G-7NRK1G0600

Jumat, 29 Oktober 2021

PKH Disabilitas Kab.Bekasi Tak Jelas, Desa Satria Jaya : 'Satu Usulan Disabilitas Saja Bisa Setahun, Apalagi Lainnya'


KABUPATEN BEKASI, MOTV - Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Sejak tahun 2007 Pemerintah Indone­sia telah melaksanakan PKH.Program Perlindungan  Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.

Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga harapan, terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Melalui PKH, KM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan  pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi,perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.

KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah. Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah. Dan untuk komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 60 tahun.

Bantuan sosial PKH pada tahun 2019 terbagi menjadi dua jenis yaitu Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Bantuan Tetap untuk Setiap Keluarga

  1. Reguler          : Rp.     550.000,- / keluarga / tahun
  2. PKH AKSES  : Rp. 1.000.000,- / keluarga / tahun
B. Bantuan Komponen untuk Setiap Jiwa dalam Keluarga PKH

  1. Ibu hamil                  : Rp. 2.400.000,-
  2. Anak usia dini          : Rp. 2.400.000,-
  3. SD                            : Rp.    900.000,-
  4. SMP                         : Rp. 1.500.000,-
  5. SMA                         : Rp. 2.000.000,-
  6. Disabilitas berat       : Rp. 2.400.000,-
  7. Lanjut usia               : Rp. 2.400.000,-
Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.

Namun apa jadinya bila didalam kepengurusan pendaftaran dari para KPM di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bekasi terkesan lamban dan bertele-tele serta tidak responsif sehingga menimbulkan berbagai macam kekecewaan, protes, sumpah serapah serta dugaan miring bernada sumbang terhadap kinerja para pemangku jabatan di Dinas Sosial Kabupaten Bekasi khususnya dan Kementerian Sosial umumnya yang mengacu pada Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2015 Tentang Kementerian Sosial.

Hal tersebut di dapati Awak Media pada para penderita Disabilitas di Desa Satria Jaya Kabupaten Bekasi, dimana para Orang Tua penderita Disabilitas berat mengeluhkan terkait pendaftaran yang selain lamban juga bertele-tele serta tak kunjung terdaftar, dari banyaknya para orang tua yang mendaftarkan salah satunya yakni Ibu Kurnia warga Peum Graha Prima dimana dalam kurun waktu satu tahun empat bulan sejak didaftarkan hingga sampai saat inipun tak terrealisasi sebagai KPM.

"Saya sudah mendaftarkan anak saya yang Disabilitas untuk mendapatkan bantuan PKH Disabilitas melalui Kantor Desa Satria Jaya dari Tanggal 23 juni 2020 sampai saat ini tidak ada jawaban, sudah kurang lebih satu tahun empat bulanlah kalau dihitung sampai sekarang, jadi engga jelas Pemerintah ini ada apa tidak bantuan itu, kalau dari Desa bilang ada tapi sampai sekarang..Tongseng,"ucapnya seraya menunjukan jari angka nol.

"Kalau memang ada tapi tidak disampaikan apalagi situasi pandemi Civid-19 ini, itu harus ditindak, apalagi Presiden Jokowi bilang mau menindak Oknum yang menyalahgunakan uang negara untuk rakyat, Presiden Jokowi harus buktikan dong, sekarang Mensosnya Ibu Risma lagi yang terkenal setreng sama bawahannya, tapi mana buktinya, di Desa Satria Jaya banyak para penderita Disabilitas tapi sampai saat ini ditambah situasi sekarang PPKM tidak ada bantuan baik dari Pemkab Bekasi, Provinsi apalagi Pusat...gak jelas," tandasnya menggerutu.

Kades Satria Jaya saat di hubungi Awak Media pada (29/10/2021) pagi mengatakan memang tidak ada bantuan PKH untuk Disabilitas kendati ia telah menandatangani surat pengajuan untuk itu. terkait akan hal itu Kades Satria Jaya Astra Razan mengarahkan Awak Media untuk mendapatkan keterangan dari Abdul Hamid Haris selaku Kasi Pelayanan yang juga menangani dan mengetahui jelas masalah tersebut.




