G-7NRK1G0600

Jumat, 30 Oktober 2020

Pompeo : Amerika Akan Dorong Pengusaha Amerika Untuk Lakukan "Economic Engagement" di Indonesia.



BOGOR, MO - Presiden Joko Widodo menerima kunjungan kehormatan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 29 Oktober 2020. Presiden Jokowi menyambut baik kunjungan Mike Pompeo untuk yang kedua kalinya ke Indonesia.

"Selamat datang di Indonesia. Senang sekali bisa berjumpa dengan Anda untuk kedua kalinya di Indonesia," Ujar Presiden Joko Widodo mengawali pertemuan. 

Presiden Jokowi memandang, kunjungan Mike Pompeo di tengah pandemi ini memiliki arti penting kemitraan strategis antara Indonesia dan Amerika. "Selama pandemi ini, saling kunjung antara pejabat kita cukup intensif, bahkan dapat saya sampaikan paling intensif," Imbuhnya.

Seperti diketahui, baru-baru ini Menteri Pertahanan Indonesia Prabowo Subianto berkunjung ke Amerika Serikat. Sebelumnya, Under Secretary of Defense for Policy AS James H. Anderson juga berkunjung ke Indonesia.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi yang turut mendampingi Presiden Jokowi dalam pertemuan mengatakan, Presiden Jokowi menyampaikan komitmen kemitraan dan pertemanan yang baik.

Presiden Jokowi juga menginginkan Amerika Serikat sebagai " True Friend of Indonesia ". Hal tersebut tentunya tidak bisa didapatkan dengan sendirinya, melainkan harus diupayakan dan dipelihara.

"Sehingga Presiden mengatakan bahwa untuk memelihara kemitraan ini diperlukan upaya yang serius, diperlukan pemahaman satu sama lain, dan diperlukan juga upaya untuk mewujudkan kerja sama yang konkret, termasuk di antaranya adalah kerja sama ekonomi," Jelas Menlu Retno.



Menurut Menlu Retno, Presiden menekankan bahwa Indonesia ingin melihat kerja sama ekonomi kedua negara meningkat di masa yang akan datang, termasuk tentunya harapan terhadap perpanjangan fasilitas Generalized System Preference (GSP) kepada Indonesia. 
Di samping itu, Presiden juga menginginkan agar kerja sama pertahanan dengan Amerika Serikat meningkat. Presiden juga ingin melihat Amerika memahami kepentingan negara berkembang dan menekankan ingin Amerika memahami kepentingan negara-negara muslim.

"Selain itu, Presiden juga mengatakan bahwa Indonesia ingin bahwa Amerika juga memahami Asia Tenggara dan bersama dengan negara-negara Asia Tenggara mewujudkan perdamaian, stabilitas, dan kerja sama di kawasan," Ungkap Menlu Retno.

 Sementara itu, Mike Pompeo mengungkapkan bahwa dirinya senang bisa berkunjung kembali ke Indonesia dan menyampaikan komitmen kuatnya untuk melanjutkan kemitraan strategis dengan Indonesia, termasuk di bidang ekonomi. Pompeo juga menyebut, Amerika akan mendorong lebih banyak pengusaha Amerika untuk melakukan " Economic Engagement " dengan Indonesia.

Di kawasan, Indonesia dinilai oleh Amerika Serikat memainkan peran yang khusus, yakni sebagai "Jangkar" ASEAN. Dengan peran besar Indonesia tersebut, maka Amerika betul-betul ingin menjalin hubungan yang lebih baik dengan Indonesia, termasuk dalam bidang ekonomi dan kerja sama di bidang pertahanan.

"Oleh karena itu, Mike Pompeo juga mengatakan bahwa ingin tidak saja menjalin hubungan baik pada tingkat pemerintah, tetapi juga menjalin hubungan dan komunikasi yang baik dengan " Grass Root ", dengan " Stakeholders " di Indonesia," Jelas Menlu Retno.

Terakhir, Mike Pompeo menyampaikan penghargaan terhadap peran Indonesia untuk isu Afghanistan. Seperti diketahui, Indonesia dengan Amerika dan beberapa negara lainnya terus bekerja sama dari awal, mencoba berkontribusi untuk menghadirkan perdamaian di Afghanistan.

(Fid/Iksan) MO 

Sumber:Setkab

Minggu, 25 Oktober 2020

Ditresnarkoba Polda Riau Aksikan Benturan, Kurir Sabu Berpangkat Kompol Tak Jadi Ukuran



RIAU, MO - Aksi kejar-kejaran kendaraan bermotor yang diwarnai dengan penabrakan dan penembakan membuat heboh warga sekitar wilayah Jl. Soekarno Hatta / Arengka 1, tepatnya kejadian tersebut berada didepan Showroom Arengka Auto Mall Pekanbaru-Riau pada Jumat, 23 Oktober 2020, jam 20.00 wib.

Pasalnya didalam kejadian tersebut, aksi yang dilakukan para personil itu telah menimbulkan kegaduhan dan kemacetan di lokasi tempat kejadian perkara, dimana dalam aksi yang cukup menegangkan itu, telah melibatkan sejumlah kendaraan pihak Kepolisian dalam melakukan pengejaran dimana kemudian salah satu satu kendaraan petugas menabrak kendaraan mobil jenis Opel Blazer warna Hitam bernomor seri BM 1306 VW yang diduga sebagai para pelaku kejahatan dimana sebelumnya para petugas tersebut telah menghujani kendaraan terduga pelaku kejahatan tersebut  dengan timah panas dan kemudian berhasil meringkus dua orang pengendara buruan pihak Kepolisian Riau.

Belakangan diketahui kedua terduga pelaku kejahatan tersebut adalah target buruan Tim Ditresnarkoba Polda Riau bernama Imam Zaidi Zaid, SH, berusia 55 Tahun yang ternyata adalah anggota Polri berpangkat Kompol dan memiliki jabatan sebagai Kasi Ident Ditreskrimum Polda Riau, dengan mengalami luka tembak pada lengan atas dan Luka mendalam yang kedapatan bersarangnya proyektil peluru di bagian punggung akibat terjangan timah panas dan Hendry Winata, berusia 51 Tahun, bekerja sebagai wiraswasta yang beralamat dibilangan Jl. Permata Perum Villa Permata Indah Blok E No. 25, Payung Sekaki, Pekanbaru, yang mengalami Luka benturan pada kepala akibat terjadinya aksi penabrakan mobil, hal tersebut berdasarkan keterangan pihak Ditresnarkoba Polda Riau pada Awak Media.



Dalam pengungkapan kasus narkoba jenis sabu yang melibatkan anggota Polri dengan barang bukti sebanyak 16 ( enambelas) kilogram tersebut pihak Ditresnarkoba Polda Riau telah berhasil menyita barang bukti berupa 16 ( enam belas) bungkus besar yang berisikan diduga Narkotika jenis Shabu, 2 (dua) tas ransel wrn Hitam dan Coklat, 1 (satu) unit Mobil jenis Opel Blazer warna Hitam BM 1306 VW dan 2 (dua) Handphone dengan rincian Iphone warna Silver dan samsung android warna hitam

Pihak Ditresnarkoba Polda Riau memaparkan kronologis kejadian pada Awak Media bahwa,"Pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2020 sekira jam 16.00 , Tim mendapat informasi akan ada transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Kota Pekanbaru, kemudian tim melakukan penyelidikan di daerah Jalan Arengka 1 Pekanbaru, setelah mengetahui ciri-ciri dari orang yang akan melakukan transaksi tersebut maka pada pukul 19.00 wib tim membuntuti kendaraan yang dipakai oleh tersangka yaitu Opel Blazer warna Hitam BM 1306 VW yang kemudian melintas melewati Jalan Arengka 1 dan berbelok ke arah Jalan Arifin ahmad.

Selanjutnya,"Mobil tersebut berhenti di Jalan Parit Indah Pekanbaru, setelah beberapa lama menunggu, mobil tsb berbalik arah ke jalan Sudirman sehingga Timpun melakukan pengejaran."

Pada saat dilakukan pengejaran salah satu tersangka membuang tas di jalan dan langsung diamankan oleh salah satu anggota... sedangkan tim lain tetap mengejar mobil tersangka, setelah beberapa saat tersangka melarikan diri dan tim menembak ke arah dalam mobil beberapa kali serta menabrak mobil tersangka di Jl. Soekarno Hatta / Arengka 1 depan Showroom Arengka Auto Mall Pekanbaru. 

