakan bahwa,"Penyerahan secara sukarela senpi rakitan jenis Lantak itu, sebagai bukti kedekatan anggota Satgas dengan masyarakat yang merupakan hasil dari kegiatan teritorial yang setiap hari gencar dilakukan anggota Satgas Yonif 645/GTY.," katanya dalam rilis tertulis.




Lanjutnya,"Penyerahan senpi ini bermula ketika 2 personil  Pos Kumba Semunying Dpp Letda Inf Chandra Putra melaksanakan anjangsana ke rumah Bpk inisial (I) sekaligus menanyakan kondisi kesehatan anak tetangganya yg berumur 2 thn, yang 1 hari sebelumnya telah meminta untuk diperiksa kondisinya karena terkena Muntaber oleh Nakes Pos Kumba Semunying Satgas Pamtas Yonif 645/Gty," ungkapnya.

"Sambil berbincang-bincang bersama Personil Pos Kumba Semunying yang melaksanakan Anjangsana, Bpk Inisial I ini menawarkan 1 pucuk senjata rakitan jenis Lantak dengan sukarela tanpa ada paksaan sebagai bentuk rasa simpati kepada Pos Kumba Semunying karena telah memberikan  pengobatan kepada anak tetangganya." pungkas Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/GTY Letkol Inf Hudallah.mengakhiri rilis tertulisnya.

(Pensa) MOTV


Selasa, 24 Mei 2022

Wagub Uu Resmi Melantik Dani Ramdan Sebagai Penjabat Bupati Bekasi di Gedung Swatantra Wibawa Mukti



KABUPATEN BEKASI, MOTV - Sebagai Pelaksana Harian Gubernur Jawa Barat, Wagub Uu Ruzhanul Ulum melantik Dani Ramdan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi di Gedung Swatantra Wibawa Mukti ,Kompleks Kantor Pemkab Bekasi, pada Senin (23/5/2022).

Pelantikan Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1178 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi. Dengan masa jabatan selama satu tahun, terhitung sejak tanggal dilantik. 

Dani Ramdan adalah Kepala Pelaksana Harian BPBD Jabar dan akan menjadi Penjabat Bupati Bekasi hingga dua tahun mendatang.Dani mengucap sumpah sebagai Penjabat Bupati Bekasi dan berjanji akan menjalankan tugas sebagai penjabat bupati sebaik - baiknya.

Dalam pesannya kepada Dani Ramdan, Uu Ruzhanul Ulum mengatakan bahwa secara umum  tugas kepala daerah adalah satu menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan melaksanakan urusan kemasyarakatan. 

“Tiga hal yang harus dilaksanakan kepala daerah jangan pincang. Jangan hanya pembangunan tetapi pemerintahan diabaikan. Pemerintahan difokuskan tetapi kemasyarakatan pun diabaikan. Harus seiring tiga program sebagai tanggung jawab kepala daerah harus dilaksanakan,” tegasnya.

Menurut Pak Uu, kepala daerah harus mampu bijaksana dalam menjalankan roda pemerintahan. Kemudian membangun komunikasi dengan seluruh stakeholders dan lapisan masyarakat. Sekalipun sebagai penjabat bupati namun tetap tak bisa lepas dari jabatan politik, karena ini adalah jabatan publik. 

"Oleh karena itu," kata Uu, "Jabatan yang ada sekarang yang sudah diamanahkan oleh Allah swt hakikatnya harus dilaksanakan dengan baik dan adil. Pak Uu menyitir pendapat Ibnu Atho'ila ada tiga kriteria pemimpin yang baik, yaitu, pertama, yang mampu memberikan kemudahan masyarakat yang dipimpin dalam melaksanakan kegiatannya, seperti kegiatan ekonomi, kesehatan dan pendidikan," tuturnya. 

"Kedua," lanjutnya,"Pemimpin harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakatnya. Ketiga, harus memberikan rasa kekusukan dalam melaksanakan ibadah sesuai dengan kepercayaannya masing-masing."

