G-7NRK1G0600

Sabtu, 25 Maret 2023

Sambut Tahun Politik 2024, Artis Nafa Urbach Maju Sebagai Bacaleg Dapil VI, Jawa Tengah Dari Partai Nasdem


JAKARTA, MOTV -  Sambut tahun politik pada Pemilu 2024 nanti, beberapa partai politik (Parpol) sudah mulai mengusungkan nama nama calon untuk anggota legislatif (caleg). Tak hanya yang berlatar belakang dari politik, adapun para artis banyak yang maju bakalan menjadi caleg. (25/03/2023).

Pesta demokrasi tersebut dilangsungkan serentak pada 14 Februari 2024 untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, rencananya. Sejumlah artis yang direncanakan akan menjadi caleg pada 2024. Diantara artis yang bakal melaju, meski sebelumnya gagal. Salah satunya, Nafa Urbach.

Nafa Urbach, artis pesinetron dan penyanyi yang juga memiliki perusahaan Film dan Production House (PH) Behave Picture masih memiliki obsesi untuk melaju di pesta demokrasi 2024 nanti, menjadi caleg partai Nasdem untuk Dapil Jawa Tengah (Jateng).
Kebetulan, Nafa Urbach menjadi Bacaleg di Dapil 6 Jawa Tengah, yang mana daerahnya meliputi Magelang dan sekitarnya sebagai kampung halamannya.

Pelantun lagu Hatiku Bagai Disangkar Emas tersebut, Tak luput dari perhatian masyarakat. Tak sedikit yang menanyakan peluangnya ke Senayan.

Saat diwawancarai Awak Media di sela acara buka puasa bersama, di Nasdem Tower pada hari Sabtu (25/03/2023), Nafa Urbach katakan, berada pada bidang perempuan dan anak .

"Dibidang perempuan dan anak, di Dapil 6, Jawa Tengah," jawabnya.

Terkait mengenai Visi dan Misi dirinya menjelaskan bahwa, untuk saat ini fokusnya ialah sosialisasi terlebih dahulu dan menyiapkan program program.

"Yang pertama kali sih pasti sosialisasi terlebih dahulu, terus kita mempersiapkan program, namti pas kampanya sudah tiba baru kita lepaskan apa program-program kita," kata Nafa Urbach, artis yang memiliki satu orang Putra berusia 12 tahun itu.
 
Partai Nasdem bukan sekadar partai, tapi sudah menjadi keluarga besar yang ikut dibangunnya dalam 6 tahun ini.

Bahkan, setiap gerakannya dalam pemberantasan bullying, kekerasan perempuan dan pernikahan dini sampai sekarang juga didukung luar biasa oleh Partai Nasdem. Itu dilakukan sampai sekarang dengan turun langsung ke masyarakat dan sekolah-sekolah,

 “Banyak sekali membawa perubahan,” ungkapnya.

Selain itu, kebiasaan Nafa Urbach sering menyambangi daerahnya contohnya berkunjung ke sekolah, pasar, sampai usaha kecil menengah juga disambangi olehnya.
Nafa serasa bernostalgia ketika berada di daerah.
\



Nafa Urbach sendiri saat ini sosok artis dan publik figur di tanah air. Banyak yang langsung mengabadikan pertemuannya kembali dengan Nafa Urbach.

Kegiatan sekarang berhubungan dengan aktivitas politiknya sebagai kader partai Nasdem. Nafa Urbach digadang bakal mencalonkan diri dalam Pileg melenggang ke Senayan sebagai wakil rakyat.

Diketahui, Partai NasDem mengadakan buka puasa bersama di NasDem Tower, Jakarta Pusat pada Sabtu (25/3/2023). Turut hadir Ketua Umum NasDem Surya Paloh, Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bakal calon presiden Koalisi Perubahan Anies Baswedan, politikus senior Golkar Jusuf Kalla, hingga Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto.

(Supriyadi) MOTV 


Selasa, 14 Maret 2023

Diikuti Ratusan Peserta, Yonif Raider 300/Brajawijaya Berhasil Raih Juara 3 Dalam "Cimahi Mall Body Contest Open 2023" di Cimahi Mall


CIANJUR, MOTV - Prajurit kebanggaan Yonif Raider 300/Brajawijaya berhasil meraih juara 3 dalam gelaran "Cimahi Mall Body Contest Open 2023" yang diikuti oleh ratusan peserta dibagi menjadi tiga kelas lomba diselenggarakan di Cimahi Mall, pada Minggu (12/03/2023).

