G-7NRK1G0600

Senin, 21 Maret 2022

'MotorGP Pertamina Grand Prix of Indonesia' Diwarnai Aksi 'Pawang Hujan Fenomenal Mandalika'


MANDALIKA, MOTV - Peristiwa unik yang terjadi dalam pagelaran MotoGP diseantero dunia selama ini kemungkinan besar hanya ada di Indonesia yang secara transparan memposisikan 'Pawang Hujan' untuk serta tampil juga dalam arena balap 'MotorGP Pertamina Grand Prix of Indonesia' huna memperlancar kegiatan Event besar berkelas Internasional yang di hadiri oleh Presiden RI, Joko Widodo selaku Kepala Negara di NKRI, (20/03/2022).

Dikarenakan Event tersebut berscala Internasional maka tak pelak menjadi sorotan dunia atas aksi yang di lakukan  oleh Pawang Hujan yang tampil leluasa di tengah arena balap motor Mandalika tersebut. Pawang Hujan yang belakangan di ketahui bernama Rara, atau Roro Istiati kelahiran Papua itu nampak berjalan dengan santai di hadapan Paddock Tim MotoGP , dengan menggunakan busana corak batik merah hati dan hitam dengan di langkapi 'Helm Proyek' melekat di kepalanya di dalam melakukan pekerjaannya sebagai 'Pawang Hujan'.

Dalam video yang beredar, saat melakukan aksinya Rara nampak tenang dan fokus pada kegiatan ritual yang dilakukannya sambil membawa bokor kuningan berikut kentong pukulannya seraya mengucapkan mantra-mantra yang ia ucapkan dilengkapi dengan sedikit gerak tarian yang ia lakukan sambil memukulakn bokor yang di bawanya.

Saat kegiatan berlangsung beredar pula video petir atau kilat menyambar lokasi balap MotoGP Mandalika tepat di pinggir jalan yang di gunakan untuk balap MotorGP, namun tidak ada korban jiwa maupun lainnya atas peristiwa yang cukup mengejutkan seluruh yang hadir di lokasi.

Dalam keterangannya Rara atau Roro Istiati usai melakukan pekerjaannya mengungkapkan terkait dengan apa yang di lakukannya, mengatakan bahwa,"Supaya lembab..jadi lembab cuacanya itu agak gelap-gelap, nah mereka memintanya hujan (Pembalap-Red) tetapi karena di sebelah sisi parkir timur itu masih ada pekerjaan HK..diatas masih ada persiapan, jadi saya mintanya supaya suhunya itu turun, atas izin Allah, Tuhan yang maha kuasa, Sanghyang Widi Wasa serta para Dewa-dewa yang saya panggil..itu beneran saya bisa menggerakan awan dan lembab," ungkapnya.

"Nah hari ini," lanjutnya,"Supaya pembalap nyaman itu di pinta untuk sedikit gerimis, tadi pagikan kita sudah hujan tetapi jangan hujan terlalu dan terus  gerimis..gerimis intensitasnya sudah hampir satu jam, jadi disini supaya nyaman."

"Karena kita yang di Indonesia ini sudah terbiasa dengan Tropis, tetapi Pembalap itu pengennya yang suam-suam kuku, jadi saya minta support semua untuk bisa berjalan baik,"sambungnya.


Rarapun mnerangkan secara detil tentang kegiatan ritual yang ia lakukan dengan memaparkan.

"Kalo panggil panas itu beda, kalo panggil hujan itu disini harus ada Es Batu (seraya menunjuk kekolam), nah ini ada kolam ada airnya dan ada sesajennya, nah ini tadi Es Batunya di sini jadi sudah dengan Timnya Pak Andi, dengan Timnya Pak Berri, mas Dika PP nah itu ini dari Pemadam Kebakaran," tuturnya.

"Jadi ini semacam tempat Do'a, kalao di Bali itu Api Nutra untuk Panas dan juga menghantarkan dingin, nah kalo ini di awali dengan Do'a dulu, Rara dan Tim, kalao Timnya itukan Muslim jadi mereka baca Al-Ikhlas dulu, cuman ada sedikit keanehan lo, kalao kalian mikir...kalao yang di sana Es Batu langsung cairkan (seraya menunjuk ke lokasi lain), Nah ini (seraya menunjuk kelokasi awal) Es Batu naronya udah lama nih enggak cair-cair," paparnya.

