G-7NRK1G0600

Kamis, 23 Desember 2021

Ketua Umum SMSI Sambut Kedatangan Rombongan Presiden Pemuda Asia Afrika di Kantor Pusat



JAKARTA, MOTV - Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus menerima kunjungan R. Saddam Al-Jihad, Presiden Asian African Youth Government (AAYG) Periode 2021-2026. Kedatangan Sadam didampingi Beni Pramulia Presiden AAYG 2015-2021, Ratu Lalasyarila Bendahara-AAYG, Fitrah Bukhari dan Aden fungsionaris AAYG.

Selain bersilaturahmi, kedatangan rombongan AAYG ke Kantor Pusat SMSI tersebut, sekaligus menyampaikan rencana pengukuhan pengurus AAYG yang akan digelar pada bulan Februari 2022.

"Kami apresiasi kedatangan sahabat dari Presiden AAYG yang baru terpilih beserta rombongan. Dengan kedatangan ini, kami dari SMSI mengucapkan selamat atas kepemimpinan AAYG yang baru hingga lima tahun ke depan," kata Firdaus di kantor SMSI Pusat, Jln. Veteran II, Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021) petang.

Firdaus juga berharap, dengan kepemimpinan Indonesia sebagai Presiden AAYG selama dua periode sejak dibentuk dapat menjadi wadah yang menampilkan keunggulan-keunggulan bangsa Indonesia ke dunia internasional, khususnya di kawasan Asia dan Afrika.

Firdaus menambahkan, pemuda Indonesia dengan berbagai potensi yang dimiliki, saat ini menjadi ujung tombak bangsa menghadapi perkembangan teknologi yang berkembang secara pesat. "Di sini peran AAYG ditantang untuk mendorong talenta pemuda Indonesia menghadapi era disrupsi digital," paparnya.

Selain di dalam negeri, AAYG juga kata Firdaus berkewajiban mengembangkan potensi pemuda di kawasan Asia Afrika, "Tantangan ini tentunya membutuhkan sumber daya yang luar biasa besar dan kami dari SMSI akan mendukung AAYG dengan kemampuan yang ada," katanya.




Dalam kesempatan itu, Presiden AAYG Saddam Al-Jihad mengucapkan terimakasih atas sambutan Ketua Umum SMSI beserta jajaran pengurus yang telah meluangkan waktu dan untuk bersilaturahmi dengan Pengurus AAYG 2021-2026.

"Dengan pertemuan ini, kami sebagai pengurus AAYG semakin optimistis menghadapi tantangan ke depan dengan dukungan SMSI yang ada di 34 provinsi di seluruh Indonesia. Keberadaan AAYG akan lebih dikenal ke seluruh penjuru Indonesia," kata Saddam.

Saddam juga menjelaskan, AAYG 2021-2026 saat ini tengah menyusun kepengurusan yang baru dan akan dikukuhkan pada bulan Februari 2022 di Gedung MPR, Senayan, Jakarta Pusat, "Sesuai agenda, pengukuhan juga akan dihadiri duta besar dan perwakilan negara-negara anggota AAYG," ujarnya.

Saat ini, AAYG kata Saddam telah menyiapkan kegiatan bagi anggotanya, seperti agenda penguatan kebudayaan, penguatan diplomasi serta corner strategi forum.

"Pada bulan April 2022 saat peringatan Konferensi Asia Afrika, kita juga akan mengadakan festival budaya dengan melibatkan seluruh negara anggota," pungkasnya.

Pada kesempatan menerima rombongan tersebut, pengurus SMSI Pusat hadir menyertai Firdaus, Ervik Ari Susanto, anggota Dewan Penasehat SMSI Pusat, Yono Hartono Wasekjen SMSI, Pahala Simanjuntak Sekretaris SMSI DKI Jakarta dan Syamsul Rizal Hasdy, Ketua SC Kongres Melenial Cyber Media (MCM), Rifani Tuahuns Ketua Umum PB PII, yang juga merupakan salah seorang kandidat Ketua Umum MCM.

(*) MOTV

Jumat, 17 Desember 2021

PT Pulomas Sentosa Dapat Dukungan Dari HNSI Babel 'Lanjutkan Pekerjaan Normalisasi Alur Muara Air Kantung!'



BANGKA, MOTV - Persoalan alur muara Air Kantung Sungailiat, Kabupaten Bangka sampai saat ini terus menjadi keluhan sebagian besar masyarakat nelayan di daerah setempat. Pasalnya kondisi alur muara setempat kini semakin parah atau semakin sempit sehingga para nelayan pun kini tak dapat lagi melintasi alur muara itu saat hendak pergi melaut mencari nafkah.

Terlebih pihak PT Pulomas Sentosa selaku perusahaan sebelumnya dipercaya oleh pemerintah daerah kini tak dapat lagi menjalankan kegiatan pengerukan (pendalaman) alur muara setempat dan harus menghentikan kegiatan pengerukan tersebut lantaran Gubernur Bangka Belitung (Babel), H Erzaldi Rosman Djohan telah mencabut ijin lingkungan  kegiatan normalisasi alur muara/kolam Pelabuhan Perikanan Negara (PPN) Bangka oleh PT Pulomas Sentosa di Sungailiat.

Kondisi ini pun akhirnya berujung pihak PT Pulomas Sentosa menggugat Gubernur Babel, dan kini proses sidang gugatan tersebut masih berlangsung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Bangka Belitung  (PTUN Babel).

Keputusan tersebut tentu berdampak terhadap nasib para nelayan setempat hendak melaut, lantaran sejak PT Pulomas Sentosa  tidak lagi bekerja justru kondisi alur muara keluar masuk perahu/kapal nelayan saat ini terjadi penyempitan dan pengdangkalan. Meskipun sempat dilakukan pengerukan oleh Primkopal Lanal Bangka atas perintah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. 

Bahkan alur laut yang telah dikeruk dengan menggunakan kapal isap milik PT Pulomas Sentosa justru saat ini terjadi pendangkalan, dan dapat dilihat saat air laut surut hamparan pasir laut membentuk daratan tersendiri dari sepadan daratan muara Air Kantung. 

Permasalahan  pencabutan perizinan kerjasama pekerjaan normalisasi alur sungai Jelitik Muara Air Kantung PT Pulomas Sentosa menjadi perhatian publik Babel, pasalnya  pencabutan izin tersebut tidak mengikuti  tahapan proses administrasi pemerintahan yang baik sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Terlebih sepertinya pelaku usaha atau mitra yang ditunjuknya  terperangkap dalam jebakan 'Batman'  yang dijanjikan keuntungan, dan tanpa disadari masyarakat setempat  terperangkap dalam skenario diciptakan untuk bersikap pro dan kontra. 

Persoalan pro dan kontra yang menimbulkan ambigu bahwa pelaku usaha dan masyarakat terkesan dalam berkonflik atau diadudomba oleh pemangku jabatan. 

Keputusan Gubernur Babel yang mengabaikan norma dan aturan hukum dinilai kurang cermat atau gegabah, terkesan terselubung muatan kepentingan bisnis dan politis.
 
Hal ini yang diungkapkan oleh Johan Murod SH SIP MM selaku Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepulauan Bangka Belitung kepada Jejaring media ini di sela-sela usai menggelar silahturahmi dengan sejumlah pengurus DPC HNSI Kabupaten Bangka dan para masyarakat nelayan di salah satu kedai kopi di Sungailiat, Kamis (15/12/2021) sore.

Kepada jejaring media KBO Babel, Johan Murod mengatakan kehadirannya di kedai kopi Sungailiat dalam rangka silahturahmi dan menggelar rapat bersama pengurus HNSI Kabupaten Bangka dan masyarakat nelayan. 

Ketika ditanya apa saja yang menjadi agenda penting dalam silahturahmi dan rapat yang dipimipin oleh salah satu tokoh masyarakat Babel, diungkapnya  keputusan Gubernur Babel mencabut izin PT Pulomas Sentosa secara sepihak tanpa melewati prosedur hukum administrasi, dan mediasi.

Dalam pengamatannya, permasalahan ini  berpotensi menjadi konflik dan mengarah perpecahan antara sesama masyarakat nelayan setempat dan pelaku usaha. 

" Selain bersilaturahmi dengan pengurus HNSI Kabupaten Bangka dan masyarakat negara saya menyampaikan kepada mereka agar jangan terprovokasi dan mau diadudomba, sehingga kondisi dinegeri kita menjadi tidak kondusif dan berdampak tidak baik bagi pelaku usaha yang akan berinvestasi disini,"ujar Johan yang juga menjabat Ketua Umum Kadin Babel versi Eddy Ganefo. 

Lanjutnya,selain itu juga menyampaikan amanah dari majelis hakim agar permasalahan  sengketa gugatan perdata yang berproses di PTUN Babel agar dimediasi dan dapat diselesaikan diluar pengadilan dengan damai mengedepankan musyawarah dan kesepakatan yang tidak merugikan para pihak penggugat dan tergugat. 

"Budaya kita disini budaya melayu yang selalu mengedepankan penyelesaian masalah dengan musyawarah dan mufakat, saya meminta kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung agar persoalan ini diselesaikan perdamaian."pungkas Johan.
 
