KABUPATEN BEKASI, MOTV - Pekerjaan peningkatan jalan lingkungan dengan pengaspalan yang di lakukan oleh CV Kencana Ungu di Jalan Bona, Kampung Kali Baru, Rt 03/ Rw 01, Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi usai mendapat teguran keras dan makian serta semprotan dari Konsultan Proyek kini menuai kecaman dan protes keras dari Kepala Desa Tridaya Sakti, Suardi Wada. (29/09/2022).
Jumat, 30 September 2022
Tak Lapor Hasil Kerja, Kades Tridaya Sakti Kecam Prilaku Pemborong Aspal ‘CV Kencana Ungu’
Rabu, 21 September 2022
Kasus Penculikan Dan Penganiayaan Wartawan. Polres Karawang Segera Bentuk Tim Khusus
KARAWANG, MOTV - Kepolisian Resort Karawang akan mendalami kasus dugaan penganiayaan terhadap Wartawan yang di lakukan oleh para oknum pejabat di lingkungan Pemkab Karawang dengan membentuk tim khusus. (21/09/2022).
Hal tersebut di ungkapkan langsung oleh Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono pada Awak Media saat di mintakan tanggapannya terkait peristiwa tersebut.
"Baik sama sama kita ketahui tadi malam korban telah membuat
laporan ke Kapolres Karawang, langsung saya memerintahkan ke Kasatreskrim untuk
membentuk tim dan melakukan sesuai langkah-langkah hukum yang berlaku," ungkap Kapolres Karawang kepada Awak Media, Selasa (20-9-2022).
Secara tegas Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menyampaikan, akan mendalami
kasus penganiayaan tersebut.
"Intinya kami akan mendalami kasus ini, sehingga nantinya siapapun yang
terbukti bersalah tentunya akan kami proses," tegas Kapolres.
Ditanya apakah sudah ada proses pemanggilan kepada terlapor pasca pelaporan
Korban, Kapolres menjelaskan setiap proses hukum ada prosedurnya.
"Yang jelas saya sudah menekankan kepada Kasatreskrim untuk diatensi agar
diproses sesuai aturan, kita akan usut secara tuntas," ucap Kapolres.
Kapolres mengatakan, dibentuknya tim khusus agar dalam penanganan lebih extra lagi serta pihak Polres lebih optimal didalam menangani perkara ini.
"Inikan berjalan yah, yang jelas akan kita extra dalam penanganan kasus ini," jelasnya.
Kapolres menekankan terkait poin-poin alat bukti permulaan yang cukup guna mengungkapkan kasus penculikan dan penganiayaan terhadap wartawan dengan tetap menindaklanjuti proses pengungkapan tanpa pandang bulu.
"Intinya sekarang kita berpikir bagaimana mencari bukti pemulaan atau pun
alat bukti yang lain, siapapun yang terlibat pasti kita proses tanpa tendeng
aling-aling," tandasnya.
Rabu, 10 Agustus 2022
Dicokok Petugas Tengah Bercokol, Irjen Ferdi Sambo Cs Ditetapkan Kapolri Sebagai Tersangka Pembunuh
JAKARTA, MOTV - Kepolisian Republik
Indonesia akhirnya menetapkan 4 (Empat Orang Tersangka) sebagai pelaku
pembunuhan terhadap Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang
meregang nyawa akibat dari perbuatan sadis 4 (Empat ) Orang pelaku eksekusi
tersebut di rumah kedinasan Kadivpropam Polri, Irjen Ferdi Sambo di Kompleks
Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Konferensi pers yang di gelar Kepolisian
Republik Indonesia pada Selasa (09/08/2022) di Bareskrim, Mabes Polri,
Jakarta, Kapolri didampingi oleh 6 (enam) jenderal Polri.