Hal tersebut yang disampaikan Komandan Batalyon Infanteri Raider 300/Brajawijaya Kodam III/Siliwangi, Letnan Kolonel Inf Afri Swandi Ritonga, S.I.P dalam release tertulisnya di Kabupaten Cianjur, pada Selasa (14/03/2023).

Dijelaskan Danyonif Raider 300/Brajawijaya, Kopral Satu Tato Siswanto merupakan satu dari beberapa prajurit berprestasi di bidang olahraga yang dimiliki oleh Yonif Raider 300/Brajawijaya.

"Koptu Tato Siswanto yang kesehariannya berlatih dan menjadi instruktur Fitnes di Braja Gym yang terdapat di dalam Ksatrian Yonif Raider 300/Brajawijaya Cianjur ini sudah lama menekuni olahraga ini dan sudah banyak menorehkan prestasi yang membanggakan dimana pada gelaran tersebut turun di kelas Mens Fitness Model berhasil meraih juara 3 setelah menyingkirkan peserta lainnya dari berbagai daerah," jelas Danyon.




Komandan Yonif Raider 300/Brajawijaya berharap prestasi yang telah ditorehkan oleh Koptu Tato Siswanto dapat menjadi motivasi bagi prajurit Yonif Raider 300/Brajawijaya.

"Menjadi motivasi bagi yang lainnya untuk dapat meraih prestasi setinggi-tingginya di berbagai bidang, baik di bidang olahraga maupun kemiliteran," pungkas Komandan Batalyon Infanteri Raider 300/Brajawijaya Kodam III/Siliwangi, Letnan Kolonel Inf Afri Swandi Ritonga, S.I.P menutup realease tertulisnya. 

(Yoni) MOTV 

Minggu, 05 Maret 2023

Akibat Depo Pertamina Plumpang Meledak, Polda Metro Jaya Sebut, Korban Meninggal Terus Bertambah


JAKARTA, MOTV - Polda Metro Jaya menyampaikan ada 16 korban jiwa meninggal dunia terdampak kebakaran akibat bocornya pipa BBM Depo Pertamina Plumpang di Jakarta Utara hingga Sabtu (4/3/2023) siang.

"Untuk yang saya terima data sejauh ini, sampai semalam 14. Hari ini (pagi) bertambah menjadi 15, dan sampai siang tadi bertambah lagi menjadi totalnya 16 orang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di lokasi, Sabtu (4/3/2023).

Kendati begitu, Trunoyudo menyebutkan pihaknya tengah melakukan pencocokan dan penelitian kembali terkait jumlah korban kebakaran yang meninggal dunia tersebut.

"Jumlah korban nanti dari Pemerintah Daerah dan Rumah Sakit yang mengumumkan. Kita menghitung dan melihat dari anti mortem untuk mengidentifikasi jenazah. Iya anti mortem di RS Polri Sukamto Kramat Jati," pungkas Trunoyudo.




Sebagaimana diketahui data dari pengurus RW01 dan RW 09 Kelurahan Rawa Badak Selatan pada Sabtu (4/3/2023) menyebutkan bahwa data sementara 19 orang meninggal dunia. Kurang lebih 50 orang mengalami luka bakar hingga ringan dan yang mengungsi berkisar 500-600 orang. Dua jenazah juga diketahui berhasil dievakuasi oleh petugas SAR, PMI, relawan pada Sabtu (4/3/2023) pagi.

Pengamatan di lokasi, ratusan warga tampak masih lalu lalang di Jalan Tanah Merah Bawah untuk melihat bangunan warga yang luluh lantah karena terbakar akibat kebocoran pipa BBM di Depo Pertamina Plumpang tersebut.

Kabel listrik tampak menjuntai di sepanjang jalan dampak kebakaran di hunian warga. Sejumlah petugas dari Basarnas dan relawan penyelamatan sudah hadir di lokasi mencari korban yang dianggap hilang oleh keluarga.
 