Menurutnya, sebenarnya dalam persoal ini tidak ada masyarakat nelayan yang pro dan kontra kepada pelaku saja, hanya saja masyarakat digiring seolah-olah untuk kepentingan pelaku usaha tertentu. 

"Kalau seandainya prosedur pelaksanaan tahapan pencabutan izin pelaku sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, tidak akan ada gugatan yang di PTUNkan oleh pengusaha kepada kepala daerah, dan keputusan menang atau kalah yang diputuskan pengadilan bukanlah keputusan terbaik bagi penggugat dan tergugat melainkan  diumpamakan 'menang jadi arang kalah jadi abu'. banyak solusi dan alternatif-alternatif yang terbaik dari musyawarah yang tidak merugikan masyarakat, pelaku usaha dan pemerintah daerah kita,"kata Johan. 

Kendati demikian, Ketua DPD HNSI Babel dalam persoalan pencabutan izin PT Pulomas Sentosa oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, ditegaskan sikap dirinya bersama pengurus  HNSI Kabupaten Bangka sesuai hasil keputusan rapat organisasi HNSI menyatakan dukungannya kepada PT Pulomas Sentosa untuk melanjutkan pekerjaan kegiatan normalisasi alur, muara dan kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara di Kabupaten Bangka.

"Setelah kami mendengar masuk dari teman-teman HNSI dan mengidentifikasi akar persoalan permasalahan yang ada, sebenarnya tidak ada masyarakat nelayan pro dan kontra, hanya saja sedikit ditunggangi kepentingan sesaat, dan kami bersama nelayan pengguna alur sangat mendukung  PT Pulomas lanjutkan Pekerjaan Normalisasi alur Muara Air Kantung."kata Johan. 

Diketahui, sebelumnya dalam persidangan gugatan perdata PT Pulomas Sentosa terhadap Gubernur Kepulauan Bangka Belitung menghadiri Johan Murod sebagai saksi dari pihak penggugat. 

Diakhir mendengar kesaksian fakta Johan saat itu, Ketua Majelis Hakim PTUN Bangka Belitung, Dr Syofyan Iskandar SH MH meminta kepada Johan Murod mengkomunikasikan kepada penggugat dan tergugat agar diupayakan penyelesaian diluar persidangan diupayakan Damai. 




Diungkapkan oleh Johan Murod, dirinya pun mengkomunikasikan kepada  pengacara penggugat dan owner PT Pulomas Sentosa.

"Kami siap berdamai demi nelayan dan siap kerjasama dengan berbagai pihak untuk pengerukan agar pekerjaan satu bulan selesai jika dikerjakan bersama sama untuk Pengerukan Alur Muara PPN Sungailiat  Air Kantung Jelitik, dan kemudian baru lakukan Pengerukan Pendalaman kolam Pelabuhan PPN Sungaliat  Air Kantung Jelitik, PT Pulomas Sentosa telah memiliki legalitas dan sudah  mendapat kesempatan perpanjangan izin AMDAL dari KLHK RI, dan mereka minta yang menjadi Leader Tim work Pengerukan. Itu yang disampaikan pihak PT Pulomas ketika saya berkomunikasi dengan pengacaranya, artinya ada "Hilal" (tanda tanda) damai, karena DAMAI itu INDAH," ungkap Johan saat menceritakan pertemuan dengan pihak penggugat. 

Namun sayangnya, ketika akan dikomunikasikan dengan Gubernur justru tidak ada Hilal untuk PERDAMAIAN, padahal Johan Murod dan Agus Adaw selaku pengurus DPD HNSI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan sekaligus sebagai pengurus KADIN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ingin menyampaikan langsung kepada Gubernur Babel.

"Jawab Gubernur sedang rapat saat menjawab telpon Agus Adaw," ungkapnya. 

Menurutnya, pencabutan izin sepihak tanpa memberikan kesempatan dan mekanisme tahapan administrasi yang ada menjadi preseden buruk bagi dunia investasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas peristiwa Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) yang dilakukan Pemerintah Kepulauan Bangka Belitung.

"Jelas investor akan takut berinvestasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, jangankan urus perizinan bahkan izin yang sudah ada dapat dicabut sepihak, seperti halnya PT Belitung Rajawali Perkasa yang ingin memgeruk Sungai Lenggang di Kecamatan Gantung Beltim sudah 2 (Dua) tahun urus perizinan tidak terbit, sementara nelayan kita menjerit saat air surut kapal nelayan tak bisa lewat dan jika didorong turun ke Muara Sungai Lenggang yang dangkal bisa dimangsa buaya ganas Sungai Lenggang yang sudah banyak jadi korban buaya."pungkas Johan salah satu tokoh pejuang terbentuknya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

(Fermana/KBO Babel) MOTV 

Kamis, 16 Desember 2021

Kabupaten Dan Polres Kobar Raih Dua Penghargaan Sekaligus, Kapolres : 'Semoga Dapat Dipertahankan'



KALTENG, MOTV - Kabupaten Kotawaringin Barat meraih penghargaan peringkat satu tingkat Nasional sebagai Kota Bebas dari Pungli di Era Pandemi oleh Kementrian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI. Penghargaan diserahkan langsung oleh Kemenko Polhukam, Mahfud MD dan diterima oleh Bupati Kobar Hj. Nurhidayah, S.H, M.H didampingi Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Kobar Kompol Bonie Arifianto pada acara Rapat Kerja Saber Pungli Nasional Tahun 2021 yang berlangsung di Grand Ballroom Hotel Arya Duta Jakarta, Rabu (15/12).

Selain itu menjelang penghujung tahun 2021 Kapolres Kobar, AKBP Devy Firmansyah juga memperoleh penghargaan sebagai Motivator Nasional Program UPP Saber Pungli terbaik se Indonesia. Penghargaan diserahkan langsung oleh Sekertaris Satgas Saber Pungli Pusat Irjen Pol Dr. Agung Makbul.

"Alhamdulillah Kabupaten Kobar dan Polres Kobar mendapatkan dua penghargaan sekaligus,” jelas Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah saat dikonfirmasi melalui telepon.

Devy Firmansyah mengatakan, keberhasilan yang diraih tersebut merupakan hasil kinerja tim Saber Pungli Kobar dan juga tidak lepas dari peran serta maupun dukungan moril masyarakat di Kalimantan Tengah, khususnya Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat yang turut menolak segala bentuk praktek pungutan liar.




Statement terakhir Devy Firmansyah berharap, penghargaan yang diperoleh tersebut dapat dipertahankan dan terus diimplementasikan, sehingga Kobar benar - benar bersih dari praktek Pungli.

Sementara Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Kobar Kompol Bonie Arifianto dalam wawancara melalui telepon menjelaskan bahwa di awal tahun 2022 nanti langkah awal yang akan dilakukan adalah menyusun rencana kerja sesuai dengan tugas pokok masing – masing secara terstruktur sesuai kelompok ahli, kelompok pencegahan, Intelejen sampai kelompok penindakan. Dan berjalannnya waktu akan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi.

(WTJ) MOTV


Rabu, 15 Desember 2021

SMSI Bentuk MCM Dan Digital Crypto CYN Mendapat Dukungan Founder Bukit Algoritma, Budiman Sudjatmiko



JAKARTA, MOTV -  Pembentukan Milenial Cyber Media (MCM) dan disiapkannya aset digital crypto Cyber Network (CYN)  oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) untuk mendukung media dan kemerdekaan pers di Indonesia, mendapat dukungan dari salah satu founder Bukit Algoritma, Budiman Sudjatmiko.

Dukungan itu disampaikan langsung Budiman Sudjatmiko saat berkunjung ke kantor SMSI Pusat, Jl Veteran II No 2 - Jakarta, Rabu siang (15/12/2021). Kunjungan disambut dengan pertemuan bersama pengurus harian SMSI Pusat yang dipimpin langsung Ketua Umum, Firdaus.
 
Dukungan itu selanjutnya dibuat kesepakatan antara SMSI Pusat dengan Bukit Algoritma untuk suksesnya MCM dan aset digital Crypto Cyber Network (CYN).

Sejumlah pengurus harian SMSI Pusat, tampak hadir, diantaranya, M Nasir (Sekretaris Jendral SMSI), Aat Surya Safaat (Ketua Panitia HUT SMSI) Ismet Rauf (Penguji), Ketty Saukoly (Penjab Seminat HUT SMSI), Gusti Rahmat (Ketua SMSI DKI Jakarta) dan Makali Kumar SH (wakil bendahara), Pahala Simanjuntak (Sekretaris SMSI DKI Jakarta) dan Lesman Bangun (Ketua SMSI Provinsi Banten). Selain itu, hadir tamu istimewa, KH Maksum.

Mengawali pertemuan itu, Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus memimpin langsung tiga agenda pertemuan, yakni Pembubaran Panitia Rakernas 2 SMSI, persiapan peringatan HUT SMSI maret tahun 2022, dan program pembentukan MCM serta revisi white paper aset digital Crypto Cyber Network (CYN).