Dalam wawancara Awak Media dengan Kasi Pelayanan Desa Satria Jaya, Abdul Hamid Haris terkait permasalahan pendaftaran PKH Disabilitas (29/10/2021) siang di ruang kerjanya mengatakan.

"Jadi Pemerintahan Desa ini bekerja sesuai dengan aturan, kita sebagai pelayan masyarakat ..untuk pelayanan-pelayanan kita selalu menyiapkan data-data atau surat pengantar ke yang bersangkutan mau untuk di bawa ke Kecamatan, mau dibawa untuk ke Kabupaten...nah terkait masalah Julius Caesar memang data di kami itu dari tahun 2020 sudah masuk, mengajukan bantuan untuk Disabilitas anak yaitu disekitaran tanggal 23 Juni tahun 2020 berarti sudah setahun empat bulan, jadi kami memberikan surat itu.. merekomendasikan kepada yang bersangkutan untuk dibantu..dibawa ke Kecamatan lalu ke Kabupaten..Desa hanya mengeluarkan surat itu, memang mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah penderita Disabilitas," ungkap Abdul Hamid Haris.
 
Disinggung tentang lama proses yang memakan waktu satu tahun lebih dan tak kunjung terrealisasi serta tak ada jawaban sampai saat ini, Kasi pelayanan Desa Satria Jaya mengemukakan.

"Nah itu yang menjadi banyak kendala di kita, lagi-lagi kita ini sebagai pelayan masyarakat, apabila ada warga yang berurusan dengan yang lebih tinggi (Pejabat-Red) Kecamatan atau di Pemda yang susah di respon tetep Desa-desa juga yang di salahin yang akan di kejar, jadi terkait lama atau tidaknya kami sih hanya bertugas menyampaikan saja, bukan kami yang memutuskan disana, jadi kewenangannya bukan di Desa, jadi ketentuan untuk cepat atau lambatnya bukan di Desa, tapi Desa selalu melayani apabila ada masyarakat yang minta bantuan," tandasnya.

Lebih lanjut Abdul Hamid Haris menjelaskan," Kita juga bingung nih..kenapa sampai begitu lambannya respon dari Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk kasus Disabilitas ini, berarti di Dinas Sosial ini kita bingung juga kenapa surat ini lama diresponnya, entah kendala dimana saya juga tidak tahu..nanti silahkan langsung ditanyakan ke yang lebih tinggi lagi,"jelasnya.

Desa Satria Jaya berharap Pemkab Bekasi dapat bekerja secara optimal dengan cepat dan tepat agar dapat melayani kepentingan dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Bekasi yang lebih diutamakan dengan baik dan memuaskan sehingga tidak menimbulkan kekecewaan masyarakat terhadap kinerja para ASN di lingkungan Pemkab Bekasi.

"Kalau dikita, semua berharap setiap usulan masyarakat, kebutuhan masyarakat yang sudah kita.. kewenangan Desa sudah kita keluarkan itu mudah-mudahan direspon lebih cepat, tidak seperti menunggu tahunan begini, jadi baru cuma satu usulan saja untuk Disabilitas saja bisa sampai satu tahun tidak direspon, jadi nanti bagaimana usulan-usulan kita yang selanjutnya untuk masyarakat kalau tidak di respon... bagaimana ini.. pemerintahan tidak bisa berjalan optimal, jadi kita yang dibawah sebagai pemerintahan Desa yang di salahkan masyarakat.. dianggapnya kita engga bisa kerja.. padahal kita sudah menyampaikan apa yang sudah menjadi kewajiban kami, untuk kita kami berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi agar lebih cepat merespon terutama untuk masyarakat yang memang membutuhkan bantuan dari Pemkab Bekasi "pungkasnya.

(JLambretta) MOTV


Minggu, 17 Oktober 2021

Polisi Banting Mahasiswa di Tanggerang, Lalengke : 'Sebaiknya Kapolda Banten Undur Diri, Daripada Dicopot Kapolri!'