(Budiman SIP) MOTV 

Minggu, 26 Februari 2023

Jampidsus Kejagung Apresiasi Putusan Majelis Hakim Atas Vonis 15 Tahun Penjara Pada Koruptor Surya Darmadi


JAKARTA, MOTV - Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Hendro Dewanto mengaku menghormati vonis yang dibacakan Majelis Hakim terhadap terdakwa Surya Darmadi.

Terdakwa divonis 15 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Hendro menilai keputusan ini termasuk fenomenal terkait terbuktinya kerugian perekonomian negara yang dibebankan kepada terdakwa, sehingga patut diapresiasi sebagai kemenangan bagi masyarakat pencari keadilan.

"Saya harap agar mengawal proses persidangan di Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung karena terdakwa telah menyatakan banding, sehingga terkait pembuktian perekonomian negara yang telah diperjuangkan Jaksa ini yang pertama kali secara mutlak dibebankan kepada terdakwa," kata Direktur Penuntutan, Sabtu (25/2/2023).

Lebih lanjut, Hendro mengatakan bahwa aset-aset terkait perkebunan yang dulu dikelola oleh PT Duta Palma Group akan dikembalikan kepada negara.

Dalam hal ini, Direktur Penuntutan memastikan bahwa Penuntut Umum akan berkoordinasi kementerian terkait dengan core business kelapa sawit.




Sebelumnya pada Kamis 23 Februari 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dibacakan putusan oleh Majelis Hakim terhadap  Terdakwa SURYA DARMADI, yang pada pokoknya yaitu:

1. Menyatakan Terdakwa SURYA DARMADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum. 

2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Kedua Penuntut Umum.

3. Menyatakan Terdakwa SURYA DARMADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Ketiga Primair Penuntut Umum.

4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

5. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp2.238.274.248.234 dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp39.751.177.520.000, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, kemudian dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun.

(Febrian/Alamsyah) MOTV 

Kamis, 16 Februari 2023

SMSI Kab.Bekasi Gelar HPN 2023 di Mako Brimob, AKBP Budi Prasetya Ajak Semua Insan Pers Untuk Sajikan Informasi Yang Bertanggung Jawab



KABUPATEN BEKASI, MOTV - Tanggal 9 Februari diperingati sebagai Hari Pers Nasional. Tahun ini, SMSI Kabupaten Bekasi merayakannya bersama Aliansi Ormas Bekasi, Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) dan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Faizal Hafan Farid, S.E., M.Si.

Mengambil tema "Pers Merdeka dan Demokrasi Bermartabat, perayaan HPN tingkat Kabupaten Bekasi tersebut dilaksanakan di Aula Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya, Rabu, 15 Februari 2023.

Berbagai acara terlihat padat digelar, mulai sambutan para tokoh, potong kue HPN Bekasi, diskusi pers dengan ormas hingga kejutan kue ulang tahun dari insan pers kepada Wadanyon AKP Imron Wahyudi, S.H, M.Si.
 
"Kegiatan ini berkolaborasi dengan Aliansi Ormas Bekasi dan Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya," kata Ketua SMSI Kabupaten Bekasi, Doni Ardon dalam sambutannya.
 
Komandan Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya, AKBP Budi Prasetya, S.I.K., M.Si mengatakan bahwa isu utama dunia pers saat ini bukan lagi mengenai kebebasan pers melainkan pemberitaan yang bertanggung jawab.

"Saya ingin sampaikan kembali pesan Presiden Joko Widodo saat puncak perayaan HPN di Deli Serdang bahwa Pers saat ini sudah mencakup seluruh media informasi yang bisa tampil dalam bentuk digital. Semua orang bebas membuat berita dan sebebas-bebasnya. Sekarang ini masalah yang utama, adalah membuat pemberitaan yang bertanggung jawab,” ujar AKBP Budi Prasetya.

AKBP Budi Prasetya mengajak semua insan pers untuk menyajikan informasi yang bertanggung jawab dan pers menjadi penjernih informasi yang seterang-terangnya.

"Saya berharap insan pers menjadi penjernih informasi dan menjalankan peran sebagai communication of hope yang memberikan harapan kepada masyarakat," harap AKBP Budi Prasetya.