Dalam pertemuan itu, Ketua Umum SMSI menyampaikan tentang Revolusi industri 4.0 telah mengubah pola kehidupan manusia dan juga perkembangan ekonomi secara global. Teknologi digital telah diadopsi di berbagai bidang dan industri, sehingga memunculkan berbagai inovasi dan perkembangan baru untuk memudahkan kehidupan manusia. Salah satu dampaknya adalah munculnya berbagai jenis produk digital yang disebut crypto currencies atau di Indonesia diakui sebagai aser digital.

Menyikapi itu, SMSI Pusat memprogramkan MCM dan menerbitkan aset digital Crypto dengan nama CYN (Cyber Network).

"Ini langkah antisipasi kita terhadap perkembangan teknologi digital yang pesat, dan langkah lompatan kita untuk menjembatani Milenial dan kemajuan media Siber di Indonesia dalam kurun waktu 10-30 tahun kedepan," ujarnya.

Launching di internal, terkait MCM dan aset digital crypto CYN  akan dilakukan pada HUT SMSI ke-5 pada 7 Maret 2022 di Jakarta.

"Dengan adanya 10 triliyun aset diigital crypto yang telah diterbitkan, segera akan kita distribusikan ke para pengurus dan anggota SMSI di seluruh Indonesia serta partner SMSI diseluruh dunia. Sehingga kedepannya, pengelola media akan mandiri dengan dukungan aset digital ini," harap Firdaus 

Selanjutnya, Gusti Rahmat, selaku Wakil Bendahara yang juga penjab aset digital Crypto CYN milik SMSI, memaparkan secara rinci mengenai peluang bisnis di aset digital Crypto CYN.

"UU 40 tahun 1999 tentang kemerdekan Pers dan Pemerintah Indonesia mengakui Crypto sebagai aset digital dengan diterbitkannya peraturan BAPPEBTI. Ini yang menjadi pertimbangan kita menerbitkan Token Cyrpto CYN. Rencana awal, 1 token CYN akan dijual 1 Rupiah. Selanjutkan harga akan mengikuti mekanisme pasar," terangnya.

Gusti menegaskan kembali harapan ketum SMSI, bahwa seluruh pengurus dan anggota SMSI yang tersebar di tiap provinsi hingga kabupaten se-Indonesia, akan mendapatkan CYN dengan jumlah 200 juta hingga 500 juta. Nilai tersebut, tidak termasuk partner di luar negeri. CYN sendiri telah diterbitkan sejak 09 Agustus 2021, sebanyak 10 triliun token.Token CYN bekerja di jaringan blockchain tron dengan TRC20.




Merespon program inovatif dari SMSI untuk pembentukan MCM dan terbitnya token cyrpto CYN itu,  Budiman Sudjatmiko menyampaikan dukungan positif dan siap menjadi partner bisnisnya. Termasuk menjadi investor untuk suksesnya CYN yang merupakan maha karya anak negeri Indonesia.

Founder Bukit Algorita kembali menyampaikan,  tentang masa depan dan revolusi teknologi media dimasa mendatang.

"MCM dan token CYN yang diterbitkan SMSI ini merupakan langkah inovatif yang dilakukan SMSI dengan perkembangan teknologi digital dewasa ini. Kami mendukung dan siap jadi partner untuk mensukseskannya di Indonesia maupun dunia," ujar Budiman Sudjatmiko, yang juga  Ketua Gerakan Inovator 4.0 Indonesia.

Dikatakan Budiman, Bukit Algoritma sudah menyiapkan untuk merespons era transformasi digital dan transformasi biofisik itu. Di sana akan menjadi sebuah tempat mengembangkan seluruh imajinasi, inovasi, dan kreativitas terutama anak-anak muda, scientist dan technolog, dan pebisnis, khususnya pebisnis scientist. Tak terkecuali untuk mensukseskan transaksi digital dengan uang digital berupa token crypto CYN.

"Prinsipnya, dengan kemajuan teknologi digital ini, hak-hak asasi manusia, seperti hak punya aset dan hak punya akses dalam kehidupannya, sudah tidak bisa dibatasi lagi. Dengan kemajuan teknologi, delapan hak  dasar dalam HAM itu bisa terpenuhi," tegasnya. 

(*) MOTV

Selasa, 14 Desember 2021

Surat Keterangan Domisili Tak Digubris Mitra Kerja Pemerintah, Bikin Kades Mangun Jaya Berang Dan Angkat Bicara



KABUPATEN BEKASI, MOTV - Terkait mengenai Surat Keterangan Domisili yang sesuai dengan e-KTP dan KK yang bersangkutan dan telah di keluarkan oleh Desa Mangun Jaya guna kepentingan kemanusiaan bagi pemohon selaku Orang Tua dari penyandang Disabilitas Prioritas Pertama namun tak diresponse positif  oleh pihak ketiga yang Notabene adalah mitra kerja Pemkab Bekasi, menuai protes keras dari Kades Mangun Jaya, Jayadi Said, (14/12/2021).

Penolakan pihak ketiga selaku mitra kerja Pemerintah terhadap Surat Keterangan Domisili berikut juga dilampirkan e-KTP dan KK berlaku Nasional yang diajukan pemohon untuk mendapatkan bantuan kemanusiaan (Dalam hal ini Bansos Disabilitas) dimana kemudian di ajukan oleh pihak Desa Mangun Jaya kepada mitra kerja Pemerintah guna meringankan beban bagi keluarga penyandang Disabilitas. Dinilai masyarakat dapat menjadi preseden buruk bagi Kewibawaan Birokrasi Kepemerintahan di Indonesia.

Pasalnya pihak ketiga yang katanya bekerjasama dengan Pemerintah dan sudah seharusnya melayani masyarakat yang telah direkomendasikan pihak Pemerintah Setempat (Desa Mangun Jaya-Red) untuk mendapat bantuan sosial dari mitra kerja Pemerintah tersebut yang konon katanya melakukan tugas sosial namun terkesan tak berperikemanusiaan, dengan secara terang-terangan dan langsung melakukan penolakan yang disampaikan oleh Oknum yang mengaku selaku perwakilan dari pihak ketiga.

Hal tersebut selain menjadi buah bibir serta memunculkan nada sumbang di tengah masyarakat termasuk juga protes keras dari pihak Desa Mangun Jaya pada pihak ketiga yang seharusnya kooperatif terhadap rekomendasi Desa namun sebaliknya yang justru terkesan mengangkangi aturan yang sudah menjadi baku dalam Birokrasi Kepemerintahan selama ini.

Ketika dijumpai Awak Media di Desa Mangun Jaya pada (09/12/2021), Kades Mangun Jaya , Jayadi Said pun angkat bicara terkait penolakan pihak ketiga terhadap Surat Keterangan Domisili yang telah di keluarkan Desa Mangun Jaya yang dipimpinnya. Dimana hal tersebutpun berdasarkan e-KTP dan KK yang bersangkutan yang juga turut dilampirkan foto copinya dalam pengajuan sesuai prosedur yang ada.

"Terkait Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Desa itu berdasarkan pengamatan dan pengetahuan Ketua Rt dan Ketua Rw, nah ketika Rt-Rw membuat surat pengantar untuk keterangan surat Domisili itu sampai ke Desa, ketika itu memang dijamin tidak ada masalah menyangkut Surat Keterangan Domisili itu...Sah..yang di akui oleh Negara," tandas Kades Mangun Jaya.

Mengenai adanya pihak-pihak yang menolak tentang Surat Keterangan Domisili yang telah di keluarkan oleh Desa Mangun Jaya, Jayadi Said menegaskan bahwa pihak tersebut patut di pertanyakan.

" Apabila ada pihak-pihak yang tidak mengakui terkait Surat Keterangan Domisili, nah pihak-pihak tersebut patut di pertanyakan...kenapa di tolak, sementara ini ada aturannya terkait Surat Keterangan Domisili" tegasnya.

Lebih lanjut Jayadi Said mengatakan," Kalau para pihak itu adanya di wilayah Mangin Jaya, nanti kita coba telusuri kita coba panggil...kenapa ini di tolak sementara ini..sah,ya menurut Undang-undang, yang penting Rt-Rw itu menjamin bahwa Orang yang di buatkan Surat Keterangan Domisili itu betul-betul memang tinggal di situ, tidak ada masalah..ya selesai..jadi engga ada masalah terkait Surat Keterangan Domisili itu,"jelas mantan tentara itu.




Kades Jayadi menegaskan agar para pihak dapat menerima Surat Keterangan Domisili warganya yang telah di keluarkan oleh Desa yang dipimpinnya dan tidak ada alasan untuk menolaknya, sebab menurutnya hal tersebut sudah jelas legalitasnya.

"Menurut saya pihak ketiga atau pihak lain, terkait warga masyarakat Desa Mangun Jaya yang mengurus kepengurusan terus disitu ada Surat Keterangan Domisili yang di buat oleh Pemerintah Desa..saya berharap supaya itu diterima, karena memang ini resmi dari Pemerintah...jadi sudah jelas legalitasnya,"tukis Kades Mangun Jaya.

