G-7NRK1G0600

Senin, 22 April 2024

'Dissenting Opinion' Pertama Kali Dalam Sejarah Sengketa Hasil PHPU Presiden Terjadi di 2024


JAKARTA, MOTV – “Baru hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa (PHPU) Pilpres (Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden), ada dissenting opinion (beda pendapat)”. Demikian disampaikan oleh Moh. Mahfud MD yang merupakan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 03 sekaligus Pemohon Perkara Nomor 2/PHP.PRES-XXII/2024 tersebut. Pernyataan ini disampaikan Mahfud usai menghadiri sidang pembacaan Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden 2024).

“Memutuskan sengketa pilpres baru hari ini ada dissenting opinion. Sejak dulu tidak boleh ada dissenting opinion, karena biasanya hakim berembuk karena ini menyangkut jabatan orang, maka ini harus sama. Dirembuk sampai sama. Nah mungkin ini nggak bisa sama. Itu ada catatan sejarah,” jelas Mahfud yang pernah menjabat sebagai Ketua MK periode 2008 – 2013.

Sementara Calon Presiden Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo yang juga hadir mengaku menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya terkait sengketa Pilpres 2024. Ganjar pun mengucapkan selamat bekerja kepada Prabowo-Gibran selaku pemenang Pilpres.

“Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apapun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima, dan tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan,” kata Ganjar di Gedung 1 MK, pada Senin (22/4/2024).

Ganjar mengatakan proses di MK telah berjalan dengan sesuai. Ganjar pun menyampaikan terima kasih atas dukungan para relawan dan masyarakat kepadanya. Mantan Gubernur Jawa Tengah itu juga memberikan apresiasi kepada MK. Terlebih, kata dia, ada dissenting opinion di dalam putusan MK.

"Hakim Majelis saya apresiasi, yang pertama menerima proses ini dari awal, kemudian menyidangkan, sampai kemudian tadi diputuskan dan ada dissenting-nya, Yang menarik dalam catatan kami adalah dissenting itu disampaikan bahwa eksepsi eksepsi yang ada ditolak," sambungnya.

Hadir pula Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang menyampaikan keterangan kepada pers. Ari Yusuf Amir menyampaikan pihaknya menghormati seluruh putusan MK.

“Kami dari kuasa hukum 01 bersyukur Alhamdulillah ternyata di MK masih ada tiga hakim yang betul-betul menunjukkan kenegarawannya. Jadi, kalau kita simak putusan dissenting opinion dari tiga hakim tersebut betul-betul luar biasa hanya ini terjadi dalam sekali dan itu menunjukkan bahwa apa yang didalilkannya sama pemikirannya dengan para hakim tersebut. Kedua, kalau selama ini perdebatan MK berwenang atau tidak, ternyata delapan hakimnya memutuskan bahwa MK berwenang. Jadi MK betul-betul sesuai dengan apa yang didalilkan. Tidak hanya Mahkamah Kalkulator,”terangnya.

Refly Harun, kuasa hukum pasangan AMIN lainnya menegaskan terdapat tiga hakim konstitusi luar biasa. Walaupun secara formal permohonan belum dikabulkan MK, tetapi terdapat tiga hakim konstitusi yang luar biasa. Tiga hakim konstitusi ini merupakan tiga profesor ketiganya yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra serta Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

“Jadi kalau kita ingin melihat putusan yang mencerdaskan adalah apa yang disampaikan tiga dissenter. Yang menarik adalah kalau cara pendekatannya sengketa pilpres seperti lima hakim konstitusi maka tidak akan pernah permohonan pilpres itu dikabulkan dalam speedy trial seperti ini. Tadi kan dikatakan tidak cukup bukti, kemudian tidak menyertakan saksi dan ahli. Padahal mereka sendiri mengatakan membatasi saksi dan ahli 19 saja. Itu kan tidak mungkin hanya satu hari untuk membuktikan. Untunglah Prof. Saldi Isra mengatakan seharusnya sidang seperti ini adalah sarana untuk menambah keyakinan hakim,” ujar Refly.

Tidak Terkejut

Pada kesempatan yang sama, Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra merasa tak terkejut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. Yusril mengaku, sejak awal pihaknya telah memprediksi MK bakal menolak gugatan yang dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; maupun capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu. Pernyataan ini disampaikan Yusril usai sidang putusan MK terkait sidang Penyelesaian Hasil Perselisihan Presiden 2024.

