G-7NRK1G0600

Kamis, 28 Juli 2022

Disinyalir Sebarkan Kebencian Dan Mengaku Ketum KNPI, Haris Pertama Dilaporkan Putri Khairunnisa ke Bareskrim Mabes Polri



JAKARTA, MOTV - Babak baru perseteruan Haris Pertama dengan Airlangga Hartarto terus bergulir, setelah pidato ada rencana serangan umum atau serangan balik. Putri Khairunnisa Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) resmi melaporkan Haris Pertama pada Rabu (27/07/2022). yang mengaku sebagai Ketum KNPI ke Bareskrim Mabes Polri. (28/07/2022).

"Kami DPP KNPI telah melaporkan oknum berinisial HP yang mengaku Ketum KNPI ke Reskrim Cyber Bareskrim Mabes Polri. Sebab HP telah mengatasnamakan Pemuda Indonesia menyatakan akan melakukan serangan umum atau serangan balik kepada Airlangga Hartarto (AH) Menteri Perekonomian RI," kata Putri Khairunnisa saat konferensi pers di Gedung Pemuda Jl. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (28/07/2022).

Menurut Putri Khairunnisa, laporan ke polisi diterima Reskrim Cyber Mabes Polri dengan Nomor : STTL 266/VII/2022/BARESKRIM pada Kamis (28/07/2022) jam 20.20  WIB. HP dilaporkan dengan dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian / Hate Speech (Melalui Media Elektronik) dengan Pasal 28 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 18 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Senin, (25/07/2022).

"Saya sudah berkonsultasi Tim Hukum DPP KNPI dengan penyidik Bareskrim, bahwa HP bisa djerat Pasal 28 ayat 2 berkaitan ujaran kebencian. Saudara HP diduga telah merusak nama baik KNPI dan Pemuda se Indonesia," terang Nisa perempuan Ketua Umum DPP KNPI pertama di Indonesia.

Gadis berparas cantik yang lahir 14 Februari 1993 ini menilai, HP sebagai Mantan Ketum DPP KNPI harusnya lebih bijak dalam menyampaikan pendapat. Untuk itu kata Nisa, ia berharap agar dugaan ujaran kebencian ini harus di proses secara hukum.
 
"Masak sosok sekelas HP melakukan dugaan ujaran kebencian kepada Menteri Kordinator Perekonomian Airlangga. Sangat tidak pantas sekali dan terlalu sempit cara berpikirnya," kritik Nisa.

Terakhir kata dia, melalui Tim Advokasi DPP KNPI terus mengawal laporan di Reskrim Cyber Mabes Polri. Dimana akan disiapkan 100 Pengacara atau Advokat.

"Kami mendesak Reskrim Cyber Mabes Polri, segera memeriksa HP dan segera menetapkan tersangka. Jangan sampai sebaran ujaran kebencian ini terus berlarut dan menjadi preseden buruk bagi Pemuda Indonesia," pungkas Nisa.




Berikut ini penyataan HP Mantan Ketua Umum DPP KNPI kepada Airlangga Hartarto. Di dalam durasi video yang beredar, terduga atau terlapor HP dengan lantang akan melakukan serangan balik kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Saya ingatkan kepada pemecah belah KNPI calon presiden odong-odong untuk siap-siap menerima serangan balik. Serangan balik atau serangan umum Bang? Serangan umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) untuk Menko Perekonomian Indonesia. Salam Pemuda Indonesia bahwa perlawanan terhadap Airlangga Hartarto akan kita lawan mulai hari ini," kata Haris dalam video yang beredar berdurasi 25 detik. 

(Budiman) MOTV 


Selasa, 19 Juli 2022

Lima Eks Pejabat PT Krakatau Steel Tbk Ditetapkan Tersangka Oleh Kejagung Terkait Tipikor Blast Furnace



JAKARTA, MOTV - Kejaksaan Agung Republik Indonesia akhirnya menetapkan 5 (lima) orang eks pejabat PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan anak usahanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnace PT Krakatau Steel pada tahun 2011. 

Dikutip dari siaran pers Kejagung RI, Senin 18 Juli 2022, kelima orang tersangka tersebut adalah; Pertama, mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel Periode 2007-2012 Fazwar Bujang (FB).

Tersangka kedua, yakni ASS selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering Periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015.

Selanjutnya ketiga, BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015. Keempat, HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011. 

Dan tersangka kelima, MR selaku General Manager Proyek PT Krakatau Steel dari Juli 2013-Agustus 2019, sekaligus juga Project Manager PT Krakatau Engineering Periode 2013-2016.

Kejaksaan Agung juga langsung melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka tersebut untuk mempercepat proses penyidikan.

Diketahui, Fazwar Bujang berstatus menjadi tahanan kota selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.

Mantan Dirut PT KE berinisial ASS dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.

Sedangkan tersangka MR, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.

Untuk tersangka BP, dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.
HW alias RH dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.

Sebelumnya diketahui, pada tahun 2011-2019, Krakatau Steel melakukan pengadaan pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex yaitu pabrik yang melakukan proses produksi besi cair (hot metal) dengan menggunakan bahan bakar batubara (kokas) dengan tujuan untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah karena dengan menggunakan bahan bakar gas, maka biaya produksi lebih mahal.

"Direksi PT Krakatau Steel (Persero) tahun 2007 menyetujui pengadaan pembangunan pabrik BFC dengan bahan bakar batubara dengan kapasitas 1,2 juta ton/tahun hot metal," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam siaran pers, Senin 18 Juli 2022.

