G-7NRK1G0600

Rabu, 28 Juli 2021

Edward Lumbangaol Menghina dan Melecehkan Profesi Wartawan Dilaporkan Para Wartawan ke Polisi



SIBOLGA, MOTV - Polisi menindaklanjuti laporan kasus penghinaan profesi wartawan yang dilakukan Edward Lumbangaol, oknum yang mengaku sebagai humas proyek pembangunan Pasar Sibolga Nauli. Kasus ini dilaporkan ke Polres Sibolga, Selasa (20/7/2021) lalu.

Dua wartawan, Hasrul Azis Sikumbang (Kabiro Warta Poldasu) dan Thomson Pasaribu (MOL) yang terlibat dalam insiden pelarangan masuk ke lokasi proyek pembangunan Pasar Sibolga Nauli telah dipanggil polisi sebagai saksi dan sudah dimintai keterangan, Selasa (27/7/2021).

“Kami berdua sudah dimintai keterangan sebagai saksi oleh polisi. Benar bahwa oknum humas itu (Edward) telah mengeluarkan kata-kata kotor, hingga menyebut wartawan taik, wartawan abal-abal dan wartawan ujung-ujungnya duit,” kata Hasrul Azis Sikumbang diamini Thomson kepada wartawan, Selasa malam.

Menurut Hasrul Azis Sikumbang, penghinaan profesi wartawan terjadi saat mereka mendatangi lokasi proyek pembangunan Pasar Sibolga Nauli, Senin (19/7/2021) yang lalu. Oknum humas proyek (Edward Lumbangaol) melarang wartawan untuk masuk ke lokasi proyek.




Hasrul menjelaskan, saat kejadian itu Edward Lumbangaol secara terang-terangan melarang wartawan masuk ke lokasi pasar, sambil menunjuk tulisan pasal 551 KUHP yang ditempel di pintu masuk Pasar Sibolga Nauli.

“Gak boleh masuk, itu ada tulisannya. Dilarang masuk, termasuk wartawan tak boleh. Kalau tidak izin saya, tak boleh masuk. Tak boleh, titik, udah,” kata Hasrul menirukan Edward.

Sempat terjadi adu mulut. Ditanya apa alasan pemasangan tulisan pasal 551 KHUP di lokasi itu? Edward tetap bersikukuh dengan pernyataannya “Tak boleh masuk”.

Bahkan, Edward malah balik bertanya apa urusan kalian datang ke sini? Dia (Edward) juga menghina profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“Edward bilang ke kami, wartawan taik kau! Gak boleh masuk, pasal 551, paham kau!, kandang kambing pun kalau dibikin dilarang masuk, gak boleh masuk. Tak sampai di situ, Edward juga mendorong tubuh saya,” kata Hasrul. 

Dalam perdebatan itu, Edward juga mempertanyakan legalitas wartawan yang datang ke lokasi pasar. Bahkan, dia juga menyebut wartawan yang datang itu adalah wartawan abal-abal.

“Saya tanggung jawab, ujung-ujungnya duitnya kau! Gak usah banyak cerita. Nah, sana. Kaulah ngadu, ke Polda langsung ngadu. Gak ada urusan! Ujung-ujungnya duitnya kalian. Saya generalisir, paham. Saya sudah dimintai duit terus,” kata Hasrul menirukan Edward.

Hasrul menambahkan, dalam kasus ini, Edward Lumbangaol selaku oknum humas proyek pembangunan Pasar Sibolga Nauli diduga telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40/1999 tentang Pers.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,” ucap Hasrul.

(RSimbolon) MOTV 

Selasa, 27 Juli 2021

Presiden Tegaskan, "ASN Bukan Pejabat Yang Justru Minta Dilayani, Bergaya Seperti Pejabat Zaman Kolonial!"



BOGOR, MHI - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan Core Values “BerAKHLAK” dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara (ASN) “Bangga Melayani Bangsa”, Selasa (27/07/2021) pagi, secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Peluncuran nilai dasar ini bertujuan untuk menyeragamkan nilai-nilai dasar ASN yang saat ini masih bervariasi di setiap instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah. BerAKHLAK merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

Dalam sambutannya Presiden RI Jokowi menegaskan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) harus memegang teguh nilai-nilai dasar serta mempunyai semboyan yang sama dalam melaksanakan tugasnya.

“ASN yang bertugas sebagai pegawai pusat maupun pegawai daerah harus mempunyai core values yang sama. ASN yang berprofesi sebagai dosen, guru, jaksa, dokter, perawat, analis kebijakan, sebagai administratur, juga petugas Satpol PP, seharusnya mempunyai nilai dasar yang sama,” ujarnya

Tak hanya ASN, Presiden menekankan agar para pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pegawai-pegawai yang lain juga mempunyai proposisi nilai rujukan yang sama.



