G-7NRK1G0600

Selasa, 16 Juli 2024

Pos Buaya Putih Bekerjasama Dengan Puskesmas Selenggarakan Program Imunisasi Polio Gratis di Distrik Beoga


BEOGA, MOTV - Penyakit polio masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, terutama di daerah-daerah terpencil dan pedalaman, untuk menanggulangi penyebaran virus ini, Pos Beoga Satgas Yonif 323 Buaya Putih bekerjasama dengan Puskesmas Beoga menyelenggarakan program imunisasi polio gratis di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Selasa (16/07/24).

Danpos Beoga Lettu Inf Ari Surahman mengatakan,"Program imunisasi ini merupakan bagian dari langkah proaktif Satgas Yonif 323 Buaya Putih dalam memerangi penyebaran virus polio di wilayah Distrik Beoga, dengan memberikan vaksin polio ini diharapkan kekebalan tubuh masyarakat khususnya anak-anak dapat meningkat sehingga mereka terlindungi dari risiko penularan dan paparan penyakit polio yang dapat menyebabkan kelumpuhan permanen," ujar Danpos.

Danpos menambahkan dan menekankan pentingnya kegiatan ini dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat, "Imunisasi ini tidak hanya bertujuan untuk mencegah penularan polio, tetapi juga untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak di wilayah Distrik Beoga, kerjasama kami dengan Puskesmas Beoga sangat penting dalam mewujudkan masyarakat yang lebih sehat dan sejahtera," tambahnya.




Masyarakat Beoga menyambut baik dan sangat berterima kasih atas kegiatan ini, mereka merasa terbantu dengan adanya kegiatan  imunisasi yang diselenggarakan oleh Satgas Yonif 323 bersama Puskesmas Beoga, Kegiatan imunisasi ini juga menjadi bukti nyata komitmen TNI dalam membantu meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat di daerah pedalaman khususnya bidang kesehatan. 

(Yoni) MOTV 

Rabu, 10 Juli 2024

Komitmen Kuat Polsek Tanah Jawa Berantas Narkoba Tuai Apresiasi Warga Dan Pangulu Nagori Balimbingan


SIMALUNGUN, MOTV - Gamot Dusun IV Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Leo Hamdani, mewakili Pangulu Nagori Balimbingan, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para personel Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun atas keberhasilan mereka dalam memberantas peredaran narkoba di Nagori Balimbingan, Pada Rabu, 10 Juli 2024, sekitar pukul 22.30 WIB.

Ucapan terima kasih ini disampaikan Leo Hamdani sebagai bentuk apresiasi kepada Polsek Tanah Jawa yang telah gigih dan berkomitmen dalam melakukan penindakan terhadap kasus narkoba di wilayah mereka. Keberhasilan Polsek Tanah Jawa mengungkap dan menangkap pelaku peredaran narkoba di Huta IV Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, tidak lepas dari kerja keras dan dedikasi tinggi para personel kepolisian.

"Kami sangat berterima kasih kepada Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun yang telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas narkoba di Nagori Balimbingan. Keberhasilan ini tidak hanya memberikan rasa aman kepada masyarakat, tetapi juga menjadi bukti bahwa aparat kepolisian selalu siap melindungi dan melayani masyarakat," ungkapnya.




Diketahui bahwa, pengungkapan kasus narkoba ini diawali dengan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di rumah milik Kahirudin Siregar alias Usep di Huta IV Nagori Balimbingan.Hal tersebut diterangkan ileh Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Tanah Jawa melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13,29 gram dan satu unit handphone, " tutur Kaposek Tanah Jawa

"Dengan adanya apresiasi dari tokoh masyarakat ini, diharapkan dapat semakin memotivasi para personel kepolisian untuk terus berupaya keras dalam memberantas narkoba. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian yang solid seperti ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman narkoba," pungkas Kompol Asmon Bufitra.

