G-7NRK1G0600

Minggu, 21 Maret 2021

Menurut Julham KaSatPol PP Kab.Bekasi Terindikasi Terima Upeti Dari Direktur PT.Winsa Anugerah Propertyndo



KABUPATEN BEKASI, MOTV- KaSatPol PP, Dodo Hendra Rosika S.IP, M.M tidak mampu melakukan tindakan tegas kepada PT.Winsa Anugerah Propertyndo (WAP) yang berlokasi di Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat dengan berada dibawah kepemimpinan Fajar Pratisto selaku Direktur, terkait persoalan bangunan tanpa IMB, kendati secara jelas telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi No.10 Tahun 2014 dan Peraturan Izin Mendirikan Bangunan No.10 Tahun 2013, namun PT.Winsa Anugerah Propertyndo seolah tak menggubris aturan tersebut. 

Julham Harahap Ketua Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) mengungkapkan,bahwa, "Fajar Pratisto, Direktur PT.Winsa Anugerah Propertyndo pernah di panggil oleh Satpol PP, namun dirinya tidak merasa takut dengan panggilan tersebut walaupun Perda ada, karena Perda tersebut hanya suatu kiasan semata, sebab sampai saat ini Satpol PP masih saja melakukan pembiaran terhadap Bangunan PT.Winsa Anugerah Propertyndo, pasalnya Izin Bangunan PT. Winsa Anugerah Propertyndo awalnya rumah tunggal dan sekarang beralih fungsi menjadi Perkantoran belum memiliki IMB,"Ungkapnya pada wartawan (19/03/2021)..

Julhampun memastikan bahwa," Hal ini dapat diindikasikan Direktur PT.Winsa Anugerah Propertyndo dapat kami menduga telah di Beck Up oleh orang-orang yang melindungi di balik PT.Winsa Anugerah Propertyndo,termasuk diduga telah melontarkan dan memberikan "Bisikan Manis dan Angin Segar serta Mimpi Indah" kepada KaSatPol PP, Dodo Hendra Rosika S.IP, M.M agar tidak melakukan penyegelan PT.Winsa Anugerah Propertyndo," Tandas Julham.

Menurut Julham, "KaSatPol PP, Dodo Hendra Rosika S.IP, M.M diduga tidak bernyali untuk melakukan penyegelan PT.Winsa Anugerah Propertyndo, karena dapat diindikasikan KaSatPol PP, Dodo Hendra Rosika S.IP, M.M sudah mendapatkan Upeti dari PT.Winsa Anugerah Propertyndo terkait tidak memiliki IMB rumah tinggal tunggal beralih fungsi menjadi Perkantoran, sehingga KaSatPol PP tidak lagi berdaya untuk melakukan penyegelan walaupun ada Perda Kabupaten Bekasi No.10 Tahun 2014 dan Peraturan Izin Mendirikan Bangunan No.10 Tahun 2013," Tandas Julham.



Disisi lain, Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Bekasi, Irwan A, saat di minta tanggapannya oleh Awak Media di kantor pada (18/03/2021) mengatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh Direktur PT.Winsa Anugerah  Propertyndo telah melakukan Wanprestasi dan pembodohan terhadap Institusi Satpol PP serta menipu Kasi Satpol PP bagian Penegakan Perda dan Penindakan, Kabupaten Bekasi, Windhy Mauly, SH, M.Si, dalam melaksanakan kesepakatan yang di tuangkan secara resmi dengan membawa nama Satpol PP Kabupaten Bekasi dalam kop surat dan isi perjanjian tersebut,.. ini adalah merupakan langkah-langkah fenomenal dan penuh keberanian yang di lakukan oleh Fajar Pratisto secara Profesional, Terarah dan Akurat sehingga mampu membuat Satpol PP Kabupaten Bekasi kehilangan Kecerdasan dan Ketelitian maupun  Kewibawaan nya di dalam melakukan tugas dan fungsinya selaku Penegak Perda dan Eksekutor di Kabupaten Bekasi," Jelas Irwan.

Menurut Irwan hal tersebut jarang terjadi di dalam pembuatan MoU yang dilakukan secara resmi dengan membawa nama Institusi yang diabaikan dan dilecehkan oleh Direktur PT WAP, namun terkesan pihak Satpol PP tidak cepat merespon serta tidak ada tindakan tegas yang dilakukan Institusi Satpol PP terhadap PT.Winsa Anugerah Propertyndo kendati telah di rendahkan oleh Direktur PT tersebut.

"Ini hal unik dan jarang terjadi karena jarang ada Perusahaan yang berani melakukan hal bodoh seperti itu, terkecuali Perusahaan PT.Winsa Anugerah Propertyndo tersebut memang telah mencabut Taring dari Institusi Penegak Perda dan Eksekutor dengan didukung ( Back-Up) Ekstra Ordinary Power di balik pemilik Perusahaan tersebut, sehingga mampu membuat Institusi Satpol PP seperti "Macan Ompong" yang ketahuan belang nya sehingga kehilangan Integritas dan Jati dirinya selaku Penegak dan Penindakan Perda yang menjadi andalan bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan Eksekusi,..............begitulah Kura-kura," Pungkas Irwan.



Berdasarkan pantauan dan penelusuran Awak Media di lapangan berikut keterangan berbagai sumber yang didapat dan telah menyatakan bahwa PT. Winsa Anugerah Propertyndo melakukan alih fungsi yang sampai saat ini belum memiliki Izin IMB namun timbul keganjilan dengan tidak adanya tindakan tegas yang menunjukan Kinerja dan Etos Kerja dari pihak Satpol PP Kabupaten Bekasi terkait bangunan yang diduga kuat telah menyalahi aturan yang sudah ditetapkan, sehingga menimbulkan berbagai macam tanggapan miring dari para pemerhati kebijakan daerah serta menjadi buah bibir di masyarakat kabupaten Bekasi, termasuk adanya pernyataan dari LSM GRPPH-RI bahwa diduga ".KaSatPol PP, Dodo Hendra Rosika S.IP, M.M telah menerima upeti dari PT.Winsa Anugerah Propertyndo" sehingga diam seribu bahasa tanpa ada tindakan nyata yang diperbuatnya selaku KaSatPol PP Kabupaten Bekasi.

(Ir) MOTV

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


BERITA TERBARU

Korban Penembakan OPM TPNPB Dievakuasi Pasukan TNI-Polri Dari Distrik Hameyo Menuju Timika

KABUPATEN MIMIKA, MOTV - Pasca Aparat Keamanan (Apkam) Gabungan TNI Polri merebut Distrik Homeyo, Kabupaten Intan Jaya, dari Organisasi Papu...

BERITA TERKINI