JAKARTA, MOTV - Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA menyayangkan aksi brutal yang dilakukan oknum aparat kepolisian pada saat pengamanan aksi demo damai Himpunan Mahasiswa Tangerang. “Sanksi yang pantas bagi si oknum polisi itu adalah PTDH alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Aneh bin absurd, ada pelayan membanting orang yang dilayaninya,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini kepada media usai menyaksikan video viral detik-detik mahasiswa diangkat ke atas dan dibanting dengan keras diikuti tindihan badan oleh oknum polisi berbadan besar, Rabu, 13 Oktober 2021.

Sebagaimana diketahui, oknum aparat kepolisian tersebut pada saat pengamanan unjuk rasa damai mahasiswa di Kawasan Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, melakukan tindak kekerasan yang berpotensi membunuh korbannya dengan bantingan yang keras ke aspal jalan. Mahasiswa yang bertubuh agak kecil itupun langsung kejang-kejang, pingsan tidak sadarkan diri dan harus dilarikan ke rumah sakit.

“Oknum aparat yang sudah membanting mahasiswa tersebut harus masuk ke sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), bahaya sekali rakyat gaji dia untuk banting rakyat seperti membanting kayu bakar saja. Mentang-mentang badan besar berbaju besi pembelian rakyat, badan mahasiswanya kecil, dia seenak perutnya banting manusia. Itu kejahatan! Kecuali kalau si mahasiswa itu mengancam jiwa, si oknum polisi boleh melumpuhkan lawan dengan cara yang keras dan kasar,” tambah tokoh pers nasional yang selalu gigih membela rayat terzolimi oleh oknum aparat di negara ini, 
,(14/10/2021).

Wilson Lalengke juga menyayangkan pernyataan pers yang dikeluarkan oleh Bidhumas Polda Banten yang menggunakan diksi yang tidak tepat dan sangat menyakiti hati publik. Pasalnya dalam press release yang disebarkan melalui berbagai WhatsApp group, Polda Banten terkesan cuci tangan atas tindakan brutal oknum anggotanya, dengan menggunakan kata ‘terbanting’ dalam menjelaskan peristiwa yang terjadi.

“Saya heran, sudah jelas dalam video yang viral itu si korban dibanting oleh oknum polisi, tapi Bidhumas Polda Banten mengatakan terbanting. Artinya, seakan mahasiswa itu terbanting sendiri, terjatuh sendiri, terpeleset sendiri, tanpa sengaja terbanting ke aspal. Saya sarankan Kabidhumasnya belajar Bahasa Indonesia lagi dengan benar. Banyak tempat kursus Bahasa Indonesia di Serang, silahkan tingkatkan kemampuan berbahasa-indonesia-nya agar tidak memalukan seperti itu dalam membuat press release,” ujar Lalengke menyarankan.




Walaupun demikian, tambahnya, PPWI menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan Polri di wilayah Polda Banten melakukan penanganan cepat atas insiden itu. “Oleh karenanya kita berharap tindak-lanjut yang cepat juga terhadap oknum polisi pembanting rakyat, disamping karena tindakan itu meresahkan rakyat Indonesia, juga masuk kategori kejahatan, khususnya kejahatan terhadap demokrasi,” kata Lalengke.

Dia menekankan juga bahwa jika Kapolda dan jajaran pimpinan lainnya di tingkat Polres Tangerang tidak mampu menangani oknum itu secara tuntas dalam waktu sesingkat-singkatnya, maka sebaiknya Kapolda dan jajarannya mengundurkan diri saja dari jabatan tersebut. “Daripada dicopot Kapolri, menurut saya lebih terhormat mengundurkan diri karena tidak mampu mengendalikan anggotanya dalam melaksanakan tugas. Sederhana saja, tidak mampu yaa mundur, jangan mau enaknya saja digaji rakyat, fasilitas berlimpah, tanggung jawab nol," tukas lulusan pasca sarjana di bidang Etika Terapan dari Universitas Utrecht, Belanda, dan Unviersitas Linkoping, Swedia, ini tegas. 