(Butet) MOTV 


Minggu, 07 Juli 2024

Bacabup Bekasi Hadiri Pernikahan Jessicca Dan Sudini Raih Apresiasi Mempelai Dan Para Tamu Undangan


KABUPATEN BEKASI, MOTV - Acara resepsi pernikahan Sudini dan Jessica Bintang yang juga sebagai Pimpinan Redaksi jayakarta-pos.com diadakan di Kopi Kalean Kebon Jati Cibitung, Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada (07/7/2024) pagi tersebut cukup fenomenal.

Pasalnya dalam acara tersebut turut dihadiri juga oleh Calon Bupati Kabupaten Bekasi, Hj Siti Komariah S.ip.
 
Dimana di ketahui bahwa Hj Siti Komariah S.ip pun telah meraih dan mendapatkan suara serta terpilih sebagai Anggota DPRD tingkat Jawa Barat dalam Pemilihan Legislatif 2024 dan tinggal menunggu waktu pelantikan.

Namun tidak sampai disitu, politisi senior dari Partai Nasional Demokrat itupun tengah mempersiapkan untuk turut serta bertanding dalam kontestasi Pilkada 2024 sebagai Bakal Calon Bupati Bekasi (Bacabup Bekasi).

Dalam keterangannya saat dikonfirmasi Awak Media terkait kehadirannya dalam acara resepsi pernikahan Sudini dan Jessica Bintang anak kedua dari Irwan Awaluddin SH yang juga sebagai Pimpinan Redaksi  mediahukumindonesia.com serta CEO dari Media Group. Bacabup Bekasi selain mengucapkan selamat kepada kedua mempelai tersebut, dirinya juga mengemukakan terkait Kontestasi Pilkada 2024.

"Saya Hj Siti Komariah berusaha untuk hadir atas undangan acara pernikahan ini dan saya secara pribadi mengucapkan selamat menempuh hidup baru kepada ananda Sudini dan Jessicca Bintang. Agar menjadi keluarga yang Sakinah, Mawadah dan Warrohmah serta selalu mendapatkan keberkahan dan kebahagiaan didalam menjalani biduk rumah tangga  dari Allah SWT," ucapnya di lokasi acara (07/07/2024).

Lanjutnya," Kepada teman saya Irwan Awaluddin SH yang juga sebagai CEO Media Group dan Pimpinan Redaksi Media Hukum Indonesia, saya secara pribadi mengucapkan selamat dan sukses atas terselenggaranya resepsi pernikahan putrinya. Semoga selalu mendapatkan kebahagiaan dan keberkahan dari Allah SWT dengan tak lupa selalu memberikan bimbingan dan arahan kepada putri dan menantu yang mulai menjalani bahtera rumah tangga agar selalu berbakti kepada Allah SWT dan kedua orang tuanya," tutur Bacabup Bekasi Hj Siti Komariah S.ip.

Saat ditanyakan terkait keinginannya untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Bekasi Hj Siti Komariah Sip mengatakan.

"Keinginan saya untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Bekasi tidak lain karena ingin membenahi persoalan-persoalan yang banyak muncul di tempat kelahiran saya dan tidak terselesaikan dengan baik sampai saat ini, sehingga membuat saya terdorong untuk ikut dalam Kontestasi Pilkada di2024, salah satu contohnya adalah banyaknya pengangguran di Kabupaten Bekasi yang tidak kunjung terselesaikan, serta banyak lagi persoalan lainnya yang terlihat kurangnya perhatian pemerintah didalam menanggulangi hal tersebut," pungkas Dewan Jabar terpilih dari Partai Nasdem.

Sementara salah satu panitia acara Juliantika Puspita(Pimred harianindonesia.online) saat dimintakan tanggapannya di lokasi mengucapkan terima kasih atas kedatangan Bacabup Bekasi pada acara resepsi pernikahan Sudini dan Jessicca Bintang.

"Para orang tua kedua mempelai mengucapkan terima kasih kepada Ibu Hj Siti Komariah selaku Bakal Calon Bupati Bekasi yang telah rela menyempatkan waktu untuk hadir pada  acara pernikahan putra-putri mereka," ucapnya.

