G-7NRK1G0600

Jumat, 30 September 2022

Tak Lapor Hasil Kerja, Kades Tridaya Sakti Kecam Prilaku Pemborong Aspal ‘CV Kencana Ungu’

KABUPATEN BEKASI, MOTV - Pekerjaan peningkatan jalan lingkungan dengan pengaspalan yang di lakukan oleh CV Kencana Ungu di Jalan Bona, Kampung Kali Baru, Rt 03/ Rw 01, Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi usai mendapat teguran keras dan makian serta semprotan dari Konsultan Proyek kini menuai kecaman dan protes keras dari Kepala Desa Tridaya Sakti, Suardi Wada. (29/09/2022).

Pasalnya didalam melakukan kegiatan pengaspalan sang Kontraktor CV Kencana Ungu tidak memberikan laporan pada pihak Desa sebelum dan sesudahnya dalam kegiatan pengerjaan pengaspalan di wilayah kerja Desa Tridaya Sakti, dimana seharusnya hal tersebut di lakukan oleh pihak kontraktor sebelum dan sesudah melakukan pekerjaannya mengingat hal tersebut berkaitan erat dengan laporan pertanggung jawaban Kepala Desa terhadap kegiatan pembangunan di wilayahnya, sebagaimana tercantum dalam Perbup No.49 Tahum 2018 Tentang Kewenangan Desa lokal berskala Desa yang tertuang dalam Pasal 2 huruf b serta Perbup No.34.B Tahun 2011 Tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa di Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut di ungkapkan secara tegas oleh Kades Tridaya Sakti, Suardi Wada. "Ini pada saat pekerjaan pengaspalan belum di mulai sampai selesai dikerjakan tidak ada konfirmasi pada Pemerintah Desa," tegasnya, saat di konfirmasi Awak Media di Kediamannya, pada (28/09/2022).

"Saya kecewa, sebab setiap tahun kitakan kasih laporan dan kalau terjadi inseidenpun pihak Desa dapat mengetahui, lha itukan berita acaranyakan tanda tangan saya, ya gak,"ujar Kades seraya bertanya.

Lanjutnya,"Kalau saya tidak mau tanda tangan..kan dia engga cair, sebab laporan juga kaga..di laporan awal sampai selasai pekerjaan, kita engga minta apa-apa yang penting pada koordinasi ke Desa aja,"tandas Suardi.

Ditanyakan kalau tidak lapor Desa namun para pemborong dapat cair, Kades menekankan," Coba itu rekan-rekan media awasi itu kerja Dinas,"tukis Suardi.

"Kan kalau lapor ke Desa engga harus ke saya..kan bisa melaporkan ke Kaur Pembangunan untuk di catat..kan, Desa Tridaya Sakti mendapat bantuan Dana Hibah untuk pembangunan..misalnya bahasanya begitu..ya, lokasi di Rt 3/ Rw 1, panjang misalnya 200 m, lebar semeter kan gitu, dengan Dana dari APBD Kabupaten, terus pelaksana PT/CV apa..kan gitu. Itu setiap tahun kita laporkan dan kita beritakan kepada Rt/Rw, sementara kalau tidak ada keterangan ujug-ujug engga ada berita acaranya tiba-tiba muncul begitu saja..gimana itu,"jelas Kades.

"Artinyakan begini, kitakan kalau sudah dia (Pemborong-Red) itu laporan ke kita, kitakan setiap tahun buat laporan, jangan sampai itu anggaran tumpang tindih pekerjaannya, misalnya kita Musrenbang tahun 2022, kita ini ada anggaran Desa itu yang mau kita kasih untuk itu (Lokasi Proyek-Red) yang sudah di tentukan sementara dia langsung pengaspalan atau pengerjaan pengecoran...nah terus pekerjaan kita karena anggaran kita belum turun (Seraya angkat bahu-Red)," tutur Kades Tridaya Sakti.

"Dalam pelaksanaan kemaren tidak ada koordinasi..saya kecewa berat, lha kan kalau saya kaga tanda tangani berita acaranya..mau apa coba..ini bukan ancaman tapi peringatan buat dia (Kontraktor-Red),"ungkap Kades.

Disinggung kalau kemudian hari kontraktor tersebut meminta tanda tangan pada Pak Kades, apakah Pak Kades mau menanda tangani berita acara tersenut.

"Saya nanti cek fisik lagi, saya suruh dia (Kontraktor-Red), ya iyalah..dari nol persen, lima puluh persen baru selanjutnya, karena pengaspalan ini tidak ada laporan sama sekali,"tandasnya.



Terkait mengenai pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Bestek menurut konsultan, di karenakan adanya penambahan panjang yang tidak sesuai dengan lebarnya, Kades menjawab.