Pada kesempatan itu, Presiden juga menegaskan bahwa ASN harus mempunyai orientasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“ASN bukan pejabat yang justru minta dilayani, yang bergaya seperti pejabat zaman kolonial dulu. Itu tidak boleh lagi, bukan zamannya lagi. Setiap ASN harus mempunyai jiwa untuk melayani, untuk membantu masyarakat,” tegasnya.

Dalam menjalankan tugasnya, ASN dilengkapi dengan kewenangan dan sumber daya yang diberikan oleh negara. Presiden menegaskan, otoritas dan sumber daya ini harus digunakan secara akuntabel dengan loyalitas tinggi kepada pemerintah, bangsa, dan negara, serta menjaga kehidupan masyarakat yang harmonis.

Menutup sambutannya, Presiden Jokowi juga mengingatkan bahwa di tengah dunia yang penuh disrupsi, peningkatan kapasitas dan kompetensi, serta kemampuan beradaptasi dengan perubahan menjadi mutlak bagi ASN. Selain itu, diperlukan juga kolaborasi lintas organisasi karena terdapat banyak tantangan yang tidak bisa dipecahkan oleh satu dinas, satu daerah, satu kementerian atau lembaga, maupun satu keahlian dan satu disiplin ilmu.

“Kolaborasi lintas organisasi, lintas daerah, lintas ilmu, lintas profesi, menjadi sangat penting. Semua masalah selalu lintas sektor dan lintas disiplin. Saat ini dunia menjadi serba hybrid, serta kolaboratif, tidak boleh lagi ada ego, baik ego sektor, ego daerah, dan ego ilmu,” pungkasnya.

(Tgh/Iksn) MOTV

Selasa, 20 Juli 2021

Bansos Terdampak Covid-19 Dan Isoman Dari Pemkab.Bekasi Maupun PemPus Tak Pernah Hadir Di Desa Satria Jaya, Kab.Bekasi



KABUPATEN BEKASI, MOTV - Sejak mewabahnya penyakit virus corona melanda berbagai belahan dunia yang pada gilirannya menimpa Indonesia dan kemudian masuk ke wilayah Kabupaten Bekasi sampai di berlakukannya PPKM Darurat oleh Pemerintah Pusat yang diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo guna menanggulangi wabah Virus Corona (Covid-19) menjadi Polemik yang memunculkan berbagai permasalahan terutama kebutuhan untuk bertahan hidup disaat Covid-19 menerpa wilayah mereka. 

Salah satunya Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara di Kabupaten Bekasi, dimana Desa yang memilik Luas +/- 303 Ha, dengan Jumlah Penduduk 26.989 jiwa dengan mengalami terdampak Covid-19 sebanyak kurang lebih 2.857 jiwa, Isoman 620 jiwa dan meninggal karena covid 18 orang, namun sangat di sayangkan tidak ada satupun bantuan sosial berupa senbako maupun segala kebutuhan untuk para terdampak Covid-19 di wilayah tersebut dari Pemda Kabupaten Bekasi sendiri terutama kemudian Pemerintah Provinsi lalu Pemerintah Pusat.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Kades Asta Razan saat di konfirmasi Awak Media di ruangannya (19/07/2021) mengatakan," Sampai saat ini sama sekali tidak ada bantuan dari Dinas Sosial Kabupaten Bekasi untuk para terdampak Covid-19 termasuk yang Isoman di Desa Satria Jaya," ungkapnya.

"Ini rencana mau diusulin..karena pihak Desa sendiri sudah kewalahan..sebab engga berhenti ini, ya mudah-mudahan covid segera berlalulah, jadi kitanya juga tenang," imbuhnya dengan nada kesal diduga karena bantuan sosial dari Pemkab dalam hal ini Dinas Sosial tak kunjung ada itikat baik untuk membantu masyarakat Kabupaten Bekasi yang terdampak Covid-19.

Senada dengan Kades Asta Razan, Kasi Pelayanan Desa Satria Jaya, Abdul Hamid Haris saat di jumpai Awak Media di ruangannya (19/07/2021) sore mengungkapkan bahwa," Sampai hari ini semenjak adanya Covid-19 di wilayah kami itu belum pernah ada bantuan dari Pemerintah, kami hanya menyalurkan bantuan dari tingkat Desa saja, belum ada informasi bantuan dari Pemerintah Daerah atau Dinas Sosial," ungkapnya.