Pada saat tim melakukan penangkapan tim menemukan 2 orang di dalam mobil yang diduga tersangka, 1 (satu) orang terkena tembakan di lengan dan punggung, kemudian 1 l(satu) orang lagi mengalami luka sobek di kepala akibat benturan dan kami meyakini bahwa tindakan yang kami ambil adalah Tindakan Tegas dan Terukur.

Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut maka didapati bahwa pengemudi mobil tersebut adalah seorang anggota polri berpangkat Kompol, sementara berdasarkan pengakuannya kepada kami bahwa Peran dari kedua tersangka adalah sebagai kurir 

Kemudian tim mengamankan kedua tersangka serta membawa tersangka ke rumah sakit Bhayangkara guna dilakukan pengobatan, Barang Bukti diamankan dan di bawa ke kantor guna proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan," Papar Pihak Ditresnarkoba Polda Riau menutup pembicaraan.

(Heri) MO 

Jumat, 23 Oktober 2020

Pemerintah UEA Targetkan Selesai 2022, Pembangunan Masjid "Presiden Joko Widodo"

ABU DHABI , MO - Terkait rencana berkelanjutan Pemerintah Uni Emirad Arab (UEA), usai penamaan jalan " Presiden Joko Widodo " yang kemudian dilanjutkan dengan persiapan pembangunan Masjid " Presiden Joko Widodo " dimana pembangunan masjid tersebut berjarak kurang lebih 1 km dari gedung baru KBRI Abu Dhabi, yang di targetkan selesai pembangunan pada bulan Ramadhan 2022, (23/10/2020).

Hal tersebut disampaikan dalam sebuah Short Press Video Conference, Duta Besar RI untuk Uni Emirat Arab Husin Bagis menyapa publik luas Kamis (22/10) dan berbagi informasi tentang rencana pembangunan Masjid Presiden Joko Widodo di kawasan diplomatik/Embassy Area di Abu Dhabi.

Dalam penyampaiannya Husin Bagis menjelaskan," Saat ini saya tengah berada dilokasi Embassy Area di Abu Dhabi..lokasinya dekat sekali dengan jalan " Presiden Joko Widodo" yang diresmikan senin lalu, persis dibelakang saya terdapat sebuah masjid lama yang segera akan dirobohkan untuk kemudian dibangun masjid baru oleh pemerintah Uni Emirad Arab dan sesuai perintah yang mulia Sheikh Mohamed bin Zayed Al Nahyan..masjid baru ini nanti akan diberi nama masjid " Presiden Joko Widodo ", Jelasnya.

Husin Baqis memaparkan bahwa." Masjid ini berjarak kurang lebih satu kilometer dari lokasi gedung baru KBRI Abu Dhabi dan Masjid ini Insya Allah akan selesai dibangun pada bulan puasa atau Rhamadan 2022..Alhamdulillah kita semua bersyukur dan bangga atas pengakuan dan bentuk penghormatan pemerintah Uni Emirad Arab kepada Presiden Joko Widodo dan Rakyat Indonesia...mohon do'a restu saudara-saudaraku semua semoga pembangunan Masjid Presiden Joko Widodo ditengah Embassy Area..kawasan yang ditempati sejumlah kantor perwakilan Diplomatik asing termasuk gedung KBRI yang baru kita rubah kedutaan besar ini yang sebentar lagi sudah dibangun dan selesai sekitar tiga bulan maret 2022,...semoga Allah meridho'i dan memberkahi semua usaha kita bersama..apresiasi yang tinggi tentunya saya sampaikan pula kepada Pemimpin Uni Emirad Arab..khususnya yang mulia Sheikh Mohamed bin Zayed Al Nahyan..semoga hubungan bilateral Indonesia-Uni Emirad Arab dan rakyat kedua Negara..terus dan terus makin kokoh dan kuat..Wassalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh..salam sehat dari Abu Dhabi," Paparnya mengakhiri Short Press Video Conference.

Sementara Peresmian jalan dan rencana pembangunan masjid Presiden Joko Widodo di Abu Dhabi sempat viral di media sosial dan ramai diberitakan media dalam dan luar negeri. Tidak terkecuali media di UEA. Sejumlah media lokal, baik cetak maupun elektronik turut memberitakannya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya tentang lokasi penamaan jalan " Presiden Joko Widodo Street " terletak pada salah satu ruas jalan utama, yang membelah ADNEC (Abu Dhabi National Exhibition Center) dengan Embassy Area, kawasan yang ditempati sejumlah Kantor Perwakilan Diplomatik. Adapun nama jalan ini sebelumnya adalah Al Ma'arid Street (dalam bahasa Indonesia artinya ekshibisi/pameran) yang menghubungkan jalan Rabdan dengan jalan Tunb Al Kubra.

(Mansyur) MO 

Kamis, 22 Oktober 2020

Usai Namai Jalan, Pemerintah UEA Bersiap Membangun “Masjid Presiden Joko Widodo”




ABU DHABI , MO - Hubungan RI - UEA, yang terbangun puluhan tahun silam dan menguat dalam beberapa tahun terakhir sejak Presiden jokowi menjabat, menunjukkan pentingnya berkolaborasi di berbagai bidang termasuk politik, ekonomi, perdagangan, pembangunan dan kemanusiaan untuk membangun hubungan bilateral yang kokoh.

Mohamed bin Zayed telah memberikan arahan untuk membangun dan menamai masjid di Wilayah Diplomatik dan mengganti nama Jalan Al Ma'arid dengan nama Presiden Indonesia Joko Widodo, sebagai pengakuan atas persahabatan dekat Presiden dengan UEA dan perannya dalam memperkuat hubungan bilateral,(21/10/2020). 




Sebagaimana dilansir Abu Dhabi Media Office, Putra Mahkota Abu Dhabi Sheikh Mohamed bin Zayed Al Nahyan memerintahkan untuk:
 

1. Membangun masjid di kawasan Embassy/Diplomatic Area dan menamakannya Masjid Presiden Joko Widodo.

2. Mengubah nama Ma’arid Street, salah satu jalan utama di Abu Dhabi, menjadi jalan Presiden Joko Widodo.

Sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan atas hubungan dekat Presiden RI dengan UEA dan upaya beliau dalam memperkuat hubungan bilateral kedua negara.

(Habibah) MO 

Selasa, 20 Oktober 2020

Jalan Presiden Joko Widodo di Resmikan Pemerintah UEA , Abu Dhabi


ABU DHABI, MO - Pada Senin sore tanggal 19 Oktober 2020 telah diselenggarakan acara peresmian nama jalan “Presiden Joko Widodo” (dalam bahasa Inggris: President Joko Widodo Street, dalam bahasa Arab: شارع الرئيس جوكو ويدودو) di Abu Dhabi oleh Sheikh Khalid bin Mohammed bin Zayed Al Nahyan, anggota sekaligus Chairman Abu Dhabi Executive Office. 

Seremoni berlangsung tepat pukul 16:45 waktu setempat di salah satu titik di ruas jalan yang diresmikan. Kegiatan tersebut dihadiri Duta Besar RI untuk Uni Emirat Arab (UEA) dan Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Abu Dhabi. Turut hadir pula sejumlah pejabat Kementerian Luar Negeri UEA dan Abu Dhabi Municipality. Mereka bersama-sama menyaksikan penyingkapan tirai merah yang sebelumnya menutup nama jalan tersebut.

Penamaan jalan Presiden Joko Widodo merefleksikan hubungan erat RI – UEA, sekaligus bentuk penghormatan (tribute) Pemerintah PEA kepada Presiden RI saat ini Joko Widodo dalam memajukan hubungan bilateral RI – PEA selama menjabat sebagai kepala negara.

Jalan Presiden Joko Widodo terletak di salah satu ruas jalan utama, yang membelah ADNEC (Abu Dhabi National Exhibition Center) dengan Embassy Area, kawasan yang ditempati sejumlah Kantor Perwakilan Diplomatik. Adapun nama jalan ini sebelumnya adalah Al Ma’arid Street (dalam bahasa Indonesia artinya ekshibisi/pameran) yang menghubungkan jalan Rabdan dengan jalan Tunb Al Kubra. 

Dubes RI Husin Bagis kepada wartawan Abu Dhabi Media Office yang mewawancarainya usai acara menyampaikan harapan ," Semoga penamaan jalan Presiden Joko Widodo di Abu Dhabi semakin memperkokoh dan meningkatkan pengeksposan positif hubungan bilateral RI – UEA yang semakin erat belakangan ini," Ucapnya.