Terkait mengenai adanya informasi didalam Bintek para Ketua DPD se Kabupaten Bekasi yang di gelar di Bogor dan Bandung, dimana menurut keterangan salah satu Ketua BPD yang menjelaskan bahwa terkait permasalahan Surat Keterangan Domisili adalah termasuk produk Pemerintah dan bagi yang menganulir keberadaannya dapat menerima sangsi tegas.

"Ya itu tinggal nanti...tinggal pihak yang berwenang dalam hal ini terkait masalah hukum..ya, kalau memang dia betul-betul menolak Surat Keterangan Domisili," ungkapnya.

Pada intinya Jayadi Said menghimbau pada para pihak untuk mematuhi segala aturan yang telah di buat oleh Pemerintah (Pemerintah Desa-Red) dan berharap para pihak terkait agar tidak menolak apa yang di ajukan warganya yang sudah mendapatkan rekomendasi dari pihak Desa Mangun Jaya.

"Ketika mereka telah memenuhi aturan, sudah menjalankan prosedur terkait masalah Surat Keterangan Domisili..saya berharap pihak-pihak dan para pihak ketiga itu saya harap bisa menerima..terkait Surat Keterangan Domisili warga Desa Mangun Jaya," pungkas Kades Mangun Jaya , Jayadi Said.

(Joggie) MOTV

Selasa, 07 Desember 2021

Presiden Terima Enam Perwakilan Warga Liang Melas Datas Beserta 'Oleh-oleh' Dan 'Aspirasinya' di Istana Merdeka


JAKARTA, MOTV - Presiden Joko Widodo menerima enam perwakilan warga Liang Melas Datas, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 6 Desember 2021. Selain menyampaikan aspirasi, para perwakilan warga tersebut juga membawa satu truk berisi buah jeruk sebanyak tiga ton sebagai "oleh-oleh" bagi Presiden Joko Widodo.

Setia Sembiring, salah seorang perwakilan warga mengatakan bahwa ia bersama rekan-rekannya datang langsung menemui Presiden Joko Widodo dengan harapan mendapatkan perhatian dari Presiden terkait kondisi jalan yang rusak di daerahnya. Menurutnya, jalan yang rusak tersebut juga berdampak pada warga di enam desa dan tiga dusun di Liang Melas Datas.

"Tadi di dalam kami mengantarkan oleh-oleh ini, mudah-mudahan dan kami harapkan Bapak Presiden kita memperhatikan kami masyarakat Desa Liang Melas yang jumlahnya enam desa ditambah tiga dusun. Jadi kami harapkan benar bantuan Bapak itu agar desa kami bisa ada perubahan dari dulunya menjadi agak lebih baik," jelas Setia saat ditemui usai diterima Presiden Jokowi.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi mengatakan bahwa jalan rusak di Liang Melas Datas akan segera diperbaiki. Presiden sendiri telah memerintahkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melakukan perbaikan jalan tersebut dan telah ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung di lapangan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara, Direktorat Jenderal Bina Marga pada Minggu, 5 Desember 2021.

"Saya sudah dengar semua kok, jadi nggak usah diceritakan saya sudah dengar. Hari Sabtu sudah saya perintah ke Menteri PU, kemarin (5/12) sudah sampai sana. Tadi pagi katanya sudah mulai melihat lapangan, sudah mengukur, nanti sebentar lagi dikerjakan," ujar Presiden.

Setelah menerima jeruk yang dibawa perwakilan warga tersebut, Presiden Jokowi memberikan bantuan tunai untuk para petani warga Liang Melas Datas. Presiden juga mengatakan dirinya berencana untuk mengunjungi desa tersebut apabila jalannya telah selesai dikerjakan.

"Ini nanti sampaikan ke petani. Oleh-oleh sudah saya terima, ini gantinya. Nanti sampaikan. Ini jalannya langsung dikerjakan. Nanti kalau jalannya jadi, saya ke sana. Sampaikan. Biar dikerjakan dulu, nanti (jalannya) jadi saya baru ke sana," ujarnya.



Sementara itu, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan, sekaligus Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa jalan merupakan tulang punggung atau “backbone” dalam peningkatan produktivitas kawasan. Dengan keberadaan jalan yang baik, konektivitas antarkawasan meningkat dan biaya produksi menurun, sehingga secara keseluruhan daya saing kawasan dengan beraneka ragam komoditas menjadi lebih baik. 

"Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan konektivitas untuk menghubungkan sentra-sentra produksi dengan pasar (offtaker) hasil-hasil komoditas tersebut," ujar Endra.

Pemerintah pusat akan bekerja sama dan memberikan dukungan penuh penanganan jalan bagi pemerintah daerah setempat dalam koridor peraturan yang berlaku. Dukungan tersebut dilakukan Kementerian PUPR karena ruas jalan dinilai sangat penting bagi masyarakat, sehingga nanti pemerintah daerah bisa melanjutkan pemeliharaan jalan tersebut.

Turut mendampingi Presiden dalam pertemuan dengan perwakilan masyarakat Liang Melas Datas yaitu Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

(Ait/Nj) MOTV



Sumber : BPMI


Senin, 29 November 2021

Mako Yonif 10 Marinir Gelar Mediasi Perdamaian Terkait Perkelahian Yonif 10 Marinir dan Yonif Raider 136/TS di Batam


BATAM, MOTV - Peristiwa bentrok Antara Yonif 10 Marinir dan Yonif Raider 136/TS yang terjadi di Jembatan 1 Balerang, Batam, Kepri, yang terjadi pada sabtu malam (27/11/2021) dimana dalam keributan tersebut menimbulkan tawuran masif dalam perkelahian di kedua belah pihak, sehingga menimbulkan kekacauan situasi dilokasi dan kemacetan total, (29/11/2021).

Perkelahian masal antara Yonif 10 Marinir dan Yonif Raider 136/TS yang terekam video berdurasi 00: 29 Detik dan tersebar luas di Media Sosial terlihat menimbulkan kepanikan selain bagi pengguna kendaraan termasuk juga masyarakat yang sedang menikmati suasana malam minggu di jembatan 1 Balerang.

Terkait peristiwa tersebut, pada hari Minggu tanggal 28 November 2021 pukul 14.20 Wib, diadakan upaya perdamaian di kedua belah pihak dengan mengangkat tema "Pertemuan Silaturahmi dan Mediasi Terkait Kesalahpahaman Antara Yonif 10 Marinir dan Yonif Raider 136/TS" yang bertempat di Balai Prajurit Mako Yonif 10 Marinir.

Dalam penyampaiannya Kasi Intel Korem 033/Wira Pratama, Letkol Fernando De Lopez yang mewakili Danrem, mengatakan,"Mewakili Danrem meminta maaf atas kejadian tadi malam, dan terkait oknum prajurit pelaku akan diberikan atensi keras oleh Danrem," tegasnya.

Sedangkan Komandan Lanal Batam dalam sesi penutupnya menyampaikan point inti bahwa,"Agar tiap-tiap prajurit mendukung dan membantu para komandannya, hindari kesalahan dan teguran yang berakibat dapat merugikan satuan dan diri sendiri,"pungkas Kolonel Laut (P) Sumantri.

Sementara pendapat pelapor terkait peristiwa kejadian tersebut mengatakan, bahwa,"Kegiatan Silaturahmi dan mediasi tersebut menjadi upaya pimpinan untuk meredam efek berkelanjutan setelah kejadian kesalahpahaman tadi malam tersebut,"terang Pelapor.




Hadir dalam Pertemuan Silaturahmi dan Mediasi Terkait Kesalahpahaman Antara Yonif 10 Marinir dan Yonif Raider 136/TS tersebut;

Komandan Lanal Batam Kolonel Laut (P) Sumantri, Danyon Yonif 10 Marinir, Letkol Marinir Brian Iwan Prang, Danyon Raider 136/TS, Letkol Inf Andi Arianto, Dandim 0316/Batam, Letkol Inf Sigit Dharma Wiryawan, Kasi Intel Korem 033/Wira Pratama, Letkol Fernando De Lopez, Danden Pomad, Letkol Arif, Danden Pomal Lanal Batam, Kapten Laut (PM) Tegar.

Silaturahmi dan mediasi kedua belah pihak itu selesai pada Pukul 15.00 Wita, kegiatan tersebut selesai berjalan lancar dan aman.

(RF/IR) MOTV




Selasa, 23 November 2021

Pembangunan GOR Tak Transparan, LPPN-RI : 'Oknum Kades Gunakan Anggaran Negara Tak Transparan Tergolong "Kadal Buntung"!'


KABUPATEN BEKASI, MOTV - Terkait kontroversial yang dilakukan oleh Kades Setia Mekar, Suryadi tentang pembangunan GOR menggunakan rumput berskala Internasional, dimana jelas menggunakan uang negara yang notabene adalah uang rakyat namun di dalam implementasi kegiatan tersebut tanpa melakukan transparansi publik sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), sehingga menimbulkan polemik dan kritik pedas dikalangan para aktifis dan penggiat sosial serta sorotan tajam Awak Media dan Masyarakat, (23/11/2021).