"Dan kamipin sangat mengapresiasi atas hadirnya Bacabup Bekasi. Ini patut menjadi contoh dan suri tauladan bagi kontestan lainnya, sebab secara tidak langsung masyarakat Kabupaten Bekasi pun dapat menilai bahwa, sejauh mana tingkat kepedulian sang Calon Bupati kepada warganya saat diundang untuk hadir, kalau hadir berarti dia perduli dengan warganya, namun kalau tidak hadir berarti dia tidak terlalu perduli dengan warganya," papar wanita yang akrab disapa Tika itu.

Lebih lanjut Ia juga menegaskan bahwa," Tolok ukur seorang Pemimpin adalah terletak pada kepeduliannya terhadap warga atau masyarakatnya,bila itu Pemimpin kepemerintahan kalau pemimpin organisasi mungkin kepedulian terhadap anggotanya, nah seperti itulah contoh seorang Pemimpin yang benar, seperti apa yang di lakukan Ibu Hj Siti Komariah Bacabup Bekasi ini," tegas Pimpinan Redaksi harianindonesia.online.




Acara berjalan cukup meriah yang diwarnai dengan berbagai perlombaan untuk para tamu undangan diantaranya Lonba Menyanyi, Game dan Lempar Bucket serta lainnya.

Hadir dalam acara tersebut Perwakilan darii PT Toyotetsu, PT BRI Finance, PT Pegadaian, Ibu Olvina Djan Perwakilan dari H Djan Faridz (Mantan Menpera di era SBY dan Watimpres di era Jokowi), Pimpinan Redaksi pelitarakyat.online, Pimpinan Redaksi koranrepublik.com, Pimpinan Redaksi merdekaonline.net, Pimpinan Redaksi wartaberitanasional.com, Pimpinan Redaksi milleniumonline.website, Pimpinan Redaksi omikamitv.com, Pimpinan Redaksi suarasiliwangi.com, Pimpinan Redaksi suryakencananews.com, Pimpinan Redaksi gowatallonews.com, Pimpinan Redaksi lontarsingosari.com, Pimpinan Redaksi media-majapahit.com, Pimpinan Redaksi jayabayapos.com, Pimpinan Redaksi indonesia-top.com, Pimpinan Redaksi mediamegapolitan.online, Pimpinan Redaksi tarumanagaranews.online serta para tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya.

(Jlambretta) MOTV 


Rabu, 03 Juli 2024

Buronan Tipikor Kejati Kaltim Dibekuk Satgas SIRI Kejagung Dari Sarangnya Digelandang Masuk Kandang Besi


JAKARTA, MOTV - Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Tindak Pidana Korupsi Atas Nama Terpidana TIMBUL SIANTURI. Bertempat di Jalan Rambai Tengah, Banjar Baru, Kalimantan Selatan. Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.Selasa 02 Juli 2024 sekitar pukul 22.15 WITA.

Adapun Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: Nama Lengkap : Ir. Timbul Sianturi : Tempat / Tanggal Lahir : Pematang Siantar, 12 Januari 1962, Jenis Kelamin : Laki-laki, Kebangsaan /Kewarganegaraan : Indonesia : Alamat : Jl. Rambai Tengah No.107 RT 04/03 Kel. Guntung Paikat Kec. Banjarbaru Selatan, Banjar Baru Kalimantan Selatan : Agama : Kristen.

Dalam keterangannya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menerangkan bahwa," Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor : 80 / PID/2009/PT. SMDA tanggal 16 Juni 2009 dengan amar putusan: "Menyatakan terdakwa Timbul Sianturi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama", Menjatuhkan Pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak di bayarkan di ganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan," terangnya pada wak Media (03/07/2024).

"Saat diamankan," lanjutnya,"Terpidana bersikap tidak kooperatif dan sempat melarikan diri, namun berkat kesigapan Tim Satgas akhirnya DPO berhasil ditangkap dan diamankan, selanjutnya terpidana dibawa ke kejari Banjarmasin untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,"tukas Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.



Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung juga menekankan bahwa, melalui program Tabur Kejaksaan.Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," pungkas Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.

(Setiawan) MOTV 



Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan

Sabtu, 04 Mei 2024

Korban Penembakan OPM TPNPB Dievakuasi Pasukan TNI-Polri Dari Distrik Hameyo Menuju Timika


KABUPATEN MIMIKA, MOTV - Pasca Aparat Keamanan (Apkam) Gabungan TNI Polri merebut Distrik Homeyo, Kabupaten Intan Jaya, dari Organisasi Papua Merdeka (OPM), selanjutnya Apkam Gabungan TNI Polri berhasil mengevakuasi jenazah Almarhum Alexsander Parapak, korban penembakan OPM. Proses evakuasi berhasil dilakukan pada hari Sabtu, 4 Mei 2024, atau sehari pasca perebutan wilayah Homeyo oleh Apkam Gabungan TNI Polri.

Sebelumnya pada tanggal 30 April 2024 yang lalu, OPM pimpinan Keni Tipagau melakukan penyerangan terhadap Polsek Homeyo dan mengakibatkan seorang remaja bernama Alexsander Parapak meninggal dunia. Almarhum Alexsander merupakan warga pendatang dari Suku Toraja yang lahir di Makale Sulawesi Selatan pada 20 tahun silam. 

Akibat penembakan OPM, Almarhum Alexsander meninggal dunia dan disemayamkan selama hampir 5 hari lamanya di Homeyo.

Menindaklanjuti situasi tersebut, maka pada hari Sabtu 4/5/2024 pagi hari, Apkam Gabungan TNI Polri berhasil mengevakuasi jenazah Almarhum Alexsander dari Distrik Homeyo menuju Timika Kabupaten Mimika. Proses evakuasi tersebut menggunakan sarana Helikopter gabungan TNI Angkatan Darat dan Polri serta pesawat TNI Angkatan Udara.




Apkam Gabungan TNI Polri tersebut melibatkan satuan jajaran Komando Operasi TNI (KOOPS TNI) HABEMA dan Satgas NANGGALA KOPASSUS Damai Cartenz, serta personel Puspenerbad dan TNI Angkatan Udara dibawah koordinasi KOGABWILHAN III. Dalam proses evakuasi tersebut, selain jenazah Almarhum Alexsander, Apkam Gabungan TNI Polri juga berhasil mengevakuasi 3 orang warga pendatang yang akan kembali ke kampung halamannya, yakni seorang guru dan dua orang anak-anak.

"Operasi Evakuasi dari wilayah Distrik Homeyo merupakan kegiatan kemanusiaan untuk mewujudkan situasi keamanan wilayah yang kondusif guna mendukung semua proses percepatan pembangunan Papua," ucap Panglima KOGABWILHAN III, Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon, pasca operasi penindakan.

(Obed) MOTV 

Senin, 22 April 2024

'Dissenting Opinion' Pertama Kali Dalam Sejarah Sengketa Hasil PHPU Presiden Terjadi di 2024


JAKARTA, MOTV – “Baru hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa (PHPU) Pilpres (Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden), ada dissenting opinion (beda pendapat)”. Demikian disampaikan oleh Moh. Mahfud MD yang merupakan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 03 sekaligus Pemohon Perkara Nomor 2/PHP.PRES-XXII/2024 tersebut. Pernyataan ini disampaikan Mahfud usai menghadiri sidang pembacaan Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden 2024).

“Memutuskan sengketa pilpres baru hari ini ada dissenting opinion. Sejak dulu tidak boleh ada dissenting opinion, karena biasanya hakim berembuk karena ini menyangkut jabatan orang, maka ini harus sama. Dirembuk sampai sama. Nah mungkin ini nggak bisa sama. Itu ada catatan sejarah,” jelas Mahfud yang pernah menjabat sebagai Ketua MK periode 2008 – 2013.