Nama-nama jalan di Abu Dhabi umumnya merupakan nama geografis yang merefleksikan sejarah daratan lokasi jalan tersebut, sekaligus melestarikan budaya dan identitas Abu Dhabi. Namun demikian, Pemerintah Abu Dhabi pada tahun 2013 telah melakukan perubahan nama sejumlah jalan utama di Abu Dhabi dengan nama-nama pemimpin besar Abu Dhabi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan, serta untuk mengenang visi, kepemimpinan dan kontribusi mereka dalam membangun masyarakat PEA. Nama jalan tersebut yaitu: Fatima Bint Mubarak Street, Shaikh Zayed Bin Sultan Street, Khalifa Bin Zayed Al Nahyan Street, Khalifa Bin Zayed First Street, Sultan Bin Zayed First Street, Shakhbout Bin Sultan Street, Mubarak Bin Mohammad Street, dan Salama Bint Butti Street.

Perubahan nama jalan di Abu Dhabi dengan nama pemimpin negara sahabat sebelumnya pernah dilakukan Pemerintah UEA pada tanggal 23 September 2019. Saat itu mereka meresmikan jalan King Salman bin Abdulaziz Al Saud di salah satu ruas jalan di Abu Dhabi sebagai bentuk penghormatan atas kontribusi Raja Salman kepada Dunia Islam dan untuk memperkuat hubungan bilateral UEA – Arab Saudi dan rakyat kedua negara. 

Penamaan jalan Presiden Joko Widodo di Abu Dhabi menambah jumlah nama tokoh Indonesia yang ada di luar negeri, seperti Jalan Sukarno di Rabat, Maroko, Jalan Muhammad Hatta di Harleem, Belanda, Jalan Raden Adjeng Kartini di Amsterdam, dan Jalan Munir di Den Haag.

(Habibah) MO 

Sumber: Dubes RI-UEA

Senin, 12 Oktober 2020

Diduga Pembangunan Dilingkungan Kantor Desa Srimahi Bermuatan Korupsi

KABUPATEN BEKASI, MO - Kegiatan pembangunan dilingkungan kantor Desa Srimahi, Kecamatan Tambun-Utara, Kabupaten Bekasi,patut mendapat apresiasi manakala pembangunan tersebut dilakukan ditengah covid-melanda seluruh nusantara akan tetapi Desa Srimahi tetap melaksanakan pembenahan dan pembangunan internal maupun external lokasi Kantor Desanya, (11/10/2020).

Namun sangat disayangkan didalam proses pelaksanaan pekerjaan pembangunan dan renovasi tersebut diduga sarat akan aroma korupsi dan kental dengan kecurangan, pasalnya selain tidak dilengkapi dengan keterangan jelas tentang kegiatan tersebut yang sudah seharusnya dan menjadi kewajiban bagi Kepala Desa untuk menjelaskan dari mana sumber dananya, berapa biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan tersebut serta siapa yang mengerjakannya dan apakah dalam pengerjaan pembangunan tersebut melibatkan masyarakat setempat atau menggunakan jasa kontraktor.

Hal tersebut terungkap disaat Team Awak Media hadir kelokasi Kantor Desa Srimahi pada, minggu pagi, (11/10/2020),Dimana Team Awak Media menanyakan tentang pekerjaan tersebut pada para pekerja dilokasi, Dadang beserta yang lainnya mengatakan," Kepala Desa tidak ada disini pak..mungkin dirumahnya..orang Desa juga tidak ada," Jawab mereka saat ditanyakan pengawasan dari orang Desa terkait pekerjaan tersebut." kalau yang didalam buat panggung pak..tapi kalau bangunan yang diluar buat kantor BPD pak," Jawab mereka ketika ditanyakan tentang kedua kegiatan tersebut, lau ketika ditanyakan tentang Plang pekerjaan atau Proyek Pembangunan Kantor BPD mereka menjawab," Engga tau pak..tapi kayaknya memang tidak ada..sejak kerja memang tidak ada plangnya pak..coba saja tanyakan sama pak Kepala Desa pak..rumahnya dekat pak disitu (Seraya menunjukan arah jalan menuju rumah Kepala Desa)," Jawab mereka pada Team Awak Media dilokasi.

Team Awak Media pun menghubungi Kades Darto melalui Telephone Celluler juga via SMS terkait pekerjaan tersebut berulang-ulang namun tidak dijawab Kades Darto, Kemudian Teampun menyambangi kediaman Kades Darto guna mendapatkan keterangan tentang kegiatan tersebut namun rumahnyapun tertutup rapat, lalu Teampun kembali menghubungi melalui telepohone dan mengirim SMS terkait kegiatan di Kantor Desa Srimahi yang tidak ada satupun orang Desa termasuk Kepala Desa yang mengawasi kegiatan tersebut, baik diluar maupun di dalam Kantor Desa.

Sebelumnya pada Jum'at, (9/10/2020), Team Awak Media menyambangi Kantor Desa Srimahi untuk bertemu dengan Kepala Desa Darto terkait berbagai kegiatan infrastruktur dan lainnya yang ada diDesa Srimahi, namun tidak bertemu,dan terkait pembangunan tersebut pernah ditanyakan pada staff pelayanan Desa pada saat itu, yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan," Saya tidak tahu pak..mengenai bangunan itu..coba bapak tanya ke pak Lurah langsung," Katanya pada Team Media.

Lalu Team menanyakan pada salah satu pekerja pembangunan Kantor BPD tersebut, ia mengatakan," Coba besok atau minggu kesini lagi pak..mungkin pak Kades dateng kesini..ngeliat kerjaan ini," Katanya.

Seiring berjalan Teampun terus menghubungi Kades Darto untuk mendapatkan keterangan tentang kegiatan tersebut, namun sampai berita tersebut diturunkan telephone maupun SMS yang dihubungkan dan di kirim tidak kunjung digubris dan ditanggapi oleh sang Kades.

(Icha) MO 



Sabtu, 10 Oktober 2020

Keterangan Pers Presiden RI Terkait Undang-Undang Cipta Kerja, di Istana Kepresidenan Bogor


BOGOR, 09 Oktober 2020 , Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.Bapak, Ibu, Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,Pagi tadi saya telah memimpin Rapat Terbatas secara virtual tentang Undang-Undang Cipta Kerja bersama jajaran pemerintah dan para gubernur.

Dalam Undang-Undang tersebut terdapat sebelas klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi. 

Adapun klaster tersebut adalah: urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.

Dalam Rapat Terbatas tersebut saya tegaskan mengapa kita membutuhkan Undang-Undang Cipta Kerja.

Pertama, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja. Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat-sangat mendesak. 

Apalagi di tengah pandemi (Covid-19), terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19. Dan sebanyak 87 persen dari total penduduk pekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, di mana 39 persen berpendidikan sekolah dasar. 

Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya. 

Jadi Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran.

Kedua, dengan Undang-Undang Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. 

Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. 

Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil (UMK) tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja. Sangat simpel. Pembentukan PT atau perseroan terbatas juga dipermudah, tidak ada lagi pembatasan modal minimum. 

Pembentukan koperasi juga dipermudah, jumlahnya hanya sembilan orang saja koperasi sudah bisa dibentuk. 

Kita harapkan akan semakin banyak koperasi-koperasi di tanah air. UMK (usaha mikro kecil) yang bergerak di sektor makanan dan minuman, sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah, artinya gratis. 

Izin kapal nelayan penangkap ikan misalnya, hanya ke unit kerja Kementerian KKP saja. 

Kalau sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian KKP, Kementerian Perhubungan, dan instansi-instansi yang lain, sekarang ini cukup dari unit di Kementerian KKP saja.

Ketiga, Undang-Undang Cipta Kerja ini akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. 

Ini jelas karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik, maka pungutan liar (pungli) dapat dihilangkan.

Namun, saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yangg pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari Undang-Undang ini dan hoaks di media sosial.

Saya ambil contoh, ada informasi yang menyebut tentang penghapusan UMP (Upah Minimum Provinsi), UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten), UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi). Hal ini tidak benar, karena faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada.

Ada juga yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam. Ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil.

Kemudian adanya kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti: cuti sakit, cuti kawinan, suci khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. 

Saya tegaskan juga ini tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin.

Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapanpun secara sepihak? Ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.

Kemudian juga pertanyaan mengenai benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar, jaminan sosial tetap ada.

Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah mengenai dihapusnya amdal (analisis mengenai dampak lingkungan). Itu juga tidak benar. Amdal tetap ada. 

Bagi industri besar harus studi amdal yang ketat tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan.