Usai sambutan, acara dilanjutkan dengan pemotongan kue HPN, penyerahan kue ulang tahun Wadanyon dan diskusi pers dengan ormas menghadirkan 6 nara sumber.

Masing-masing dari mereka yakni Ketua Umum Aliansi Ormas Bekasi H.M Zaenal Abidin, Komandan Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya, AKBP Budi Prasetya, S.I.K., M.Si, Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) H. Norman Yulian, S.E, mantan Bupati Bekasi H. Saleh Manaf, tokoh milenial Amrul Mustofa, CEO Media Patriot Indonesia, Nurhasan, S.H dan dipandu Sekretaris SMSI Kabupaten Bekasi, Suryo Sudharmo sebagai moderator. 
 
Dalam sesi interaktif, Wakil Ketua SMSI bidang Organisasi, Irwan Awaluddin SH yang juga sebagai CEO dari sejumlah Media Online meminta tanggapan dari tiga nara sumber diantaranya, Mantan Bupati Bekasi H. Saleh Manaf, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Faizal Hafan Farid, S.E., M.Si.serta Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) H. Norman Yulian, S.E, terkait permasalahan keluhan para Awak Media dalam melakukan komunikasi dan konfirmasi pada Pemkab Bekasi tentang berbagai persoalan yang timbul dan menjadi buah bibir di masyarakat.serta kurang responsifnya Pemkab Bekasi terhadap keluhan masyarakat yang berkaitan dengan bantuan sosial untuk para penyandang Disabilitas di Kabupaten Bekasi.

Dalam pantauan media, sebanyak 50 lebih Insan Pers hadir dalam perayaan HPN tersebut. Selain berasal dari Organisasi Wartawan, peserta yang hadir sebagian besar merupakan pengusaha Media Online di Kabupaten Bekasi. 
 
(*) MOTV 


Jumat, 20 Januari 2023

Fasos-fasum Delta Mas Cikarang Jadi Sorotan Publik Disperkimtan Klarifikasi, Sunandar : Gak Janji, Saya Takut Mati!


KABUPATEN BEKASI, MOTV - Kota Delta Mas Kabupaten Bekasi adalah kawasan terpadu yang dibangun di atas lahan seluas kurang lebih 3000 hektar yang berlokasi di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dimana Kota Delta Mas memiliki lahan Fasos - fasum yang cukup lumayan luas, namun disinyalir bahwa lahan tersebut selain tidak ada kejelasan lokasi pergantian pasca sodetan KCIC berjalan serta beberapa lahan di gunakan sebagai “Land And Commercial Activities” oleh Kota Delta Mas.(20/01/2023).

Ketua Komisi II DPRD Kab.Bekasi, Sunandar dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) saat diminta untuk luangkan waktu bertemu dengan Tim Awak Media untuk mendapatkan penjelasan langsung terkait berbagai Aset Pemerintah Kabupaten Bekasi yang diduga banyak yang terbengkalai dan alih fungsi serta bahkan lenyap tidak diketahui rimbanya pada Kamis (12/1/2023) melalui WhatsApp menegaskan untuk tidak bersedia membuat janji bertemu, kendati sudah di jelaskan Tim Awak Media yang kerap kali datang ke Kantor DPRD untuk bertemu dengan dirinya namun tidak pernah menjumpainya di kantor.

“Tanyain saya di kantor DPRD, Kalau mau ketemu mah di kantor, kapan waktunya saya engga bisa,” katanya dalam Whatsapp komunikasi.

Ditanyakan kenapa waktunya tidak dapat ditentukan, Ketua Komisi II DPRD Kab.Bekasi menjawab,” Engga tau pak belum tentu, apakah besok saya mati, apakah besok saya gimana gitu, ini sekarang mau ke DPP dulu, setelah ke DPP Golkar saya mau ke Polda,” terangnya.

Dipastikan kembali oleh Tim Awak Media kalau besok dapat meluangkan waktu untuk bertemu, Ketua Komisi II DPRD Kab.Bekasi menjawab ,”Enggak tau, saya takutnya mati, takut atau apa, prosiding atau apa..saya engga bisa janjian pak, silahkan tanyain ke staff Komisi, ke Pak Sekwan dan ke ini, tanyain saya belon pernah janjian sama orang atau apa gitu...memang prinsip saya itu, tanyain ke Pressroom ...anak-anak Pressroom di DPRD..jadi saya engga suka di paksa,pak,” jelasnya.