“Kami sudah meramalkan dari awal bahwa kedua pemohon itu tidak mampu untuk membuktikan dalil-dalilnya dalam persidangan,” kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat. Lewat putusan MK, kata Yusril, seluruh dalil kecurangan pemilu yang dikemukakan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud terbantahkan.

Baik itu tudingan penyalahgunaan kekuasaan, nepotisme, politisasi bantuan sosial (bansos), pelanggaran Sistem Informasi dan Rekapitulasi (Sirekap), hingga pengerahan penjabat kepala daerah. “Jadi seluruhnya ditolak dan itu persis yang sudah kami kemukakan sebelum putusan ini,” ujar Yusril.

Yusril menilai, baik kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud tak mampu membuktikan dugaan kecurangan pemilu yang mereka tuduhkan. Bahkan, keterangan empat meneri Kabinet Indonesia Maju dalam sidang MK beberapa waktu lalu pun bertolak belakang dengan dalil yang disampaikan para pemohon. “Narasi-narasi saja, tapi tidak ada bukti, baik dari keterangan saksi keterangan ahli maupun juga dari alat alat bukti yang dibawa ke persidangan,” ucap Yusril.

Atas putusan MK ini, lanjut Yusril, Prabowo-Gibran resmi memenangkan Pilpres 2024. Dengan demikian, pasangan capres-cawapres nomor urut 2 tersebut akan segera ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. “Berarti tindak lanjutnya selanjutnya adalah dilakukan oleh KPU untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden 2024 yaitu pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,” tuturnya.

Terkait dengan pendapat berbeda, Yusril menyebut pendapat berbeda atau dissenting opinion tiga hakim konstitusi tak memengaruhi putusan perselisihan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. Menurutnya, Putusan MK tetap menolak gugatan yang dimohonkan pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; maupun capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“Jadi, meskipun ada tiga orang hakim dissenting opinion, tapi itu sama sekali tidak mempengaruhi keputusan Mahkamah Konstitusi yakni bahwa permohonan kedua permohonan ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Yusril.

Konsekuensi




Sedangkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Ashari menyampaikan terhadap pokok permohonan baik permohonan yang diajukan oleh pasangan 01 Anie Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu dinyatakan bahwa semua pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, konsekuensinya adalah semua pokok permohonan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.

Sebagai konsekuensi yang ketiga, sambung Hasyim, maka naskah KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu secara Nasional dinyatakan benar dan tetap sah.  “Karena naskah KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu secara Nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024 yang digelar pada Senin (22/4/2024), MK menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Pada pokoknya, gugatan kedua pasangan calon tersebut dianggap tidak beralasan menurut hukum. 

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo.

(Utami/Najwa/Lulu/Ida) MOTV 

Kamis, 18 April 2024

DPO Kajati Jakarta Dicokok Tim Tabur Kajagung Saat Tengah Bercokol di Villa


JAKARTA, MOTV - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. pada Rabu 17 April 2024, sekitar pukul 19.30 WIB bertempat di Villa Kota Bunga, Cianjur, Jawa Barat.
 
Dalam keterangannya Kapuspenkum Kejagung mengungkapkan bahwa, Identitas Terpidana yang diamankan adalah, Reigen, kelahiran Palu, 21 November 1980 (43) Tahun lalu. Laki-laki yang berkewarganegaraan Indonesia dan beragama Buddha tersebut  bertempat tinggal di Penggilingan Permai Blok U 14B RT 04/RW 04, Kelurahan Parung, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten dengan memiliki pekerjaan selaku Direktur Utama pada PT Adaler Jaya Kusuma.
 
"Adapun Reigen merupakan TERPIDANA yang telah melakukan Tindak Pidana Umum yang melanggar Pasal 32 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2011 tentang Migas. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor :245/Pid.Sus/2016/PNJU tanggal 16 Agustus 2016, Terpidana Reigen dipidana penjara selama 1 (satu tahun dan denda sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dengan subsidair 3 (tiga) bulan penjara Atas perbuatannya," ungkap Dr Ketut Sumedana pada wartawan di Jakarta (18/04/2024).

"Saat diamankan," lanjutnya,"Terpidana Reigen bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," tandasnya.