Ketika ditanyakan sejak jam berapa Es tersebut di taruh dan tidak Cair-cair, Rara menjawab,"Ya sudah lumayanlah, dari tadi pagi lah, lumayan kan logika berfikirnya...nah itulah kekuatan Do'a..nah ini kearifan lokal, Indonesia zaman dulupun dikenal kesaktian orang-orangnya dan saya ini dapat hadiah dari kesaktian dari Tuhan dan saya kembalikan lagi untuk melayani itu...itu dulu," katanya

"Atau mungkin ada yang mau bertanya,"tanya Rara pada Awak Media.

Saat ditanyakan hujan tadi pagi di alihkan kemana?, Rara menjawab," Oh kalau tadi pagi itu aku alihkan ke pantai,ya..ke Selatan.", Ditanya keinginan balapan, Rara menjawab,"Kalau balapan di mintanya suam-suam kuku, agak sedikit gerimis..nyaman," ungkapnya.

Rara berharap di hari Minggu ini suasana suam-suam kuku saja dan tidak mengalami kebanjiran seperti di WSDK.

"Karenakan kita kedatangan banyak tamu, yang penting tidak banjir tidak seperti WSDK, karenakan ini Ikhtiar alternatip...Indonesia punya sesuatu yang luar biasa," pungkas Pawang Hujan Rara atau Roro Istiati kalahiran Papua.

(JL/HDT) MOTV

Selasa, 08 Maret 2022

HUT SMSI ke-5, Yuddy Chrisnandi : 'Pemberitaan Media Siber Sangat Strategis Dalam ‘Proxy War' Dan SMSI Bagian Pertahanan'


JAKARTA, MOTV - Mantan Duta Besar Republik Indonesia untuk Ukraina Prof. Dr. Yuddy Chrisnandi mengapresiasi Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mendesak Rusia agar menghentikan serangan terhadap Ukraina.

 “Kita juga mengapresiasi Pemerintah Indonesia yang menyetujui resolusi itu. Kita sudah mengambil satu langkah maju bergabung dengan masyarakat cinta damai dunia untuk menghentikan perang melalui jalur diplomatik,” ujarnya.ketika berbicara pada peringatan HUT ke-5 Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Jakarta, Senin malam (7/3/2022).

Prof. Yuddy lebih lanjut mengajak seluruh masyarakat, termasuk insan pers di Tanah Air untuk memberikan apresiasi kepada Pemerintah Indonesia yang telah turut memberikan andil untuk menyuarakan perdamaian dunia, terutama dalam tragedi Ukraina.

Resolusi PBB untuk menghentikan serangan Rusia ke Ukraina itu sendiri disetujui oleh Indonesia dan 140 negara lainnya selama sesi darurat Majelis Umum PBB pada 2 Maret 2022, sementara lima negara tidak setuju, dan 35 negara lainnya abstain.

Dalam resolusi tersebut PBB mengecam serangan yang dilakukan Rusia terhadap Ukraina dan meminta Rusia tanpa syarat untuk sesegera mungkin menarik seluruh pasukannya dari Ukraina.

“Kita beri apresiasi dan kita hargai langkah Pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri yang cinta damai. Sikap kita berada dalam akal sehat dunia,” " ujar Guru Besar Pembangunan Ekonomi, Industri, dan Kebijakan Publik FISIP Universitas Nasional itu.

Sejak menjadi Dubes RI untuk Ukraina (merangkap Armenia dan Georgia) dari April 2017 sampai Oktober 2021, Yuddy menilai Ukraina merupakan negara yang indah dan penduduknya ramah serta samasekali tidak menunjukkan adanya ancaman bagi negara-negara tetangganya.

"Banyak sekali saya kenal orang-orang di sana, dari Presiden sekarang Zelensky dan sebelumnya, Presiden Petro Poroshenko, sampai pedagang-pedagang di pasar. Mereka sangat damai dan tidak menginginkan peperangan atau konfrontasi," jelasnya.

Masyarakat Ukraina, lanjutnya, seperti di Indonesia, yaitu sangat toleran. Di sana agama mayoritas Kristen Ortodoks, sementara Umat Islam hanya sekitar lima persen, tapi diberi tanah untuk membangun universitas dan masjid, bahkan setiap minggu ada yang berbondong-bondong masuk Islam. Kristen Katolik dan Protestan juga diberi kebebasan," tuturnya.




Pada bagian lain, mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) itu meminta SMSI sebagai organisasi yang menghimpun perusahaan media agar turut memberi andil dalam menjaga perdamaian melalui pemberitaan yang berdasarkan fakta.

