G-7NRK1G0600

Senin, 29 November 2021

Mako Yonif 10 Marinir Gelar Mediasi Perdamaian Terkait Perkelahian Yonif 10 Marinir dan Yonif Raider 136/TS di Batam


BATAM, MOTV - Peristiwa bentrok Antara Yonif 10 Marinir dan Yonif Raider 136/TS yang terjadi di Jembatan 1 Balerang, Batam, Kepri, yang terjadi pada sabtu malam (27/11/2021) dimana dalam keributan tersebut menimbulkan tawuran masif dalam perkelahian di kedua belah pihak, sehingga menimbulkan kekacauan situasi dilokasi dan kemacetan total, (29/11/2021).

Perkelahian masal antara Yonif 10 Marinir dan Yonif Raider 136/TS yang terekam video berdurasi 00: 29 Detik dan tersebar luas di Media Sosial terlihat menimbulkan kepanikan selain bagi pengguna kendaraan termasuk juga masyarakat yang sedang menikmati suasana malam minggu di jembatan 1 Balerang.

Terkait peristiwa tersebut, pada hari Minggu tanggal 28 November 2021 pukul 14.20 Wib, diadakan upaya perdamaian di kedua belah pihak dengan mengangkat tema "Pertemuan Silaturahmi dan Mediasi Terkait Kesalahpahaman Antara Yonif 10 Marinir dan Yonif Raider 136/TS" yang bertempat di Balai Prajurit Mako Yonif 10 Marinir.

Dalam penyampaiannya Kasi Intel Korem 033/Wira Pratama, Letkol Fernando De Lopez yang mewakili Danrem, mengatakan,"Mewakili Danrem meminta maaf atas kejadian tadi malam, dan terkait oknum prajurit pelaku akan diberikan atensi keras oleh Danrem," tegasnya.

Sedangkan Komandan Lanal Batam dalam sesi penutupnya menyampaikan point inti bahwa,"Agar tiap-tiap prajurit mendukung dan membantu para komandannya, hindari kesalahan dan teguran yang berakibat dapat merugikan satuan dan diri sendiri,"pungkas Kolonel Laut (P) Sumantri.

Sementara pendapat pelapor terkait peristiwa kejadian tersebut mengatakan, bahwa,"Kegiatan Silaturahmi dan mediasi tersebut menjadi upaya pimpinan untuk meredam efek berkelanjutan setelah kejadian kesalahpahaman tadi malam tersebut,"terang Pelapor.




Hadir dalam Pertemuan Silaturahmi dan Mediasi Terkait Kesalahpahaman Antara Yonif 10 Marinir dan Yonif Raider 136/TS tersebut;

Komandan Lanal Batam Kolonel Laut (P) Sumantri, Danyon Yonif 10 Marinir, Letkol Marinir Brian Iwan Prang, Danyon Raider 136/TS, Letkol Inf Andi Arianto, Dandim 0316/Batam, Letkol Inf Sigit Dharma Wiryawan, Kasi Intel Korem 033/Wira Pratama, Letkol Fernando De Lopez, Danden Pomad, Letkol Arif, Danden Pomal Lanal Batam, Kapten Laut (PM) Tegar.

Silaturahmi dan mediasi kedua belah pihak itu selesai pada Pukul 15.00 Wita, kegiatan tersebut selesai berjalan lancar dan aman.

(RF/IR) MOTV




Selasa, 23 November 2021

Pembangunan GOR Tak Transparan, LPPN-RI : 'Oknum Kades Gunakan Anggaran Negara Tak Transparan Tergolong "Kadal Buntung"!'


KABUPATEN BEKASI, MOTV - Terkait kontroversial yang dilakukan oleh Kades Setia Mekar, Suryadi tentang pembangunan GOR menggunakan rumput berskala Internasional, dimana jelas menggunakan uang negara yang notabene adalah uang rakyat namun di dalam implementasi kegiatan tersebut tanpa melakukan transparansi publik sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), sehingga menimbulkan polemik dan kritik pedas dikalangan para aktifis dan penggiat sosial serta sorotan tajam Awak Media dan Masyarakat, (23/11/2021).

Bahkan apa yang dilakukan oleh Kades Suryadi terkesan melakukan pembodohan terhadap para Pejabat dan masyarakat yang menjadi tamu undangan pada peresmian lapangan bola pada sabtu (30/10/2021) yang menggunakan rumput berskala Internasional itu, dimana para Pejabat yang hadir pada saat itu di antaranya adalah, Wakil Menteri Desa Budi Arie Setiadi, Wakil Gubernur Jawa Barat, UU Ruhzanul Ulum, Plt Bupati Akhmad Marzuki, Ketua DPRD Kab.Bekasi BN Holik, Pengurus Asosiasi PSSI Kabupaten Bekasi dan Carmat Tamsel.

Hal tersebut berdasarkan ungkapan dari Aktifis LPPN-RI, Daniel Apollo pada (31/10/2021) yang menegaskan bahwa, "Berdasarkan investigasi team kami dilapangan sejak awal pembangunan bahwa kami tidak menemukan Papan Proyek kegiatan pembangunan lapangan bola tersebut di lokasi yang menjelaskan tentang nominal anggaran proyek tersebut berasal darimana, berapa nominal anggarannya siapa yang mengerjakan serta berapa lama waktu pengerjaan sehigga kami dapat mengetahui dengan jelas...berapa banyak jumlah uang rakyat yang digunakan untuk pembangunan lapangan bola berumput internasional tersebut di anggarkan.Kami juga telah menanyakan pada para pekerja di lokasi untuk menunjukan Papan Proyek tersebut, namun mereka juga tidak dapat menjawab dengan pasti...mereka hanya bilang "coba tanyakan pada Kadesnya pak..kami hanya pekerja pak"...itu saja jawab mereka berulang-ulang, kamipun telah membaca pada publikasi di beberapa Media Online ternama dan terpercaya terkait pembangunan tersebut seperti, wartaberitanasional.comkoranrepublik.comjayakarta-pos.comharianindonesia.online dimana didalam pemberitaan tersebutpun saat di konfirmasi terkait anggaran pembangunan tersebut, Kades Suryadi tidak dapat memberikan jawaban kongkrit tentang berapa anggaran yang telah di keluarkan maupun kekurangannya untuk proyek pembangunan lapangan bola berumput internasional tersebut  " ungkap Aktivis LPPN-RI.