Ada juga berita mengenai Undang-Undang Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan. 

Ini juga tidak benar, karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di di Kawasan Ekonomi Khusus, di KEK, sedangkan perizinan pendidikan tidak diatur di dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini. 

Apalagi perizinan untuk pendidikan di pondok pesantren, itu tidak diatur sama sekali dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku.

Kemudian diberitakan bahwa keberadaan bank tanah. Bank tanah ini diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan konsolidasi lahan, serta reforma agraria. 

Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, kepemilikan lahan, dan kita selama ini tidak memiliki bank tanah.

Saya tegaskan juga bawa Undang-Undang Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, tidak. 

Tidak ada, perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) yang ditetapkan pemerintah pusat. 

Ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah. Dan penetapan NSPK ini dapat nanti akan diatur dalam PP atau peraturan pemerintah.

Selain itu, kewenangan perizinan untuk nonperizinan berusaha tetap ada di pemda sehingga tidak ada perubahan. 

Bahkan kita melakukan penyederhanaan, melakukan standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah dan perizinan berusaha di daerah diberikan batas waktu. 

Ini yang penting disini. Jadi ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati.

Saya perlu tegaskan pula, bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali peraturan pemerintah atau PP dan peraturan presiden atau perpres. 

Jadi setelah ini akan muncul PP dan perpres yang akan kita selesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan. 

Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat. Dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah. 

Pemerintah berkeyakinan, melalui Undang-Undang Cipta Kerja ini jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka. Dan kalau masih ada, jika masih ada ketidakpuasan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ini, silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK (Mahkamah Konstitusi). 

Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK.

Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan pada kesempatan yang baik ini.

Terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

(Wahyu) MO 

Sumber:Seskab RI

Rabu, 07 Oktober 2020

Menurut Tokoh Desa Setia Asih, Keputusan Bupati Kab.Bekasi " Plintat-plintut"

KABUPATEN BEKASI, MO - Terkait keputusan Bupati Eka Supriaatmaja melalui dua Surat Edaran yang dilayangkan dan ditandatangani langsung oleh sang Bupati sendiri bernomor: 141/SE-18/DPMD, tertanggal 19 November 2018 dan Nomor 141/SE-37DPMD/2019,tertanggal 10 Juli 2019, tentang pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak yang kemudian dianulir oleh Surat Edaran Kadin DPMD, Ida Farida, bernomor: 141/38-DPMD/2019, tertanggal 6 Januari 2020, tentang Perubahan Status Desa Setia Asih,menuai berbagai tanggapan bernada miring dalam pandangan masyarakat Desa Setia Asih, (10/7/2020).

Berdasarkan pantauan team Awak Media dilapangan, Suara sumbang ditengah warga setempat terus menggema terkait keputusan yang dinilai masyarakat Setia Asih selain tidak mencerminkan rasa keadilan dan keterwakilan, namun juga dianggap terlalu terburu-buru dan Plin-plan didalam mengambil keputusan sehingga masyarakat berasumsi keputusan tersebut bersifat tendensius serta bermuatan unsur kepentingan golongan tertentu serta politik.

Dimana keputusan yang dikeluarkan justru bukan dari sang Bupati Eka Supriaatmaja namun berdasarkan Surat Edaran Kadin DPMD, Ida Farida, bernomor: 141/38-DPMD/2019, tertanggal 6 Januari 2020, tentang Perubahan Status Desa Setia Asih, Kecamatan Taruma Jaya Menjadi Kelurahan yang mengacu pada Surat BPD Setia Asih,Kecamatan Taruma Jaya bernomor : 141/01/BPD-STA/IV/2018, tertanggal 16 April 2018, tentang laporan hasil MusDes pembahasan dan persetujuan perubahan Status Desa Setia Asih, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi menjadi Kelurahan.

Hal tersebut diungkapkan secara mendalam oleh para tokoh asli beserta masyarakat yang dengan sengaja mengundang Team Awak Media (03/10) yang terdiri dari mediahukumindonesia.com, koranrepublik.com, wartaberitanasional.com dan merdekaonline.net untuk mempublikasikan permasalahan yang menjadi Complicated Problems serta Complex bagaikan Nightmare, agar diketahui oleh seluruh rakyat Indonesia, Pejabat Tinggi Negara termasuk Presiden.

Abudin tokoh Pemuda setempat mengatakan pada Team Media bahwa," Pada dasarnya mengenai Desa Setia Asih ini..saya kurang setuju..dasarnya dari infrastruktur yang belum merata, untuk wilayah saya rasa masih banyak kekurangan-kekurangan berikut fasilitasnya..kalau perbandingan pemerataan saya yakin semua kurang setuju kalu ditanya perorang-perorang..door to door..itu kurang setuju..saya sudah lihat dibeberapa wilayah itu kurang setujulah..itu sudah dikomunikasikan semua..kurang setuju karena infrastrukturnya kurang baik dan penataannya juga," Katanya.

"Mengenai keputusan Bupati kayaknya secara singkat aja, kayaknya.., kalau saya lihat ini kayaknya ada permainan oknum,kayaknya..kalau ditanya kepada masyarakat saya yakin keputusan Bupati Plin-plan dan berubah-ubah..masalah keakuratankan disana ada perwakilan-perwakilan pak..jadi menurut saya keputusan Bupati tidak Akurat menurut penilaian probadi saya..selain tidak akurat..Plin-plan juga..cepat..kok bisa seperti itu," Ujarnya.

Sementara H Sanudi (Sesepuh) saat dimintakan tanggapannya dilokasi berbeda mengatakan," Kaga setuju..sebetulnyakan kalau mau bikin kelurahan..kan bukan sekonyong-konyong lurahkan..yang mohon sebetulnya, kalau peraturan mah..semua juga peraturan semua dari atas..lah ini tiba-tiba jadi kelurahan aja merekesek ..lha kita bingung rakyat yang kecil..lha kalo Bupati kurang anu juga..kita mah pokoknya kaga setuju kalo dibikin kelurahan, gitu aja dah..kita engga mau nyalahin Bupati engga mau nyalahin lurah,pokoknya kaga setuju..sebab kampungnya masih maning cerawut..kesatu begitu..kedua masalah jalanan, saluran aer aja pada meledug..tai-tai pada ngambang..lha..emangnya..emang mau diapain..keputusan Bupati begitu..lha ntu kaga tau dah urusan lurah tentunya..lha kitamah kaga setuju aja pokoknya..ya..kalo masih ada calonan..calonin aja ..siapa aja yang mao nyalonin..kalo mau dibikin kelurahan kan harus turun dari atasan dulu..baru dah glosornya turun..lha syah benner kalo dari atas..kalo ini asal anu aja.. kaya mao beperkara aja lurah..asal ude diujung pencalonan begini..lha biarin aja yang pada mampu yang nyalonin..masalah Bupati mao bener mao kaga yang jelas belon waktunya dah..engga setuju dah pokoknya masyarakat..masyarakat semua juga pada bangga kenapa?jalanan juga pada kelebu , segang ini aer pada tembus kekali..ya pokoknya masyarakat banyak yang kaga setuju ..dah,"Ungkapnya.

Kemudian Team Awak Media diajak para tokoh beserta masyarakat yang berbondang-bondong menyambangi kediaman Tokoh masyarakat H Maidan Fahmi (Mantan Sekcam Tambun Utara) dan berkumpul disana, dimana sang tokoh tersebut berkeinginan pula menyampaikan sikapnya terkait permasalahan status Desa Menjadi Kelurahan, Dalam pernyataan sikapnya H Maidan Fahmi menyampaikan dengan tegas bahwa," Begini..saya katakan ini Desa Setia Asih bukan kerajaan Setia Asih..satu..catat..yang kedua rakyat ude pada buka warung..yang pada nyalon banyak..kenapa uda buka warung baru diproses..kemaren napa sebelon orang bekoar..kan kasian orang..saya kaga setuju karena orang uda pada buka warung..calon-calon.," Jelasnya.

Ketika ditanyakan terkait keputusan Bupati H Maidan Fahmi menjawab," Ini kepentingan siapa jadi kelurahan? saya tanya dulu dia Bupati kudunya..ini atas kepentingan siapa dijadikan Kelurahan..orang Setia Asih belon waktunya..orang kampung mah..menurut saya keputusan Bupati kurang tepat..karena inikan rakyat dan calon uda pada buka..kalau dulu sebelum jabatan Lurah Haji Komar selesai..itu boleh aja..kan begitu,,orang belon pada buka warung..rakyat belon pada bemodal..lha ini orang ude pada mao nyalonin..ude pada buka warung..ude pada deklarasi..baru di ajukan alih status..saya engga setuju kalo begitu..menurut saya Bupati bukan Plin-plan lagi..tapi Plintut.."Bupatinya Plintat-plintut"..atas dasar apa dia merubah..itu harus persetujuan menteri dalam negeri perubahan itu..coba liat aturannya, "Tegasnya.