(TIM/Red) MOTV

Rabu, 13 Oktober 2021

Aksi Pemkab Bekasi Berani Bersihkan Bangunan Liar (Bangli), Ditunggu Camat Tambun Utara



KABUPATEN BEKASI, MOTV - Menindak lanjuti terkait penindakan terhadap bangunan liar (Bangli) yang kian marah tumbuh dan berkembang di wilayah Kecamatan Tambun Utara, serta menjadi sorotan tajam masyarakat, Aktifis,para Penggiat Lingkungan Hidup, LSM serta Media, sehingga menjadi topik menarik dalam pembahasan yang menjadi buah bibir di masyarakat Kecamatan Tambun Utara, (12/10/2021).

Terhubung dengan statement yang telah di lontarkan oleh Camat Tambun Utara Najmudin, bahwa persoalan yang menjadi momok di masyarakat tersebut adalah masuk dalam Program Prioritas Camat Tambun Utara, Najmudin sendiri dimana hal tersebut telah diutarakannya secara tegas, gamblang dan bertanggung jawab pada wawancara sebelumnya di Acara Program Vaksinasi warga (23/08/2021), Perum Griya Kota Bekasi.

Terkait akan hal itu Awak Media kembali mempertanyakan keseriusan dari Camat Tambun Utara, Najmudin terhadap persoalan maraknya bangunan liar (Bangli) yang Notabene masuk dalam Skala Prioritas Program Unggulan dirinya, dimana hal tersebutpun dilengkapi dengan refrensi yang ia dapatkan dari apa yang pernah ia lakukan disaat menjabat sebagai Lurah di Kelurahan Bahagia.

"Ya kita masalah bangli adalah masalah penyakit yang memang ada dan fakta di Tambun Utara..nah kita dua puluh enam hari yang lalu kita bersurat ke Satpol PP dan ke Dinas untuk yang di pertigaan Karang Satria, Radar itu, rencana kita akan lebarkan..nah kita berawal dari situ dulu..kalau memang persuratan kita..aspirasi kita di tanggapi, baru kita berlanjut ke tempat-tempat yang lain,"ungkap Camat Tambun Utara saat di konfirmasi Merdeka Online di Ruang Kantornya, pada (11/10/2021) Siang.

"Itu yang sementara kita lakukan tapi juga nanti di Exiting Tol itu, pintunya di SMK 1, Srijaya (Desa-Red),itukan nanti ada perluasan,..perluasan kiri-kanan untuk Exiting Tol, nah secara automaticly nanti Bangli-bangli yang ada di pinggir kali itu juga akan di bersihkan, nah itu untuk next time..setelah yang awal ini ada respon dari Pemerintah Daerah, artinya kita dalam menyikapi Bangli-bangli ini kita lakukan Step by step, secara bertahap untuk kita lakukan,"terang Najmudin.

Megenai koresponden yang dilakukan pihak Kecamatan Tambun Utara ke Satpol PP dan Dinas terkait, Najmudin mengungkapkan bahwa sudah cukup lama sejak pertemuan awal dengan Awak Media  pada 23 Agustus 2021 yang langsung ditindak lanjuti dengan melakukan koresponden pada Satpol PP dan Dinas terkait, namun sampai saat ini belum ada jawaban pasti untuk tindak lanjut yang di lakukan oleh Pemkab Bekasi melalui SKPD dan Penegak Perda (Sat Pol PP) untuk menindak lanjuti laporan dari Pihak Kecamatan Tambun Utara.




Disinggung mengenai koresponden pada pihak Pengairan (PJT II), Camat Tambun Utara, Najmudin mengatakan,"Kalau Pengairankan sebenernyakan begini.., mohon maaf ini mah..merekakan suka menyewa-nyawakan, jadi kita susah juga kalau urusan dengan mereka, karena itukan tanah dia bukan tanah kita, nanti kalau dia sudah buat SIPPLkan..kita engga bisa berbuat apa-apa, cuma kalau nanti dibersihkan dan dipakai oleh negara, Automaticly Pengairan juga engga bisa berbuat apa-apa juga, kalau nanti buat jalan," tandasnya.

Ketika di colek tanggapannya terkait adanya oknum Kepala Desa yang bermain dalam upaya pembangunan Bangli di salah satu lokasi strategis Bangli di Tambun Utara, Camat Najmudin mengatakan," No Commment!," tukisnya.