Daniel menegaskan,"Untuk itu kami meminta pada Kades Suryadi agar transparan didalam menggunakan uang negara yang jekas-jelas adalah uang rakyat sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pasang Papan Proyek sehingga masyarakat dapat mengetahui jelas berapa uang negara yang digunakan untuk itu...masyarakat dan yang hadir dalam acara itu jangan di bodoh-bodohi dan seharusnya, baik wakil Menteri Desa Budi Arie Setiadi, Wakil Gubernur Jawa Barat, UU Ruhzanul Ulum, Plt Bupati Akhmad Marzuki, Ketua DPRD Kab.Bekasi BN Holik, Pengurus Asosiasi PSSI Kabupaten Bekasi dan Camat Tambun Selatan selektif dan cermat sebelum menghadiri acara tersebut serta menayakan lebih jelas apakah pembangunan tersebut sudah transparan atau memang ada hal lain yang disembunyikan...inipun masih tanda kutip ..apakah mereka (Para Pejabat-Red) mengetahui tapi pura-pura tidak tahu atau memang tidak tahu sama sekali sehingga mudah di bodoh-bodohi oleh Kades Suryadi, yang kemudian masuk tendangan dua belas pas...satu nol menang buat Kades Suryadi," pungkas Aktivis LPPN-RI Daniel Apollo.

Sementara Awak Mediapun menindak lanjuti untuk bertemu dengan Kades Suryadi dengan menyambangi Kantor Desa Setia Mekar namun sayangnya tidak dapat menemui sang Kades tersebut.Kemudian penelusuranpun dilanjutkan dengan meminta keterangan dan tanggapan dari Kasi pemerintahan, Ilham yang didampingi Kasi pembangunan Kecamatan Tambun Selatan Rohadi pada (15/11/2021)..

"Dana itu dari APBN,"tegas Ilham,"Ya kalau pengerjaan itu harus ada pemasangan plang, itu harus dan wajib...coba lihat aja (Seraya memutarkan tangannya keseliling-Red) pekerjaan-pekerjaan yang ada di sini,"tegasnya.

Disinggung setuju atau tidaknya pengerjaan menggunakan uang negara harus ada transparansi sesuai dengan UU KIP, Iham menjawab," Ya setuju (Seraya anggukan kepala-Red), emang harus di pasang..lihat aja kalau rehab-rehab sekolahkan pasang, karenakan tuntutan Undang-undang tentang keterbukaan dan koreksi dari masyarakat," pungkasnya.

Tak Transparan Gunakan Uang Negara Tergolong "Kadal Buntung!"



Sementara Aktifis LPPN-RI saat di jumpai Awak Media di SMPN 02 Tambun Selatan pada (22/11/2021) mengemukakan pada Awak Media bahwa," Kami dari LPPN-RI memang selalu memonitor setiap perkembangan yang menyangkut penyikapan berbagai hal, selain kami melakukan investigasi dari Tim kami, kamipun menyoroti dari pemberitaan yang muncul di media, sebab kamipun yakin bahwa pemberitaan di Media Online itu ternyata ada kemistri dengan Investigasi yang kami lakukan di lapangan, sementara Media-media Online yang menjadi acuan referensi kami dan kami nilai berdasarkan pengkajian kami memiliki kapasitas karena kualitas serta keakuratan dan kebenaran, selain ternama juga dapat dipercaya di antaranya ; mediahukumindonesia.comkoranrepublik.comwartaberitanasional.commerdekaonline.netmilleniumonline.websitejayakarta-pos.com,harianindonesia.online, indonesia-top.commedia-majapahit.comsuarasiliwangi.com dan suryakencananews.com  serta beberapa lainnya untuk klasifikasi internasional dan menurut kami Media-media tersebut dapat teratas karena kualitas berita yang disajikan semuanya sesuai dengan realita di lapangan, sehingga pihak kami selalu mengikuti perkembangan melalui publikasi pemberitaan Media-media tersebut," paparnya.

"Nah terkait mengenai GOR Desa Setia Mekar yang menggunakan rumput berskala Internasional yang di bangun menggunakan uang negara yang notabene adalah uang rakyat," lanjut Daniel,"Maka transparansi harus di utamakan terkecuali pembangunan tersebut menggunakan uang pribadi Kades Suryadi itu silahkan saja dia buat aturan sendiri, sementara inikan uang negara yang di gunakan jadi menurut kami, hal tersebut wajib di ketahui oleh masyarakat sesuai tuntutan Undang-undang, janganlah melakukan pembodohan pada masyarakat terutama pada para pejabat yang hadir dalam peresmian GOR tersebut diantaranya Wakil Menteri Desa Budi Arie Setiadi, Wakil Gubernur Jawa Barat, UU Ruhzanul Ulum, Plt Bupati Akhmad Marzuki, Ketua DPRD Kab.Bekasi BN Holik, Pengurus Asosiasi PSSI Kabupaten Bekasi dan Camat Tambun Selatan, apalagi sudah mendapatkan penjelasan dari Kasi ekbang dan Kasipem Kecamatan Tambun Selatan yang menegaskan tentang sumber anggaran tersebut,"sambungnya menegaskan.