Saat ditanyakan tentang Musdes pada 16 April 2018, H Maidan Fahmi menegaskan," Tokoh mana tuh yang diundang..Rt apa Rw..saya engga pernah dapet undangan apa-apa..saya engga pernah dilibatin..mungkin saya dianggap bukan tokoh kali..tokoh yang asli banyak..pokoknya begini..Musdes itu tidak mencerminkan tokohbukan ilegal tapi tidak mencerminkan tokoh..bisa aja orang dipakein baju batik Rt-Rw..ayo jadi tokoh..kan begitu..padahal anak buahnya dia..kan begitu..la iyalah..kalau tokoh yang asli mana..kan begitu..jadi Musdes itu tidak mewakili dan tidak mencerminkan tokoh Setia Asih..hasil Musdes itu ude disetel..keliatan penyetelannya..kebaca..harusnya ada Musdes ulang..yang diundang Tokoh-tokoh semuanya...calon-calon diundang semuanya jadi jelas atau mantan-mantan Kepala Desa di undang semuanya..nah itu baru terbuka namanya..kalo inikan kepentingan siapa..kan begitu..kepentingan siapa ini..ada apa ini..keputusan Bupati terburu-buru..jelas-jelas terburu-buru Bupati ini..engga membaca suasana dibawah..jadi kesannya Bupati ini "Plintat-plintut","Tegas Maidan.

Ketika ditanyakan tentang surat edaran dari Kadin DPMD, Ida Farida, kamudian H Maidan Fahmi menjawab," Secara hirarki hukum kaga kuat..dulu SK Bupati..sekarang kok Dinas yang bikin edaran..enggak bisalah..kecuali diatas Bupati..Menteri Dalam Negeri itu bisa..jadi kesimpulannya "Bupati Bekasi Plintat-plintut"..gak punya Prinsip berarti itu Bupati..engga kasian ama rakyat yang ude buka warung..liatlah orang ude pade mencalonkan diri..jadi saya menghimbau pada Bupati..batalin itu mau jadi kelurahan..harus tetep diadakan pemilihan Kepala Desa," Pungkasnya.

(Icha) MO 






Selasa, 06 Oktober 2020

Presiden Jokowi Memimpin Upacara HUT TNI ke-75, di Istana Negara, Jakarta


JAKARTA, MO - Presiden Joko Widodo memimpin upacara peringatan HUT ke-75 Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (5/10) pagi. Peringatan HUT TNI kali ini mengusung tema “Sinergi untuk Negeri”.

Mengawali amanatnya, Presiden Jokowi mengucapkan selamat hari ulang tahun TNI kepada seluruh perwira, purnawirawan, dan prajurit TNI. “Atas nama rakyat, bangsa, dan negara saya menyampaikan ucapan selamat hari ulang tahun Tentara Nasional Indonesia yang ke-75. Hari ulang tahun TNI ini bukan hanya dirayakan oleh anggota dan keluarga besar TNI di manapun berada tetapi juga oleh segenap rakyat Indonesia,” Kata Presiden.

Disampaikan Kepala Negara, perjalanan panjang sejak perjuangan kemerdekaan sampai saat ini menunjukan bahwa TNI adalah penjaga utama kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

“Kontribusi TNI untuk bangsa dan negara bukan hanya melalui OMP (Operasi Militer untuk Perang) tetapi juga melalui OMSP (Operasi Militer Selain Perang), yang dengan sigap membantu rakyat yang sedang menghadapi bencana alam, termasuk dalam menghadapi pandemi Covid-19 sekarang ini,” Ujar Presiden mengapresiasi peran TNI.

Dalam upacara tersebut, Presiden juga memberikan anugerah tanda kehormatan kepada tiga prajurit TNI berprestasi, yaitu Kolonel Infantri Sri Widodo (Bintang Kartika Eka Paksi Nararya), Kapten Marinir Suryo Hadil Umam (Bintang Jalasena Nararya), dan Pembantu Letnan Satu Sobirin (Bintang Swa Bhuwana Paksa Nararya).

Presiden juga menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada keluarga besar dan institusi serta para prajurit TNI yang sedang bertugas di manapun. 

Apresiasi juga diberikannya kepada para purnawirawan yang telah mewariskan institusi dan juga prajurit TNI yang selalu berbakti untuk kemajuan negeri dalam dunia yang selalu berubah.

“Terus tingkatkan kemampuan, profesionalisme, dan kesiapsiagaan untuk menerima tugas-tugas selanjutnya. Pegang teguh amanat Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. 

Jagalah terus kemanunggalan TNI dengan rakyat. Jadikanlah sinergi sebagai kekuatan membangun negeri, membawa Indonesia menjadi negara maju,” pesan Presiden kepada para prajurit TNI.

Hadir dalam upacara peringatan TNI: Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Kepala Staf Presiden Moeldoko, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal Idham Azis.

HUT ke-75 TNI ini juga diikuti secara virtual oleh prajurit TNI dari markas besar masing-masing angkatan, juga jajaran Kodam, Komando Armada Angkatan Laut, dan Komando Operasi Angkatan Udara di seluruh Indonesia.

Usai upacara, Presiden melakukan video konferensi dengan prajurit TNI pada enam Satgas TNI, yaitu Satgas untuk penugasan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Republik Demokratik Kongo; Satgas untuk Pengamanan Pulau Terdepan di Pulau Sekatung, Natuna, Kepulauan Riau; Satgas untuk Pengamanan Wilayah Natuna Utara; Satgas Pandemi Covid-19, di Pulau Galang, Natuna, Kepulauan Riau; Satgas Pengamanan Wilayah Udara Nasional di Pulau Saumlaki, Maluku; dan Satgas Pengamanan Perbatasan Negara RI dan Papua Nugini, di Papua.

(Wahyu/Ikhsan) MO 

Sumber : Seskab RI

Minggu, 04 Oktober 2020

Peralihan Status Desa Setia Asih Jadi Kelurahan Menuai Protes Warga

KABUPATEN BEKASI, MO - Gonjang-ganjing tentang peralihan status Desa Setia Asih, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi terus menuai protes dikalangan masyarakat Desa Setia Asih, dimana para tokoh masyarakat beserta masyarakat Desa Setia Asih tetap menolak keras terkait keputusan yang dilayangkan melalui koresponden edaran DPMD pada Desa Setia Asih, (3/10/2020).

Permasalahan yang timbul dan menjadi problematika serta polemik berkepanjangan dimasyarakat, diduga akibat dari tidak adanya ketegasan dan kejelasan serta transparansi dari Bupati Kabupaten Bekasi, Eka Supriaatmaja, terkait surat edaran bermuatan keputusan Bupati bernomor: 141/SE-18/DPMD, tertanggal 19 November 2018 dan Nomor 141/SE-37DPMD/2019,tertanggal 10 Juli 2019, tentang pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak, yang ditanda tangani langsung Bupati serta dilayangkan dua kali pada Desa Setia Asih, namun didalam implementasinya justru terkesan tidak ada pertanggung jawaban dari Bupati Eka Supriaatmaja terkait Surat Edaran yang ditanda tangani sang Bupati sendiri.

Alih-alih justru muncul surat Edaran dari Kepala Dinas DPMD, Ida Farida, bernomor: 141/38-DPMD/2019, tertanggal 6 Januari 2020, tentang Perubahan Status Desa Setia Asih,Kecamatan Taruma Jaya Menjadi Kelurahan yang mengacu pada Surat BPD Setia Asih,Kecamatan Taruma Jaya bernomor : 141/01/BPD-STA/IV/2018, tertanggal 16 April 2018, tentang laporan hasil MusDes pembahasan dan persetujuan perubahan Status Desa Setia Asih, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi menjadi Kelurahan, dimana didalam pelaksanaan MusDespun memunculkan masalah baru, terkait transparansi dan keterwakilan, dimana masyarakat menilai bahwa MusDes yang dilaksanakan tersebut berjalan tertutup dan tebang pilih.