Menyangkut permasalahan tersebut Camat Tanbun Utara, Najmudin menilai telah melakukan hal yang memang harus di lakukan oleh dirinya selaku Camat di Tambun Utara dengan meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dalam hal ini Satpol PP dan Dinas terkait agar segera melakukan langkah-langkah kongkrit sesuai dengan apa yang telah di laporkannya selaku kepanjangan Pemkab Bekasi di wilayah Utara.

Dalam keterkaitan tersebutpun Najmudin selaku Camat di Tambun Utara hanya dapat menunggu action yang dilakukan oleh Pemkab.Bekasi usai mendapatkan laporan dari dirinya, namun dirinya tetap berharap ada response cepat yang dilakukan Pemkab.Bekasi untuk merealisasikan aspirasi yang diutarakannya melalui koresponden agar dapat terrealisasi.

"Segera diresponlah..sebab yang tadi dibilang untuk Ring Road itu sangat penting, sebab juga seringkali terjadi kemacetan yang luar biasa, kalau mungkin itu di bongkar di jadikan jalan, sarana rutinitas jalan itukan mengurangi kemacetan,"pungkasnya mengakhiri wawancara dengan Merdeka Online.
 

(Ir) MOTV

Selasa, 12 Oktober 2021

Aliansi Pencari Keadilan dan Penegakan Supremasi Hukum Unjuk Rasa Didepan Kantor BPN Kota Makassar


MAKASSAR, MOTV - Unjuk rasa dilakukan oleh sejumlah massa dari Aliansi Pencari Keadilan dan Penegakan Supremasi Hukum di depan Kantor BPN Kota Makassar, Jalan. AP. Pettarani, Kelurahan Tidung, Kecamaran Rappocini, Kota Makassar, Pada Senin (10/10/ 2021) sekitar Pukul 12.15 Wita.

Aksi unjuk rasa yang di Koordinir oleh Syahrir Syam yang melibatkan kurang lebih 20 orang Demonstran tersebut, ditengarai terkait akan penyerobotan objek tanah warisan yang terletak di Barombong milik Hj.Wafiah syahrir yang dinilai mereka cacat hukum.

Dalam aksi tersebut para Demonstran melakukan orasi secara bergantian dengan menggunakan sound system diatas mobil Komando Grand max bernopol DD 8936 BE warna putih, yang dilanjutkan dengan membagikan selebaranpada para penonton yang ada disekitar lokasi, seraya membentangkan spanduk yang bertuliskan : "Aliansi Pencari Keadilan Dan Penegakkan Supremasi Hukum Terkait Hak Kepemilikan Lokasi Objek Tanah Warisan Ishak Hamsah Selaku Anak Kandung Dan Ahli Waris Hamzah Daeng Taba"

Para Demonstran mengajukan beberapa tuntutan diantaranya, meminta kapolda sulsel memberikan perlindungan hukum terhadap saudara ishak hamzah terkait kasus penyerobotan lahan tanah miliknya, -mereka juga meminta kapolrestabes menginstruksikan kepada oknum Penyidik Polrestabes Makassar yang menangani laporan polisi Ishak Hamzah selaku anak kandung dan ahli waris Hamzah Daeng Taba agar lebih profesional, transparan dan harus berjalan sesuai standar operasional pelayanan ( SOP ),-kemudian meminta pihak terkait dalam hal ini Kapolda dan Kapolrestabes agar lebih peka dalam menyikapi laporan tindak pidana penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Hj. Wafiah Syahrir terhadap Ishak Hamzah selaku anak kandung dan ahli waris Hamzah Daeng Taba, - selanjutnya meminta DPRD Prov. SULSEL membuat rapat dengar pendapat ( RDP ) secara terbuka memanggil kedua belah pihak atas permasalahan lahan tanah,- serta meminta kepada Kepala Badan pertanahan Negara ( BPN ) memeriksa alas hak atas kepemilikan Hj. Wafiah Syahrir yang dinilai cacat hukum ( Kain puitih, tulisan merah dan hitam,1X2 M-Red ). 