Bahkan apa yang dilakukan oleh Kades Suryadi terkesan melakukan pembodohan terhadap para Pejabat dan masyarakat yang menjadi tamu undangan pada peresmian lapangan bola pada sabtu (30/10/2021) yang menggunakan rumput berskala Internasional itu, dimana para Pejabat yang hadir pada saat itu di antaranya adalah, Wakil Menteri Desa Budi Arie Setiadi, Wakil Gubernur Jawa Barat, UU Ruhzanul Ulum, Plt Bupati Akhmad Marzuki, Ketua DPRD Kab.Bekasi BN Holik, Pengurus Asosiasi PSSI Kabupaten Bekasi dan Carmat Tamsel.

Hal tersebut berdasarkan ungkapan dari Aktifis LPPN-RI, Daniel Apollo pada (31/10/2021) yang menegaskan bahwa, "Berdasarkan investigasi team kami dilapangan sejak awal pembangunan bahwa kami tidak menemukan Papan Proyek kegiatan pembangunan lapangan bola tersebut di lokasi yang menjelaskan tentang nominal anggaran proyek tersebut berasal darimana, berapa nominal anggarannya siapa yang mengerjakan serta berapa lama waktu pengerjaan sehigga kami dapat mengetahui dengan jelas...berapa banyak jumlah uang rakyat yang digunakan untuk pembangunan lapangan bola berumput internasional tersebut di anggarkan.Kami juga telah menanyakan pada para pekerja di lokasi untuk menunjukan Papan Proyek tersebut, namun mereka juga tidak dapat menjawab dengan pasti...mereka hanya bilang "coba tanyakan pada Kadesnya pak..kami hanya pekerja pak"...itu saja jawab mereka berulang-ulang, kamipun telah membaca pada publikasi di beberapa Media Online ternama dan terpercaya terkait pembangunan tersebut seperti, wartaberitanasional.comkoranrepublik.comjayakarta-pos.comharianindonesia.online dimana didalam pemberitaan tersebutpun saat di konfirmasi terkait anggaran pembangunan tersebut, Kades Suryadi tidak dapat memberikan jawaban kongkrit tentang berapa anggaran yang telah di keluarkan maupun kekurangannya untuk proyek pembangunan lapangan bola berumput internasional tersebut  " ungkap Aktivis LPPN-RI.

Daniel menegaskan,"Untuk itu kami meminta pada Kades Suryadi agar transparan didalam menggunakan uang negara yang jekas-jelas adalah uang rakyat sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pasang Papan Proyek sehingga masyarakat dapat mengetahui jelas berapa uang negara yang digunakan untuk itu...masyarakat dan yang hadir dalam acara itu jangan di bodoh-bodohi dan seharusnya, baik wakil Menteri Desa Budi Arie Setiadi, Wakil Gubernur Jawa Barat, UU Ruhzanul Ulum, Plt Bupati Akhmad Marzuki, Ketua DPRD Kab.Bekasi BN Holik, Pengurus Asosiasi PSSI Kabupaten Bekasi dan Camat Tambun Selatan selektif dan cermat sebelum menghadiri acara tersebut serta menayakan lebih jelas apakah pembangunan tersebut sudah transparan atau memang ada hal lain yang disembunyikan...inipun masih tanda kutip ..apakah mereka (Para Pejabat-Red) mengetahui tapi pura-pura tidak tahu atau memang tidak tahu sama sekali sehingga mudah di bodoh-bodohi oleh Kades Suryadi, yang kemudian masuk tendangan dua belas pas...satu nol menang buat Kades Suryadi," pungkas Aktivis LPPN-RI Daniel Apollo.

Sementara Awak Mediapun menindak lanjuti untuk bertemu dengan Kades Suryadi dengan menyambangi Kantor Desa Setia Mekar namun sayangnya tidak dapat menemui sang Kades tersebut.Kemudian penelusuranpun dilanjutkan dengan meminta keterangan dan tanggapan dari Kasi pemerintahan, Ilham yang didampingi Kasi pembangunan Kecamatan Tambun Selatan Rohadi pada (15/11/2021)..

"Dana itu dari APBN,"tegas Ilham,"Ya kalau pengerjaan itu harus ada pemasangan plang, itu harus dan wajib...coba lihat aja (Seraya memutarkan tangannya keseliling-Red) pekerjaan-pekerjaan yang ada di sini,"tegasnya.

Disinggung setuju atau tidaknya pengerjaan menggunakan uang negara harus ada transparansi sesuai dengan UU KIP, Iham menjawab," Ya setuju (Seraya anggukan kepala-Red), emang harus di pasang..lihat aja kalau rehab-rehab sekolahkan pasang, karenakan tuntutan Undang-undang tentang keterbukaan dan koreksi dari masyarakat," pungkasnya.

Tak Transparan Gunakan Uang Negara Tergolong "Kadal Buntung!"



Sementara Aktifis LPPN-RI saat di jumpai Awak Media di SMPN 02 Tambun Selatan pada (22/11/2021) mengemukakan pada Awak Media bahwa," Kami dari LPPN-RI memang selalu memonitor setiap perkembangan yang menyangkut penyikapan berbagai hal, selain kami melakukan investigasi dari Tim kami, kamipun menyoroti dari pemberitaan yang muncul di media, sebab kamipun yakin bahwa pemberitaan di Media Online itu ternyata ada kemistri dengan Investigasi yang kami lakukan di lapangan, sementara Media-media Online yang menjadi acuan referensi kami dan kami nilai berdasarkan pengkajian kami memiliki kapasitas karena kualitas serta keakuratan dan kebenaran, selain ternama juga dapat dipercaya di antaranya ; mediahukumindonesia.comkoranrepublik.comwartaberitanasional.commerdekaonline.netmilleniumonline.websitejayakarta-pos.com,harianindonesia.online, indonesia-top.commedia-majapahit.comsuarasiliwangi.com dan suryakencananews.com  serta beberapa lainnya untuk klasifikasi internasional dan menurut kami Media-media tersebut dapat teratas karena kualitas berita yang disajikan semuanya sesuai dengan realita di lapangan, sehingga pihak kami selalu mengikuti perkembangan melalui publikasi pemberitaan Media-media tersebut," paparnya.

"Nah terkait mengenai GOR Desa Setia Mekar yang menggunakan rumput berskala Internasional yang di bangun menggunakan uang negara yang notabene adalah uang rakyat," lanjut Daniel,"Maka transparansi harus di utamakan terkecuali pembangunan tersebut menggunakan uang pribadi Kades Suryadi itu silahkan saja dia buat aturan sendiri, sementara inikan uang negara yang di gunakan jadi menurut kami, hal tersebut wajib di ketahui oleh masyarakat sesuai tuntutan Undang-undang, janganlah melakukan pembodohan pada masyarakat terutama pada para pejabat yang hadir dalam peresmian GOR tersebut diantaranya Wakil Menteri Desa Budi Arie Setiadi, Wakil Gubernur Jawa Barat, UU Ruhzanul Ulum, Plt Bupati Akhmad Marzuki, Ketua DPRD Kab.Bekasi BN Holik, Pengurus Asosiasi PSSI Kabupaten Bekasi dan Camat Tambun Selatan, apalagi sudah mendapatkan penjelasan dari Kasi ekbang dan Kasipem Kecamatan Tambun Selatan yang menegaskan tentang sumber anggaran tersebut,"sambungnya menegaskan.

"Untuk itu kami dari LPPN-RI menegaskan bahwa kepada para Oknum-oknum Kepala Desa yang menggunakan anggaran negara dalam kegiatannya tidak transparan kepada warga masyarakat tergolong "KADAL BUNTUNG","pungkas Aktifis LPPN-RI dengan geram bernada tinggi.

(Joggie) MOTV


Selasa, 16 November 2021

Pembangunan Saluran Air (U-Ditch) Dikomplain Warga, Sekcam Tamsel Berharap Setiap Kegiatan Ada Pemberitahuan



KABUPATEN BEKASI, MOTV - Pekerjaan pembangunan saluran air (Drainase) atau pengatusan menggunakan U-Ditch yang dilaksanakan di depan TPU Mangun Jaya, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi menuai kritik dan siritan tajam dari masyarakat setempat dan para aktifis pemantau kegiatan yang dilakukan Ambtenaar, (16/11/2021).

Pasalnya didalam pelaksanaan kegiatan tersebut selain tidak dilengkapi dengan keterangan jelas terkait pekerjaan tersebut (Papan Proyek) ditambah lagi dengan hasil pekerjaan serta maksud tujuan dan manfaat dari pekerjaan yang menggunakan APBD Kabupaten Bekasi tersebut tidak jelas.

Hal ini di ungkapkan oleh warga setempat Wahyudi, Dani beserta warga lainnya yang mengetahui proses pengerjaan pembangunan saluran air (Drainase) menggunakan U-Ditch tersebut.

"Lha kerjaannya gek..kaga rapih, sambungannya pada mating meletek..jadi kiatannya ora nyambung..ora pas gitu sambungannyah, coba aja diliat dah" ungkap mereka pada Awak Media (12/11/2021).