Penjelasan tentang problematika tersebut diungkapkan ketua FPDSA (Forum Peduli Desa Setia Asih), M Syansuddin dan Ketua Pemuda Kampung Bogor, Sodikin pada Team Media terdiri dari Media Hukum Indonesia, Koran Republik, Warta Berita Nasional dan Merdeka Online, yang sengaja diundang masyarakat setempat untuk mempublikasikan terkait permasalahan tersebut yang menuai Pro dan Kontra.

Dalam Penjelasannya Ketua FPDSA, M Syamsuddin menjelaskan," Mengenai masalah alih status Desa Setia Asih..saya sebagai warga Setia Asih menolak..atas alih status desa..kenapa saya menolak..yang pertama dari berangkat MusDes..Musyawarah Desa itu..yang mana para tokoh itu yang sudah dikoordinir..saya mewakili warga Setia Asih yang memiliki Forum namanya FPDSA..Forum Peduli Desa Setia Asih..jumlahnya kurang lebih tiga ribu dan semuanya menolak..diluar Forum itu juga banyak yang menolak..cuma memang mereka bicara tidak secara tertulis..yang mutlak tiga ribu..kalau untuk persentase keseluruhan masyarakat..kurang lebih tujuh puluh persen menolak untuk dijadikan Desa Setia Asih dijadikan Kelurahan..," Jelasnya.

" Kami ini sebagai warga Setia Asih berpendapat dan berasumsi ini bahwasannya Setia Asih ini belum layak untuk jadi kelurahan..yang mana infrastruktur, perekonomian dan sarana prasarana belum memadai seperti halnya pendidikan, sekolahan..yang kedua tempat sarana ibadah dan lain sebagainya ini masih belom..penilaian saya ini tidak layak..kalau bingung..jelas kami kebingungan..bingungnya apa..bahwa kami juga pernah mengajukan surat untuk keberatan atas alih status Desa..dengan alasan-alasan kami dan kami memakai Forum Peduli atas prakarsa masyarakat..nah itu berangkat dari hasil MusDes..yang menurut kami itu tidak sesuai artinya tidak seluruhnya masyarakat dan itu tertutup..hanya orang-orang tertentu saja atau kelompok mereka saja pada saat itu..kami dengan para tokoh lainnya yang mungkin dianggap menolak itu..itu tidak dihadirkan..yang akhirnya timbul ..ini ada apa? kenapa sampai kayak begini?, nah terus ..ya tentunya..ya Bupati..ya kita..ya kami ini sudah berusaha menyampaikan keluhan aspirasi kami..waktu itu kami baru satu kali surat dilayangkan..tetapi setelah kami menyampaikan dan audensi dengan pimpinan DPRD pada waktu itu ..pak Haji Daris dari Gerindra bahwasannya beliau sudah memberikan rekomendasi yang akhirnya terbitlah surat yang mana ditanda tangani oleh pak Bupati..Bapak Haji Eka..itu tujuh belas Desa termasuk Setia Asih mengikuti Pilkades serentak..itu sudah ada keputusannya..nah sekarang kenapa kok malah timbul alih status dan DEsa Setia Asih tidak mengiluti Pilkades..ini yang menjadi kekecewaan kami sebagai masyarakat dan untuk mencabut surat edaran itu tidak ada dan tidak kami temukan dimanapun..hanya surat disposisi dari Kepala DPMD Ida Farida..yang mana Desa Setia Asih ini tidak mengikuti Pilkades," Papar Ketua FPDSA.

Jalan Desa Setia Asih

Sementara Ketua PPKB (Persatuan Pemuda Kampung Bogor), Sodikin dihari yang sama pada Team Media terkait alih status Desa Setia Asih mengatakan," Terkait masalah alih status Desa menjadi Kelurahan..terus terang dari pribadi saya sendiri..saya menolak..dengan sebab alasan apa saya menolak..saya melihat dari infrastruktur jalan,drainase dan got-got yang ada dikampung kami itu belum layak pak..sementara cuma karana hujan sebentar saja, gang kami sudah becek pak," Katanya.

Ketika ditanyakan tentang persentase penolakan masyarakat tentang Desa menjadi Kelurahan Sodikin mengatakan,"Terkait waktu lalu saya mendengar dari FPDSA itu bahwasannya dari Team Peduli Desa Setia Asih sudah merekrut..artinya sudah berjalan kemasyarakat untuk masalah penendatanganan yang diminta dari team peduli Desa Setia Asih kurang lebih sekitar tiga ribuan..kalau untuk keseluruhan masyarakat yang menolak kurang lebih sekitar enam puluh lima persenan..jadi menurut saya keputusan Bupati tidak pas..karenakan belum diuji artinya belum dimasyarakat..bahwasannya belum disurveylah..sedangkan alih status itukan rata-rata harus disidak..ya harus dijalankan gimana keadaan kampung..keadaan drainasi..infrastruktur..juga yang lainnya seperti sekolahan yang ada disini..perekonomian juga pak..menurut saya Desa Pusaka Raya..satu memang sudah ada pembangunan untuk sekolah..dua juga sudah banyak perumahan..gudang-gudang juga..perekonomian warga Pusaka Raya juga..ketimbang disini dan dia juga perbatasan dari DKI dengan Bekasi," Jelasnya.

" Harapan saya untuk bapak Bupati tolong dipertimbangkan kembali..karena saya merasa tidak pantas kalau DEsa Setia Asih di alihkan status menjadi Kelurahan," Pungkasnya.

(Icha) MO 





Jumat, 02 Oktober 2020

Dalam Kasus Djoko Tjandra, Ada Skenario Besar di Balik Munculnya Nama Hatta Ali

JAKARTA, MO – Nama Prof. Dr. H. Hatta Ali, S.H., Mhum beberapa hari terakhir semakin tersohor, hal tersebut lantaran mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) itu disebut dalam dakwaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, namun seiring berjalan kabar tak sedap itu pun mulai terkikis dengan sendirinya, namun belakangan muncul kesan ada skenario besar yang seolah-olah dibuat. 

Motif menjatuhkan ini pun, didapat dari klarifikasi yang diutarakan Pinangki.Lalu siapa pemainnya? Dan apa sebenarnya tujuannya? Belum selesai dua pertanyaan ini terjawab, buru-buru Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang tengah terlilit dalam kasus Djoko Tjandra pun membantah.

Bantahan ini pun sejalan dengan, pernyataan Pinangki melalui surat eksepsi yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. ”Penyebutan nama pihak-pihak tersebut bukanlah atas pernyataan terdakwa dalam proses penyidikan,” Kata pengacara Pinangki, Jefri Moses disaat membacakan eksepsi, Rabu (30/9).

Sebelum masuk lebih dalam isi dari eksepsi yang diutarakan Pinangki, kemungkinan publik belum mengetahui secara detail tentang siapa itu Hatta Ali.

Menurut beberapa sumber yang digali dari hasil penelusuran Team Siberindo, Hatta Ali memang dikenal sebagai sosok yang tegas dan pemberani. Luwes, cermat dan tak bertele-tela dalam sisi apa pun, ia memasuki masa pensiun menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) pada 7 April 2020 dikarenakan telah berusia 70 tahun, dan secara admistrasi purna bhaktinya jatuh pada 1 Mei 2020.

Selama mengabdi 42 tahun di lembaga peradilan, pria kelahiran Pare-Pare, Sulawesi Selatan 7 April 1950 ini pernah menimba ilmu di Universitas Padjajaran, Bandung, Universitas Airlangga, Surabaya dan Universitas Hasanuddin, Makassar.Sementara karier di dunia hukum digelutinya sejak 1978. Tepatnya sejak menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Hukum dan HAM yang dulu bernama Departemen Kehakiman.Setelah 12 tahun berkarier, dia pertama kalinya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bitung pada 1966.

Sebelumnya, Hatta Ali juga pernah menjadi calon Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 1982, dilanjut menjadi Hakim Pengadilan Negeri Sabang, 1984.Sosoknya yang cukup kuat dan wawasannya yang semakin luas di dunia hukum, membawanya kemudian menjadi Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, 1990 dan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo pada 1995.

Berikut Jabatan Karier yang Pernah Diembannya;

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (1998-2000), Ketua Pengadilan Negeri Manado (2000-2001), Ketua Pengadilan Negeri Tangerang (2001-2003), Hakim Tinggi Denpasar (2003-2004), Hakim Tinggi /Sekretaris KMA (2004-2005), Hakim Tinggi /Dirjen Badilum 131/M Th.2005 (2005-2007), Hakim Agung (2007-2009), Ketua Muda Pengawasan MA (2009-2012) dan Ketua Mahkamah Agung RI (2012-2017).