"Kalau masyarakat itu sudah senang jalanan rusak di perbaiki, tapikan kaitan masalah dengan pekerjaan itu diakan harus koordinasi dengan pemerintah Desa, karena amanah dari Bupati dari Dinas Tarkim ,,itu harus Koordinasi dengan Pemerintah Desa, nah apakah saya salah dengan amanah itu dan sebetulnya engga ada instruksi dari Bupati pun saya punya hak..karena di wilayah saya, kalau saya stop bisa saja..jangan di kerjain," papar Kades.

Ditanyakan bila Rt atau Rw memberikan ijin dan menyetujui untuk penambahan atau perpindahan jalur tanpa komunikasi dan koordinasi dengan Kepala Desa apakah itu di benarkan?

"Saya tanya Rt/Rw Perangkat Desa Bukan? (Tanya Kades)...bukan (Jawab Kades), dan itu engga sah.. kalau perpanjangan atau pemindahan jalur..itu harusnya Pemerintah Desa yang berikan ijin, itukan berdasarkan berita acara yang nanti di buat, sebab di saat pelaporan itu apakah Rt atau Rw yang membuat dan menandatangani berita acara tersebut?," tutur Kades seraya bertanya.

"Intinyakan penandatanganan berita acara pelimpahan proyek tersebut yang harus di penuhi oleh pihak ketiga pada Pemerintah Desa dan bila tidak ada pelimpahan berita acara namun tetap di cairkan keuangannyaoleh pihak Pemda, itu yang menjadi tanda tanya besar yang perlu di kaji dan di usut lebih dalam lagi sebab aturan itu sudah jelas dan di tetapkan dalam Peraturan Bupati dan bila itu di langgar dapat di duga ada keterlibatan para oknum di kedua belah pihak yang melakukan persekongkolan secara struktural dan terorganisir," pungkas Kades Tridaya Sakti, Suardi Wada.

Kadespun meminta kepada PJ Bupati agar segera mem 'Black List' perusahaan pemborong yang melanggar aturan yang telah tertuang di dalam Peraturan Bupati. Menurut Kades Tridaya Sakti sebelum berita acara penandatanganan itu di buat, pihak Desapun akan melakukan Crossceck hasil pekerjaan para pemborong tersebut terlebih dahulu untuk di pastikan bahwa pekerjaan tersebut sesuai dengan RAB dan RAK.

(JLambretta) MOTV 


Rabu, 21 September 2022

Kasus Penculikan Dan Penganiayaan Wartawan. Polres Karawang Segera Bentuk Tim Khusus


KARAWANG, MOTV - Kepolisian Resort Karawang akan mendalami kasus dugaan penganiayaan terhadap Wartawan yang di lakukan oleh para oknum pejabat di lingkungan Pemkab Karawang dengan membentuk tim khusus. (21/09/2022).

Hal tersebut di ungkapkan langsung oleh Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono pada Awak Media saat di mintakan tanggapannya terkait peristiwa tersebut.

"Baik sama sama kita ketahui tadi malam  korban telah membuat laporan ke Kapolres Karawang, langsung saya memerintahkan ke Kasatreskrim untuk membentuk tim dan melakukan sesuai langkah-langkah hukum yang berlaku," ungkap Kapolres Karawang kepada Awak Media, Selasa (20-9-2022).

Secara tegas Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menyampaikan, akan mendalami kasus penganiayaan tersebut.

"Intinya kami akan mendalami kasus ini, sehingga nantinya siapapun yang terbukti bersalah tentunya akan kami proses," tegas Kapolres.

Ditanya apakah sudah ada proses pemanggilan kepada terlapor pasca pelaporan Korban, Kapolres menjelaskan setiap proses hukum ada prosedurnya.

"Yang jelas saya sudah menekankan kepada Kasatreskrim untuk diatensi agar diproses sesuai aturan, kita akan usut secara tuntas," ucap Kapolres.




Kapolres  mengatakan, dibentuknya tim khusus agar dalam penanganan lebih extra lagi serta pihak Polres lebih optimal didalam menangani perkara ini.

"Inikan berjalan yah, yang jelas akan kita extra dalam penanganan kasus ini," jelasnya.

Kapolres menekankan terkait poin-poin alat bukti permulaan yang cukup guna mengungkapkan kasus penculikan dan penganiayaan terhadap wartawan dengan tetap menindaklanjuti proses pengungkapan tanpa pandang bulu.

"Intinya sekarang kita berpikir bagaimana mencari bukti pemulaan atau pun alat bukti yang lain, siapapun yang terlibat pasti kita proses tanpa tendeng aling-aling," tandasnya. 

(*) MOTV 


BERITA TERBARU

'Dissenting Opinion' Pertama Kali Dalam Sejarah Sengketa Hasil PHPU Presiden Terjadi di 2024

JAKARTA, MOTV – “Baru hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa (PHPU) Pilpres (Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden), ad...

BERITA TERKINI