Ketika ditanyakan tentang adanya penyampaian dari Dinas Sosial melalui sejumlah Media Online yang memberitakan bahwa ada bantuan dari Dinas Sosial, ia mengatakan," Tidak ada sama sekali," tegasnya.




Saat ditanyakan tentang ada tidaknya sosialisasi dari Dinas Sosial terkait bantuan untuk terdampak Covid-19 maupun Isoman, Abdul menjawab,"Tidak tahu, tidak ada...kita malah baru tahu beberapa hari yang lalu dari pihak Kecamatan bahwa kita di suruh bikin Proposal untuk bantuan Sembako..kita dapat Informasi hari Kamis 14 Juli dan Jumatnya tanggal 15 Juli 2021 kemarin kita buat pengajuan,..sebelumnya kita kewalahan sekali ngurusin Covid dan tidak ada Sosialisasi maupun bantuan sosial apapun baik dari Dinas Sosial maupun Dinas terkait seperti Dinas Kesehatan,"tandas Kasi Pelayanan Desa Satria Jaya.

"Kalau kamikan sebenarnya kebetulan saya sendirikan Tim Gugus penerima laporan adanya penderita Covid-19 di Desa Satria Jaya...jadi harapan kami sih bagi teman-teman atau warga kami yang saat ini menjalani Isoman itu mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini Dinas Sosial...minimal Sembako atau bantuan-bantuan lainlah..mudah-mudahan Pemerintah Kabupaten Bekasi bisa mendengarnya," Pungkas Kasi Pelayanan Desa Satria Jaya Abdul Hamid Haris.

Sebagaimana diketahui banyak wilayah di Kabupaten Bekasi yang masuk dalam katagory zona merah dan bahkan Bupati Kabupaten Bekasi Eka Supriaatmaja beserta sejumlah Pejabat di Pemkab Bekasi, meninggal dunia akibat dari Covid-19, namun anehnya Dinas Sosial yang berperan untuk membagikan sembako maupun lainnya untuk kebutuhan bertahan hidup bagi para terdampak Covid-19 termasuk masyarakat yang menjalani Isoman (Isolasi Mandiri) tidak ada tindakan serius dan fokus yang dilakukan Dinas Sosial Kabupaten Bekasi serta Dinas terkait lainnya, kendati anggaran untuk penanggulangan Covid-19 itu sendiri telah tersedia di Pemkab Bekasi sebagaimana telah di kemukakan oleh Mendagri Tito Karnavian dalam diskusi "Konferensi Pers Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat", pada Sabtu (17/7/2021).

(Ir) MOTV 

Minggu, 18 Juli 2021

1 (Satu) Orang DPO Teroris Tewas, Akibat Kontak Tembak Satgas Madago Raya Dengan Kelompok MIT



JAKARTA, MOTV - Kontak tembak terjadi antara Satgas Madago Raya dengan kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora, di Desa Tanah Lanto, Torue Parigi.

Wakasatgas Humas Ops Satgas Madago Raya AKBP Bronto Budiyono, S.I.K., mengungkapkan bahwa, atas peristiwa baku tembak tersebut, satu orang DPO kelompok MIT meninggal dunia. 

"Iya benar telah terjadi kontak tembak antara Satgas Madago Raya dengan DPO teroris Poso yang menyebabkan 1 orang DPO teroris Poso tewas," kata AKBP Bronto kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (17/7/2021).

AKBP Bronto menyebut, peristiwa baku tembak itu terjadi pada hari Sabtu ini sekitar pukul 11.30 WITA.




Menurut AKBP Bronto, aparat akan melakukan identifikasi dan evakuasi jenazah terduga kelompok teroris tersebut.
 
"Dan identifikasi untuk mengetahui identitas DPO teroris Poso yang tewas tersebut. Jenazah rencana akan di evakuasi hari ini ke Rumah Sakit Bhayangkara Palu untuk dilakukan autopsi," tutup AKBP Bronto.

(Red) MOTV 

Selasa, 13 Juli 2021

Kombes.Pol.Ahmad Ramadhan : "Dokter Lois Owein Sebarkan Hoax Soal Covid-19 Melalui Tiga Platform Media Sosial"


JAKARTA, MOTV –  Dokter Lois Owein ditangkap polisi karena diduga menyebarkan berita bohong (hoax) tentang Covid-19 dan menyebabkan timbulnya keonaran. Tindakan dr Lois juga berdampak pada penanganan wabah penyakit menular, (13/07/2021).

“dr L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri (Kombes. Pol. Ahmad Ramadhan).