Ia juga mengatakan bahwa, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
 
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," pungkas Kapuspenkum Kejagung, Dr Ketut Sumedana. 

(Setiawan) MOTV 


Minggu, 14 April 2024

Warga Pancur Batu Apresiasi Polisi Tangkap Godol, Emak-Emak : Kami Kembali Nyaman Tanpa Adanya Judi, Narkoba Dan Letusan Senjata Api


MEDAN, MOTV - Aliansi masyarakat di Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, mengapresiasi kinerja para petugas atas telah ditangkapnya Edi Suranta Gurusinga alias Godol oleh pihak Kepolisian daerah Sumatera Utara.

Ungkapan tersebut di sampaikan masyarakat secara bersama dengan memampangkan spanduk tanda apresiasi terhadap kinerja Kepolisian Daerah Sumatera Utara,"Terima kasih kami ucapkan kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi karena telah menangkap Edi Suranta Gurusinga alias Godol," ujar masyarakat, Minggu (14/4/2024).

Masyarakat juga berharap agar Godol untuk tidak dibebaskan karena dikhawatirkan dijika bebas akan berdampak terhadap anak-anak yang terjerumus dalam peredaran narkoba, judi serta kejahatan lainnya.Untuk diketahui, penahanan terhadap tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol sudah sesuai dengan prosedur hukum. Dalam prosesnya semua dilakukan secara terbuka tanpa ada yang direkayasa.

"Dengan ditangkapnya Godol kehidupan masyarakat di Pancurbatu kembali nyaman tanpa adanya judi, narkoba serta letusan senjata api," ucap emak-emak tersebut.

Sebagaimana yang berkembang di masyarakat seolah penahanan tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol dipaksakan.




"Berkas perkara tersangka atas nama Edi Suranta Gurusinga alias Godol dengan Nomor : BP/131/III/Res.1.17/2024/Reskrim tanggal 26 Maret 2024 telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21, dan selanjutnya pada 3 April 2024 tersangka dan barang bukti telah diserahkan oleh penyidik ke Kantor Cabang Kejaksaan Deliserdang di Lubuk Pakam (P22)," kata Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Nasution, Sabtu (13/4/2024).

Berdasarkan hal tersebut, maka penahanan terhadap tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol sudah sesuai prosedur dan berkas perkaranya sudah memenuhi persyaratan sehingga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Cabang Lubuk Pakam.

"Terkait dugaan senjata api yang diamankan telah dilakukan pengecekan serta peyelidikan dan tidak terdaftar di buku register Dit Intelkam Polda Sumut sehingga bukan merupakan senjata organik TNI/Polri dan senjata itu terbukti adalah senjata ilegal dan dipastikan senpi tersebut ilegal," terang Nasution.

(Butet) MOTV 



Selasa, 26 Maret 2024

Terlibat Perkara Dugaan Tipikor Komoditas Timah Pada PT Timah Tbk, Jagung Muda Pidsus Tahan Tersangka HLN Selaku Manager PT QSE


JAKARTA, MOTV - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAGUNG MUDA PIDSUS) kembali menetapkan 1 orang TERSANGKA baru, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.Pada Selasa 26 Maret 2024.

Dalam keterangannya Jagung Muda Pidsus mengatakan bahwa," Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 142 orang saksi dalam perkara ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi Tersangka yakni HLN selaku Manager PT QSE," terang Dr. Febrie Adriansyah.

Terkait kronologi kejadiannya Ia menjelaskan bahwa, :Adapun kasus posisi yang berkaitan dengan Tersangka HLN yaitu:

Sekira pada tahun 2018 s/d 2019, Tersangka HLN selaku Manager PT QSE diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk;

Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya," jelas Febrie.




Ditegaskan Jagung Muda Pidsus bahwa,"Pasal yang disangkakan kepada Tersangka HLN adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP," tegasnya.
 
Selanjutnya," sambung Jagung Muda Pidsus," Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 s/d 14 April 2024," tandas Dr. Febrie Adriansyah.
 