"Untuk itu kami dari LPPN-RI menegaskan bahwa kepada para Oknum-oknum Kepala Desa yang menggunakan anggaran negara dalam kegiatannya tidak transparan kepada warga masyarakat tergolong "KADAL BUNTUNG","pungkas Aktifis LPPN-RI dengan geram bernada tinggi.

(Joggie) MOTV


Selasa, 16 November 2021

Pembangunan Saluran Air (U-Ditch) Dikomplain Warga, Sekcam Tamsel Berharap Setiap Kegiatan Ada Pemberitahuan



KABUPATEN BEKASI, MOTV - Pekerjaan pembangunan saluran air (Drainase) atau pengatusan menggunakan U-Ditch yang dilaksanakan di depan TPU Mangun Jaya, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi menuai kritik dan siritan tajam dari masyarakat setempat dan para aktifis pemantau kegiatan yang dilakukan Ambtenaar, (16/11/2021).

Pasalnya didalam pelaksanaan kegiatan tersebut selain tidak dilengkapi dengan keterangan jelas terkait pekerjaan tersebut (Papan Proyek) ditambah lagi dengan hasil pekerjaan serta maksud tujuan dan manfaat dari pekerjaan yang menggunakan APBD Kabupaten Bekasi tersebut tidak jelas.

Hal ini di ungkapkan oleh warga setempat Wahyudi, Dani beserta warga lainnya yang mengetahui proses pengerjaan pembangunan saluran air (Drainase) menggunakan U-Ditch tersebut.

"Lha kerjaannya gek..kaga rapih, sambungannya pada mating meletek..jadi kiatannya ora nyambung..ora pas gitu sambungannyah, coba aja diliat dah" ungkap mereka pada Awak Media (12/11/2021).

"Ntu juga pan kaga lurus, kelok-kelok jadi kaya ula, jadi keliantannya ora semenggah amat di liatnya, entu kerjaan..nah nyang bingung ntu bisa ada ujungnyah ...lha ujungnya jadi pada mentog poonan, ni kerjaan proyek pemerentah jadi apa bae, lha jadi kaga ada gunanyah" tandas mereka seraya tertawa.

Disisi lain Aktifis LPPN-RI, Daneil Apollo di jumpai Awak Media saat meninjau lokasi pekerjaan proyek pembangunan saluran air (Drainase) menggunakan U-Ditch tersebut mengatakan bahwa proyek pembangunan tersebut tidak berguna dan hanya menghambur-hamburkan uang negara yang notabene adalah uang rakyat.

"Kalau saya melihat ini jelas nih, aturan nih...ini mentok nih..ini manfaatnya apa nih..kalau menurut saya nih proyek engga jelas ini atau konsultannya tidak memperhitungkan sebelumnya termasuk Dinas terkait..nah itu ada pohon lantas apa manfaatnya,"tandasnya pada Awak Media (14/11/2021).

Menurut Daniel,"Kalau sama-sama kita lihat..inikan saluran ini mengarah kesana (seraya mengayunkan kedua tangannya kedepan)..kan ada pohon, yang jelas gede bangat ini pohon, jadi tidak berguna dan tidak jelas...perlu koreksi yang benar di Pemkab Bekasi ini..jangan disia-siakan Anggaran Negara untuk hal-hal yang tidak jelas," ungkapnya.

"Ini bisa dibilang Proyek saluran air "Siluman Pohon", semuanya serba gak jelas,"imbuhnya.




Daniel menilai para pengawas pekerjaan malas untuk bekerja padahal mereka sudah digaji oleh negara begitupun para konsultan yang di bayar oleh negara dengan bayaran mahal namun mereka semua seolah-olah mengabaikan tugas dan kewajibannya selaku ASN dan Mitra kerja Pemkab Bekasi.

"Mereka para ASN dan Konsultan yang mengabaikan Tugas Pokok dan Fungsinya serta kewajibannya sesuai dengan apa yang seharusnya mereka lakukan dapat dikategorikan masuk dalam golongan KK alias "Kucing Kurap"!," tandas Daneil dengan nada tinggi disertai geraman berikut wajah memerah dan mata melotot.

Tidak Ada Pemberitahuan Maupun Komunikasi Dari Dinas Terkait Maupun Pelaksana Pekerjaan


Terkait akan hal tersebut Awak Media menjumpai Camat Tambun Selatan untuk mendapatkan keterangan jelas tentang proyek pembangunan yang selain tak berguna juga tidak adanya transparansi didalam pengerjaan pembangunan Drainase menggunakan U-Ditch tersebut, dengan tidak digunakannya Papan Proyek di lokasi sehingga tidak di ketahui jelas sumber berapa anggarannya serta siapa yang mengerjakannya sehingga proyek tersebut muncul bagai "Siluman Pohon".

Dikarenakan Camat Tambun Selatan, Junaefi tidak ada di kantor dan sedang melakukan tugas luar, maka aspirasi Awak Mediapun di adopsi oleh Sekcam Tambun Selatan, Erwin Herwindo pada (15/11/2021) yang mengemukkan bahwa,"Selama ini pihak Kecamatan tidak ada pemberitahuan dari pihak Dinas dan pihak pelaksana, jadi kita gambar tekhnis..gambar itu memang kita engga punya dan selama ini juga belum pernah ada pemberitahuan ke Kecamatan," ungkapnya.

Ketika disinggung tentang komunikasi intensif Dinas terkait maupun pelaksana pekerjaan infrastruktur di wilayah Kecamatan Tambun Selatan selama ini dengan pihak Kecamatan.