"Pemberitaan media siber saat ini sangat strategis dalam ‘proxy war’. Bagaimana SMSI mampu menjadi institusi perlawanan terhadap hoax yang luar biasa saat ini. SMSI juga bisa menjadi bagian dari pertahanan siber, khusunya dari pemberitaan-pemberitaan yang merugikan masyarakat dan negara," tegasnya.

Selain Yuddy Chrisnandi selaku Wakil Ketua Dewan Pakar SMSI, pada peringatan HUT ke-5 SMSI itu sejumlah tokoh juga memberikan pemaparan, di antaranya Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun dan Komandan Pusat Sandi dan Siber TNI-AD Brigjen TNI Iroth Sonny Edhie yang mewakili KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Tokoh lain yang memberikan pemaparan sesuai bidangnya adalah Direktur Utama Bank Banten Dr. Agus Syabarudin yang menjelaskan tentang layanan perbankan di era digital dan Ketua Dewan Pertimbangan SMSI Budiman Sudjatmiko yang memaparkan konsep dan ekosistem Metaverse Nusantara yang saat ini digagas Bukit Algoritma bersama SMSI.

(*) MOTV

Sabtu, 05 Maret 2022

SMSI Pusat Desak Kepolisian Segera Ringkus Para OKP Penganiaya Ketua SMSI Kabupaten Madina



JAKARTA, MOTV -  Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, mendesak Kepolisian Republik Indonesia, untuk mengusut tuntas dan segera menangkap para pelaku penganiayaan Ketua SMSI Kabupaten Mandailingnatal (Madina) Jeffry Barata Lubis pada Jumat malam (4/3/2022). 

Penganiyaan yang dilatarbelakangi pemberitaan dan tugas jurnalistik tersebut, dilakukan oleh sekelompok orang dari elemen salah satu Organisasi Kepemudaan  (OKP) setempat.

"Dengan sudah dilaporkannya secara resmi penganiayaan terhadap ketua SMSI Madina ke Polres setempat, maka kami mendesak kepolisian  untuk mengusut dan memproses hukum para pelakunya. Apabila sudah cukup alat bukti dan saksi, maka para pelaku harus segera ditangkap untuk diadili," tegas Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus didampingi Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi, Makali Kumar SH.
 
Menurut Firdaus, pihaknya mendesak kepolisian,  agar mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut. Para pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan mengadili para pelaku atas perbuatannya melakukan  kekerasan terhadap jurnalis.

Makali Kumar menegaskan, para wartawan  saat melaksanakan tugas jurnalis dilindungi undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga, apa yang dilakukan oleh sekelompok orang itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.

"Dalam UU Pers itu,  selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan. Apalagi yang dialami Ketua SMSI Madina, selain dihambat tugas jurnalistiknya, juga dianiaya," tegasnya.

Oleh karena itu, jelas Makali, perbuatan para pelaku penganiayaan Jeffry Barata Lubis (Ketua SMSI Madina),  telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers, dan telah melukai hak publik untuk memperoleh informasi.

Para pihak yang terlibat dalam penganiayaan ini, merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. 

“SMSI Pusat mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tutur Makali.

Firdaus sendiri telah menugaskan secara khusus Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat yang diketuai Makali Kumar SH untuk ikut monitor, dan membantu advokasi dalam kasus penganiayaan ketua SMSI Madina tersebut, sampai tuntas. 

Makali Kumar SH yang juga berprofesi sebagai Advokat/Pengacara, saat dimintai keteranganya mengatakan, dirinya sebagai Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat, akan menjalankan tugas dari Ketua Umum SMSI.

Makali menilai kekerasan yang dialami Jeffry Barata Lubis (Ketua SMSI Kabupaten Madina), merupakan tindak pidana, yang melanggar setidaknya dua aturan. Yakni pasal 170 KUHP Jo pasal 351 ayat 2 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan penganiayaan, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara.

"Atas peristiwa ini, SMSI Pusat, mendesak pihak kepolisian yang sudah menerima laporan  resmi dari korban, untuk menindaklanjuti secara objektif dan profesional," jelas Makali. 




Supaya kasus kekerasan terhadap jurnalis ini mendapatkan atensi serius dengan memeriksa semua pihak yang terlibat sebagai pelaku, baik langsung atau tidak langsung.  Setelah semua berkas penyidikan lengkap, kami menuntut pelakunya segera ditangkap untuk diadili, dan mereka  menerima hukuman yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Informasi yang diterima SMSI Pusat menyebutkan, peristiwa penganiayaan yang dialami Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mandailingnatal (Madina), Jeffry Barata Lubis, terjadi pada hari Jumat malam (4/3/2022). Dia dianiaya oleh sekelompok orang yang diduga kuat dari kalangan OKP setempat.