"Ntu juga pan kaga lurus, kelok-kelok jadi kaya ula, jadi keliantannya ora semenggah amat di liatnya, entu kerjaan..nah nyang bingung ntu bisa ada ujungnyah ...lha ujungnya jadi pada mentog poonan, ni kerjaan proyek pemerentah jadi apa bae, lha jadi kaga ada gunanyah" tandas mereka seraya tertawa.

Disisi lain Aktifis LPPN-RI, Daneil Apollo di jumpai Awak Media saat meninjau lokasi pekerjaan proyek pembangunan saluran air (Drainase) menggunakan U-Ditch tersebut mengatakan bahwa proyek pembangunan tersebut tidak berguna dan hanya menghambur-hamburkan uang negara yang notabene adalah uang rakyat.

"Kalau saya melihat ini jelas nih, aturan nih...ini mentok nih..ini manfaatnya apa nih..kalau menurut saya nih proyek engga jelas ini atau konsultannya tidak memperhitungkan sebelumnya termasuk Dinas terkait..nah itu ada pohon lantas apa manfaatnya,"tandasnya pada Awak Media (14/11/2021).

Menurut Daniel,"Kalau sama-sama kita lihat..inikan saluran ini mengarah kesana (seraya mengayunkan kedua tangannya kedepan)..kan ada pohon, yang jelas gede bangat ini pohon, jadi tidak berguna dan tidak jelas...perlu koreksi yang benar di Pemkab Bekasi ini..jangan disia-siakan Anggaran Negara untuk hal-hal yang tidak jelas," ungkapnya.

"Ini bisa dibilang Proyek saluran air "Siluman Pohon", semuanya serba gak jelas,"imbuhnya.




Daniel menilai para pengawas pekerjaan malas untuk bekerja padahal mereka sudah digaji oleh negara begitupun para konsultan yang di bayar oleh negara dengan bayaran mahal namun mereka semua seolah-olah mengabaikan tugas dan kewajibannya selaku ASN dan Mitra kerja Pemkab Bekasi.

"Mereka para ASN dan Konsultan yang mengabaikan Tugas Pokok dan Fungsinya serta kewajibannya sesuai dengan apa yang seharusnya mereka lakukan dapat dikategorikan masuk dalam golongan KK alias "Kucing Kurap"!," tandas Daneil dengan nada tinggi disertai geraman berikut wajah memerah dan mata melotot.

Tidak Ada Pemberitahuan Maupun Komunikasi Dari Dinas Terkait Maupun Pelaksana Pekerjaan


Terkait akan hal tersebut Awak Media menjumpai Camat Tambun Selatan untuk mendapatkan keterangan jelas tentang proyek pembangunan yang selain tak berguna juga tidak adanya transparansi didalam pengerjaan pembangunan Drainase menggunakan U-Ditch tersebut, dengan tidak digunakannya Papan Proyek di lokasi sehingga tidak di ketahui jelas sumber berapa anggarannya serta siapa yang mengerjakannya sehingga proyek tersebut muncul bagai "Siluman Pohon".

Dikarenakan Camat Tambun Selatan, Junaefi tidak ada di kantor dan sedang melakukan tugas luar, maka aspirasi Awak Mediapun di adopsi oleh Sekcam Tambun Selatan, Erwin Herwindo pada (15/11/2021) yang mengemukkan bahwa,"Selama ini pihak Kecamatan tidak ada pemberitahuan dari pihak Dinas dan pihak pelaksana, jadi kita gambar tekhnis..gambar itu memang kita engga punya dan selama ini juga belum pernah ada pemberitahuan ke Kecamatan," ungkapnya.

Ketika disinggung tentang komunikasi intensif Dinas terkait maupun pelaksana pekerjaan infrastruktur di wilayah Kecamatan Tambun Selatan selama ini dengan pihak Kecamatan.

"Selama ini pekrjaan-pekerjaan di APBD murni ya..tidak ada pemberitahuan atau komunikasi intensif dengan Kecamatan," jelas Erwin.

Harapan dari pihak Kecamatan Tambun Selatan terkait berbagai kegiatan Infrastruktur yang melakukan kegiatan di wilayah kerjanya baik dari pihak Dinas terkait maupun pelaksana pekerjaan, Sekcam Erwin berharap adanya pemberitahuan atau komunikasi intensif, agar dapat diketahui dengan jelas proyek apa yang di kerjakan dan siapa yang mengerjakan, manakala terjadi insiden di lapangan atau sesuatu hal yang berkenaan dengan berbagai hal yang menyangkut dengan pekerjaan proyek pembangunan tersebut.

"Ya harapan saya sih ada pemberitahuan bahwa ada pelaksanaan pekerjaan atau kegiatan yang ada di wilayah Kecamatan Tambun Selatan, manakala ada insiden atau apa..jadi kita tahu di Desa apa, Rt berapa..mengenai lokasi kegiatannyakan jadi kita tahu..jadi bilamana kita di butuhkan untuk membantu tentunyapun kita akan membantunya,"terang Sekcam Tambun Selatan Erwin Herwindo.

(Iwan Joggie) MOTV

Sabtu, 13 November 2021

Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers Periode 2022-2025 Dibuka Resmi Oleh BPPA

Serah terima pimpinan sidang dari anggota yang tertua (Atal S Depari), kepada ketua BPPA Terpilih ( Syafril Nasution) 

JAKARTA, MOTV - Masa jabatan Dewan Pers periode kepemimpinan M Nuh saat ini sudah hampir habis. Untuk menyiapkan para anggota baru Dewan Pers kini Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers sedang membuka pendaftaran dan pencalonan Anggota Dewan Pers Periode 2022 – 2025. 

"Pendaftaran sudah dibuka pada Rabu, 10 November 2021 sampai Jumat, 26 November 2021," mendatang bunyi pengumuman BPPA Dewan Pers yang diterima media ini.

Untuk menyeleksi calon anggota baru Dewan Pers, saat ini timsel atau BPPA sudah dari setiap utusan organisasi perusahaan media dan organisasi pekerja media yang menjadi konstituen Dewan Pers.

Komposisi panitia seleksinya terdiri dari Syafril Nasution (ATVSI) sebagai ketua, Jajang Jamaluddin (AJI) sebagai sekretaris. Selain itu ada delapan anggota masing-masing, Atal S Depari (PWI), Bambang Santoso (ATVLI), Firdaus (SMSI), Hendra Eka (PFI), Herik Kurniawan (IJTI), K. Candi Sinaga (PRSSNI), Syamsuddin Hadi Sutarto (SPS) dan Wenseslaus Manggut (AMSI).

Dari pengumuman yang dikeluarkan BPPA, kriteria calon anggota Dewan Pers mesti memenuhi syarat umum dan syarat administrasi serta mengisi formulir.

"Untuk syarat umumnya yakni mesti mmahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Selain itu mesti memiliki integritas pribadi, memiliki sense of objectivity dan sense of fairness, memiliki pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, ahli di bidang pers dan atau hukum di bidang pers," kata Firdaus saat diwawancarai wartawan.

Kata Firdaus ada kriteria unsur calon yang akan diakomodir, masing-masing unsur wartawan yang mesti masih menjadi wartawan, unsur pimpinan perusahaan pers yang masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers serta unsur tokoh masyarakat ahli di bidang pers dan atau komunikasi dan bidang lainnya.

Untuk Syarat Administrasi, sebut Firdaus calon anggota mesti membuat surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan menjadi anggota Dewan Pers, bersedia menandatangani dan mematuhi pakta integritas, membuat surat pernyataan tidak sedang menjadi terdakwa, terpidana atau mantan terpidana, kecuali terkait kasus pidana memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.

"Selain itu mesti ada surat rekomendasi dari salah satu organisasi pers yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers. Menyertakan kartu identitas yang masih berlaku, Menyertakan riwayat hidup. Menyertakan pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 dua lembar," terangnya.




Untuk calon dari unsur wartawan, sambung Firdaus, mesti suah mengantongi kompetensi predikat Wartawan Utama. Masih menjalankan kerja jurnalistik di perusahaan pers yang memenuhi UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers yang dibuktikan dengan surat keterangan dari penanggung  jawab media bersangkutan.

Untuk formulir, sambungnya, peserta dapat mengunduh dari laman www.dewanpers.or.id.

"Nagi calon dari unsur pimpinan perusahaan pers mesti masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari perusahaan pers bersangkutan yang memenuhi UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Sedangkan calon dari unsur tokoh masyarakat, membuat surat pernyataan tidak sedang bekerja sebagai wartawan, tidak sedang menjadi pimpinan perusahaan pers, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, dan pejabat publik," urainya.

Tahapan penyerahan berkas pendaftaran/pencalonan, kata Firdaus, mulai Rabu, 10 November 2021 hingga Jumat, 26 November 2021 pukul 24.00 WIB melalui email sekretariat@dewan pers.or.id. 