Ia diamankan Unit 5 Tindak Pidana Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Minggu (11/07/2021) kemarin, pukul 16.00 WIB. dr Lois Owein ditindak berdasarkan laporan polisi model A yang artinya aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.

“Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan polisi model A,” jelasnya.

“Saat ini yang bersangkutan diamankan di Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.



Dokter Lois Owein menyebarkan hoax soal Covid-19 melalui tiga platform media sosial. Ia menyebut pasien Corona meninggal akibat obat yang dikonsumsi.

“Jadi di antara postingannya adalah korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19, melainkan diakibatkan oleh interaksi antarobat dan pemberian obat dalam 6 macam,” tutupnya.

Sanggahan Keras dr Tirta


Sementara disisi lain pernyataan dr Lois Owein mendapat sanggahan keras dari dr Tirta.

Dokter Tirta mengungkapkan bahwa sebelumnya dr Lois memang sempat menghubunginya.

Dia pun kemudian mencari informasi mengenai sosok dr Lois yang mengaku sebagai dokter.

Dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, dr Tirta menyebut bahwa dr Lois tidak terdaftar sebagai anggota IDI.

Padahal, semua dokter harus tergabung dan terdaftar sebagai anggota IDI.

"Ya memang benar, ibu Lois ini telah mengontak saya. Dan memang menyebarkan info-info yang menurut saya tidak masuk akal. Ibu Lois ini mengaku sebagai dokter. Setelah dikonfirmasi ke Ketua IDI Pusat dan Ketua MKEK. Beliau mengatakan bahwa dokter Lois tidak terdaftar di anggota IDI," jelasnya.

STR Tidak Aktif

Selanjutnya, dr Tirta mengatakan bahwa surat tanda registrasi (STR) milik dr Lois sudah tidak aktif sejak 2017.

Perlu diketahui, surat tanda registrasi (STR) merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan.

"Status dokternya dipertanyakan. STR beliau tidak aktif sejak 2017," ungkap dr Tirta.

Selain itu, dr Lois disebut tidak sedang menangani pasien pandemi covid-19.

"Ibu Lois tidak menangani pasien pandemi. Baik menjadi relawan ataupun praktek," imbuhnya.

Menghina Dokter

Tak hanya itu, dr Tirta juga mengungkapkan bahwa dr Lois menghina dan menggunakan kata kotor kepada dokter lainnya.

"Ibu Lois sudah mendapatkan dokumentasi diberbagai laman media sosialnya sebelum dihapus kedapatan menghina dan memaki, menggunakan kata kotor dan kasar kepada beberapa dokter," tuturnya.

Dokter Tirta menyebutkan bahwa dr Lois telah memaki para dokter lainnya. Selain itu, dr Lois juga menantang IDI Pusat untuk mengajak debat ilmiah.

(Red) MOTV

Sumber : Divhum Polri

Minggu, 11 Juli 2021

Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Permohonan Rehabilitasi


JAKARTA, MOTV – Polres Metro Jakarta Pusat terus mengusut identitas kurir atau penjual narkoba jenis sabu kepada (Nia Ramadhani) dan (Ardi Bakrie). Diketahui, pasangan selebritis ini mendapatkan barang haram itu dari sopirnya berinisial (ZN),(11/7/2021).

“Mengenai siapa kurirnya melalui keterangan sopirnya, ini masih belum. Karena menurut kami masih belum pas, jadi masih didalami lagi,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Kompol. Indrawienny Panji Yoga).

Berdasarkan pengakuan kepada penyidik, tersangka (ZN) mengaku belum pernah bertemu dengan penjual sabu tersebut.

“Keterangan dari sopirnya tidak berubah-ubah, tapi karena yang bersangkutan belum pernah bertemu dengan penjualnya ini masih kita dalami lebih lanjut,” tuturnya.



Di sisi lain, Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie (Wa Ode Nur Zainab) menjelaskan pihaknya telah mengajukan permohonan rehabilitasi untuk keduanya.

“InsyaAllah kami sudah mempersiapkan dengan baik untuk pengajuan permohonan rehabilitasi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, asesmen dapat dilakukan oleh aparat kepolisian,” tandasnya.

(Tauf) MOTV 

Sumber : Divhumpol


Sabtu, 10 Juli 2021

Presiden Tinjau Langsung Kesiapan Rusun Pasar Rumput Untuk Berbagai Kebutuhan Pasien Covid-19



JAKARTA, MOTV - Presiden Joko Widodo meninjau langsung kesiapan Rumah Susun (Rusun) Pasar Rumput, Jakarta, sebagai salah satu tempat isolasi terpusat bagi pasien Covid-19. Rusun tersebut disiapkan pemerintah sebagai langkah antisipasi apabila terjadi lonjakan kasus Covid-19,pada (7/7/2021) Rabu malam.