Penganiayaan itu disinyalir suruhan dari penambang emas ilegal yang tak terima dengan pemberitaan yang menyoroti status tersangka yang ditangani Polda Sumut.

Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 20.30 Wib, di Lopo Mandailing Coffe SPBU Aek Galoga, Madina. Akibat penganiayaan tersebut, Jeffry mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan. Dan peristiwa ini pun telah ditangani Polres Madina.

Kekerasan yang menimpa Jeffry ini diduga terkait dengan pemberitaannya yang membuat salah satu Ketua OKP di kabupaten Madina tersebut gerah, karena merupakan tersangka pada kasus itu.

“Pagi tadi dengan menggunakan nomor telpon rekan saya, Ketua OKP tersebut meminta saya agar berbincang-bincang dengan orang suruhannya,” kata Jeffry, kepada Pers, Jumat (4/3/2022).

Menurut Jeffry, Ketua OKP itu meminta waktunya untuk bertemu dengan orang suruhannya. Ia sendiri tidak mengerti maksud dan tujuan dari pertemuan itu.

Namun setiba di lokasi yang dimaksud, terangnya, seseorang yang merupakan anggota Ketua OKP itu langsung melakukan penyerangan dan melakukan pengeroyokan bersama rekannya hingga Ia mengalami luka memar di bagian wajah. 

(*) MOTV

Rabu, 16 Februari 2022

Aktifitas Terus Berjalan, Larangan Kapolda Babel Dipandang Sebelah Mata Para Penambang Ilegal di Hutan Lindung



BANGKA TENGAH, MOTV - Tidaklah mudah seorang anggota Polri itu menjadi seorang jenderal atau mendapatkan pangkat bintang, mereka adalah  orang-orang pilihan dari orang-orang yang terbaik.

Demikian juga dengan seorang jenderal yang diamanah atau dipercayai menjabat  sebagai Kapolda di NKRI  tentunya orang-orang terbaik yang dipilih oleh Kapolri.
Seorang jenderal yang menjabat Kapolda itu yang dipegang  oleh publik adalah omongan dan ketegasannya. 

Irjen Pol Yan Sultra Kapolda Kepulauan Bangka Belitung saat memulai tugasnya di Bangka Belitung berpesan kepada seluruh anggotanya dan kepada masyarakat Bangka Belitung agar tidak melakukan penambangan ilegal di empat-tempat yang menurut Kapolda Babel itu tidak akan pernah ditoleransi.

Dari empat tempat yang dimaksud Kapolda Babel itu salah satunya adalah Kawasan Hutan Lindung, namun sayangnya apa yang menjadi atensi Kapolda Babel tidak membuat takut seorang pemilik tambang timah ilegal di Kawasan Hutan Lindung, Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar,  Kabupaten Bangka Tengah.

Investigasi awak media di lokasi tambang yang diketahui milik H.MD warga lubuk ditemukan dua unit alat berat jenis excavator merek komatsu berwarna kuning yang sedang beraktivitas membuat lubang - lubang galian tambang dengan kedalaman diperkirakan mencapai delapan meter dari permukaan tanah.

Dilokasi , selain ditemukan dua unit excavator yang sedang berktivitas awak media juga menemukan ada beberapa pekerja tambang yang sedang sibuk mengangkat alat-alat tambang ke lokasi, tampak juga sebuah pondok dari kayu yang dijadikan tempat berteduh bagi operator alat berat dan pekerja tambang lainnya.

Seorang laki-laki yang ditemui di sekitar lokasi tambang menyebutkan bahwa tambang ilegal tersebut milik seorang warga lubuk bernama " H.MD, dan lokasi tambang yang berada tepat didalam Kawasan Hutan Lindung Desa Batu Beriga itu dulunya sudah pernah dikerjakan oleh H.MD dan BY warga Koba.

" Lokasi tambang itu milik H.MD, dulunya H.MD sudah pernah menambang disitu, dan hasilnya banyak, namun sempat berhenti karena ada razia dari Polda Babel dan Polres, hanya saya lupa tahun berapa kejadian itu", jelas J (42) kepada Awak Media, Senin (14/2/2022).

"J" menuturkan pemilik tambang mengetahui kalau lokasi tambang di Desa Batu Beriga itu dalam kawasan Hutan Lindung dan tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah, hanya saja saat ditanya apakah Kepala Desa Batu Beriga mengetahui aktivitas tambang tersebut , menurut "j" baiknya langsung ditanyakan kepada Gani Kades Batu Beriga.

