G-7NRK1G0600

Sabtu, 19 September 2020

Klaim Asuransi Tak Ada Titik Terang, Bikin Konsumen FIF Jadi Berang


KABUPATEN BEKASI, MO - Banyaknya perusahaan pembiayaan di Indonesia yang melakukan Pembiayaan Perumahan, Kredit Kendaraan dan  kredit kredit lainnya yang pada mulanya membantu mempermudah masyarakat dalam memperoleh fasilitas baik rumah, mobil, motor dan lainnya yang dilanjutkan dengan pem back-upan melalui Asuransi yang sudah dipersiapkan guna meng antisipasi bila terjadi hal yang tidak diinginkan dikemudian hari dengan berbagai jenis Asuransi sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak, (19/9/2020).

Berangkat dari musim pandemi covid -19 ini banyak warga yang terdampak mengalami keterpurukan dalam hal pendapatan, terutama dalam hal ekonomi.terlebih lagi mereka yang terkait dengan akad kredit barang dalam berbagai bentuk.

Hal tersebut dialami oleh keluarga “Ma’ahYuliah” warga kampung Gili gili Rt 001/06, Desa Sukajadi Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, dimana yang bersangkutan mempunyai cicilan kredit motor yang diambil dari FIF ( PT Federal International Finance) cabang Cibitung Bekasi dengan no kontrak 159000303819/15919002915. Sebagaimana diketahui FIF Group adalah PT Federal International Finance adalah perusahaan yang awal didirikan di Indonesia dengan nama PT Mira Pusaka Artha Finance pada bulan mei 1989 oleh Astra yang menyediakan fasilitas pembiayaan konvensional dan syariah, kemudian pada tahun 1991, perusahaan mengubah nama menjadi PT. Federal International Finance.


Seiring berjalan dalam pengambilan kredit kendaraan tersebut ibu Ma'ah Yuliah selalu mematuhi ketentuan yang sudah disepakati dengan memenuhi cicilan angsuran kendaraan bermotor yang diambilnya dari FIF, namun nasib sial menimpa ibu Ma'ah Yuliah pada angsuran cicilan periode ke 14 bulan, motor yang dicicilnya dari hasil jerih payah selama ini dicuri orang pada, Jum'at 1 Mei 2020, sehingga menambah beban dua kali sebagaimana pepatah mengatakan "Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula", selain kehilangan kendaraan yang sehari-hari digunakan untuk melengkapi kegiatan operasional keluaraga ditambah lagi dengan beban angsuran utang kredit yang akan terus melilitnya sampai angsuran ke 35, yang selanjutnya didera pula oleh situasi Covid-19, maka dapat dikatakan lengkaplah sudah penderitaan yang dialami oleh Ma'ah Yuliah akibat dari kehilangan kendaraan yang menjadi kebutuhan operasional keluarganya.

Beruntung bagi Ma'ah Yuliah masih memiliki asuransi yang mem back-up kendaraan yang hilang tersebut,dengan penuh harapan Ma'ah Yuliah mengurus asuransi yang memang sudah disediakan FIF untuk itu, selain melunasi hutang cicilan angsuran yang menjadi beban Ma'ah Yuliah tentunya berharap pula akan sisa dari perlunasan hutang cicilan yang dibayarkan melalui asuransi FIF tersebut, namun lagi-lagi Ma'ah Yuliah mengalami keburukan lagi dengan penambahan kosa kata pada pepatah"Sudah Jatuh Tertimpa Tangga dan Masuk Jurang Pula".

Dalam keterangannya pada Awak Media, Ma'ah Yuliah mengatakan bahwa," Pengajuan Asuransi saya hari selasa tanggal 5 Mei 2020, saya langsung datang kekantor PIP..motor saya hilang hari jum'at tanggal 1 Mei 2020, jam 12.00 siang dan saya langsung melaporkan ke Polsek setempat, Ungkapnya.

