G-7NRK1G0600

Selasa, 24 November 2020

Ditelaah Berdampak Buruk, Penambang Pasir Pesisir Kab.Lebak Dikomplain Warga dan Pemda



BANTEN, MO - Kehadiran perusahaan yang melakukan penyedotan pasir dengan mengunakan kapal di lautan sepanjang pesisir pantai di tiga Kecamatan diantaranya, Kecamatan Cihara, Kecamatan Panggarangan dan Kecamatan Bayah, mendapat tanggapan serius dari Ketua DPC Badak Banten Kecamatan Bayah, yang meminta agar kegiatan tersebut dikaji ulang kembali serta melakukan sosialisasi secara luas dan gamblang kepada masyarakat sekitar maupun wilayah-wilayah terindikasi terdampak imbas dari kegiatan tersebut, (23/11/2020).

Menurut penilaian Ketua Badak Banten Bayah, Asep Dedi Mulyadi kepada Awak Media mengatakan bahwa," PT. GMC ( Graha Makmur Coalindo ) yang berencana melakukan kegiatan penyedotan pasir di sekitar lautan pesisir yang ada di 3 (tiga) Kecamatan, dengan jarak 2 - 4 mil dari garis pantai, pada kedalaman 40 hingga 60 meter dibawah permukaan laut ini, dikhawatirkan akan membuat kerusakan pada biota laut dan akan memicu terjadinya bencana dikemudian hari," Katanya.

"Pasalnya, dengan diambilnya pasir-pasir yang berada di dasar laut dan palung-palung kecil yang ada di tiga Kecamatan ini, kedepan secara tidak terasa dikhawatirkan akan terjadi abrasi disempadan pantai dan  mengakibatkan pergeseran tanah daratan yang ada di 3 Kecamatan ini yang berupa pasir, akibatnya lama kelamaan daratan kita ini menjadi semakin rendah," Ungkap Ketua DPC Badak Banten pada Minggu (22/11/2020).

"Selain itu sebagai mana kita ketahui, bahwa di kita ada Sesar atau patahan (Fault), dan pesisir selatan Kabupaten Lebak masuk daerah merah rawan gempa tektonik dan berpotensi gelombang tsunami."

"Potensi gempa tektonik itu karena adanya patahan atau sesar di Perairan Samudera Hindia dengan Benua Indo-Australia. Lalu di bagian selatan juga lempeng Eurasia di bagian utara dan lempeng Pasifik di bagian timur," Terang Asep.

Ketua DPC Badak Banten menegaskan bahwa," Jadi adanya kegiatan PT. GMC ini sangat dikhawatirkan akan memicu terjadi Gempa Megathrust  yang berpotensi Tsunami tinggi tersebut," Tegasnya.



Lebih lanjut kepada Wartawan Asep mengutarakan,"Sebagaimana yang telah diungkap Tim Riset ITB soal potensi bencana tsunami setinggi 20 meter adalah akibat gempa megathrust di pantai selatan," Ujarnya.

"Kita sebagai masyarakat yang berada di pesisir pantai selatan dan tidak jauh dari Selat Sunda, tentunya akan lebih arif dan bijak apabila melakukan langkah-langkah mitigasi awal dan ke hati-hatian atas temuan Tim Riset ITB tersebut.

"Apa lagi kalau sampai ada kegiatan perusakan ekosistem berupa eksploitasi alam di area pesisir atau laut. Hal ini tentunya bertentangan dengan langkah-langkah  yang seharusnya dilakukan dalam mengantisipasi dan mitigasi terjadinya bencana alam," Tandas Asep

Dalam wawancara tersebut Ketua DPC Badak Baten menyampaikan harapannya pada Pemerintah Daerah agar bertindak tegas terhadap perusahaan yang melakukan kegiatan tersebut, dengan mengatakan," Saya berharap kepada Pemerintah, Dinas terkait dan pihak PT. Graha Makmur Coalindo, sebelum melakukan kegiatan, sebaiknya melakukan sosialisasi secara utuh dan terperinci, baik buruk, untung dan rugi serta dampaknya kepada masyarakat. Jangan sampai pihak perusahaan yang mengeruk keuntungan, sementara warga masyarakat yang ada di 3 (tiga) kecamatan ini yang akan menerima dampak buruknya," Keluhnya penuh harap.

"Kegiatan usaha seperti ini memang sangat menggiurkan, dan sudah bukan jadi rahasia umum lagi bagi masyarakat di sini. Karena, dari kegiatan seperti ini, bukan hanya ribuan meter kubik (m³) pasir yang bisa diambil, tapi juga ada kemungkinan bisa menghasilkan beberapa ton emas dari sisa pencucian pengolahan pertambangan emas Antam Cikotok yang beroperasi puluhan tahun silam, dimana limbah lumpur yang masih mengandung emas yang hanyut melalui sungai Cimadur telah mengendap dan  bercampur dengan pasir dilautan Bayah dan sekitarnya," Pungkas Asep Dedi Mulyadi menutup pembicaraan.

Hal senada dikatakan Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Kabupaten Lebak, Dasep Novian. Ketika di hubungi wartawan melalui sambungam Whatsappnya, Minggu (22/11/2020) mengatakan, bahwa ," Untuk PT. GMC saya lagi telusuri ijin lingkungannya, karena aktivitasnya di laut, maka kewenangan Perijinannya sebetulnya sudah di provinsi.Jadi saya lagi konfirmasi dengan DLH Provinsi dulu. Memang harus ada sosialisi secara utuh, yang pasti informasi harus sampai ke masyarakat," Kata Dasep dalam jawaban melalui Whatsapp.

(Rahman) MO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


BERITA TERBARU

Korban Penembakan OPM TPNPB Dievakuasi Pasukan TNI-Polri Dari Distrik Hameyo Menuju Timika

KABUPATEN MIMIKA, MOTV - Pasca Aparat Keamanan (Apkam) Gabungan TNI Polri merebut Distrik Homeyo, Kabupaten Intan Jaya, dari Organisasi Papu...

BERITA TERKINI