Boleh dibilang, Hatta Ali melangkah mulus saat duduk sebagai Ketua MA. Kala itu ia  mengantikan Harifin A. Tumpa. Tepatnya Rabu (8/2/2012).Dalam meraih posisi tersebut ia mendapat dukungan 28 dari 54 pemilik suara dalam pemilihan yang berlangsung siang hari.

Terpilihnya Hatta Ali sebagai pengganti Tumpa tak terlalu mengejutkan. Pasalnya, dia merupakan salah satu calon kuat dari sembilan calon yang ada.Dua pesaing kuatnya adalah Wakil Ketua Yudisial Bidang Noyudisial Ahmad Kamil dan Ketua Muda Perdata Khusus Mohammad Saleh.

Saat itu, Ahmad Kamil mendapat 15 suara. Sementara tiga hakim agung lain yang masuk bursa adalah Abdul Kadir Mappong dengan empat suara, Mohammad Saleh mendapat tiga suara, dan Paulus Lotulung hanya disumbang satu suara. Jumlah surat suara yang tidak sah berjumlah tiga suara.

Pria asal Makasar itu akan menggantikan peran Tumpa persis pada 1 Maret 2012. Tumpa akan pensiun akhir bulan ini, sementara Ali sendiri pensiun pada 7 April 2020.Ia memulai karier Hakim Agung pada 20 Agustus 2007. Sebelum akhirnya menduduki posisi tertinggi di MA, ia pernah menjabat sebagai Ketua Muda Pengawasan MA, Direktur Jenderal Peradilan Umum MA, Sekretaris Ketua MA, dan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang.

Hatta Ali adalah satu dari segelintir hakim yang tergolong berani, pada peristiwa 13 Januari 2003 lalu, contohnya, ia berani menjatuhkan vonis mati untuk pemilik pabrik ekstasi di Tangerang, Anng Kim Soei.

Urusan pelanggaran narkotik, ia tidak kenal ampun. Tahun ini, tepatnya 9 Januari lalu, ia dengan tegas menolak kasasi yang diajukan Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung dan malah menguatkan vonis tersebut.

Namun, Hatta Ali juga sempat mendapat tudingan miring karena telah mengintervensi perkara pailit perusahaan PT Sido Plastic Factory Surabaya sehingga perusahaan itu menang di Pengadilan Negeri Surabaya, akibatnya, ia didemo Jaringan Kerja Rakyat dan Badan Pekerja Advokasi Buruh di perusanaan itu pada 19 Januari lalu.

Intervensi dari berbagai pihak tentu dirasakannya. Kepentingan pengusaha yang dibawa dalam ranah politik, jelas begitu mempengaruhi kehidupan dan independensinya sebagai pemegang palu keadilan.

Lalu berapa sebenarnya kekayaan pria yang satu ini jika dibandingka Pinangki yang mendapatkan gelontoran dari Djoko Tjandra, berdasarkan catatan yang didapat dari hasil penelusuran Team Siberindo, harta kekayaan Hatta Ali ternyata tak lebih dari Rp 3 miliar. Itu pun mayoritas dari warisan, hingga jerih-payah dalam pengabdiannya.

Harta Yang Tercatat Milik Hatta Ali:

Harta tak bergerak (tanah dan bangunan): Rp 1.191.800.000, diantaranya – Tanah 262 m2 di Kota Bitung dari hibah tahun 1999,– Tanah dan bangunan seluas 200 m2 dan 100 m2 di Kota Makassar dari warisan perolehan tahun 1997 sampai 1999,– Tanah dan bangunan seluas 240 m2 dan 238 m2 di Tangerang hasil sendiri dan warisan perolehan tahun 2003

Sementara Harta Bergerak Yang Dimiliki Hatta Ali:

Alat Transportasi dan mesin lainnya: Rp 425 juta, diantaranya, – mobil Honda CR-V 2008,– Mobil Toyota Kijang Innova 2008,– Motor Jetwin 2004,- Harta Bergerak Lain: Rp 330 juta

Sedangkan Perhiasan dan Ceque Yang Dimiliki Hatta Ali berupa:

– Logam mulia hasil sendiri,– Logam mulia warisan,– Batu mulia hasil sendiri,– Batu mulia warisan

Berikut Giro dan Setara Kas Lainnya: Rp 782.581.791,-, Terhitung Total : Rp 2,729.381.793

Muncul dalam Kesaksian Pinangki

Pengacara Pinangki, Jefri Moses Jefri mengaku ada pihak yang sengaja ingin mempersalahkan kliennya atas munculnya nama-nama tersebut.

Seolah nama-nama itu muncul atas kesaksian Pinangki. ”Terdakwa sejak awal dalam penyidikan menyampaikan tidak mau menimbulkan fitnah,” kata dia.

Jefri mengatakan ," Pinangki hanya mengenal Hatta Ali sebagai mantan Ketua MA. Sedangkan, Burhanuddin hanya dikenalnya sebagai atasan di Kejaksaan Agung..namun tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan beliau,” Kata dia.

Sementara Keterangan Jaksa

Sebelumnya, nama Burhanuddin dan Hatta Ali muncul dalam surat dakwaan jaksa. Kedua nama pejabat itu muncul dalam action plan yang disodorkan Pinangki ke Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa bebas.

Ada sepuluh tahapan dalam rencana yang dibuat Pinangki itu, termasuk aktifitas surat menyurat antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Hatta Ali.

Jaksa menyebut ," Action plan itu dibanderol seharga US$ 100 juta...Djoko menolak harga yang ditawarkan Pinangki... Ia hanya menyetujui US$ 10 juta... sebagai uang muka, Djoko Tjandra kemudian menyerahkan US$ 500 ribu kepada Pinangki."

”Terdakwa dan Andi Irfan Jaya, menyerahkan dan memberikan penjelasan mengenai rencana berupa action plan yang akan diajukan kepada Djoko Tjandra,” Kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9).

Penyerahan proposal itu dilakukan pada pertemuan di Malaysia pada 25 November 2019. Dalam proposal yang diajukan itu, tercantum 10 aksi yang akan dilakukan dalam pengurusan fatwa MA untuk Djoko. Proposal ini dibanderol US$ 100 juta, namun belakangan Djoko hanya menyanggupi US$ 10 juta.

Aksi pertama yang disusun Pinangki dkk adalah penandatanganan Akta Jual Beli pada 13 Februari hingga 23 Februari 2020.

Kemudian dalam Aksi kedua menyatakan bahwa, Akta ini akan dipakai sebagai kamuflase pembayaran uang dari Djoko. Kedua, pengiriman surat dari pengacara kepada Burhanuddin berisi permohonan fatwa MA.Tahap ini direncanakan dilakukan pada 24 hingga 25 Februari 2020.

Aksi ketiga, Burhanuddin mengirimkan surat kepada Hatta Ali yang ketika itu masih menjabat Ketua MA. Aksi ketiga direncanakan dilakukan pada 26 Februari hingga 1 Maret 2020.

Aksi keempat adalah pembayaran 25 persen komitmen fee kepada Pinangki sebayak US$ 250 ribu yang akan dilaksanakan pada 1 hingga 5 Maret 2020.

Tahap kelima, Hatta Ali menjawab surat permohonan dari Jaksa Agung mengenai permintaan fatwa. Tahap keenam, pada tahap ini direncanakan terlaksana pada 6 sampai 16 Maret 2020. Kemudian tahap ketujuh, Burhanuddin menerbitkan isntruksi terkait surat dari Hatta Ali.

”Yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah Kejaksaan Agung menginstruksikan pada bawahannya untuk melaksanakan fatwa MA,” Kata Jaksa.

Tahap kedelapan, Djoko membayar US$ 10 juta melalui Security Deposit Box pada Maret hingga April 2020. Tahap kesembilan, Djoko Tjandra kembali ke Indonesia pada Mei 2020.Dan tahap terakhir adalah pembayaran sisa jasa konsultan kepada Pinangki sebesar US$ 250 ribu.

Jaksa mengatakan ,"Pada akhirnya rencana ini dibatalkan oleh Djoko Tjandra. Sebab, hingga Desember tak ada satupun rencana itu yang sudah terlaksana," Katanya.

Luruskan Penafsiran

Hatta Ali, telah menulis surat terbuka sebagaimana beredar dalam rilis berita SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Pusat, Kamis (24/9).

Berikut muatan isi surat terbuka yang disampaikan:

Assalamualaikum wrwb – Kepada para senior dan para sahabat yang saya banggakan dan cintai perlu saya memberi klarifikasi tentang kasus JT.