"Selama ini pekrjaan-pekerjaan di APBD murni ya..tidak ada pemberitahuan atau komunikasi intensif dengan Kecamatan," jelas Erwin.

Harapan dari pihak Kecamatan Tambun Selatan terkait berbagai kegiatan Infrastruktur yang melakukan kegiatan di wilayah kerjanya baik dari pihak Dinas terkait maupun pelaksana pekerjaan, Sekcam Erwin berharap adanya pemberitahuan atau komunikasi intensif, agar dapat diketahui dengan jelas proyek apa yang di kerjakan dan siapa yang mengerjakan, manakala terjadi insiden di lapangan atau sesuatu hal yang berkenaan dengan berbagai hal yang menyangkut dengan pekerjaan proyek pembangunan tersebut.

"Ya harapan saya sih ada pemberitahuan bahwa ada pelaksanaan pekerjaan atau kegiatan yang ada di wilayah Kecamatan Tambun Selatan, manakala ada insiden atau apa..jadi kita tahu di Desa apa, Rt berapa..mengenai lokasi kegiatannyakan jadi kita tahu..jadi bilamana kita di butuhkan untuk membantu tentunyapun kita akan membantunya,"terang Sekcam Tambun Selatan Erwin Herwindo.

(Iwan Joggie) MOTV

Sabtu, 13 November 2021

Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers Periode 2022-2025 Dibuka Resmi Oleh BPPA

Serah terima pimpinan sidang dari anggota yang tertua (Atal S Depari), kepada ketua BPPA Terpilih ( Syafril Nasution) 

JAKARTA, MOTV - Masa jabatan Dewan Pers periode kepemimpinan M Nuh saat ini sudah hampir habis. Untuk menyiapkan para anggota baru Dewan Pers kini Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers sedang membuka pendaftaran dan pencalonan Anggota Dewan Pers Periode 2022 – 2025. 

"Pendaftaran sudah dibuka pada Rabu, 10 November 2021 sampai Jumat, 26 November 2021," mendatang bunyi pengumuman BPPA Dewan Pers yang diterima media ini.

Untuk menyeleksi calon anggota baru Dewan Pers, saat ini timsel atau BPPA sudah dari setiap utusan organisasi perusahaan media dan organisasi pekerja media yang menjadi konstituen Dewan Pers.

Komposisi panitia seleksinya terdiri dari Syafril Nasution (ATVSI) sebagai ketua, Jajang Jamaluddin (AJI) sebagai sekretaris. Selain itu ada delapan anggota masing-masing, Atal S Depari (PWI), Bambang Santoso (ATVLI), Firdaus (SMSI), Hendra Eka (PFI), Herik Kurniawan (IJTI), K. Candi Sinaga (PRSSNI), Syamsuddin Hadi Sutarto (SPS) dan Wenseslaus Manggut (AMSI).

Dari pengumuman yang dikeluarkan BPPA, kriteria calon anggota Dewan Pers mesti memenuhi syarat umum dan syarat administrasi serta mengisi formulir.

"Untuk syarat umumnya yakni mesti mmahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Selain itu mesti memiliki integritas pribadi, memiliki sense of objectivity dan sense of fairness, memiliki pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, ahli di bidang pers dan atau hukum di bidang pers," kata Firdaus saat diwawancarai wartawan.

Kata Firdaus ada kriteria unsur calon yang akan diakomodir, masing-masing unsur wartawan yang mesti masih menjadi wartawan, unsur pimpinan perusahaan pers yang masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers serta unsur tokoh masyarakat ahli di bidang pers dan atau komunikasi dan bidang lainnya.

Untuk Syarat Administrasi, sebut Firdaus calon anggota mesti membuat surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan menjadi anggota Dewan Pers, bersedia menandatangani dan mematuhi pakta integritas, membuat surat pernyataan tidak sedang menjadi terdakwa, terpidana atau mantan terpidana, kecuali terkait kasus pidana memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.

"Selain itu mesti ada surat rekomendasi dari salah satu organisasi pers yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers. Menyertakan kartu identitas yang masih berlaku, Menyertakan riwayat hidup. Menyertakan pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 dua lembar," terangnya.




Untuk calon dari unsur wartawan, sambung Firdaus, mesti suah mengantongi kompetensi predikat Wartawan Utama. Masih menjalankan kerja jurnalistik di perusahaan pers yang memenuhi UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers yang dibuktikan dengan surat keterangan dari penanggung  jawab media bersangkutan.

Untuk formulir, sambungnya, peserta dapat mengunduh dari laman www.dewanpers.or.id.

"Nagi calon dari unsur pimpinan perusahaan pers mesti masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari perusahaan pers bersangkutan yang memenuhi UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Sedangkan calon dari unsur tokoh masyarakat, membuat surat pernyataan tidak sedang bekerja sebagai wartawan, tidak sedang menjadi pimpinan perusahaan pers, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, dan pejabat publik," urainya.

Tahapan penyerahan berkas pendaftaran/pencalonan, kata Firdaus, mulai Rabu, 10 November 2021 hingga Jumat, 26 November 2021 pukul 24.00 WIB melalui email sekretariat@dewan pers.or.id. 

"Berkas juga bisa disampaikan mulai Rabu, 10 November 2021 hingga Jumat, 26 November 2021 pada jam kerja (pukul 08.00 – 16.00 WIB) ke alamat: Sekretariat BPPA Dewan Pers, Gedung Dewan Pers Lantai 7 Jl. Kebon Sirih No. 32 Jakarta Pusat Telp. (021) 3504877-75," tutup Ketua Umum SMSI ini.

