G-7NRK1G0600

Selasa, 25 Januari 2022

TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Miras Dan Rokok Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia



KABUPATEN SINTANG, MOTV - Anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 144/JY berhasil menggagalkan penyeludupan 48 botol miras dan 2 kardus rokok illegal di jalur Non Prosedural pada Desa Sei Kelik, Kecamatan Senaning, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.

Hal ini disampaikan Dansatgas Pamtas Letkol Inf Andri Suratman dalam keterangan tertulisnya pada Awak Media di Pos Kotis pada Senin (24/01/2022).

"Penggagalan penyelundupan barang illegal ini berupa 48 botol Miras jenis Brandy dan 2 Kardus Rokok jenis M2, merupakan hasil kerja keras anggota Satgas Kami dalam upaya mencegah kegiatan illegal yang ada di Perbatasan," kata Dansatgas Pamtas dalam keterangan tertulisnya.

Lanjut Letkol Inf Andri Suratman,"Barang illegal tersebut di temukan di jalan Non prosedural atau jalan tidak resmi yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, barang tersebut akan di selundupkan dari Malaysia ke Indonesia, selanjutnya barang illegal tersebut kami serahkan ke KPPBC TMP C Nanga Badau untuk di proses lebih lanjut", tegasnya.




Sementara Freddy Sihotang SE, selaku Pemeriksa penindakan dan penyidikan KPPBC TMP C Nanga Badau, menegaskan bahwa",Kami sangat mengapresiasi sekali atas kerja keras anggota Satgas Yonif 144/JY yang telah menggagalkan barang illegal ini dan telah menyerahkan ke pihak kami, selanjutnya barang illegal ini kami akan proses lebih lanjut", tandasnya.

Sedangkan Kepala Bagian Hukum Satuan Tugas (Pakum Satgas) menambahkan bahwa", Kami selalu bersinergi kepada Instansi Pemerintah di perbatasan apabila ada temuan barang illegal serta kami serahkan barang illegal ini kepada pihak KPPBC TMP C Nanga Badau untuk di proses lebih lanjut", imbuhnya.

"Satgas Pamtas selalu bersinergitas dalam penanganan barang illegal di perbatasan dengan melakukan  sinergitas tanpa batas," pungkas Letda Chk Lalu syahni Aflah SH.

Dalam pantauan di lokasi kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan Aman serta mematuhi dan melakukan protokol kesehatan dengan ketat.

(Yoni) MOTV

Rabu, 05 Januari 2022

Kericuhan Mewarnai Pemasangan Plang Pengumuman Aset Milik Pemkab Bekasi di Kota Bekasi



BEKASI, MOTV - Menjaga aset milik Pemkab.Bekasi di kuasai pihak Swasta, Satpol PP Kab.Bekasi lakukan pemasangan Plang Pengumuman tentang kepemilikan aset tanah milik Pemkab Bekasi di belakang tanah Pasar Baru, Kelurahan Duren Jaya, Kota Bekasi, menuai protes pihak Swasta yang selama ini mengklaim kantongi Ijin Pengelolaan dari Pemkot.Bekasi dan berujung ricuh serta menimbulkan kegaduhan di lokasi, (05/01/2022).

Sementara, salah satu warga setempat, H.Ghopar yang juga salah satu pemilik kios ikan basah di pasar tersebut mengaku sangat mendukung jika pengelolaan pasar di ambil alih oleh Pemkab Bekasi.

"Saya sangat mendukung jika pengelolaan pasar ini diambil alih Pemda, selain hasilnya bisa menambah PAD juga pedagang tidak akan dipusingkan oleh tingkah laku pengelola yang selama ini memungut berbagai iuran tanpa dasar tata kelola yang baik, sehingga pasar ini semrawut,"jelasnya.