Enam jenderal yang mendampingi Kapolri
diantaranya adalah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Polri
Komjen Agus Andrianto, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Dankorbrimob
Polri Komjen Anang Revandoko, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri dan Kadiv Humas
Polri Irjen Dedi Prasetyo dengan berdiri berjajar di belakang Kapolri dan di
belakang enam jenderal tersebut berdiri berjajarpula 7 (tujuh) petinggi Polri
lainnya.
Dalam konferensi pers tersebut Kapolri,
Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tersangka
dalam kasus meninggalnya Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Usai penetapan 3 tersangka berinisial RE, RR,
dan KM, polisi menetapkan Irjen Pol. FS sebagai tersangka. Atas perbuatannya,
para tersangka dijerat Pasal 340 sub Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP
“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang
terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara
J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintahs FS,” jelas
Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Kapolri menetapkan Kadiv Propam Irjen Ferdy
Sambo sebagai tersangka pembunuhan ajudannya, Brigadir J.
"Tidak ada fakta tembak-menembak, yang
ada penembakan terhadap brigadir J yang dilakukan atas perintah saudara
FS," ungkapnya.
Kabareskrim Polri Terapkan Pasal 340 KUHP, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Disisi lain , Kabareskrim Polri Komjen Agus
Andrianto menerapkan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 kepada Irjen
Ferdy Sambo dengan ancaman hukuman mati.
Polri sendiri sudah menetapkan 4 tersangka,
Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.
"Bharada E melakukan penembakan terhadap
korban. Lalu RR turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM turut membantu
dan menyaksikan kemudian FS, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa
seolah olah terjadi peristiwa tembak menembak," terang Komjen Agus dalam
konferensi Pers bersama Kapolri, Selasa, (9/8/2022).
(Indri/Ida) MOTV
Kamis, 28 Juli 2022
Disinyalir Sebarkan Kebencian Dan Mengaku Ketum KNPI, Haris Pertama Dilaporkan Putri Khairunnisa ke Bareskrim Mabes Polri
"Kami DPP KNPI telah melaporkan oknum berinisial HP yang mengaku Ketum KNPI ke Reskrim Cyber Bareskrim Mabes Polri. Sebab HP telah mengatasnamakan Pemuda Indonesia menyatakan akan melakukan serangan umum atau serangan balik kepada Airlangga Hartarto (AH) Menteri Perekonomian RI," kata Putri Khairunnisa saat konferensi pers di Gedung Pemuda Jl. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (28/07/2022).
Menurut Putri Khairunnisa, laporan ke polisi diterima Reskrim Cyber Mabes Polri dengan Nomor : STTL 266/VII/2022/BARESKRIM pada Kamis (28/07/2022) jam 20.20 WIB. HP dilaporkan dengan dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian / Hate Speech (Melalui Media Elektronik) dengan Pasal 28 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 18 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Senin, (25/07/2022).
"Saya sudah berkonsultasi Tim Hukum DPP KNPI dengan penyidik Bareskrim, bahwa HP bisa djerat Pasal 28 ayat 2 berkaitan ujaran kebencian. Saudara HP diduga telah merusak nama baik KNPI dan Pemuda se Indonesia," terang Nisa perempuan Ketua Umum DPP KNPI pertama di Indonesia.
Gadis berparas cantik yang lahir 14 Februari 1993 ini menilai, HP sebagai Mantan Ketum DPP KNPI harusnya lebih bijak dalam menyampaikan pendapat. Untuk itu kata Nisa, ia berharap agar dugaan ujaran kebencian ini harus di proses secara hukum.
"Masak sosok sekelas HP melakukan dugaan ujaran kebencian kepada Menteri Kordinator Perekonomian Airlangga. Sangat tidak pantas sekali dan terlalu sempit cara berpikirnya," kritik Nisa.
Terakhir kata dia, melalui Tim Advokasi DPP KNPI terus mengawal laporan di Reskrim Cyber Mabes Polri. Dimana akan disiapkan 100 Pengacara atau Advokat.