Ketika ditanyakan tentang penjelasan pihak FIF tentang kapan pencairan Asuransinya, Ma'ah Yuliah mengatakan," Tidak ada kabar ataupun penjelasan apapun dari pihak PIP..udah hampir empat bulan..maka dengan ide sendiri saya langsung datang ke PIP," Jawab Ma'ah Yuliah, Saat ditanyakan menerima uang pencairan, Ma'ah Yuliah menjawab," Tidak..nol persen..sama sekali tidak," Tegasnya, lalu ditanya menandatangani atau tidak saat pencairan, Ma'ah Yuliah menjawab," Tidak tanda tangan ..apalagi menerima pencairan," Pungkas Ma'ah Yuliah.

Dengan informasi yang di dapat dari narasumber, Awak Media langsung mendatangi kantor FIF Cibitung untuk mengkonfirmasi terkait permasalahan tersebut dan bertemu dengan Tito selaku Head Colector dan Anas selaku Kepala Bagian Collection.
Ketika Awak media menanyakan apa saja prosedur yang di lakukan dalam menangani klaim asuransi pada konsumen khusus nya Ibu Ma’ah Yuliah, Tito mengatakan” Ya..kami bantu urus ke pihak asuransi sampai cair," Katanya, kemudian di tanyakan sudah cair belum? siapa yang mengambil pencairannya?, Tito tidak bisa menjawab , lalu Tito masuk dan mengajak Kami ( awak media ) bertemu dengan Anas (Kepala Bagian Collection), Namun kepada Awak Media Anaspun memberikan penjelasan yang sama seperti Tito alias "Sebelas Dua Belas" bahwa pencairan sekitar 12.000.000 untuk melunasi sisa angsuran pokok dan bunga sekitar 13.200.0000 dengan nego/ penghapusan hutang 109000., yang bayar konsumen 12.192.000, diskon pelunasan 2.924.000, dan di katakan lunas," Ucap Anas.

Namun ketika di tanyakan tentang keberadaan surat pelunasan yang di stempel pihak FIF?, Anas tidak bisa menunjukan dan Anas mengatakan,"Hanya bukti rincian saja yang di berikan ke konsumen" Jawabnya. Sementara menurut pengakuan konsumen pun tidak ada penjelasan dari pihak asuransinya setelah cair.

Para Oknum Petugas Asuransi Nakal


Kemudian Awak Mediapun menyambangi Kediaman Sudharmo selaku mantan pemilik Dealer Motor di bilangan Cikarang yang dikenal sudah mengenyam asam-garam dan malang melintang dalam dunia pembiayaan kendaraan bermotor, dimana sudah barang tentu mengerti seluk beluk tentang proses pengambilan dan klaim Asuransi kendaraan bermotor, saat diminta tanggapannya Sudarmo mengatakan," Terkait akan adanya kejadian yang di alami Ma’ah Yuliah selaku konsumen bila merujuk pada  pembayarannya sudah hampir 50 % berjalan..itu sudah termasuk konsumen yang baik dengan pembayaran angsuran lancar... karena.. haya satu bulan saja keterlambatan (25 hari)..dapat dikenakan denda selama pembayaran angsuran," Ungkapnya.

" Patut di duga ada oknum yang bermain dengan cara bersekongkol dengan bekerja secara struktural dan masif,  karena rata rata konsumen tidak atau belum mengerti tentang Asuransi yang di tanggung serta jenis-jenisnya dan bagaimana cara mengkalim Asuransinya...apalagi yang pendidikannya rendah..sudah barang tentu tidak mengerti..sehingga mudah bagi para konsumen untuk di bodoh-bodohi dan di bohongi para oknum pekerja Asuransi dan Pembiayaan yang nakal," Pungkasnya.

(Suryo) MO 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


BERITA TERBARU

Terlibat Perkara Dugaan Tipikor Komoditas Timah Pada PT Timah Tbk, Jagung Muda Pidsus Tahan Tersangka HLN Selaku Manager PT QSE

JAKARTA, MOTV - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAGUNG MUDA PIDSUS) kembali menetapkan...

BERITA TERKINI