Sementara Calon Presiden Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo yang juga hadir mengaku menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya terkait sengketa Pilpres 2024. Ganjar pun mengucapkan selamat bekerja kepada Prabowo-Gibran selaku pemenang Pilpres.

“Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apapun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima, dan tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan,” kata Ganjar di Gedung 1 MK, pada Senin (22/4/2024).

Ganjar mengatakan proses di MK telah berjalan dengan sesuai. Ganjar pun menyampaikan terima kasih atas dukungan para relawan dan masyarakat kepadanya. Mantan Gubernur Jawa Tengah itu juga memberikan apresiasi kepada MK. Terlebih, kata dia, ada dissenting opinion di dalam putusan MK.

"Hakim Majelis saya apresiasi, yang pertama menerima proses ini dari awal, kemudian menyidangkan, sampai kemudian tadi diputuskan dan ada dissenting-nya, Yang menarik dalam catatan kami adalah dissenting itu disampaikan bahwa eksepsi eksepsi yang ada ditolak," sambungnya.

Hadir pula Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang menyampaikan keterangan kepada pers. Ari Yusuf Amir menyampaikan pihaknya menghormati seluruh putusan MK.

“Kami dari kuasa hukum 01 bersyukur Alhamdulillah ternyata di MK masih ada tiga hakim yang betul-betul menunjukkan kenegarawannya. Jadi, kalau kita simak putusan dissenting opinion dari tiga hakim tersebut betul-betul luar biasa hanya ini terjadi dalam sekali dan itu menunjukkan bahwa apa yang didalilkannya sama pemikirannya dengan para hakim tersebut. Kedua, kalau selama ini perdebatan MK berwenang atau tidak, ternyata delapan hakimnya memutuskan bahwa MK berwenang. Jadi MK betul-betul sesuai dengan apa yang didalilkan. Tidak hanya Mahkamah Kalkulator,”terangnya.

Refly Harun, kuasa hukum pasangan AMIN lainnya menegaskan terdapat tiga hakim konstitusi luar biasa. Walaupun secara formal permohonan belum dikabulkan MK, tetapi terdapat tiga hakim konstitusi yang luar biasa. Tiga hakim konstitusi ini merupakan tiga profesor ketiganya yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra serta Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

“Jadi kalau kita ingin melihat putusan yang mencerdaskan adalah apa yang disampaikan tiga dissenter. Yang menarik adalah kalau cara pendekatannya sengketa pilpres seperti lima hakim konstitusi maka tidak akan pernah permohonan pilpres itu dikabulkan dalam speedy trial seperti ini. Tadi kan dikatakan tidak cukup bukti, kemudian tidak menyertakan saksi dan ahli. Padahal mereka sendiri mengatakan membatasi saksi dan ahli 19 saja. Itu kan tidak mungkin hanya satu hari untuk membuktikan. Untunglah Prof. Saldi Isra mengatakan seharusnya sidang seperti ini adalah sarana untuk menambah keyakinan hakim,” ujar Refly.

Tidak Terkejut

Pada kesempatan yang sama, Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra merasa tak terkejut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. Yusril mengaku, sejak awal pihaknya telah memprediksi MK bakal menolak gugatan yang dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; maupun capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu. Pernyataan ini disampaikan Yusril usai sidang putusan MK terkait sidang Penyelesaian Hasil Perselisihan Presiden 2024.

“Kami sudah meramalkan dari awal bahwa kedua pemohon itu tidak mampu untuk membuktikan dalil-dalilnya dalam persidangan,” kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat. Lewat putusan MK, kata Yusril, seluruh dalil kecurangan pemilu yang dikemukakan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud terbantahkan.

Baik itu tudingan penyalahgunaan kekuasaan, nepotisme, politisasi bantuan sosial (bansos), pelanggaran Sistem Informasi dan Rekapitulasi (Sirekap), hingga pengerahan penjabat kepala daerah. “Jadi seluruhnya ditolak dan itu persis yang sudah kami kemukakan sebelum putusan ini,” ujar Yusril.