"Berkas juga bisa disampaikan mulai Rabu, 10 November 2021 hingga Jumat, 26 November 2021 pada jam kerja (pukul 08.00 – 16.00 WIB) ke alamat: Sekretariat BPPA Dewan Pers, Gedung Dewan Pers Lantai 7 Jl. Kebon Sirih No. 32 Jakarta Pusat Telp. (021) 3504877-75," tutup Ketua Umum SMSI ini.

(*) MOTV

Diduga Tak Berizin, Momentum Pengantian Kapolda Babel, PT Timah Tbk Kirimkan Ribuan Ton Terak/Slag Ke-Cukong Smelter


PANGKALPINANG, MOTV -  Pengiriman terak/slag hasil dari kerjasama peleburan mitra di Kelapa Kampit Belitung Timur (Beltim) ke smelter peleburan di desa Air Mesu Pangkalan Baru Bangka Tengah. 

Diketahui, pengangkutan terak/slag menggunakan tongkang 'Samudra Bintan 90' dengan perusahaan jasa pelayaran (shiping) yakni PT Mose Indonesia Group, terlihat sudah menepi  di dermaga Jeti samping Depot PT Pertamina Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang. Jum'at Siang (12/11/2021). 

Sedikitnya hampir 2.000 ton terak/slag  asal peleburan smelter Kelapa Kampit Belitung Timur itu diangkut melalui  pelabuhan asal​  Tanjung Pandan Belitung dengan tujuan pelabuhan Pangkalbalam. 

Tampaknya mengundang  perhatian atau sorotan publik, pasalnya terak/slag yang diangkut dengan tongkang tersebut, dan ditampung  ke perusahaan peleburan smelter  di desa Air Mesu itu, disinyalir perusahaan ini  tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya beracun) yang merupakan syarat mutlak bagi perusahaan jasa pengelolaan limbah B3. 

Slag atau terak merupakan sisa  limbah dari proses peleburan pasir timah menjadi balok timah termasuk limbah yang mengandung radioaktif dan merupakan salah satu limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) meskipun  tingkat radioaktif dalam kategori jenis rendah. 

Kendati demikian dalam jangka yang waktu lama dampaknya dari suatu buangan atau limbah yang sifat dan konsentrasinya  mengandung zat yang beracun dan berbahaya sehingga secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, dan mengancam kelangsungan hidup manusia serta organisme lainya. 

Berdasarkan informasi dan data yang berhasil dihimpun jejaring media KBO Babel, total material terak/slag akan ditampung oleh jejaring cukong timah inisial AN memiliki smelter peleburan itu sebanyak 1.737.696,00 kg dengan rincian :

Terak I 2019 :    325.727,00 Kg
Terak I 2020 :    50.416,00 Kg
Terak II          : 1.361.553,00 Kg

Hasil pemeriksaan
Kadar Sn (stannum) / Kadar Logam Timah : Terak  I = 22,49%
Terak II = 4,41%

Sertifikasi Laboratorium Penguji :  : PT Timah Persero (Tbk) Unit Metalurgi Sertifikat Akreditasi LP-1217-IDN 
Ditetapkan Tanggal : 18 Juli 2019
Berlaku hingga : 17 Juli 2022




Selain itu, yang sorotan publik Babel pun menduga pengiriman terak/slag memanfaatkan momentum di sela-sela pengganti Kapolda Babel Irjen Pol Anang Syarif Hidayat kepada Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya. 

Pantauan tim jejaring media ini, Jumat (12/11/2021) siang sekitar pukul 13.30 WIB tampak sejumlah aparat kepolisian berseragam lengkap maupun anggota TNI AL berada dekat lokasi dermaga setempat terlihat sedang memantau situasi kapal tongkang yang sedang melakukan bongkar muat ribuan ton Tin Slag termasuk sejumlah wartawan dari berbagai media online maupun elektronik hadir di lokasi.

Di lokasi dekat sekitar dermaga Jety itu pun tampak belasan mobil truk sedang mengantri guna persiapan mengangkut limbah peleburan timah tersebut (Tin Slag).

Meskipun diketahui pengiriman terak/slag hasil dari kerjasama peleburan mitra di Kelapa Kampit Belitung Timur ke Air Mesu Pangkalan Baru Bangka Tengah, dengan status barang milik PT Timah Tbk (Kepemilikan sendiri). 

Tim jejaring media ini pun sempat mencoba mengkonfirmasi kembali untuk memastikan perihal asal-usul Terak/Slag kepada Humas PT Timah, Anggi Siahaan melalui pesan Whats App (WA), Jumat (12/11/2021) siang. 

Namun sayangnya, belum ada jawaban dari yang bersangkutan.

Hal senada saat tim jaringan media ini mencoba menghubungi kepala Kantor Sahbandar & Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pangkal Balam, Jumat (12/11/2021) siang meski diketahui pesan dikirim terbaca hingga berita ini pun ditayang.

Informasi tambahan lainnya dari berbagai sumber menyebutkan 1.737  ton terak/slag asal Kelapa Kampit Belitung Timur ini akan dilebur kembali guna dijadikan timah balok.

(Fermana/KBO Babel) MOTV

Rabu, 10 November 2021

MK Gelar Sidang Perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 Secara Daring Tentang Pengujian UU No.40 Tahun 1999 Terhadap UUD 1945

JAKARTA, MOTV - Jika organisasi pers menyusun aturan menurut versi masing‑masing, justru akan terjadi kekacauan dan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan kemerdekaan pers dan menghambat terciptanya peningkatan kehidupan pers. Untuk itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) mengamanatkan Dewan Pers sebagai fasilitator organisasi pers dalam menyusun aturannya. Demikian disampaikan oleh Frans Lakaseru  selaku kuasa hukum Dewan Pers (Pihak Terkait) dalam pengujian, secara daring pada Selasa (09/11/2021).

“Dalam praktiknya, penyusunan terhadap aturan di bidang pers yang dibutuhkan dan dilakukan oleh organisasi pers dilakukan sebagaimana tersebut dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang‑Undang Pers 40 Tahun 1999, yakni Dewan Pers memfasilitasi organisasi pers dalam penyusunan aturannya hingga diperoleh hasil akhir atas penyusunan aturan di bidang pers tersebut,” papar Frans menanggapi Perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tersebut.

Sebaliknya, lanjut Frans, jika ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers yang diujikan para Pemohon tidak diterapkan, maka akan timbul kekacauan dalam penyelenggaraan pers dan hilangnya kepastian hukum, baik organisasi pers sendiri maupun masyarakat atau publik secara luas. Nantinya aturan yang dipakai bermacam-macam versi karena masing‑masing organisasi pers akan membuat dan memberlakukan aturan sesuai selera serta tidak ada standardisasi yang sama.

“Padahal peraturan‑peraturan tersebut diperlukan oleh Pihak Terkait sebagai rujukan dalam melaksanakan fungsi lainnya, sebagaimana diamanatkan Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang‑Undang Pers 40 Tahun 1999, yakni memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus‑kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Perihal hak jawab dan hak koreksi ini ditegaskan dalam Penjelasan Umum Alinea ke 4 dan 5 Undang‑Undang Pers 40 Tahun 1999. Hak jawab dan hak koreksi merupakan bentuk kontrol masyarakat yang dijamin, salah satunya oleh Dewan Pers,” terang Frans.

Belum Tunduk Hukum

Frans mengungkapkan bahwa Dewan Pers menyadari masih terdapat organisasi-organisasi pers maupun perorangan yang merupakan pelaku dalam penyelenggaraan pers di Indonesia belum menundukkan diri pada seluruh peraturan Dewan Pers. Padahal seluruh peraturan tersebut diterima dan diakui oleh organisasi‑organisasi pers sebagai konsensus bersama organisasi pers. Oleh karena itu, peraturan tersebut menjadi hukum yang mengikat dan berlaku bagi organisasi pers dalam penyelenggaraan pers di Indonesia.

Terhadap kondisi ini, Pihak Terkait sangat menyesalkan dan menyatakan bahwa tidak tunduknya organisasi‑organisasi pers maupun perseorangan terhadap peraturan Dewan Pers, merupakan wujud lemahnya komitmen yang bersangkutan, ketidaktaatan, dan ketidakpatuhan pada norma‑norma dalam UU Pers dan peraturan lainnya sebagai implementasi norma UU Pers.

Frans juga mengungkapkan bahwa para Pemohon merupakan wartawan yang belum menundukkan diri pada Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan. Hal ini dibuktikan dari tidak ditemukannya nama para Pemohon  dalam laman Dewan Pers.

“Nama Pemohon pertama, Heintje Grontson Madagie. Pemohon kedua, Hans M.Kawengian. Dan Pemohon ketiga, Soegiharto Santoso manakala dilakukan pencarian dalam laman Dewan Pers. Laman ini berisi data dan informasi wartawan yang telah memenuhi kompetensi wartawan sesuai jenjangnya yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi,” tukas Frans.

Padahal, lanjut Frans, wartawan harus memiliki standar kompetensi yang memadai dan disepakati oleh masyarakat pers dalam melaksanakan tugasnya. Standar kompetensi ini menjadi alat ukur profesionalitas wartawan. Standar kompetensi wartawan diperlukan untuk melindungi kepentingan Publik dan hak pribadi masyarakat. Standar ini juga untuk menjaga Kehormatan pekerja wartawan dan bukan untuk membatasi hak asasi warga negara menjadi wartawan. Kompetensi wartawan berkaitan dengan Kemampuan intelektual dan pengetahuan umum.