Sementara itu Kasat pol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Rosika mengaku pihaknya melaksanakan tugas sesuai SOP dan perintah Bupati untuk pengamanan pemasangan Plang Aset Milik Pemkab.Bakaei yang berada di Pasar Baru, Kelurahan Duren Jaya, Kota Bekasi.

"Ya kita melaksanakan pengamanan sesuai  rekomendasi SKPD terkait dan instruksi Bupati dalam pengamanan pemasangan terkait plang aset tanah yang berada di pasar baru ini milik Pemkab Bekasi,"ucapnya.




Selanjutnya terkait teknis diserahkan kepada intansi terkait dalam hal ini baik ke Bagian Umum, Bagian Hukum maupun Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah terhadap pengelolaan selanjutnya, yang penting baginya sudah melaksanakan tugas sesuai tupoksi intansinya dalam melakukan pengamanan maupun penertiban nantinya yang akan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP Pemerintah kota Bekasi maupun Pihak kepolisian setempat. 

"Untuk teknis selanjutnya silahkan tanya langsung ke Intansi terkait dalam hal ini ada kewenangannya di BPKAD,"pungkasnya.

(Red) MOTV


Minggu, 02 Januari 2022

Penambang Ilegal Anggap APH Babel 'Harimau Tak Bertaring', Penjarahan Pasir Timah Kembali Terjadi di Koba



BANGKA TENGAH (Koba), MOTV - Penjarahan pasir timah kembali terjadi di wilayah pencanangan negara (WPN) IUP eks PT Kobatin oleh para penambang ilegal dengan menggunakan ponton Ti Rajuk di Kawasan Kolong Merbuk, Kenari dan Pungguk, dimana lokasi tepatnya berada di belakang Pasar Modern Koba, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, (1/1/2022).

Hal tersebut berdasarkan keterangan warga setempat kepada jejaring media KBO Babel bahwa penambangan ilegal di WPN eks PT Kobatin terlihat warga saat ini dan kembali beraktifitas di rawa hutan gelam Kolong Pungguk yang tidak jauh dari tiang tower sutet PLN, pukul 11.50 Wib, Sabtu siang  (1/1/2022).

Menurut keterangan narasumber jejaring media ini, bahwa diketahui oleh warga setempat para penambang ilegal tersebut sedang beraktifitas menggunakan Ti Rajuk di rawa hutan gelam Kolong Pungguk dan sudah beroperasi beberapa hari ini, sementara pada saat ini ada 12 ponton Ti Rajuk. Dan yang mengejutkan ponton Ti Rajuk itu justru masih dikoordinir oleh kelompok keluarga 'Sultan Koba' Is dan K. 

Penjarahan pasir timah di WPN eks PT Kobatin berkali-kali terjadi namun tidaklah membuat kelompok "Sultan Koba" ini jera, meskipun Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario sudah menegaskan agar masyarakat tidak  menambang lagi di Kawasan Kolong Marbuk, Kenari dan Pungguk, bahkan perwira melati dua ini memerintahkan kepada jajarannya untuk menangkap pelaku penambang ilegal atau pemilik ponton Ti Rajuk jika masih beraktifitas kawasan tersebut. 

"Bagi yang membandel, saya perintahkan tangkap,"ucapan AKBP Risya seperti dikutip disejumlah media online maupun cetak beberapa waktu lalu, (Selasa, 30/11/2021).

Penjarahan pasir timah di WPN oleh kelompok "Sultan Koba" dan penindakan oleh pihak kepolisian setempat, bak mirip permainan anak-anak kampung di Negeri Serumpun Sebalai yang dikenal dengan 'Maen Sembunyik Gong bersama kura-kura dalam perahu'.

Saat polisi datang dan melakukan penertiban, para penambang/pemilik ponton Ti rajuk berhenti dulu beraktifitasnya alias bersembunyi, padahal semua warga/masyarakat setempat dan publik pun tahu, bahwa hanya orang-orang itu atau kelompok "Sultan Koba" saja yang beraktifitas dilokasi tersebut atau yang berani melawan Kapolres Bangka Tengah beserta jajarannya. 