Dalam tuntutannya para Demonstran meminta kepada Kepala Badan pertanahan Negara ( BPN ) memeriksa alas hak atas kepemilikan Hj. Wafiah syahrir yang dinilai cacat hukum serta Kepala BPN Kota Makassar agar turun ke lapangan serta  mengecek secara baik2 dan secara detaill surat-surat dari ahli waris. 

Pada sekitar pukul 12.40 Wita sebanyak 6 orang perwakilan pengunjuk rasa diterima diruang rapat pa'bicara butta oleh, Hardiansyah (Kasi Penanagan Perkara), Andri (Kasi 2), dan Ashadi (Kepala TU).



Dalam keterangannya pada Awak Media usai pertemuan, Syahrir Syam (Kordinator Demonstran) mengatakan bahwa,"Permasalahan sertifikat atau alas hak diatas alas hak itu sudah sering terjadi dikantor BPN kota Makassar," ungkapnya.

"Terbitnya sertifikat itu dari adanya surat ukur namun surat - surat secara detail dimiliki oleh ahli waris yaitu peta blok, peta rinci dengan lokasi di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, dan secara yuridis bahwa bukti kepemilikan sah dari ahli waris Ishak Hamzah selaku anak kandung dan ahli waris Hamzah Daeng Taba," katanya mengakhiri wawancara.

Sementara dari pihak BPN Kota Makassar, Hardiansyah (Kasi Penanagan Perkara) didampingi oleh,Andri (Kasi 2), dan Ashadi (Kepala TU). menjelaskan pada Awak Media bahwa,"Aspirasi pengunjuk rasa di terima oleh pihak BPN kota Makassar dan menyarankan kepada pengunjuk rasa agar melakukan persuratan ke kanwil BPN sulsel terkait ijin meminta dibukanya warkah atas lokasi yang diklaim saudari. Wafiyah (terlapor-Red),"jelasnya.

Lanjutnya,"Bahwa kedua pihak tidak dapat dilakukan mediasi dikarenakan pihak terlapor saudari,Hj Wafiyah tidak bersedia hadir dan memberikan klarifikasi saat dilakukan undangan dari BPN Makassar," ungkapnya.

Menurut pihak BPN,"Dasar penerbitan sertifikat dari SHGB kurang lebih sama dengan penerbitan serrifikat hak milik namun dalam proses penerbitan sertifikat dari SHGB mempunyai jarak waktu / berjangka sampai 30 tahun," pungkas Hardiansyah (Kasi Penanagan Perkara) didampingi oleh,Andri (Kasi 2), dan Ashadi (Kepala TU).

Sekitar pukul 14.25 wita aksipon selesai, situasi dalam keadaan aman dan terkendali serta kembali normal.

(Red) MOTV


Senin, 04 Oktober 2021

Diduga Wakil Bupati Bangka Barat Terlibat Penambangan Ilegal, Cekcok Para Penambang Sebut Nama Bong Ming Ming



BANGKA BARAT, MOTV - Melonjak harga timah di pasaran bukan saja memberi dampak yang baik atau kesejahteraan bagi masyarakat penambangan di Bangka Belitung itu sendiri, namun sebaliknya tidak sedikit pula yang tidak mensyukuri nikmat yang ada, sehingga menimbulkan sifat rakus, serakah dan tamak pada diri masyarakat penambang, (03/10/2021).

Bukannya untuk saling berbagi sesama, atau membantu orang atau masyarakat lainnya, sehingga terjalin silahturahmi yang erat antar sesama, dan saling menjaga suasana konduksif dan aman. Namun sayangnya justru sifat serakah dan tamak yang ditunjukkan  untuk saling menguasai pasir timah yang dihasilkan dari aktifitas penambangan rakyat jenis ponton Ti apung/rajuk dan selam. 

Bahkan, tidak malunya saling klaim mengatasnamakan warga/masyarakat setempat atas hak untuk menambang pasir  timah di daerah tersebut, padahal aktifitas ponton Ti Rajuk dan Selam yang menambang pasir timah  diwilayah tersebut ilegal atau tanpa mengantongi payung hukum (legalitas) yang melindungi mereka melaksanakan aktifitas penambangan.