" Kalau lokasi itu jelas masuk kawasan hutan lindung, soal surat izin sepertinya tidak ada Pak, dan didepan lokasi itu seberang jalan juga masuk kawasan Huta lindung, dan anak buah Bos "A" yang membuka tambak disitu sudah ditangkap polisi, kalau Kades tau atau tidaknya soal tambang itu baiknya langsung temui pak Kades saja, " tegas J.

Disebutkan "J", selama " H.MD " menambang di kawasan hutan lindung tersebut ada oknum-oknum dibelakangnya termasuk yang membekingi alat berat miliknya.




Dari koordinat lokasi 2°35'29.0"S 106°44'21.2"E yang diambil awak media dan dimasukkan dalam peta Rev_798_babel_17 update mengikuti RBI 2016 jelas terlihat bahwa koordinat lokasi tambang ilegal H. MD berada dalam garis hijau dalam peta yang merupakan Kawasan Hutan Lindung Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah.

Dikonfirmasi melalui aplikasi Whatsappnya, pada Selasa,(15/02/2022) Bambang Trisula kepada Awak Media mengatakan bahwa akan segera menurunkan tim ke lokasi, dan jika benar sesuai koordinat yang diberikan dan ditemukan aktivitas penambangan dalam Kawasan Hutan Lindung Desa Batu Beriga maka dirinya akan segera berkoordinasi ke Ditkrimsus Polda babel dan akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Besok Tim kita akan melakukan Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) terlebih dahulu agar kita bisa menentukan langkah selanjutnya. Kalo memang kegiatan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Lindung kami akan berkoordinasi dengan Ditkrimsus Polda Babel untuk melakukan operasi gabungan," tegas Bambang Trisula kepada Awak Media melalui Whatsapp.

Lanjutnya,"Sekarang sesuai dengan  statement Kapolda Babel  HL, DAS dan Objek Vital menjadi prioritas dalam  upaya penertiban kegiatan tambang illegal dan sudah beberapa lokasi dimana kami bersama-sama dengan Ditkrimsus Polda melakukan operasi gabungan," sambungnya.

Sitambahkannya,"Sesuai dengan statement Kapolda Babel  HL, DAS dan Objek Vital menjadi prioritas dalam  upaya penertiban kegiatan tambang illegal, "pungkas Bambang Trisula menutup pesan Whatsapp . 

(RF/KBO Babel) MOTV

Selasa, 25 Januari 2022

TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Miras Dan Rokok Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia



KABUPATEN SINTANG, MOTV - Anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 144/JY berhasil menggagalkan penyeludupan 48 botol miras dan 2 kardus rokok illegal di jalur Non Prosedural pada Desa Sei Kelik, Kecamatan Senaning, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.

Hal ini disampaikan Dansatgas Pamtas Letkol Inf Andri Suratman dalam keterangan tertulisnya pada Awak Media di Pos Kotis pada Senin (24/01/2022).

"Penggagalan penyelundupan barang illegal ini berupa 48 botol Miras jenis Brandy dan 2 Kardus Rokok jenis M2, merupakan hasil kerja keras anggota Satgas Kami dalam upaya mencegah kegiatan illegal yang ada di Perbatasan," kata Dansatgas Pamtas dalam keterangan tertulisnya.

Lanjut Letkol Inf Andri Suratman,"Barang illegal tersebut di temukan di jalan Non prosedural atau jalan tidak resmi yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, barang tersebut akan di selundupkan dari Malaysia ke Indonesia, selanjutnya barang illegal tersebut kami serahkan ke KPPBC TMP C Nanga Badau untuk di proses lebih lanjut", tegasnya.




Sementara Freddy Sihotang SE, selaku Pemeriksa penindakan dan penyidikan KPPBC TMP C Nanga Badau, menegaskan bahwa",Kami sangat mengapresiasi sekali atas kerja keras anggota Satgas Yonif 144/JY yang telah menggagalkan barang illegal ini dan telah menyerahkan ke pihak kami, selanjutnya barang illegal ini kami akan proses lebih lanjut", tandasnya.

Sedangkan Kepala Bagian Hukum Satuan Tugas (Pakum Satgas) menambahkan bahwa", Kami selalu bersinergi kepada Instansi Pemerintah di perbatasan apabila ada temuan barang illegal serta kami serahkan barang illegal ini kepada pihak KPPBC TMP C Nanga Badau untuk di proses lebih lanjut", imbuhnya.

