G-7NRK1G0600

Selasa, 12 Oktober 2021

Aliansi Pencari Keadilan dan Penegakan Supremasi Hukum Unjuk Rasa Didepan Kantor BPN Kota Makassar


MAKASSAR, MOTV - Unjuk rasa dilakukan oleh sejumlah massa dari Aliansi Pencari Keadilan dan Penegakan Supremasi Hukum di depan Kantor BPN Kota Makassar, Jalan. AP. Pettarani, Kelurahan Tidung, Kecamaran Rappocini, Kota Makassar, Pada Senin (10/10/ 2021) sekitar Pukul 12.15 Wita.

Aksi unjuk rasa yang di Koordinir oleh Syahrir Syam yang melibatkan kurang lebih 20 orang Demonstran tersebut, ditengarai terkait akan penyerobotan objek tanah warisan yang terletak di Barombong milik Hj.Wafiah syahrir yang dinilai mereka cacat hukum.

Dalam aksi tersebut para Demonstran melakukan orasi secara bergantian dengan menggunakan sound system diatas mobil Komando Grand max bernopol DD 8936 BE warna putih, yang dilanjutkan dengan membagikan selebaranpada para penonton yang ada disekitar lokasi, seraya membentangkan spanduk yang bertuliskan : "Aliansi Pencari Keadilan Dan Penegakkan Supremasi Hukum Terkait Hak Kepemilikan Lokasi Objek Tanah Warisan Ishak Hamsah Selaku Anak Kandung Dan Ahli Waris Hamzah Daeng Taba"

Para Demonstran mengajukan beberapa tuntutan diantaranya, meminta kapolda sulsel memberikan perlindungan hukum terhadap saudara ishak hamzah terkait kasus penyerobotan lahan tanah miliknya, -mereka juga meminta kapolrestabes menginstruksikan kepada oknum Penyidik Polrestabes Makassar yang menangani laporan polisi Ishak Hamzah selaku anak kandung dan ahli waris Hamzah Daeng Taba agar lebih profesional, transparan dan harus berjalan sesuai standar operasional pelayanan ( SOP ),-kemudian meminta pihak terkait dalam hal ini Kapolda dan Kapolrestabes agar lebih peka dalam menyikapi laporan tindak pidana penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Hj. Wafiah Syahrir terhadap Ishak Hamzah selaku anak kandung dan ahli waris Hamzah Daeng Taba, - selanjutnya meminta DPRD Prov. SULSEL membuat rapat dengar pendapat ( RDP ) secara terbuka memanggil kedua belah pihak atas permasalahan lahan tanah,- serta meminta kepada Kepala Badan pertanahan Negara ( BPN ) memeriksa alas hak atas kepemilikan Hj. Wafiah Syahrir yang dinilai cacat hukum ( Kain puitih, tulisan merah dan hitam,1X2 M-Red ). 

Dalam tuntutannya para Demonstran meminta kepada Kepala Badan pertanahan Negara ( BPN ) memeriksa alas hak atas kepemilikan Hj. Wafiah syahrir yang dinilai cacat hukum serta Kepala BPN Kota Makassar agar turun ke lapangan serta  mengecek secara baik2 dan secara detaill surat-surat dari ahli waris. 

Pada sekitar pukul 12.40 Wita sebanyak 6 orang perwakilan pengunjuk rasa diterima diruang rapat pa'bicara butta oleh, Hardiansyah (Kasi Penanagan Perkara), Andri (Kasi 2), dan Ashadi (Kepala TU).



Dalam keterangannya pada Awak Media usai pertemuan, Syahrir Syam (Kordinator Demonstran) mengatakan bahwa,"Permasalahan sertifikat atau alas hak diatas alas hak itu sudah sering terjadi dikantor BPN kota Makassar," ungkapnya.

"Terbitnya sertifikat itu dari adanya surat ukur namun surat - surat secara detail dimiliki oleh ahli waris yaitu peta blok, peta rinci dengan lokasi di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, dan secara yuridis bahwa bukti kepemilikan sah dari ahli waris Ishak Hamzah selaku anak kandung dan ahli waris Hamzah Daeng Taba," katanya mengakhiri wawancara.

Sementara dari pihak BPN Kota Makassar, Hardiansyah (Kasi Penanagan Perkara) didampingi oleh,Andri (Kasi 2), dan Ashadi (Kepala TU). menjelaskan pada Awak Media bahwa,"Aspirasi pengunjuk rasa di terima oleh pihak BPN kota Makassar dan menyarankan kepada pengunjuk rasa agar melakukan persuratan ke kanwil BPN sulsel terkait ijin meminta dibukanya warkah atas lokasi yang diklaim saudari. Wafiyah (terlapor-Red),"jelasnya.

Lanjutnya,"Bahwa kedua pihak tidak dapat dilakukan mediasi dikarenakan pihak terlapor saudari,Hj Wafiyah tidak bersedia hadir dan memberikan klarifikasi saat dilakukan undangan dari BPN Makassar," ungkapnya.

Menurut pihak BPN,"Dasar penerbitan sertifikat dari SHGB kurang lebih sama dengan penerbitan serrifikat hak milik namun dalam proses penerbitan sertifikat dari SHGB mempunyai jarak waktu / berjangka sampai 30 tahun," pungkas Hardiansyah (Kasi Penanagan Perkara) didampingi oleh,Andri (Kasi 2), dan Ashadi (Kepala TU).

Sekitar pukul 14.25 wita aksipon selesai, situasi dalam keadaan aman dan terkendali serta kembali normal.

(Red) MOTV


Tidak ada komentar:

Posting Komentar


BERITA TERBARU

'Dissenting Opinion' Pertama Kali Dalam Sejarah Sengketa Hasil PHPU Presiden Terjadi di 2024

JAKARTA, MOTV – “Baru hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa (PHPU) Pilpres (Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden), ad...

BERITA TERKINI