Barangkali itulah perumpamaan  aktifitas penambangan timah ilegal di wilayah pencanangan negara IUP eks PT Kobatin dikawasan kolong Marbuk Kenari dan Pungguk. 

"Terkesan tidak ada keadilan dan kepastian hukum, orang kecil yang tidak ada beking susah untuk nambang disitu (Rawa hutan Gelam kolong pungguk-red), tapi kalau orang lain yang bukan kelompoknya nambang disekitar situ sudah lama ditangkap, bapak bisa lihat sendiri hari ini mereka nambang tidak ada polisi yang menangkapnya,"ungkap warga Koba agar nama maupun inisial tidak dituliskan dan seraya menunjukkan video rekaman aktifitas Ti Rajuk dilokasi tersebut. 

Sementara itu, Gus warga Koba saat disinggung apa dirinya mendukung beraktifitas Ti Rajuk di rawa hutan gelam kolong Pungguk, justru dirinya tidak sejutu karena rawa hutan gelam dijalur kolong Pungguk merupakan daerah resapan air.

"jika ditambang oleh masyarakat secara bebas apalagi secara ilegal atau tidak ada izin, tentunya penambangannya juga tidak memperhatikan konsep ramah lingkungan, dan limbah air bercampur tanah akan mengalir kemana-mana, inilah menyebabkan terjadi sindementasi tanah yang membuat daratan baru yang tidak beraturan dan itu salah satu menyebabkan banjir didaerah Koba," jelasnya.
 
Kendati demikian, dirinya dan bersama warga lainnya berharap Kapolres Bangka Tengah bisa bertindak tegas kepada penambang dan pemilik ponton Ti Rajuk yang membandel seperti yang dikatakan di sejumlah media online maupun cetak saat gelar penertiban penambang ilegal salah satu dikawasan kolong Marbuk Kenari dan Pungguk pada akhir bulan November 2021.

Diketahui, kelompok "Sultan Koba" ini pandai menghindar dari penertiban yang dilakukan oleh Kepolisian setempat, selain itu diuga memiliki jaringan akses informasi didalam dengan Oknum Anggota Polres Bangka Tengah dan Polsek Koba sehingga kerap kali ada penertiban maka kerapkali itupula para penambang ilegal luput dari penertiban, dimana seolah mereka telah mengetahui informasi bocoran sebelumnya bahwa akan ada penertiban dari Kepolisian.

Meskipun saat itu ada giat razia penertiban tambang ilegal di lokasi tersebut, para penambang atau pemilik ponton Ti Rajuk dalam kelompok "Sultan Koba" ini selalu lolos atau tidak ada yang ditangkap atau dibawa ke kantor polisi, lantaran saat giat penertiban  oleh pihak Polres Bangka Tengah dan Polsek Koba dilokasi tidak ditemukan ada aktifitas penambangan yang dilakukan kelompoknya.
 
Selain itu, kelompok "Sultan Koba" ini saat akan beraktiftas menambang dilokasi rawa hutan Gelam Kolong Pungguk, dimana sudah menugaskan anak buahnya untuk beraktifitas dan bahkan K adiknya Is yang  menunggu di titik lokasi akses jalan masuk yang berjarak beberapa kilometer menuju tempat ponton Ti Rajuk mereka beraktifitas menambang. 

Hal itu bertujuan memantau atau mengawasi bahkan mencegah/menghalangi orang lain yang akan menuju ke lokasi ponton Ti Rajuk mereka. Jika pun ada giat sidak penertiban tambang ke lokasi tersebut ada jeda waktu bagi para penambang atau pekerja tambang untuk kabur dari penertiban.