"Satgas Pamtas selalu bersinergitas dalam penanganan barang illegal di perbatasan dengan melakukan  sinergitas tanpa batas," pungkas Letda Chk Lalu syahni Aflah SH.

Dalam pantauan di lokasi kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan Aman serta mematuhi dan melakukan protokol kesehatan dengan ketat.

(Yoni) MOTV

Rabu, 05 Januari 2022

Kericuhan Mewarnai Pemasangan Plang Pengumuman Aset Milik Pemkab Bekasi di Kota Bekasi



BEKASI, MOTV - Menjaga aset milik Pemkab.Bekasi di kuasai pihak Swasta, Satpol PP Kab.Bekasi lakukan pemasangan Plang Pengumuman tentang kepemilikan aset tanah milik Pemkab Bekasi di belakang tanah Pasar Baru, Kelurahan Duren Jaya, Kota Bekasi, menuai protes pihak Swasta yang selama ini mengklaim kantongi Ijin Pengelolaan dari Pemkot.Bekasi dan berujung ricuh serta menimbulkan kegaduhan di lokasi, (05/01/2022).

Sementara, salah satu warga setempat, H.Ghopar yang juga salah satu pemilik kios ikan basah di pasar tersebut mengaku sangat mendukung jika pengelolaan pasar di ambil alih oleh Pemkab Bekasi.

"Saya sangat mendukung jika pengelolaan pasar ini diambil alih Pemda, selain hasilnya bisa menambah PAD juga pedagang tidak akan dipusingkan oleh tingkah laku pengelola yang selama ini memungut berbagai iuran tanpa dasar tata kelola yang baik, sehingga pasar ini semrawut,"jelasnya.

Sementara itu Kasat pol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Rosika mengaku pihaknya melaksanakan tugas sesuai SOP dan perintah Bupati untuk pengamanan pemasangan Plang Aset Milik Pemkab.Bakaei yang berada di Pasar Baru, Kelurahan Duren Jaya, Kota Bekasi.

"Ya kita melaksanakan pengamanan sesuai  rekomendasi SKPD terkait dan instruksi Bupati dalam pengamanan pemasangan terkait plang aset tanah yang berada di pasar baru ini milik Pemkab Bekasi,"ucapnya.




Selanjutnya terkait teknis diserahkan kepada intansi terkait dalam hal ini baik ke Bagian Umum, Bagian Hukum maupun Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah terhadap pengelolaan selanjutnya, yang penting baginya sudah melaksanakan tugas sesuai tupoksi intansinya dalam melakukan pengamanan maupun penertiban nantinya yang akan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP Pemerintah kota Bekasi maupun Pihak kepolisian setempat. 

"Untuk teknis selanjutnya silahkan tanya langsung ke Intansi terkait dalam hal ini ada kewenangannya di BPKAD,"pungkasnya.

(Red) MOTV


Minggu, 02 Januari 2022

Penambang Ilegal Anggap APH Babel 'Harimau Tak Bertaring', Penjarahan Pasir Timah Kembali Terjadi di Koba



BANGKA TENGAH (Koba), MOTV - Penjarahan pasir timah kembali terjadi di wilayah pencanangan negara (WPN) IUP eks PT Kobatin oleh para penambang ilegal dengan menggunakan ponton Ti Rajuk di Kawasan Kolong Merbuk, Kenari dan Pungguk, dimana lokasi tepatnya berada di belakang Pasar Modern Koba, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, (1/1/2022).

Hal tersebut berdasarkan keterangan warga setempat kepada jejaring media KBO Babel bahwa penambangan ilegal di WPN eks PT Kobatin terlihat warga saat ini dan kembali beraktifitas di rawa hutan gelam Kolong Pungguk yang tidak jauh dari tiang tower sutet PLN, pukul 11.50 Wib, Sabtu siang  (1/1/2022).

Menurut keterangan narasumber jejaring media ini, bahwa diketahui oleh warga setempat para penambang ilegal tersebut sedang beraktifitas menggunakan Ti Rajuk di rawa hutan gelam Kolong Pungguk dan sudah beroperasi beberapa hari ini, sementara pada saat ini ada 12 ponton Ti Rajuk. Dan yang mengejutkan ponton Ti Rajuk itu justru masih dikoordinir oleh kelompok keluarga 'Sultan Koba' Is dan K. 