(*) MOTV

Diduga Tak Berizin, Momentum Pengantian Kapolda Babel, PT Timah Tbk Kirimkan Ribuan Ton Terak/Slag Ke-Cukong Smelter


PANGKALPINANG, MOTV -  Pengiriman terak/slag hasil dari kerjasama peleburan mitra di Kelapa Kampit Belitung Timur (Beltim) ke smelter peleburan di desa Air Mesu Pangkalan Baru Bangka Tengah. 

Diketahui, pengangkutan terak/slag menggunakan tongkang 'Samudra Bintan 90' dengan perusahaan jasa pelayaran (shiping) yakni PT Mose Indonesia Group, terlihat sudah menepi  di dermaga Jeti samping Depot PT Pertamina Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang. Jum'at Siang (12/11/2021). 

Sedikitnya hampir 2.000 ton terak/slag  asal peleburan smelter Kelapa Kampit Belitung Timur itu diangkut melalui  pelabuhan asal​  Tanjung Pandan Belitung dengan tujuan pelabuhan Pangkalbalam. 

Tampaknya mengundang  perhatian atau sorotan publik, pasalnya terak/slag yang diangkut dengan tongkang tersebut, dan ditampung  ke perusahaan peleburan smelter  di desa Air Mesu itu, disinyalir perusahaan ini  tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya beracun) yang merupakan syarat mutlak bagi perusahaan jasa pengelolaan limbah B3. 

Slag atau terak merupakan sisa  limbah dari proses peleburan pasir timah menjadi balok timah termasuk limbah yang mengandung radioaktif dan merupakan salah satu limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) meskipun  tingkat radioaktif dalam kategori jenis rendah. 

Kendati demikian dalam jangka yang waktu lama dampaknya dari suatu buangan atau limbah yang sifat dan konsentrasinya  mengandung zat yang beracun dan berbahaya sehingga secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, dan mengancam kelangsungan hidup manusia serta organisme lainya. 

Berdasarkan informasi dan data yang berhasil dihimpun jejaring media KBO Babel, total material terak/slag akan ditampung oleh jejaring cukong timah inisial AN memiliki smelter peleburan itu sebanyak 1.737.696,00 kg dengan rincian :

Terak I 2019 :    325.727,00 Kg
Terak I 2020 :    50.416,00 Kg
Terak II          : 1.361.553,00 Kg

Hasil pemeriksaan
Kadar Sn (stannum) / Kadar Logam Timah : Terak  I = 22,49%
Terak II = 4,41%

Sertifikasi Laboratorium Penguji :  : PT Timah Persero (Tbk) Unit Metalurgi Sertifikat Akreditasi LP-1217-IDN 
Ditetapkan Tanggal : 18 Juli 2019
Berlaku hingga : 17 Juli 2022




Selain itu, yang sorotan publik Babel pun menduga pengiriman terak/slag memanfaatkan momentum di sela-sela pengganti Kapolda Babel Irjen Pol Anang Syarif Hidayat kepada Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya. 

Pantauan tim jejaring media ini, Jumat (12/11/2021) siang sekitar pukul 13.30 WIB tampak sejumlah aparat kepolisian berseragam lengkap maupun anggota TNI AL berada dekat lokasi dermaga setempat terlihat sedang memantau situasi kapal tongkang yang sedang melakukan bongkar muat ribuan ton Tin Slag termasuk sejumlah wartawan dari berbagai media online maupun elektronik hadir di lokasi.

Di lokasi dekat sekitar dermaga Jety itu pun tampak belasan mobil truk sedang mengantri guna persiapan mengangkut limbah peleburan timah tersebut (Tin Slag).

Meskipun diketahui pengiriman terak/slag hasil dari kerjasama peleburan mitra di Kelapa Kampit Belitung Timur ke Air Mesu Pangkalan Baru Bangka Tengah, dengan status barang milik PT Timah Tbk (Kepemilikan sendiri). 

Tim jejaring media ini pun sempat mencoba mengkonfirmasi kembali untuk memastikan perihal asal-usul Terak/Slag kepada Humas PT Timah, Anggi Siahaan melalui pesan Whats App (WA), Jumat (12/11/2021) siang. 

Namun sayangnya, belum ada jawaban dari yang bersangkutan.

Hal senada saat tim jaringan media ini mencoba menghubungi kepala Kantor Sahbandar & Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pangkal Balam, Jumat (12/11/2021) siang meski diketahui pesan dikirim terbaca hingga berita ini pun ditayang.

Informasi tambahan lainnya dari berbagai sumber menyebutkan 1.737  ton terak/slag asal Kelapa Kampit Belitung Timur ini akan dilebur kembali guna dijadikan timah balok.

(Fermana/KBO Babel) MOTV

Rabu, 10 November 2021

MK Gelar Sidang Perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 Secara Daring Tentang Pengujian UU No.40 Tahun 1999 Terhadap UUD 1945

JAKARTA, MOTV - Jika organisasi pers menyusun aturan menurut versi masing‑masing, justru akan terjadi kekacauan dan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan kemerdekaan pers dan menghambat terciptanya peningkatan kehidupan pers. Untuk itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) mengamanatkan Dewan Pers sebagai fasilitator organisasi pers dalam menyusun aturannya. Demikian disampaikan oleh Frans Lakaseru  selaku kuasa hukum Dewan Pers (Pihak Terkait) dalam pengujian, secara daring pada Selasa (09/11/2021).

“Dalam praktiknya, penyusunan terhadap aturan di bidang pers yang dibutuhkan dan dilakukan oleh organisasi pers dilakukan sebagaimana tersebut dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang‑Undang Pers 40 Tahun 1999, yakni Dewan Pers memfasilitasi organisasi pers dalam penyusunan aturannya hingga diperoleh hasil akhir atas penyusunan aturan di bidang pers tersebut,” papar Frans menanggapi Perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tersebut.