"Malam hari ini saya sengaja dengan Menteri PUPR dan juga Kepala BNPB datang langsung untuk mengecek kesiapan Rusun Pasar Rumput dalam rangka kegunaannya untuk isolasi pasien-pasien Covid-19 yang bergejala ringan dan OTG," ujar Presiden dalam keterangannya di lokasi selepas peninjauan.

Setibanya di lokasi, Presiden langsung menuju tower satu, lalu naik menuju lantai 8 yang nantinya akan diperuntukkan bagi para pasien. Sementara itu, akomodasi untuk para tenaga kesehatan akan disiapkan di lantai 4.

Rusun Pasar Rumput sendiri terdiri atas tiga tower. Tower pertama yang dicek Presiden telah siap digunakan dengan kapasitas 2.060 tempat tidur. Jika ditambah dengan tower kedua dan ketiga yang akan siap dalam 2-3 hari ini, maka kapasitas total mencapai 5.950 tempat tidur.

"Kita harapkan dengan persiapan-persiapan seperti ini, kalau memang terjadi lonjakan kita sudah ada kesiapan," imbuhnya.



Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara juga meminta kepada seluruh kepala daerah baik yang berada di Pulau Jawa dan Bali maupun di luar Pulau Jawa dan Bali untuk terus mengecek langsung ke lapangan terkait kondisi penanganan pandemi di daerahnya masing-masing.

"Mengontrol kesiapan-kesiapan baik itu obat-obatan, baik itu alat kesehatan, baik itu tabung oksigen dan juga tempat-tempat isolasi yang selalu dan harus dipersiapkan," lanjutnya.

Di penghujung keterangan, Presiden juga mengucapkan apresiasi dan rasa terima kasih kepada para tenaga kesehatan yang telah bekerja keras menangani pandemi Covid-19.

"Saya ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para dokter, para tenaga kesehatan, dan seluruh relawan yang telah bekerja pagi, siang, dan malam dalam rangka menangani Covid-19 ini," tandasnya.

Turut mendampingi Presiden dalam peninjauan tersebut yaitu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito.

(Tgh/Lulu) MOTV

Rabu, 07 Juli 2021

Kejaksaan Negeri Depok Tunjuk 5 Jaksa Tangani Perkara Kerumunan Pesta Viral Libatkan Lurah



DEPOK, MOTV - Kejaksaan Negeri Depok telah menerima SPDP dari Polres Metro Depok terkait proses penyidikan Tindak Pidana Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah menular dan atau pasal 212 KUHP dan atau pasal 216 KUHP pidana atas nama tersangka Suganda (54) yang berprofesi sebagai pegawai Negeri sipil.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro, S.H., M.Si menyampaikan pihak Kejaksaan telah menunjuk 5 Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan penelitian dari tindak pidana yang disangkakan terhadap Suganda juga berprofesi selaku lurah di Kota Depok.
 
“Kami hari ini telah menerima SPDP dari Polres Metro Depok terkait kasus Lurah perlanggar prokes, berinisial (S) dan telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk menangani perkara ini, kita akan segera pelajari terkait kelengkapan formil dan materiil,” ungkapnya dalam Konferensi Pers di Kejaksaan Negeri Depok pada Selasa (06/07).
 
Tersangka (S) disangkakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 14 UU RI No. 4 tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP. 




Kejaksaan Negeri Depok telah menunjuk 5 Jaksa Penuntut Umum yaitu Arief Syafriyanto,S.H.,M.H, Ivan Rinaldi,S.H.,M.H, Ardhi Haryo Putranto, S.H.,M.H, Athar Bungo Ramadan,S.H, dan Hengki Charles Pangaribuan,S.H. Sebagai keseriusan dalam penanganan perkara yang menarik perhatian publik tersebut, Kejaksaan Negeri Depok telah menunjuk 3 pejabat struktural eselon IV , satu pejabat struktural eselon 5 dan Jaksa senior.
 
Kejaksaan Negeri Depok menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menaati terkait dengan aturan yang diatur dalam PPKM sebagai upaya pencegahan penularan atau penyebaran covid-19 yang mana saat ini penularan di Kota Depok sudah sangat mengkhawatirkan .

(Tri) MOTV


BERITA TERBARU

DPO Kajati Jakarta Dicokok Tim Tabur Kajagung Saat Tengah Bercokol di Villa

JAKARTA, MOTV - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) as...

BERITA TERKINI