Penjarahan pasir timah di WPN eks PT Kobatin berkali-kali terjadi namun tidaklah membuat kelompok "Sultan Koba" ini jera, meskipun Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario sudah menegaskan agar masyarakat tidak  menambang lagi di Kawasan Kolong Marbuk, Kenari dan Pungguk, bahkan perwira melati dua ini memerintahkan kepada jajarannya untuk menangkap pelaku penambang ilegal atau pemilik ponton Ti Rajuk jika masih beraktifitas kawasan tersebut. 

"Bagi yang membandel, saya perintahkan tangkap,"ucapan AKBP Risya seperti dikutip disejumlah media online maupun cetak beberapa waktu lalu, (Selasa, 30/11/2021).

Penjarahan pasir timah di WPN oleh kelompok "Sultan Koba" dan penindakan oleh pihak kepolisian setempat, bak mirip permainan anak-anak kampung di Negeri Serumpun Sebalai yang dikenal dengan 'Maen Sembunyik Gong bersama kura-kura dalam perahu'.

Saat polisi datang dan melakukan penertiban, para penambang/pemilik ponton Ti rajuk berhenti dulu beraktifitasnya alias bersembunyi, padahal semua warga/masyarakat setempat dan publik pun tahu, bahwa hanya orang-orang itu atau kelompok "Sultan Koba" saja yang beraktifitas dilokasi tersebut atau yang berani melawan Kapolres Bangka Tengah beserta jajarannya. 

Barangkali itulah perumpamaan  aktifitas penambangan timah ilegal di wilayah pencanangan negara IUP eks PT Kobatin dikawasan kolong Marbuk Kenari dan Pungguk. 

"Terkesan tidak ada keadilan dan kepastian hukum, orang kecil yang tidak ada beking susah untuk nambang disitu (Rawa hutan Gelam kolong pungguk-red), tapi kalau orang lain yang bukan kelompoknya nambang disekitar situ sudah lama ditangkap, bapak bisa lihat sendiri hari ini mereka nambang tidak ada polisi yang menangkapnya,"ungkap warga Koba agar nama maupun inisial tidak dituliskan dan seraya menunjukkan video rekaman aktifitas Ti Rajuk dilokasi tersebut. 

Sementara itu, Gus warga Koba saat disinggung apa dirinya mendukung beraktifitas Ti Rajuk di rawa hutan gelam kolong Pungguk, justru dirinya tidak sejutu karena rawa hutan gelam dijalur kolong Pungguk merupakan daerah resapan air.

"jika ditambang oleh masyarakat secara bebas apalagi secara ilegal atau tidak ada izin, tentunya penambangannya juga tidak memperhatikan konsep ramah lingkungan, dan limbah air bercampur tanah akan mengalir kemana-mana, inilah menyebabkan terjadi sindementasi tanah yang membuat daratan baru yang tidak beraturan dan itu salah satu menyebabkan banjir didaerah Koba," jelasnya.
 
Kendati demikian, dirinya dan bersama warga lainnya berharap Kapolres Bangka Tengah bisa bertindak tegas kepada penambang dan pemilik ponton Ti Rajuk yang membandel seperti yang dikatakan di sejumlah media online maupun cetak saat gelar penertiban penambang ilegal salah satu dikawasan kolong Marbuk Kenari dan Pungguk pada akhir bulan November 2021.

Diketahui, kelompok "Sultan Koba" ini pandai menghindar dari penertiban yang dilakukan oleh Kepolisian setempat, selain itu diuga memiliki jaringan akses informasi didalam dengan Oknum Anggota Polres Bangka Tengah dan Polsek Koba sehingga kerap kali ada penertiban maka kerapkali itupula para penambang ilegal luput dari penertiban, dimana seolah mereka telah mengetahui informasi bocoran sebelumnya bahwa akan ada penertiban dari Kepolisian.

Meskipun saat itu ada giat razia penertiban tambang ilegal di lokasi tersebut, para penambang atau pemilik ponton Ti Rajuk dalam kelompok "Sultan Koba" ini selalu lolos atau tidak ada yang ditangkap atau dibawa ke kantor polisi, lantaran saat giat penertiban  oleh pihak Polres Bangka Tengah dan Polsek Koba dilokasi tidak ditemukan ada aktifitas penambangan yang dilakukan kelompoknya.
 
Selain itu, kelompok "Sultan Koba" ini saat akan beraktiftas menambang dilokasi rawa hutan Gelam Kolong Pungguk, dimana sudah menugaskan anak buahnya untuk beraktifitas dan bahkan K adiknya Is yang  menunggu di titik lokasi akses jalan masuk yang berjarak beberapa kilometer menuju tempat ponton Ti Rajuk mereka beraktifitas menambang. 