"Kami mendesak Reskrim Cyber Mabes Polri, segera memeriksa HP dan segera menetapkan tersangka. Jangan sampai sebaran ujaran kebencian ini terus berlarut dan menjadi preseden buruk bagi Pemuda Indonesia," pungkas Nisa.
Berikut ini penyataan HP Mantan Ketua Umum DPP KNPI kepada Airlangga Hartarto. Di dalam durasi video yang beredar, terduga atau terlapor HP dengan lantang akan melakukan serangan balik kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Saya ingatkan kepada pemecah belah KNPI calon presiden odong-odong untuk siap-siap menerima serangan balik. Serangan balik atau serangan umum Bang? Serangan umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) untuk Menko Perekonomian Indonesia. Salam Pemuda Indonesia bahwa perlawanan terhadap Airlangga Hartarto akan kita lawan mulai hari ini," kata Haris dalam video yang beredar berdurasi 25 detik.
(Budiman) MOTV
Selasa, 19 Juli 2022
Lima Eks Pejabat PT Krakatau Steel Tbk Ditetapkan Tersangka Oleh Kejagung Terkait Tipikor Blast Furnace
Dikutip dari siaran pers Kejagung RI, Senin 18 Juli 2022, kelima orang tersangka tersebut adalah; Pertama, mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel Periode 2007-2012 Fazwar Bujang (FB).
Tersangka kedua, yakni ASS selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering Periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015.
Selanjutnya ketiga, BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015. Keempat, HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011.
Dan tersangka kelima, MR selaku General Manager Proyek PT Krakatau Steel dari Juli 2013-Agustus 2019, sekaligus juga Project Manager PT Krakatau Engineering Periode 2013-2016.
Kejaksaan Agung juga langsung melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka tersebut untuk mempercepat proses penyidikan.
Diketahui, Fazwar Bujang berstatus menjadi tahanan kota selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.
Mantan Dirut PT KE berinisial ASS dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.
Sedangkan tersangka MR, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.
Untuk tersangka BP, dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.
HW alias RH dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.
Sebelumnya diketahui, pada tahun 2011-2019, Krakatau Steel melakukan pengadaan pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex yaitu pabrik yang melakukan proses produksi besi cair (hot metal) dengan menggunakan bahan bakar batubara (kokas) dengan tujuan untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah karena dengan menggunakan bahan bakar gas, maka biaya produksi lebih mahal.
"Direksi PT Krakatau Steel (Persero) tahun 2007 menyetujui pengadaan pembangunan pabrik BFC dengan bahan bakar batubara dengan kapasitas 1,2 juta ton/tahun hot metal," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam siaran pers, Senin 18 Juli 2022.
Untuk kontrak pembangunan Pabrik Blast Furnace PT KS ini menggunakan sistem turnkey project (terima jadi) sesuai dengan kontrak awal Rp 4,7 triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp 6,9 triliun.
Kontraktor pemenang dan pelaksana pada project tersebut yakni MCC CERI, konsorsium dengan PT Krakatau Engineering.
"Bahwa dalam pelaksanaan perencanaan, tender/lelang, kontrak, dan pelaksanaan pembangunan, telah terjadi penyimpangan. Hasil pekerjaan BFC saat ini mangkrak karena tidak layak dan tidak dapat dimanfaatkan dan terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan. Akibatnya, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar nilai kontrak Rp 6,9 triliun," kata Sumedana.
Adapun ancaman pidana yang menjerat para tersangka yakni;
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Kejagung RI mengaku telah memeriksa sebanyak 119 (seratus sembilan belas) orang saksi.
Selain itu juga telah dilakukan penyitaan terhadap dokumen terkait perencanaan proyek BFC, pengadaan proyek BFC, pelaksanaan pengerjaan proyek BFC, pembayaran kepada vendor, Pembiayaan oleh bank sindikasi dan dokumen terkait lainnya.