Sebenarnya klarifikasi saya ini sudah saya sampaikan melalui jubir MA dan telah ditindak lanjuti tetapi ya begitulah masih ada juga media yang masih menggoreng goreng tidak sesuai fakta seutuhnya yang saya sampaikan sehingga dapat menimbulkan penafsiran yang lain terutama yang non hukum.

Demi lengkapnya saya teruskan saja klarifikasi dan saya tersebut untuk disimak. Selanjutnya bagi yang memfitnah atau menjual jual nama saya semoga Allah swt mengampuninya dan digerakkan hatinya untuk berkata yang benar insyaa Allah pahalanya jatuh ke saya. Aamiin yra. Tks atas perhatiannya.

Menunjuk surat pertanyaan pertanyaan yang diajukan oleh Majalah Tempo tertanggal 10 Sept 2020 melalui Jubir MA, dengan ini kami memberi klarifikasi sbb:

Saya tidak pernah kenal dengan yang namanya Jaksa Pinangki maupun Andi Irfan Jaya yg dikatakan dari partai Nasdem, dimana keduanya dikatakan membuat action plan dalam pengurusan Fatwa di MA untuk kepentingan JT . Sedangkan pengacara Anita Kolopaking adalah teman se alumni S.3 di Unpad, selain itu Anita sebagai salah satu anggota ALA ( Asean Law Association ) yang ikut sebagai salah satu peserta delegasi dalam konferensi ALA di Phuket Thailand. Sehingga dengan sendirinya pasti ketemu dengan Anita dlm kegiatan tsb, tetapi tidak ada pembicaraan tentang kasus JT.

Selama saya menjabat KMA memang pernah menerima Jaksa Agung SB di Kantor MA dalam rangka courtesy call untuk memperkenalkan diri sebagai pejabat yang baru dilantik oleh Presiden RI. Courtesy call semacam ini adalah suatu tradisi sesama penegak hukum. Kunjungan tersebut di atas sangat singkat dan sama sekali tidak membicarakan perkara apalagi perkara JT.

Mengenai fatwa MA yang dijanjikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, adalah hal yang sangat mustahil karena MA tidak pernah sekalipun mengeluarkan fatwa yang bersifat tehnis untuk membatalkan atau mengoreksi keputusan PK. Permohonan fatwa itu sendiri tidak pernah diterima di MA.

Kemudian sebagai info bahwa saya bertindak sebagai salah satu Hakim Anggota dalam perkara permohonan PK yang diajukan oleh JT, perkara no.100 PK/Pid. Sus/2009 tanggal 20 Februari 2012 yang antara lain amar putusannya: Menolak permohonan PK dari pemohon PK/terpidana Jhoko Sugiarto Chandra. Jadi adalah mustahil juga bahwa MA/saya akan menerbitkan fatwa MA yang akan membebaskan atau menguntungkan terpidana JT.

Selanjutnya karena beberapa terpidana yang melarikan diri/buron pada saat putusan telah berkekuatan hukum tetap termasuk diantarannya terpidana JT, maka sewaktu saya menjabat KMA terhitung 1 Maret 2012 telah menerbitkan SEMA NO.1 tahun 2012 tertanggal 28 Juni 2012. SEMA ini pada intinnya menyatakan bahwa permohonan PK dalam perkara pidana(dalam sidang pemeriksaan permohonan PK di Pengadilan Negeri) harus dihadiri oleh terpidana/ahli warisnya secara lagsung, tidak bisa hanya dihadiri oleh kuasa hukum. SEMA ini sampai sekarang masih dipedomani oleh para hakim pada pengadilan.

Kemudian mencuatnya perkara JT ini setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan PK lagi sekitar bulan Juni/Juli 2020 yakni setelah saya memasuki masa pensiun pada tanggal 7 April 2020.

Jika dalam perkara ini ada oknum-oknum yang menjual nama saya ataupun orang lain menjadi tanggung jawab hukum yang bersangkutan.

Harapan saya semoga perkara tindak pidana korupsi ini menjadi terang dan jelas siapa yang salah dan benar.

Terima Kasih 

Hormati dan Menjaga Para Pengabdi

Dari ringkasan kronologi dan pernyataan dari berbagai pihak, Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus menyebut apa yang digambarkan dalam proses hukum yang telah memperlihatkan titik terang. Meski pun, semua dikembalikan pada ranah hukum sebagai pijakan.

”Jika dikaitakan ada pihak yang menggerakan dan mencoba memunculkan nama-nama itu (Hatta Ali, Red). Media sebagai perangkum informasi, tentu juga diharapkan memberikan keseimbangan berita dari informasi yang ada. Maka pentingnya klarifikasi dan tidak men-justifikasi lebih dulu, sebelum ada ketuk palu majelis,” Jelasnya kepada Siberindo.

Ditambahkan Firdaus, publik bisa membaca secara detail dari uraian Jaksa Pinangki, pemaparan jaksa dan penjelasan dari Hatta Ali yang diklarifikasi dalam surat terbuka. ”Tentu ini harus kita hormati. Dan semua tentu berharap, kebenaran akan berpihak pada kebenaran, itu yang selalu kita gaungkan dan praktikan,” Tutur Firdaus. 

(oke/sep/Icha) MO 

Gegerkan Warga Tanggerang, Ada Musholla Dicorat-coret, Al-Quran Disobek, Sajadah Digunting

KABUPATEN TANGGERANG, MO - Peristiwa mengejutkan terjadi pada Musollah Darussalam (29/9/2020) yang berlokasi di Rt 05/Rw 08 Perum Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang , dimana adanya kejadian yang menggemparkan masyarakat setempat akibat aksi corat-coret tembok yang disertai dengan penyobekan kitab suci Al-Qur'an berikut pengguntingan sajadah yang diduga dilakukan oleh oknum tak beragama dan tak bertanggung jawab serta nyaris tak waras,(30/9/2020).

Terkait peristiwa mengejutkan tersebut diketahui, berawal dari masyarakat sekitar yang bermaksud untuk melakukan Azan Ashar pada Pukul 15.30 Wib, hal tersebut diungkapkan para saksi yang mengetahui dan kemudian menjelaskan pada petugas, saat awal peristiwa tersebut terjadi diantaranya, Rifki Hermawan (Pelajar), kelahiran Tangerang 29-10-2004 dan tinggal di Rt. 05/08 Villa Tangerang Elok Kel. Kutajaya, 

" Saya datang ke musholah, maksudnya mau azan Ashar karena sudah masuk waktu..pas saya buka mushalahnya saya kaget kok banyak tulisan corat-coret ditembok dan saya lihat sajadahnya pada dipotong-potong..terus Qur'an juga pada sobek-sobek..ngeliat kaya gitu..saya buru-buru keluar musholah untuk ngelaporin kejadian itu," Ungkap Rifki.

Rifki kembali kemushollah beserta Samsu Firman (Karyawan swasta), Kelahiran Jakarta,17-7-1971, yang tinggal di Blok e2 No 29 Rt 05/Rw 08 Villa Tangerang Elok Kel. Kutajaya dan Suhadi (Karyawan Swasta),Kelahiran Sleman,Yogyakarta,16 april 1972, tinggal di Blok E2 No 7 Rt 05/Rw 08 Villa Tangerang Elok Kel  Kutajaya, serta Saipudin Anggo (Karyawan swasta), kelahiran Kendari 20 121966, yang tinggal di Blok B8 Rt 05/Rw 08 Villa Tangerang Elok Kel Kutajaya yang kemudian mereka melakukan penyegelan pintu2 masuk musollah,

" Kami lakukan penyegelan pintu-pintu masuk guna mencegah hilang atau dihapusnya barang bukti..mengamankan barang bukti," Jelas mereka pada petugas.

Kemudian pada Pukul 16.30 pihak Polsek Pasar Kemis tiba dilokasi yang dilanjutkan dengan melakukan olah TKP dan mengamankan Barang Bukti, lalu pada Pukul 18.20 olah TKP dari Polsek Pasar Kemispun selesai,  selanjutnya usai pemeriksaan dilaksanakan pihak Polsekpun memerintahkan warga untuk membersihkan coretan-coretan pilok di tembok, lantai dan kaligrafi, dimana untuk selanjutnya proses penanganan kasus yang menggemparkan tersebut di tangani Polsek Pasar Kemis.

(Lulu) MO 






BERITA TERBARU

DPO Kajati Jakarta Dicokok Tim Tabur Kajagung Saat Tengah Bercokol di Villa

JAKARTA, MOTV - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) as...

BERITA TERKINI