Sebaliknya, lanjut Frans, jika ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers yang diujikan para Pemohon tidak diterapkan, maka akan timbul kekacauan dalam penyelenggaraan pers dan hilangnya kepastian hukum, baik organisasi pers sendiri maupun masyarakat atau publik secara luas. Nantinya aturan yang dipakai bermacam-macam versi karena masing‑masing organisasi pers akan membuat dan memberlakukan aturan sesuai selera serta tidak ada standardisasi yang sama.

“Padahal peraturan‑peraturan tersebut diperlukan oleh Pihak Terkait sebagai rujukan dalam melaksanakan fungsi lainnya, sebagaimana diamanatkan Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang‑Undang Pers 40 Tahun 1999, yakni memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus‑kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Perihal hak jawab dan hak koreksi ini ditegaskan dalam Penjelasan Umum Alinea ke 4 dan 5 Undang‑Undang Pers 40 Tahun 1999. Hak jawab dan hak koreksi merupakan bentuk kontrol masyarakat yang dijamin, salah satunya oleh Dewan Pers,” terang Frans.

Belum Tunduk Hukum

Frans mengungkapkan bahwa Dewan Pers menyadari masih terdapat organisasi-organisasi pers maupun perorangan yang merupakan pelaku dalam penyelenggaraan pers di Indonesia belum menundukkan diri pada seluruh peraturan Dewan Pers. Padahal seluruh peraturan tersebut diterima dan diakui oleh organisasi‑organisasi pers sebagai konsensus bersama organisasi pers. Oleh karena itu, peraturan tersebut menjadi hukum yang mengikat dan berlaku bagi organisasi pers dalam penyelenggaraan pers di Indonesia.

Terhadap kondisi ini, Pihak Terkait sangat menyesalkan dan menyatakan bahwa tidak tunduknya organisasi‑organisasi pers maupun perseorangan terhadap peraturan Dewan Pers, merupakan wujud lemahnya komitmen yang bersangkutan, ketidaktaatan, dan ketidakpatuhan pada norma‑norma dalam UU Pers dan peraturan lainnya sebagai implementasi norma UU Pers.

Frans juga mengungkapkan bahwa para Pemohon merupakan wartawan yang belum menundukkan diri pada Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan. Hal ini dibuktikan dari tidak ditemukannya nama para Pemohon  dalam laman Dewan Pers.

“Nama Pemohon pertama, Heintje Grontson Madagie. Pemohon kedua, Hans M.Kawengian. Dan Pemohon ketiga, Soegiharto Santoso manakala dilakukan pencarian dalam laman Dewan Pers. Laman ini berisi data dan informasi wartawan yang telah memenuhi kompetensi wartawan sesuai jenjangnya yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi,” tukas Frans.

Padahal, lanjut Frans, wartawan harus memiliki standar kompetensi yang memadai dan disepakati oleh masyarakat pers dalam melaksanakan tugasnya. Standar kompetensi ini menjadi alat ukur profesionalitas wartawan. Standar kompetensi wartawan diperlukan untuk melindungi kepentingan Publik dan hak pribadi masyarakat. Standar ini juga untuk menjaga Kehormatan pekerja wartawan dan bukan untuk membatasi hak asasi warga negara menjadi wartawan. Kompetensi wartawan berkaitan dengan Kemampuan intelektual dan pengetahuan umum.

Meningkatkan Kualitas Pers

Selain itu, dalam keterangannya, Frans juga menyebut Dewan Pers diberi amanat oleh UU Pers untuk melaksanakan fungsi serta meningkatkan kualitas profesi wartawan. Fungsi ini menjadi satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dari fungsi memfasilitasi organisasi‑organisasi pers dalam menyusun peraturan‑peraturan di bidang pers sebagaimana disebut dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers.

Frans mengatakan, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan terbit dan ditetapkan sebagai wujud nyata dari pelaksanaan fungsi Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers. Menurutnya, Dewan Pers melaksanakan fungsi memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.


\


Dewan Pers Akui Organisasi Wartawan Penyusun Peraturan Pers 

Ketua Dewan Pers Mohamad Nuh hadir memberikan keterangan selaku pihak terkait dalam perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap UUD 1945. Dalam keterangan yang dibacakan kuasa hukumnya, Dewan Pers mengatakan, para pemohon mendalilkan Dewan Pers memonopoli peraturan di bidang pers adalah tidak berdasar sama sekali. “Bahwa tafsir yang pada pokoknya Dewan Pers memonopoli segala peraturan pers sebagai kesesatan pikir dari para pemohon,” tegasnya. 

Pada kesempatan yang sama, Dewan Pers menyatakan, secara khusus ditetapkannya Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan yang didalikan pemohon melanggar UU Pers dan Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak berdasar. Karena menurutnya, pihak terkait diberi kewenangan oleh UU Pers untuk meningkatkan kualitas pers nasional. 

“Secara demikian peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan diterbitkan sebagai wujud nyata dari fungsi Dewan Pers pada pasal 15 Ayat (2) huruf f,” ungkapnya. Ditambahkannya, apabila mengacu pada putusan pengadilan tinggi DKI sudah tidak relevan, karena mengenai  Uji Kompetensi di BNSP sudah ada putusannya bahwa Pelaksanaan UKW dengan Standar Kompetensi Wartawan dinyatakan sah oleh putusan di PT DKI. 

Menanggapi keterangan tertulis pihak terkait Dewan Pers dalam sidang  kali ini, Hans Kawengian selaku Pemohon mengaku puas dan senang karena Dewan Pers sendiri sudah mengakui  di depan Mahkamah Konstitusi dan masyarakat Indonesia melalui tayangan live chanel youtube MK RI, bahwa kewenangan membuat peraturan pers itu ada pada organisasi pers. 