Ditambah akses jalan yang buruk atau tidak mudah dilalui dan ditempuh berjalan kaki menuju ke Rawa hutan Gelam Kolong Pungguk lokasi beraktifitas tambang ilegal ponton ti Rajuk, tentunya luput dari jangkau oleh pihak Polres Bangka Tengah dan Polsek Koba saat melaksanakan giat penertiban, sehingga hanya mengangkut/mengamankan mesin Ti Rajuk dan peralatan tambang yang ada di kolong Marbuk, Kenari atau yang ditemui saja yang dibawa ke Kantor Polisi untuk dijadikan barang bukti tanpa tersangka. 

"Padahal saat penertiban oleh polisi, warga tahu ponton ti rajuk, sakan dan peralatan tambang milik mereka tidak ada terparkir di rawa hutan Gelam, entah ngape polisi saat tu tidak  ke lokasi ponton ti Rajuk orang tu ?," timpal Fi warga Kabupaten Bangka Tengah. 

Menurutnya," Cubelah sekali-kali polisi angkut mesin ti dan peralatan tambang mereka dipukul atau dimusnahkan sehingga mesin ti tidak bisa gunakan lagi, dan kalau mereka masih terus membandel seperti ini penindakan hukum harus ditegakkan  agar tidak terkesan kelompok Sultan Koba warga yang tidak diistimewakan dimata hukum,"katanya.




Membandelnya  kelompok "Sultan Koba" kembali menjarah di WPN rawa hutan Gelam Kolong Pungguk dengan menambang secara ilegal menggunakan Ponton Ti Rajuk tidak membuat kelompok ini jera, lantaran tidak ada tindakan tegas dari APH Babel terhadap yang mengkoordinir, pemilik ponton Ti Rajuk, dan kolektor timah selaku penadah yang membeli/ penampung pasir timah hasil menjarah sumber daya alam di WPN.

Pada akhirnya hanya rakyat kecil dan miskin sebagai pekerja atau buruh tambang yang menjadi tumpal sebagai bukti adanya penegakkan hukum di negara ini.

Kini masyarakat menunggu sikap tegas Kapolres Bangka Tengah seperti yang disampaikan dimedia massa yang kini menjadi pembuktian akankah Kapolres Bangka Tengah ini menepati janjinya akan menindak para penambang ilegal yang tidak mengindahkan perintahnya.
 
Meskipun sudah berkali-kali dilakukan penertiban oleh APH Babel dari Tim Gabungan yang dipimpin Polda Kepulauan Bangka Belitung sampai tingkat Polsek Koba tidaklah membuat kelompok Sultan Koba takut dan jera, meskipun Is dan rekan-rekannya sempat diperiksa di Ditkrimsus Polda Babel dan bahkan menandatangani surat pernyataannya dihadapan Polisi dengan berjanji tidak lagi menjarah pasir di WPN kolong Marbuk Kenari dan Pungguk namun kenyataannya hal tersebut tetap dilakukan kembali, sehingga terkesan Penambang Ilegal memandang APH Babel bak "Harimau Kehilangan Taring" alias "Macan Ompong", sebab selain menganggap remeh dan memandang sebelah mata namun juga terkesan melecehkan keberadaan para APH terutama pihak Kepolisian yang berkenaan dengan persoalan ini dan bekerja di wilayah hukum Kepulauan Bangka Belitung. 

Saat berita ini dipublis redaksi, jejaring media KBO Babel Kapolres Bangka Tengah terus menghubungi AKBP Moch Risya Mustario dan masih dalam upaya dikonfirmasi untuk diminta tanggapan dan tindakannya terkait hal itu, demikian juga dengan narasumber yang disebut dalam pemberitaan ini. 

(RF/KBO Babel) MOTV


BERITA TERBARU

Warga Pancur Batu Apresiasi Polisi Tangkap Godol, Emak-Emak : Kami Kembali Nyaman Tanpa Adanya Judi, Narkoba Dan Letusan Senjata Api

MEDAN, MOTV - Aliansi masyarakat di Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, mengapresiasi kinerja para petugas atas telah ditangkapnya ...

BERITA TERKINI