Yusril menilai, baik kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud tak mampu membuktikan dugaan kecurangan pemilu yang mereka tuduhkan. Bahkan, keterangan empat meneri Kabinet Indonesia Maju dalam sidang MK beberapa waktu lalu pun bertolak belakang dengan dalil yang disampaikan para pemohon. “Narasi-narasi saja, tapi tidak ada bukti, baik dari keterangan saksi keterangan ahli maupun juga dari alat alat bukti yang dibawa ke persidangan,” ucap Yusril.

Atas putusan MK ini, lanjut Yusril, Prabowo-Gibran resmi memenangkan Pilpres 2024. Dengan demikian, pasangan capres-cawapres nomor urut 2 tersebut akan segera ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. “Berarti tindak lanjutnya selanjutnya adalah dilakukan oleh KPU untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden 2024 yaitu pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,” tuturnya.

Terkait dengan pendapat berbeda, Yusril menyebut pendapat berbeda atau dissenting opinion tiga hakim konstitusi tak memengaruhi putusan perselisihan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. Menurutnya, Putusan MK tetap menolak gugatan yang dimohonkan pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; maupun capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“Jadi, meskipun ada tiga orang hakim dissenting opinion, tapi itu sama sekali tidak mempengaruhi keputusan Mahkamah Konstitusi yakni bahwa permohonan kedua permohonan ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Yusril.

Konsekuensi




Sedangkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Ashari menyampaikan terhadap pokok permohonan baik permohonan yang diajukan oleh pasangan 01 Anie Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu dinyatakan bahwa semua pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, konsekuensinya adalah semua pokok permohonan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.

Sebagai konsekuensi yang ketiga, sambung Hasyim, maka naskah KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu secara Nasional dinyatakan benar dan tetap sah.  “Karena naskah KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu secara Nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024 yang digelar pada Senin (22/4/2024), MK menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Pada pokoknya, gugatan kedua pasangan calon tersebut dianggap tidak beralasan menurut hukum. 

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo.

(Utami/Najwa/Lulu/Ida) MOTV 

Kamis, 18 April 2024

DPO Kajati Jakarta Dicokok Tim Tabur Kajagung Saat Tengah Bercokol di Villa


JAKARTA, MOTV - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. pada Rabu 17 April 2024, sekitar pukul 19.30 WIB bertempat di Villa Kota Bunga, Cianjur, Jawa Barat.
 
Dalam keterangannya Kapuspenkum Kejagung mengungkapkan bahwa, Identitas Terpidana yang diamankan adalah, Reigen, kelahiran Palu, 21 November 1980 (43) Tahun lalu. Laki-laki yang berkewarganegaraan Indonesia dan beragama Buddha tersebut  bertempat tinggal di Penggilingan Permai Blok U 14B RT 04/RW 04, Kelurahan Parung, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten dengan memiliki pekerjaan selaku Direktur Utama pada PT Adaler Jaya Kusuma.
 
"Adapun Reigen merupakan TERPIDANA yang telah melakukan Tindak Pidana Umum yang melanggar Pasal 32 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2011 tentang Migas. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor :245/Pid.Sus/2016/PNJU tanggal 16 Agustus 2016, Terpidana Reigen dipidana penjara selama 1 (satu tahun dan denda sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dengan subsidair 3 (tiga) bulan penjara Atas perbuatannya," ungkap Dr Ketut Sumedana pada wartawan di Jakarta (18/04/2024).

"Saat diamankan," lanjutnya,"Terpidana Reigen bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," tandasnya.




Ia juga mengatakan bahwa, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
 
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," pungkas Kapuspenkum Kejagung, Dr Ketut Sumedana. 

(Setiawan) MOTV 



BERITA TERBARU

Pos Buaya Putih Bekerjasama Dengan Puskesmas Selenggarakan Program Imunisasi Polio Gratis di Distrik Beoga

BEOGA, MOTV - Penyakit polio masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, terutama di daerah-daerah terpencil dan pedalaman, untu...

BERITA TERKINI