Meskipun tersurat  pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Bangka Belitung terkesan tutup mata dan telinga, hal itu mereka lakukan tak lainnya untuk rakyat Bangka Belitung, agar dapat memenuhi kebutuhan sandang dan pangan di saat pandemi covid 19.

Namun sayangnya kesempatan ini rusak akibat ulah segelintir orang yang serakah dan tamak disaat baru beberapa hari beraktifitas penambangan timah rakyat jenis ponton Ti Rajuk dan Selam di laut Bakik dan Cupat dalam kawasan perairan Teluk Kelabat Dalam laut Belinyu dan sekitarnya.

Justru  terdengar kabar terjadi keributan antar warga yang sama-sama menikmati penjarah ilegal terhadap kekayaan sumber daya alam dengan mengatasnamakan masyarakat di Kabupaten Bangka Barat. 

Bentrok Penambang Ilegal Libatkan Wakil Bupati Bangka Barat




Hal tersebut terungkap, saat Jejaring Media Pers Babel yang tergabung dalam Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) mendapatkan informasi dan data sertai bukti video yang dihimpun, bahwa telah terjadi keributan sesama masyarakat penambang atau warga desa Bakit dengan warga Mentok di Kabupaten Bangka Barat.

Bahkan sempat terjadi pemukulan terhadap warga Mentok Juliawan Efendi alias Hen (47), yang dilakukan oleh warga desa Bakik Ayung (45). Dan kejadian pemukulan terhadap Hen justru di gudang tempat penimbangan dan penampungan pasir timah milik Niko (35) adiknya pelaku Ayung. Kejadian terjadi tersebut seusai cekcok mulut antar Hen dengan Niko pada pukul 17.30 Wib, Sabtu (2/10/2021) sore. 

Persoalan cekcok mulut  sampai terjadi pemukulan terhadap Hen warga Mentok ditenggarai  masalah saling ingin menguasai hasil produkt pasir timah dari aktifitas penambangan timah ilegal ponton Ti Rajuk dan Selam di laut Bakit dan Cupat perairan Teluk Kelabat Dalam Belinyu dan sekitarnya. 

Selain itu, justru terkuak lantaran Hen protes bahwa Niko membawa nama Bong Ming Ming Wakil Bupati Bangka Barat, bahkan  menurut keterangan Hen, Niko mengaku diperintahkan oleh Wakil Bupati Bong Ming Ming untuk membeli semua pasir timah dari hasil aktifitas penambangan timah ilegal ponton Ti Rajuk dan Selam di laut Bakit dan Cupat.
 
Hal tersebut, yang membuat Hen mendatangi Niko, saat itu warga desa Bakit Niko berada di gudang  penampungan pasir timah miliknya yang tidak jauh dari pantai Bakik, Diketahui Hen, Gudang Timah Niko sekaligus tempat penimbangan pasir timah untuk menimbang pasir timah atau dibeli olehnya dari penambang Ti Rajuk dan Selam yang beraktifitas di laut Bakit dan Cupat. 

Kedatangan Hen menemui Niko untuk bertanya apakah benar Bong Ming Ming wakil Bupati Bangka Barat berkata demikian?  Sementara itu, menurut keterangan Niko didalam bukti video, bahwa dirinya berani bertindak untuk membeli atau memonopoli pasir timah dari aktifitas penambangan timah ilegal ponton Ti Rajuk dan Selam di laut Bakit dan Selam mengaku sudah disepakati atau disetujui oleh Bong Ming Ming dan warga Bakit pada pertemuan  di Kafe Dukuh Paritiga beberapa hari yang lalu.

Bahkan, dalam pertemuan masyarakat penambang dengan warga desa Bakit yang dihadiri wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming sepakat, bahwa yang hanya bisa menambang pasir timah di laut Bakit dan Cupat hanya untuk orang/warga desa Bakit saja, dan hasil pasir timah tidak boleh dibawa keluar atau dibeli oleh kolektor timah lain. 

Lantaran tidak terima nama Bong Ming Ming dicatut oleh Niko warga Bakik, dan Hen merasa yakin bahwa Bong Ming Ming tidak berkata seperti itu didalam pertemuan antara masyarakat penambang dengan masyarakat Bakik.