"Penggeledahan dilakukan pada Kantor PT Krakatau Steel di Cilegon Banten dan PT. Krakatau Engineering," ujar Sumedana.
Tim Penyidik juga telah meminta keterangan dari Ahli Keuangan Negara, Ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Ahli Metallurgy, Iron and Steel Making, Blast Furnace Process, Ahli Blast Furnace, serta Ahli Teknik Sipil dan Manajemen Konstruksi. Selain itu, adanya alat bukti surat/dokumen terkait perencanaan dan pelaksanaan terkait proyek BFC.
Selasa, 05 Juli 2022
Resmikan Sekolah Pancasila, Direktur Pancasila : 'Hadirnya Sekolah Pancasila Jadi Formula Baru Pelajar Karawang'
Sekolah Pancasila merupakan sebutan untuk sekolah yang dijadikan contoh penerapan nilai-nilai Pancasila.
“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Kesbang Linmas Kabupaten Karawang H. Sujana, pak Dandim, pak Kapolres, Kepala Sekolah dan jajaran yang telah menginisiasi terbentuknya Sekolah Pancasila di SMPN 4 Kota Baru ini," dr. Dodi Susanto dalam sambutannya usai meresmikan Sekolah Pancasila.
Dr. Dodi menyebut hal ini sangat luar biasa dan diharapkan ke depan bisa terbentuk lagi Sekolah Pancasila di wilayah lainnya di Kabupaten Karawang.
Menurut dr. Dodi, SMPN 4 Kota Baru menjadi Sekolah Pancasila pertama di Kabupaten Karawang.
"Sekolah Pancasila ini untuk memancing kepedulian siswa dan para guru untuk menjaga dan merawat nilai-nilai Pancasila dengan baik," jelas Dodi.
Karena, Pancasila sebagai dasar negara memegang peranan penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tak hanya itu, para siswa dan guru juga diharapkan dapat menerapkan dan menyebarkan nilai-nilai Pancasila di sekolah.
"Kita ingin memacu anak anak pelajar untuk menerapkan nilai Pancasila secara sederhana dan tidak terlalu rumit. Setidaknya di kehidupan sehari-hari seperti dalam penggunaan medsos," harapnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut komisioner Warung NKRI Kadin Kabupaten Bekasi Doni Ardon yang diundang Direktur Pancasila dr. Dodi Susanto.
Kepada wartawan, ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi itu menyampaikan fakta bahwa kehadiran media sosial banyak dimanfaatkan kaum milenial untuk menyampaikan pesan dan informasi peristiwa terkini yang sedang terjadi.
"Informasi yang viral di sosmed, tidak jarang menjadi konflik di dunia nyata. Semua orang kini seolah mudah disulut emosinya via medsos. Batas ruang dan waktu tiada lagi menjadi penghalang sebuah isu menjadi sebuah gerakan massa," ucap promotor kesehatan Tim Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat tahun 2021 tersebut.
Lanjut Doni Ardon, semua orang kini seolah mudah disulut emosinya via medsos. Batas ruang dan waktu tiada lagi menjadi penghalang dalam membuat sebuah isu menjadi sebuah konflik sosial.
"Saya yakin hadirnya Sekolah Pancasila menjadi formula baru di kalangan pelajar Kabupaten Karawang untuk menanamkan kembali nilai Pancasila yang disesuaikan dengan perkembangan zaman," jelasnya.
Dalam pantauan wartawan, peresmian Sekolah Pancasila di SMPN 4 Kota Baru dihadiri hampir seluruh siswa dan siswi SMPN 4 Kota Baru.
Selain itu, juga hadir unsur Muspika Kecamatan Kota Baru, seluruh tenaga pengajar SMPN 4 Kota Baru, penggiat media sosial dan wartawan.