Meningkatkan Kualitas Pers

Selain itu, dalam keterangannya, Frans juga menyebut Dewan Pers diberi amanat oleh UU Pers untuk melaksanakan fungsi serta meningkatkan kualitas profesi wartawan. Fungsi ini menjadi satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dari fungsi memfasilitasi organisasi‑organisasi pers dalam menyusun peraturan‑peraturan di bidang pers sebagaimana disebut dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers.

Frans mengatakan, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan terbit dan ditetapkan sebagai wujud nyata dari pelaksanaan fungsi Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers. Menurutnya, Dewan Pers melaksanakan fungsi memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.


\


Dewan Pers Akui Organisasi Wartawan Penyusun Peraturan Pers 

Ketua Dewan Pers Mohamad Nuh hadir memberikan keterangan selaku pihak terkait dalam perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap UUD 1945. Dalam keterangan yang dibacakan kuasa hukumnya, Dewan Pers mengatakan, para pemohon mendalilkan Dewan Pers memonopoli peraturan di bidang pers adalah tidak berdasar sama sekali. “Bahwa tafsir yang pada pokoknya Dewan Pers memonopoli segala peraturan pers sebagai kesesatan pikir dari para pemohon,” tegasnya. 

Pada kesempatan yang sama, Dewan Pers menyatakan, secara khusus ditetapkannya Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan yang didalikan pemohon melanggar UU Pers dan Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak berdasar. Karena menurutnya, pihak terkait diberi kewenangan oleh UU Pers untuk meningkatkan kualitas pers nasional. 

“Secara demikian peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan diterbitkan sebagai wujud nyata dari fungsi Dewan Pers pada pasal 15 Ayat (2) huruf f,” ungkapnya. Ditambahkannya, apabila mengacu pada putusan pengadilan tinggi DKI sudah tidak relevan, karena mengenai  Uji Kompetensi di BNSP sudah ada putusannya bahwa Pelaksanaan UKW dengan Standar Kompetensi Wartawan dinyatakan sah oleh putusan di PT DKI. 

Menanggapi keterangan tertulis pihak terkait Dewan Pers dalam sidang  kali ini, Hans Kawengian selaku Pemohon mengaku puas dan senang karena Dewan Pers sendiri sudah mengakui  di depan Mahkamah Konstitusi dan masyarakat Indonesia melalui tayangan live chanel youtube MK RI, bahwa kewenangan membuat peraturan pers itu ada pada organisasi pers. 

Kawengian yang menjadi saksi sekaligus pelaku sejarah penyusun peraturan pers tentang standar organsiasi wartawan menegaskan, Peraturan Dewan Pers tentang Standar Organisasi Wartawan yang selama ini diterapkan adalah hanya berdasarkan keputusan sepihak oleh Dewan Pers. Peraturan Dewan Pers yang ada selama ini, menurutnya, tidak sah karena itu domainnya organisasi pers.

“Sebab hasil keputusan bersama organisasi-organisasi pers pada tahun 2006 yang disebut Dewan Pers sebagai konsensus, tidak ada satupun dari kami yang memberi kewenangan kepada Dewan Pers untuk merubah keputusan tersebut menjadi Peraturan Dewan Pers,” ungkap Hans Kawengian, selaku salah satu peserta yang ikut menandatangani kesepakatan membuat peraturan pers tentang Standar Organisasi Wartawan dan kesepakatan memberi Penguatan Dewan Pers.

Hans Kawengian yang kini menjabat Ketua Umum Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI) menegaskan, seharusnya kesepakatan organisasi-organisasi pers tersebut dijadikan peraturan di masing-masing organisasi pers tentang Standar Oganisasi Wartawan. “Celakanya, peraturan yang kita buat itu dijadikan peraturan Dewan Pers secara sepihak pada tahun 2008, lalu dia (DP) secara sepihak pula menyatakan puluhan organisasi-organisasi pers itu bukan konstituen Dewan Pers karena tidak memenuhi standar organisasi wartawan tesebut,” Ujarnya. 

“Sehingga sejak 2008 sampai sekarang kami organisasi pers berbadan hukum yang diakui pemerintah tidak lagi dilibatkan, atau hak konstitusi memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers telah dirampas dan dihilangkan secara sepihak oleh  Dewan Pers,”  tutur Hans, selaku salah satu pemohon dalam uji materi UU Pers di MK ini. 

Pembentukan Dewan Pers Independen

Sebelumnya, para Pemohon menguji  fungsi Dewan Pers dalam menyusun berbagai peraturan di bidang pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).  Pemohon mendalilkan adanya ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (5) UU Pers telah merugikan hak konstitusional para Pemohon. Pemohon yang memiliki perusahaan dan organisasi pers berbadan hukum merasa terhalangi untuk membentuk Dewan Pers independen  serta untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers secara demokratis. Tak hanya itu, ketentuan tersebut dinilai Pemohon menyebabkan hak untuk menetapkan dan mengesahkan anggota Dewan Pers yang dipilih secara independen juga terhalangi.

Para Pemohon menyelenggarakan Kongres Pers Indonesia pada 2019 silam yang menghasilkan terpilihnya Anggota Dewan Pers Indonesia. Akan tetapi, karena adanya Pasal 15 ayat (5) UU Pers, hasil Kongres Pers Indonesia tersebut tidak mendapatkan respon dan tanggapan dari Presiden Indonesia. Selain itu, keberadaan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers harus ditinjau kembali. Hal ini karena organisasi-organisasi pers kehilangan haknya dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers. Sebab, lanjutnya, dalam pelaksanaannya, pasal a quo dimaknai oleh Dewan Pers sebagai kewenangannya berdasarkan fungsi Dewan Pers untuk menyusun dan menetapkan peraturan di bidang pers. 

Sehingga keberlakuan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU 40/1999 bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers” karena membatasi hak organisasi-organisasi pers mengembangkan kemerdekaan pers dan menegakan nilai-nilai dasar Demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Oleh karena itu, dalam petitumnya, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers”. Pemohon juga meminta MK untuk menyatakan Pasal 15 ayat (5) Pers bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis”. 

(Utami/Lulu/Ikhsan) MOTV

Sumber : Humas MK

Sabtu, 06 November 2021

Disinyalir Hancurkan Saluran Air Masyarakat, Oknum Cakades CS Dikecam Warga Desa Lebak Gedong, Banten



BANTEN, MOTV -- Saluran air yang berlokasi di Desa Lebak Gedong, Kecamatan Lebak Gedong yakni tepatnya pipa selang dari aliran sungai Cihinis yang mengalir ke kampung bojong sarung ke Kampung Kosala diduga di hancurkan oleh 4 orang oknum warga dan salah satu diantaranya adalah mantan seorang Cakades yang ikut serta dalam kontestasi pemilihan kepala Desa kemarin , (05/11/2021).

Menurut salah seorang warga kampung Bojong sarung yakni MD mengatakan, bahwa dirinya melihat sendiri kejadian tersebut . Ia juga mengatakan ada sekitar 4 Orang yang melakukan penggalian tanah dan merusak pipa selang saluran air ke arah kampung Kosala. Salah satu yang ia lihat adalah mantan Kepala Desa yang juga ikut berkontestasi di pemilihan kepala desa kemarin.

“Saya melihat kejadian kemarin pada hari Rabu, (3/11/2021) ada yang sedang membongkar saluran air yang mengalir ke kampung Kosala, ada sekitar 4 orang yang saya lihat sedang menggali tanah diantaranya mang Odeng yang menggali di pas urugan, kemudian mantan Jaro Lebak Gedong Sukatma , bersama Hadiat dan Rohani,”ungkapnya kepada tim awak media Kamis,(04/11/2021).

Sementara itu,senada dikatakan oleh Warga Desa Kosala yang lain, menurutnya, kejadian ini sudah kurang lebih satu minggu dan mereka juga mengatakan bahwa ,ada 2 orang yang mereka lihat sedang menggali tanah dan menghancurkan saluran air.Dari kejadian tersebut akibatnya, jelas masyarakat merasa dirugikan.




Selain itu,mereka pun meminta agar segera dilakukan perbaikan karena air tersebut adalah sumber penghidupan bagi orang banyak.

“Akibatnya air tidak mengalir sudah hampir satu minggu ke kampung Kosala. Jelas, masyarakat sangat dirugikan dan berharap agar saluran segera di bangun kembali,”pungkasnya.

Sebelum berita ini di muat tim awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

(Enggar/Tim) MOTV


BERITA TERBARU

Warga Pancur Batu Apresiasi Polisi Tangkap Godol, Emak-Emak : Kami Kembali Nyaman Tanpa Adanya Judi, Narkoba Dan Letusan Senjata Api

MEDAN, MOTV - Aliansi masyarakat di Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, mengapresiasi kinerja para petugas atas telah ditangkapnya ...

BERITA TERKINI