Hal itu bertujuan memantau atau mengawasi bahkan mencegah/menghalangi orang lain yang akan menuju ke lokasi ponton Ti Rajuk mereka. Jika pun ada giat sidak penertiban tambang ke lokasi tersebut ada jeda waktu bagi para penambang atau pekerja tambang untuk kabur dari penertiban.

Ditambah akses jalan yang buruk atau tidak mudah dilalui dan ditempuh berjalan kaki menuju ke Rawa hutan Gelam Kolong Pungguk lokasi beraktifitas tambang ilegal ponton ti Rajuk, tentunya luput dari jangkau oleh pihak Polres Bangka Tengah dan Polsek Koba saat melaksanakan giat penertiban, sehingga hanya mengangkut/mengamankan mesin Ti Rajuk dan peralatan tambang yang ada di kolong Marbuk, Kenari atau yang ditemui saja yang dibawa ke Kantor Polisi untuk dijadikan barang bukti tanpa tersangka. 

"Padahal saat penertiban oleh polisi, warga tahu ponton ti rajuk, sakan dan peralatan tambang milik mereka tidak ada terparkir di rawa hutan Gelam, entah ngape polisi saat tu tidak  ke lokasi ponton ti Rajuk orang tu ?," timpal Fi warga Kabupaten Bangka Tengah. 

Menurutnya," Cubelah sekali-kali polisi angkut mesin ti dan peralatan tambang mereka dipukul atau dimusnahkan sehingga mesin ti tidak bisa gunakan lagi, dan kalau mereka masih terus membandel seperti ini penindakan hukum harus ditegakkan  agar tidak terkesan kelompok Sultan Koba warga yang tidak diistimewakan dimata hukum,"katanya.




Membandelnya  kelompok "Sultan Koba" kembali menjarah di WPN rawa hutan Gelam Kolong Pungguk dengan menambang secara ilegal menggunakan Ponton Ti Rajuk tidak membuat kelompok ini jera, lantaran tidak ada tindakan tegas dari APH Babel terhadap yang mengkoordinir, pemilik ponton Ti Rajuk, dan kolektor timah selaku penadah yang membeli/ penampung pasir timah hasil menjarah sumber daya alam di WPN.

Pada akhirnya hanya rakyat kecil dan miskin sebagai pekerja atau buruh tambang yang menjadi tumpal sebagai bukti adanya penegakkan hukum di negara ini.

Kini masyarakat menunggu sikap tegas Kapolres Bangka Tengah seperti yang disampaikan dimedia massa yang kini menjadi pembuktian akankah Kapolres Bangka Tengah ini menepati janjinya akan menindak para penambang ilegal yang tidak mengindahkan perintahnya.
 
Meskipun sudah berkali-kali dilakukan penertiban oleh APH Babel dari Tim Gabungan yang dipimpin Polda Kepulauan Bangka Belitung sampai tingkat Polsek Koba tidaklah membuat kelompok Sultan Koba takut dan jera, meskipun Is dan rekan-rekannya sempat diperiksa di Ditkrimsus Polda Babel dan bahkan menandatangani surat pernyataannya dihadapan Polisi dengan berjanji tidak lagi menjarah pasir di WPN kolong Marbuk Kenari dan Pungguk namun kenyataannya hal tersebut tetap dilakukan kembali, sehingga terkesan Penambang Ilegal memandang APH Babel bak "Harimau Kehilangan Taring" alias "Macan Ompong", sebab selain menganggap remeh dan memandang sebelah mata namun juga terkesan melecehkan keberadaan para APH terutama pihak Kepolisian yang berkenaan dengan persoalan ini dan bekerja di wilayah hukum Kepulauan Bangka Belitung. 

Saat berita ini dipublis redaksi, jejaring media KBO Babel Kapolres Bangka Tengah terus menghubungi AKBP Moch Risya Mustario dan masih dalam upaya dikonfirmasi untuk diminta tanggapan dan tindakannya terkait hal itu, demikian juga dengan narasumber yang disebut dalam pemberitaan ini. 

(RF/KBO Babel) MOTV


BERITA TERBARU

'Dissenting Opinion' Pertama Kali Dalam Sejarah Sengketa Hasil PHPU Presiden Terjadi di 2024

JAKARTA, MOTV – “Baru hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa (PHPU) Pilpres (Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden), ad...

BERITA TERKINI