G-7NRK1G0600

Minggu, 26 Februari 2023

Jampidsus Kejagung Apresiasi Putusan Majelis Hakim Atas Vonis 15 Tahun Penjara Pada Koruptor Surya Darmadi


JAKARTA, MOTV - Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Hendro Dewanto mengaku menghormati vonis yang dibacakan Majelis Hakim terhadap terdakwa Surya Darmadi.

Terdakwa divonis 15 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Hendro menilai keputusan ini termasuk fenomenal terkait terbuktinya kerugian perekonomian negara yang dibebankan kepada terdakwa, sehingga patut diapresiasi sebagai kemenangan bagi masyarakat pencari keadilan.

"Saya harap agar mengawal proses persidangan di Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung karena terdakwa telah menyatakan banding, sehingga terkait pembuktian perekonomian negara yang telah diperjuangkan Jaksa ini yang pertama kali secara mutlak dibebankan kepada terdakwa," kata Direktur Penuntutan, Sabtu (25/2/2023).

Lebih lanjut, Hendro mengatakan bahwa aset-aset terkait perkebunan yang dulu dikelola oleh PT Duta Palma Group akan dikembalikan kepada negara.

Dalam hal ini, Direktur Penuntutan memastikan bahwa Penuntut Umum akan berkoordinasi kementerian terkait dengan core business kelapa sawit.




Sebelumnya pada Kamis 23 Februari 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dibacakan putusan oleh Majelis Hakim terhadap  Terdakwa SURYA DARMADI, yang pada pokoknya yaitu:

1. Menyatakan Terdakwa SURYA DARMADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum. 

2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Kedua Penuntut Umum.

3. Menyatakan Terdakwa SURYA DARMADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Ketiga Primair Penuntut Umum.

4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

5. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp2.238.274.248.234 dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp39.751.177.520.000, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, kemudian dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun.

(Febrian/Alamsyah) MOTV 

Kamis, 16 Februari 2023

SMSI Kab.Bekasi Gelar HPN 2023 di Mako Brimob, AKBP Budi Prasetya Ajak Semua Insan Pers Untuk Sajikan Informasi Yang Bertanggung Jawab



KABUPATEN BEKASI, MOTV - Tanggal 9 Februari diperingati sebagai Hari Pers Nasional. Tahun ini, SMSI Kabupaten Bekasi merayakannya bersama Aliansi Ormas Bekasi, Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) dan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Faizal Hafan Farid, S.E., M.Si.

Mengambil tema "Pers Merdeka dan Demokrasi Bermartabat, perayaan HPN tingkat Kabupaten Bekasi tersebut dilaksanakan di Aula Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya, Rabu, 15 Februari 2023.

Berbagai acara terlihat padat digelar, mulai sambutan para tokoh, potong kue HPN Bekasi, diskusi pers dengan ormas hingga kejutan kue ulang tahun dari insan pers kepada Wadanyon AKP Imron Wahyudi, S.H, M.Si.
 
"Kegiatan ini berkolaborasi dengan Aliansi Ormas Bekasi dan Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya," kata Ketua SMSI Kabupaten Bekasi, Doni Ardon dalam sambutannya.
 
Komandan Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya, AKBP Budi Prasetya, S.I.K., M.Si mengatakan bahwa isu utama dunia pers saat ini bukan lagi mengenai kebebasan pers melainkan pemberitaan yang bertanggung jawab.

"Saya ingin sampaikan kembali pesan Presiden Joko Widodo saat puncak perayaan HPN di Deli Serdang bahwa Pers saat ini sudah mencakup seluruh media informasi yang bisa tampil dalam bentuk digital. Semua orang bebas membuat berita dan sebebas-bebasnya. Sekarang ini masalah yang utama, adalah membuat pemberitaan yang bertanggung jawab,” ujar AKBP Budi Prasetya.

AKBP Budi Prasetya mengajak semua insan pers untuk menyajikan informasi yang bertanggung jawab dan pers menjadi penjernih informasi yang seterang-terangnya.

"Saya berharap insan pers menjadi penjernih informasi dan menjalankan peran sebagai communication of hope yang memberikan harapan kepada masyarakat," harap AKBP Budi Prasetya.



Usai sambutan, acara dilanjutkan dengan pemotongan kue HPN, penyerahan kue ulang tahun Wadanyon dan diskusi pers dengan ormas menghadirkan 6 nara sumber.

Masing-masing dari mereka yakni Ketua Umum Aliansi Ormas Bekasi H.M Zaenal Abidin, Komandan Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya, AKBP Budi Prasetya, S.I.K., M.Si, Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) H. Norman Yulian, S.E, mantan Bupati Bekasi H. Saleh Manaf, tokoh milenial Amrul Mustofa, CEO Media Patriot Indonesia, Nurhasan, S.H dan dipandu Sekretaris SMSI Kabupaten Bekasi, Suryo Sudharmo sebagai moderator. 
 
Dalam sesi interaktif, Wakil Ketua SMSI bidang Organisasi, Irwan Awaluddin SH yang juga sebagai CEO dari sejumlah Media Online meminta tanggapan dari tiga nara sumber diantaranya, Mantan Bupati Bekasi H. Saleh Manaf, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Faizal Hafan Farid, S.E., M.Si.serta Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) H. Norman Yulian, S.E, terkait permasalahan keluhan para Awak Media dalam melakukan komunikasi dan konfirmasi pada Pemkab Bekasi tentang berbagai persoalan yang timbul dan menjadi buah bibir di masyarakat.serta kurang responsifnya Pemkab Bekasi terhadap keluhan masyarakat yang berkaitan dengan bantuan sosial untuk para penyandang Disabilitas di Kabupaten Bekasi.

Dalam pantauan media, sebanyak 50 lebih Insan Pers hadir dalam perayaan HPN tersebut. Selain berasal dari Organisasi Wartawan, peserta yang hadir sebagian besar merupakan pengusaha Media Online di Kabupaten Bekasi. 
 
(*) MOTV 



BERITA TERBARU

'Dissenting Opinion' Pertama Kali Dalam Sejarah Sengketa Hasil PHPU Presiden Terjadi di 2024

JAKARTA, MOTV – “Baru hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa (PHPU) Pilpres (Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden), ad...

BERITA TERKINI