Kawengian yang menjadi saksi sekaligus pelaku sejarah penyusun peraturan pers tentang standar organsiasi wartawan menegaskan, Peraturan Dewan Pers tentang Standar Organisasi Wartawan yang selama ini diterapkan adalah hanya berdasarkan keputusan sepihak oleh Dewan Pers. Peraturan Dewan Pers yang ada selama ini, menurutnya, tidak sah karena itu domainnya organisasi pers.

“Sebab hasil keputusan bersama organisasi-organisasi pers pada tahun 2006 yang disebut Dewan Pers sebagai konsensus, tidak ada satupun dari kami yang memberi kewenangan kepada Dewan Pers untuk merubah keputusan tersebut menjadi Peraturan Dewan Pers,” ungkap Hans Kawengian, selaku salah satu peserta yang ikut menandatangani kesepakatan membuat peraturan pers tentang Standar Organisasi Wartawan dan kesepakatan memberi Penguatan Dewan Pers.

Hans Kawengian yang kini menjabat Ketua Umum Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI) menegaskan, seharusnya kesepakatan organisasi-organisasi pers tersebut dijadikan peraturan di masing-masing organisasi pers tentang Standar Oganisasi Wartawan. “Celakanya, peraturan yang kita buat itu dijadikan peraturan Dewan Pers secara sepihak pada tahun 2008, lalu dia (DP) secara sepihak pula menyatakan puluhan organisasi-organisasi pers itu bukan konstituen Dewan Pers karena tidak memenuhi standar organisasi wartawan tesebut,” Ujarnya. 

“Sehingga sejak 2008 sampai sekarang kami organisasi pers berbadan hukum yang diakui pemerintah tidak lagi dilibatkan, atau hak konstitusi memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers telah dirampas dan dihilangkan secara sepihak oleh  Dewan Pers,”  tutur Hans, selaku salah satu pemohon dalam uji materi UU Pers di MK ini. 

Pembentukan Dewan Pers Independen

Sebelumnya, para Pemohon menguji  fungsi Dewan Pers dalam menyusun berbagai peraturan di bidang pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).  Pemohon mendalilkan adanya ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (5) UU Pers telah merugikan hak konstitusional para Pemohon. Pemohon yang memiliki perusahaan dan organisasi pers berbadan hukum merasa terhalangi untuk membentuk Dewan Pers independen  serta untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers secara demokratis. Tak hanya itu, ketentuan tersebut dinilai Pemohon menyebabkan hak untuk menetapkan dan mengesahkan anggota Dewan Pers yang dipilih secara independen juga terhalangi.

Para Pemohon menyelenggarakan Kongres Pers Indonesia pada 2019 silam yang menghasilkan terpilihnya Anggota Dewan Pers Indonesia. Akan tetapi, karena adanya Pasal 15 ayat (5) UU Pers, hasil Kongres Pers Indonesia tersebut tidak mendapatkan respon dan tanggapan dari Presiden Indonesia. Selain itu, keberadaan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers harus ditinjau kembali. Hal ini karena organisasi-organisasi pers kehilangan haknya dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers. Sebab, lanjutnya, dalam pelaksanaannya, pasal a quo dimaknai oleh Dewan Pers sebagai kewenangannya berdasarkan fungsi Dewan Pers untuk menyusun dan menetapkan peraturan di bidang pers. 

Sehingga keberlakuan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU 40/1999 bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers” karena membatasi hak organisasi-organisasi pers mengembangkan kemerdekaan pers dan menegakan nilai-nilai dasar Demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Oleh karena itu, dalam petitumnya, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers”. Pemohon juga meminta MK untuk menyatakan Pasal 15 ayat (5) Pers bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis”. 

(Utami/Lulu/Ikhsan) MOTV

Sumber : Humas MK

Sabtu, 06 November 2021

Disinyalir Hancurkan Saluran Air Masyarakat, Oknum Cakades CS Dikecam Warga Desa Lebak Gedong, Banten



BANTEN, MOTV -- Saluran air yang berlokasi di Desa Lebak Gedong, Kecamatan Lebak Gedong yakni tepatnya pipa selang dari aliran sungai Cihinis yang mengalir ke kampung bojong sarung ke Kampung Kosala diduga di hancurkan oleh 4 orang oknum warga dan salah satu diantaranya adalah mantan seorang Cakades yang ikut serta dalam kontestasi pemilihan kepala Desa kemarin , (05/11/2021).

Menurut salah seorang warga kampung Bojong sarung yakni MD mengatakan, bahwa dirinya melihat sendiri kejadian tersebut . Ia juga mengatakan ada sekitar 4 Orang yang melakukan penggalian tanah dan merusak pipa selang saluran air ke arah kampung Kosala. Salah satu yang ia lihat adalah mantan Kepala Desa yang juga ikut berkontestasi di pemilihan kepala desa kemarin.

“Saya melihat kejadian kemarin pada hari Rabu, (3/11/2021) ada yang sedang membongkar saluran air yang mengalir ke kampung Kosala, ada sekitar 4 orang yang saya lihat sedang menggali tanah diantaranya mang Odeng yang menggali di pas urugan, kemudian mantan Jaro Lebak Gedong Sukatma , bersama Hadiat dan Rohani,”ungkapnya kepada tim awak media Kamis,(04/11/2021).

Sementara itu,senada dikatakan oleh Warga Desa Kosala yang lain, menurutnya, kejadian ini sudah kurang lebih satu minggu dan mereka juga mengatakan bahwa ,ada 2 orang yang mereka lihat sedang menggali tanah dan menghancurkan saluran air.Dari kejadian tersebut akibatnya, jelas masyarakat merasa dirugikan.