Untuk kontrak pembangunan Pabrik Blast Furnace PT KS ini menggunakan sistem turnkey project (terima jadi) sesuai dengan kontrak awal Rp 4,7 triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp 6,9 triliun. 

Kontraktor pemenang dan pelaksana pada project tersebut yakni MCC CERI, konsorsium dengan PT Krakatau Engineering.

"Bahwa dalam pelaksanaan perencanaan, tender/lelang, kontrak, dan pelaksanaan pembangunan, telah terjadi penyimpangan. Hasil pekerjaan BFC saat ini mangkrak karena tidak layak dan tidak dapat dimanfaatkan dan terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan. Akibatnya, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar nilai kontrak Rp 6,9 triliun," kata Sumedana.





Adapun ancaman pidana yang menjerat para tersangka yakni;

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Kejagung RI mengaku telah memeriksa sebanyak 119 (seratus sembilan belas) orang saksi. 

Selain itu juga telah dilakukan penyitaan terhadap dokumen terkait perencanaan proyek BFC, pengadaan proyek BFC, pelaksanaan pengerjaan proyek BFC, pembayaran kepada vendor, Pembiayaan oleh bank sindikasi dan dokumen terkait lainnya. 

"Penggeledahan dilakukan pada Kantor PT Krakatau Steel di Cilegon Banten dan PT. Krakatau Engineering," ujar Sumedana.

Tim Penyidik juga telah meminta keterangan dari Ahli Keuangan Negara, Ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Ahli Metallurgy, Iron and Steel Making, Blast Furnace Process, Ahli Blast Furnace, serta Ahli Teknik Sipil dan Manajemen Konstruksi. Selain itu, adanya alat bukti surat/dokumen terkait perencanaan dan pelaksanaan terkait proyek BFC. 

(*) MOTV

Selasa, 05 Juli 2022

Resmikan Sekolah Pancasila, Direktur Pancasila : 'Hadirnya Sekolah Pancasila Jadi Formula Baru Pelajar Karawang'


KABUPATEN KARAWANG, MOTV - Direktur Pancasila dr. Dodi Susanto meresmikan Sekolah Pancasila di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Kota Baru, Kabupaten Karawang, Selasa, 05 Juli 2022. 

Sekolah Pancasila merupakan sebutan untuk sekolah yang dijadikan contoh penerapan nilai-nilai Pancasila.

“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Kesbang Linmas Kabupaten Karawang H. Sujana, pak Dandim, pak Kapolres, Kepala Sekolah  dan jajaran yang telah menginisiasi terbentuknya Sekolah Pancasila di SMPN 4 Kota Baru ini," dr. Dodi Susanto dalam sambutannya usai meresmikan Sekolah Pancasila.

Dr. Dodi menyebut hal ini sangat luar biasa dan diharapkan ke depan bisa terbentuk lagi Sekolah Pancasila di wilayah lainnya di Kabupaten Karawang.

Menurut dr. Dodi, SMPN 4 Kota Baru menjadi Sekolah Pancasila pertama di Kabupaten Karawang.

"Sekolah Pancasila ini untuk memancing kepedulian siswa dan para guru untuk menjaga dan merawat nilai-nilai Pancasila dengan baik," jelas Dodi.

Karena, Pancasila sebagai dasar negara memegang peranan penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tak hanya itu, para siswa dan guru juga diharapkan dapat menerapkan dan menyebarkan nilai-nilai Pancasila di sekolah.

"Kita ingin memacu anak anak pelajar untuk menerapkan nilai Pancasila secara sederhana dan tidak terlalu rumit. Setidaknya di kehidupan sehari-hari seperti dalam penggunaan medsos," harapnya. 

Hadir dalam kegiatan tersebut komisioner Warung NKRI Kadin Kabupaten Bekasi Doni Ardon yang diundang Direktur Pancasila dr. Dodi Susanto.
 
 


Kepada wartawan, ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi itu menyampaikan fakta bahwa kehadiran media sosial banyak dimanfaatkan kaum milenial untuk menyampaikan pesan dan informasi peristiwa terkini yang sedang terjadi.

"Informasi yang viral di sosmed, tidak jarang menjadi konflik di dunia nyata. Semua orang kini seolah mudah disulut emosinya via medsos. Batas ruang dan waktu tiada lagi menjadi penghalang sebuah isu menjadi sebuah gerakan massa," ucap promotor kesehatan Tim Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat tahun 2021 tersebut.

Lanjut Doni Ardon, semua orang kini seolah mudah disulut emosinya via medsos. Batas ruang dan waktu tiada lagi menjadi penghalang dalam membuat sebuah isu menjadi sebuah konflik sosial.

"Saya yakin hadirnya Sekolah Pancasila menjadi formula baru di kalangan pelajar Kabupaten Karawang untuk menanamkan kembali nilai Pancasila yang disesuaikan dengan perkembangan zaman," jelasnya.

Dalam pantauan wartawan, peresmian Sekolah Pancasila di SMPN 4 Kota Baru dihadiri hampir seluruh siswa dan siswi SMPN 4 Kota Baru.

Selain itu, juga hadir unsur Muspika Kecamatan Kota Baru, seluruh tenaga pengajar SMPN 4 Kota Baru, penggiat media sosial dan wartawan. 
 
(*) MOTV



 
 

BERITA TERBARU

DPO Kajati Jakarta Dicokok Tim Tabur Kajagung Saat Tengah Bercokol di Villa

JAKARTA, MOTV - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) as...

BERITA TERKINI