(Wahyu) MOTV 


Selasa, 30 Januari 2024

Jadi Bagian Keluarga Besar Suku Dani, Kepala Suku Besar Kabupaten Puncak Berikan Gelar Kehormatan 'Kogoya' Kepada Dansatgas TNI 300 Siliwangi


PUNCAK PAPUA, MOTV - Sebagai bentuk penghargaan dan pengakuan atas jasa pengabdian Satgas TNI 300 Siliwangi dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Papua, Kepala Suku Besar Kab. Puncak, Abelum Kogoya memberikan gelar Kogoya kepada Komandan Satgas TNI 300 Siliwangi, Letnan Kolonel Infanteri Afri Swandi Ritonga.

Hal tersebut disampaikan oleh Komandan Satgas Mobile Raider 300/Brajawijaya Kodam III/Siliwangi, Letnan Kolonel Infanteri Afri Swandi Ritonga dalam rilis tertulisnya di Ilaga, Kab Puncak, Papua. Selasa (30-01-2024).

"Penyerahan gelar Kogoya dilakukan dalam acara bakar batu yang digelar oleh masyarakat Suku Dani di Gome, Kabupaten Puncak, Papua. Acara bakar batu merupakan tradisi adat yang dilakukan oleh masyarakat Suku Dani untuk menyambut tamu-tamu kehormatan dan merayakan peristiwa-peristiwa penting," ujar Dansatgas dalam rilis tertulisnya.

"Dalam acara tersebut," lanjutnya," Satgas TNI 300 Siliwangi turut berpartisipasi dalam proses memasak dan menyantap makanan yang terdiri dari daging ayam, ubi, dan sayuran yang dimasak di dalam lubang tanah dengan batu-batu panas,"ungkapnya.

Terkait akan hal itu, Komandan Satgas TNI 300 Siliwangi, Letkol Inf Afri Swandi Ritonga menyampaikan rasa bangga dan terharu atas pemberian gelar Kogoya dari Kepala Suku Besar Suku Dani. 

Ia juga mengatakan bahwa gelar tersebut merupakan suatu kehormatan yang tidak ternilai dan menjadi motivasi bagi Satgas TNI 300 Siliwangi untuk terus berjuang dan berbakti kepada bangsa dan negara, khususnya di tanah Papua. Dirinya juga berjanji untuk terus menjaga dan menghormati adat dan budaya masyarakat Papua.

"Mempererat kerjasama dan sinergitas antara TNI, Polri, pemerintah, dan masyarakat dalam menciptakan Papua yang damai, sejahtera, dan maju," tutur Dansatgas TNI 300 Siliwangi, Letkol Inf Afri Swandi Ritonga Dansatgas TNI 300 Siliwangi, Letkol Inf Afri Swandi Ritonga menutup rilis tertulisnya.

Diketahui bahwa, Gelar "Kogoya" merupakan gelar kehormatan yang memiliki makna atau berarti adalah orang yang Pemberani, tangguh, dan berwibawa.




Sementara dalam sambutannya, Kepala Suku Besar Suku Dani, Abellum Kogoya, mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Satgas TNI 300 Siliwangi yang telah membantu masyarakat Papua dalam berbagai hal, 

"Seperti memberantas kelompok separatis teroris (KST), membangun infrastruktur, memberikan bantuan kesehatan, pendidikan, dan sosial, serta menjalin hubungan yang harmonis dan bersahabat dengan masyarakat adat," ucapnya.

Abellum Kogoya juga menyatakan bahwa dengan diberikannya gelar Kogoya, Komandan Satgas TNI 300 Siliwangi menjadi bagian dari keluarga besar Suku Dani.

Acara bakar batu dan penyerahan gelar Kogoya berlangsung dengan penuh keakraban dan kegembiraan. Selain makan bersama, acara tersebut juga diisi dengan pertunjukan tari-tarian dan nyanyian adat dari masyarakat Suku Dani, serta pemberian cendera mata dan kenang-kenangan dari Satgas Mobile Raider 300 Siliwangi kepada Kepala Suku Besar Suku Dani dan tokoh-tokoh masyarakat lainnya. 

Acara tersebut menjadi bukti bahwa TNI dan masyarakat Papua memiliki hubungan yang harmonis dan saling menghargai.

(Sartiman) MOTV 


BERITA TERBARU

'Dissenting Opinion' Pertama Kali Dalam Sejarah Sengketa Hasil PHPU Presiden Terjadi di 2024

JAKARTA, MOTV – “Baru hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa (PHPU) Pilpres (Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden), ad...

BERITA TERKINI