Selain itu,mereka pun meminta agar segera dilakukan perbaikan karena air tersebut adalah sumber penghidupan bagi orang banyak.

“Akibatnya air tidak mengalir sudah hampir satu minggu ke kampung Kosala. Jelas, masyarakat sangat dirugikan dan berharap agar saluran segera di bangun kembali,”pungkasnya.

Sebelum berita ini di muat tim awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

(Enggar/Tim) MOTV

Senin, 01 November 2021

Pemkot Pangkalpinang Tetapkan 'Zero Tambang', Penambang Liar Tetapkan 'Zero Aturan'


PANGKALPINANG, MOTV- Aktifitas tambang biji timah diduga ilegal Wilayah Kota Pangkalpinang kembali 'marak'. Padahal sebelumnya pihak aparat penegak hukum (APH) gencar menggelar operasi penertiban sejumlah tambang ilegal yang terdapat di wilayah Kota Pangkalpinang dan sekitarnya, (01/10/2021).

Terlebih Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) sendiri dengan tegas menyebutkan jika kawasan Kota Pangkalpinang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang yakni sebagai kawasan 'Zero Tambang'.

Meski demikian para oknum pelaku tambang terkesan tak mempedulikan soal aturan atau peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat (Pemkot Pangkalpinang).

Sebaliknya kini segelintir oknum penambang malah nekat membuka usaha tambang biji timah di sekitar lingkungan pemukiman warga. Seperti halnya aktifitas tambang biji timah diduga ilegal marak beroperasi di kawasan jalan Air Mawar Lingkungan Air Mawar, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Lokasi tambang ilegal ini tepatnya di sekitar belakang kantor Balai Pertanian & Perikanan Kota Pangkalpinang. Informasi yang berhasil dihimpun tim jejaring media ini menyebutkan jika aktifitas tambang ilegal di lokasi setempat telah berlangsung hampir dua pekan ini.

Sebelumnya aktifitas tambang ilegal di lokasi setempat sempat ditertibkan oleh tim Satpol PP Kota Pangkalpinang hingga akhirnya aktifitas tersebut terhenti. Namun para oknum pelaku tambang ini terkesan 'kebal hukum' hingga nekat lantaran pasca sehari dirazia kegiatan pun terhenti.

Namun keesokan harinya tak disangka justru oknum pelaku tambangi kembali menjalankan aktifitas tambang ilegal di lokasi setempat. Informasi lainnya berhasil di himpun oleh tim media ini pun menyebutkan jika segelintir oknum pengurus tambang di lokasi setempat mengaku jika aktifitas tambang di lokasi setempat tak lain guna membantu proses pembangunan sebuah masjid ' Baitur Rahman' di lingkungan Air Mawar.

"Dari kegiatan tambang tersebut para oknum pengurus memungut biaya sebesar Rp 500 ribu per mesin tambang inkonvensional (TI) jenis Sebu (mesin kecil istilah di kalangan pelaku tambang, sedangkan mesin TI jenis Upin-Upin dikenakan tarif sebesar Rp 1 juta, hari," tutur para penambang di lokasi tersebut yang tidak mau namanya di publikasikan demi menjaga keamanan dan keselamatan mereka.

Lebih lanjut para penambang mengatakan,"Para pengurus tambang tersebut sengaja menerapkan aturan tersebut terkait tarif biaya bagai pihak luar yang memang ingin bergabung dalam kegiatan tambang ilegal tersebut dengan alasan pengurus mengaku selaku pihak yang bertanggung jawab di lapangan atau selaku 'Panitia',"kata mereka.




"Setelah sepakat dengan tarif tersebut," sambung mereka,"Biji atau pasir timah hasil dari perolehan tambang di lokasi setempat harus diserahkan kepada panitia atau oknum pengurus tambang di lokasi setempat dengan harga pembelian timah ditetapkan besar Rp 150.000 perkilo meski harga pasir timah saat ini kisaran di atas angka Rp 200 ribuan," ungkap mereka.

Pemberlakuan tarif biaya oleh oknum pengurus bagi pihak luar yang hendak bergabung bekerja di lokasi tambang setempat tak pelak bak tindakan 'pungli' yang dikemas dengan sebutan nge-fee di kalangan penambang.

Tak cuma itu, aktifiras tambang ilegal di lokasi setempat pun dikabarkan tak saja sebagian besar masyarakat sipil, namun di pusaran aktifitas tambang itu pun diduga pula ada keterlibatan oknum APH serta seorang oknum kolektor timah asal Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah.

Nerdasarkan pantauan tim jejaring media ini, nahwa belum lama ini di lokasi setempat terdapat sekitar puluhan ponton TI dengan beragam jenis mesin, dan tak jauh dari lokasi tambang tersebut terdapat pula aktifitas lainnya namun dengan jenis mesin besar (Gear Box).

Kapolsek Bukit Intan, AKP Harry Kartono saat dikonfirmasi melalui Whatsapp terkait aktifitas tambang ilegal di lingkungan Air Mawar, Bacang, Bukit Intan, Pangkalpinang berjanji bahwa pihaknya akan segera menindaklanjutinya.

"Tks infonya, akan kami tindak lanjuti" kata Kapolsek dalam pesan singkat (Whatsapp/WA) yang diterima, Senin (01/10/2021) sore. 

(Tim KBO Babel) MOTV


BERITA TERBARU

Terlibat Perkara Dugaan Tipikor Komoditas Timah Pada PT Timah Tbk, Jagung Muda Pidsus Tahan Tersangka HLN Selaku Manager PT QSE

JAKARTA, MOTV - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAGUNG MUDA PIDSUS) kembali menetapkan...

BERITA TERKINI