Sabtu, 25 Juni 2022
Persiapan Rakerda SMSI Jabar, Dua Agenda Menarik Siap Diwujudkan SMSI Kabupaten Bekasi
Rapat diikuti seluruh pengurus SMSI Kabupaten Bekasi, dewan penasehat dan anggota di Alien Steak and Ciffe Metland Tambun, Jumat, 24 Juni 2022.
Ketua SMSI Kabupaten Bekasi Doni Ardon menyampaikan sejumlah agenda tambahan pada pelaksanaan Rakerda SMSI tingkat Provinsi Jawa Barat.
Agenda tersebut mulai dari pemberian reward kepada stakeholder berupa SMSI Award 2022 Kabupaten Bekasi dan Seminar bertemakan "Peran Media Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 Berkualitas dan Berintegritas".
"Dalam Rakerda ini hal penting yang perlu kita persiapkan adalah legalitas perusahaan pers yang tergabung dalam keanggotaan SMSI Kabupaten Bekasi untuk mensukseskan Platform Media Partner SMSI Kabupaten Bekasi," kata Doni Ardon.
Platform tersebut berupa kerjasama media dengan instansi pemerintah dan pihak swasta.
Hadir dalam pembentukan Panitia Rakerda SMSI tingkat Provinsi Jawa Barat, yakni Ketua PWI Bekasi Raya Melody Sinaga.
Dalam arahannya, Melody mengingatkan panitia agar bekerja keras sesuai tupoksinya dan harus selalu saling berkoordinasi, sehingga agenda yang direncanakan dapat berjalan dengan sukses.
"Sebagai dewan penasehat SMSI Kabupaten Bekasi saya mengingatkan kembali bahwa Kabupaten Bekasi menjadi tuan rumah yang kedua kalinya dalam pelaksanaan Rakerda SMSI tingkat Provinsi Jawa Barat. Semoga terselenggara dengan baik dan tercapai segala maksud dan tujuan," harapnya.
Berikut susunan panitia Rakerda SMSI Provinsi Jawa Barat yang terbentuk dari unsur SMSI Kabupaten Bekasi :
Pengarah :
1. Ketua SMSI Provinsi Jawa Barat, Hardiansyah
2. Sekretaris SMSI Provinsi Jawa Barat, Ahmad Syukri
3. Ketua PWI Bekasi Raya, Melody Sinaga
Penanggungjawab Kepanitiaan : Ketua SMSI Kabupaten Bekasi, Doni Ardon
Pelaksana Kepanitiaan :
Sekretaris : Suryono Baron
Wakil Sekretaris : Ida Mulyani
Bendahara : Tahar Amsyah
Seksi-seksi Kepanitiaan :
Protokol dan Acara : Paulus Simalango, Padil
Konsumsi dan Akomodasi : Irwan Awaluddin, Jito Rukhiyat
Perlengkapan : Yayat Hidayat
Sponsorship : Heru Budian Timor
P.I.C Seminar : Anen cs
BERITA TERBARU
Korban Penembakan OPM TPNPB Dievakuasi Pasukan TNI-Polri Dari Distrik Hameyo Menuju Timika
KABUPATEN MIMIKA, MOTV - Pasca Aparat Keamanan (Apkam) Gabungan TNI Polri merebut Distrik Homeyo, Kabupaten Intan Jaya, dari Organisasi Papu...
BERITA TERKINI
-
KABUPATEN MIMIKA, MOTV - Pasca Aparat Keamanan (Apkam) Gabungan TNI Polri merebut Distrik Homeyo, Kabupaten Intan Jaya, dari Organisasi Papu...
-
BOLTIM, SULUT, MO - Video berdurasi 9:55 Detik yang bermuatan tentang kekecewaan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sulawesi Utara, S...
-
JAKARTA, MOTV – “Baru hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa (PHPU) Pilpres (Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden), ad...
-
Serah terima pimpinan sidang dari anggota yang tertua (Atal S Depari), kepada ketua BPPA Terpilih ( Syafril Nasution) JAKARTA, MOTV - Masa...
-
JAKARTA, MOTV - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3...