Hal tersebut diketahui Hen setelah sempat menghubungi Bong Ming Ming menyampaikan kepada dirinya, bahwa kewenangan setuju atau tidaknya bukan kewenangan Pemda Bangka Barat, bahkan Kapolda Babel sampai saat ini tidak menyetujui adanya aktifitas Ti Selam di laut Bakik dan Cupat yang merupakan zona RZWP3K Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Ditenggarai saling  debat itulah  yang memicu terjadinya cekcok mulut antar keduanya (Hen & Niko), lalu Niko pun mengusir Hen untuk meninggalkan gudang dengan maksud agar tidak terjadi keributan. 

Hen pun bergegas pulang, namun Hen tidak menyangka saat  membelakangi Niko atau akan keluar dari gudang timah, tiba-tiba dari belakang Ayung kakaknya Niko memukul bagian telinga dan pipinya, sehingga sempat mengucur darah dari bagian telinganya. 

"Jadi Ayung yang mukul bapak dari belakang ?Apakah ada saksi yang melihat?" tanya jejaring media  Pers Babel kepada Juliawan Efendi alias Hen melalui telpon selular, Minggu (03/10/2010) malam.
 
" Iya pak, saya sampe tepental, dipukul bagian kuping sama pipi sebelah kanan pake tangan, sekitar setengah 6 an sebelum maghrib, ratusan pak yang melihat dan yang ikut campur ada Junai, ada Rudok, ada Peter, dan banyak anak buah Niko, jadi saya diseret dan didorong-dorong disuruh masuk ke mobil disuruh pulang,"ungkap Hen terdengar nada suara seperti menahan rasa sakit.

Bentrok Panambang Ilegal Berujung Pelaporan Polisi


Lanjutnya, merasa dirinya sakit dan mengeluarkan darah akibat dipukul oleh pelaku Ayung, Hen pun saat itu langsung membuat laporan pengaduan  ke Polsek Jebus. 

Laporan pengaduannya diterima petugas piket Polsek Jebus Brigadir Hasan dan Kanit Reskrim IPDA Diki Zulkarnaen, namun  karena ada luka yang mengeluarkan darah, Hen pun dianjurkan  dibawa ke rumah sakit terdekat untuk divisum dan diobati.
 
" Saya di BAP oleh kepolisian  di kamar rumah sakit timah Parit Tiga, saya ceritakan kejadian sebenarnya, dan sampai malam ini saya ditelpon terus oleh nomor tidak dikenal, banyak malah menyuruh saya damai dengan pelaku,  kulit saya masih memar dan telinga masih berdengung," ungkapnya. 

Terkait persoalan pemukulan terhadap dirinya, Hen menyerahkan persoalan perbuatan tindak pidana yang terjadi kepada Andi Paten SH selaku pengacara hukumnya dan pihak Kepolisian yang menindaklanjutinya. 

Diketahui, Niko merupakan kaki tangan atau anak buah kolektor timah/cukong timah  AH  di desa Bakik Kabupaten Bangka Barat. Dan hampir seluruh hasil produksi pasir timah  di wilayah Bakik bahkan dari luar pun dibeli dan ditampung oleh AH. 

Saat berita ini dipublish, terkait ada peristiwa keributan antar warga sampai terjadinya pemukulan, redaksi jejaring media ini telah  mencoba mengkonfirmasi kepada Kapolsek Jebus Kompol M Sholeh melalui telpon selulernya, meskipun sudah berkali-kali dihubungi belum tersambung.

Sejumlah nama yang disebutkan oleh narasumber dalam berita ini masih dalam upaya dikonfirmasikan.

(Rikky) MOTV


BERITA TERBARU

Warga Pancur Batu Apresiasi Polisi Tangkap Godol, Emak-Emak : Kami Kembali Nyaman Tanpa Adanya Judi, Narkoba Dan Letusan Senjata Api

MEDAN, MOTV - Aliansi masyarakat di Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, mengapresiasi kinerja para petugas atas telah ditangkapnya ...

BERITA TERKINI