Uu berharap agar Dani Ramdani selain berlaku adil namun juga dapat menjadi pemimpin yang melanjutkan berbagai program kerja dari para pendahulunya,"Harapan kami Pak Dani dilantik hari ini menjadi pemimpin yang adil dan mampu melanjutkan program-program Bupati sebelumnya sehingga pembangunannya berkelanjutan,” ungkapnya berharap. 

Atas pelantikan dan kepercayaan yang di limpahkan kepada dirinya, Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengucapkan terima kasih pada Gubernur, Wagub, Menteri Dalam Negeri dan Pemerintah Pusat atas kepercayaan yang diberikan untuk kedua kali untuk menjadi Penjabat Bupati Bekasi.
  
“Di satu sisi saya bangga pada kepercayaan ini, tapi pada saat yang sama saya menyadari ujian ini semakin berat dan tanggung jawabnya semakin besar. Namun saya bersyukur bahwa dukungan dari masyarakat cukup tinggi dan ekspetasinya juga cukup tinggi,” katanya.

“Oleh karena itu saya akan berkhidmat dengan sepenuh hati sengan setulus-tulusnya dan sekuat tenaga yang saya miliki. Bersama-sama dengan pimpinan daerah, tokoh masyarakat dan segenap elemen masyarakat lainnya termasuk media di dalamnya untuk menjalankan tugas ini bersama-sama demi kemajuan bersama,” ungkap Dani Ramdan.




Lebih lanjut Dani Ramdan menyampaikan terkait langkah-langkah yang akan Ia lakukan setelah menjabat selaku Penjabat Bupati Kabupaten Bekasi dengan memaparkan bahwa,"Setelah menjabat, saya mempunyai empat fokus utama dalam skala prioritas menjalankan pemerintahan di Kabupaten Bekasi. Pertama, pembangunan Infrastruktur Jalan dan Drainase, lalu Sarana Permukiman seperti perbaikan rumah tidak layak huni, pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial serta mengatasi persoalan sampah. Kedua, melakukan penimhkatan Sumber Daya Manusia terkait dengan ketenaga kerjaan dan mengatasi pengangguran. Pemda Kabupaten Bekasi akan membentuk satuan tugas (Satgas) untuk memberantas pengangguran. Ketiga yaitu pendanaan. Selain APBD kita cermati dan efektifkan. APBN juga juga akan kita tarik untuk diupayakan serta CSR untuk dikelola dengan baik,” pungkas (Pj) Bupati Kabupaten Bekasi, Dani Ramdan.

Sebagaimana di ketahui Dani menjabat sebagai Bupati Bekasi yang ditinggalkan Ahmad Marjuki karena habis masa jabatannya. Ahmad Marjuki sejatinya Wakil Bupati Bekasi definitif sekaligus pelaksana tugas (plt) Bupati Bekasi. Ahmad Marjuki menjadi pelaksana tugas (plt) karena Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja meninggal dunia 11 Juli 2021 yang lalu.Eka Supria sendiri sebelumnya Wakil yang naik menjadi Bupati Bekasi menggantikan Neneng Hassanah Yasin. 

Dani Ramdan menjadi penjabat Bupati Bekasi untuk yang kedua kalinya. Sebelumnya Dani pernah menjadi penjabat Bupati Bekasi sebelum Ahmad Marjuki ditunjuk Gubernur Ridwan Kamil sebagai plt Bupati Bekasi.

(Joggie) MOTV



BERITA TERBARU

Warga Pancur Batu Apresiasi Polisi Tangkap Godol, Emak-Emak : Kami Kembali Nyaman Tanpa Adanya Judi, Narkoba Dan Letusan Senjata Api

MEDAN, MOTV - Aliansi masyarakat di Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, mengapresiasi kinerja para petugas atas telah ditangkapnya ...

BERITA TERKINI