Dijelaskan bahwa Tim Awak Media melakukan konfirmasi terkait Aset Pemkab.Bekasi kepada DPRD selaku Wakil Rakyat adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat dan meminta penjelasan tersebut kepada Wakil Rakyat di Kab.Bekasi yang berkompeten di bidangnya, dimana posisi Komisi II tersebut di Ketuai oleh bapak Sunandar dari Fraksi Golkar di Kab.Bekasi.

Ketua Komisi II DPRD Kab.Bekasi, Sunandar dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) tidak menjawab serta langsung menutup Whatsapp Call dengan Awak Media.

Fasos Fasum Kota Deltamas Dikomersilkan Dan Pergantian Tidak Jelas

Sementara salah satu tokoh Kabupaten Bekasi yang berkompeten berinisial, D menegasan kepada Tim Awak Media bahwa, Fasos Fasum Kota Deltamas yang seluas kurang lebih 40 hektar, tidak tentu rimbanya dikarenakan telah berdiri Aeon Mall dan lokasi tersebut telah dirubah menjadi lahan komersil.

“Deltamas itu bang, Fasos-fasum Pemda itu, 40 H (Empat Puluh Hektare) itu bang, Aeon Mall itu Fasos-fasum bang, Fasos-fasum Delta mas itu disitu bang!,” tegasnya pada Awak Media di kediamannya, Kamis (12/1/2023).

“Fasos-fasum Blok Plan Deltamas itu terbit tahun berapa dan perubahannya tahun berapa?, belum lama kok, hitungan saya belum setahun,” ucapnya meyakinkan Awak Media.

Lanjutnya,”Menurut saya Blok Plan itu belum lama, Kereta Api cepatkan itu ngebebasin tidak dengan serta merta langsung di rubah Blok Plan itu oleh Delta Mas kan, infonya itu 10 juta/meter, kalau di kali 40 Hektare sudah berapa bang..4(Empat) Trilyun bang,”tegasnya penuh semangat seraya acungkan empat jari dengan mata melotot.

"Pertanyaannya siapa yang telah memindahkan, apa dasar pemindahannya, harus jelas, dan patut di pertanyakan,” tandasnya.

“Misalkan telah benar terjadi pemindahan,” sambungnya, “Karena telah ada jalur kereta api cepat, tapi kemana pindahnya...kan harus jelas, dikarenakan tidak ada kejelasan pemindahannya sehingga Fasos-fasum tersebut disinyalir dimanfaatkan oleh pihak Deltamas.Coba tanya, siapa yang merubah SAP lainnya?,” pungkasnya.

Aeon Mall Bukan Fasos – Fasum Dan Belum Ada Serah Terima




Sementara disisi lain Dinas Cipta Karya, Beni Saputra saat dimintai tanggapannya terkait Fasos Fasum Deltamas menjawab melalui telefon Celluler mengatakan bahwa, lahan tersebut dari awal memang komersil, bukan Fasos Fasum.

"Faktanya bukan dan tidak pernah menjadi lahan Fasos Fasum, silahkan ditanya ke bidang aja pak, saya tadikan menyampaikan Aeon Mall", jelasnya kepada Tim Awak Media, pada Kamis (19/1/2023).

Kepala Bidang Distarkimtan, Richen yang juga sebagai Kordinator didampingi SubKordinator, Lemi saat di jumpai oleh Tim Awak Media di Hotel Zury Lippo Cikarang dalam satu acara kegiatan yang diadakan Dinas Cipta Karya di lokasi tersebut.

“Aeon Mall yang sedang di bangun itu bukan lahan Fasos-fasum,ya, karena kitakan mengacu pada Master Plan yang terbarulah, kalau yang lama sudah tidak bisa di gunakan lagi, kalau Master Plan yang disitu tadinyakan di jalur kereta cepat itu kan tadinya ada Fasos-fasum  tapi terpotong jalur Kereta Cepat sehingga tanahnya juga terbelah, jadi itu bukan Fasos-fasum lagi dengan Master Plan yang terbaru, kalau yang Aeon Mall memang dari dulu bukan Fasos-fasum, baik dari Master Plan yang lama maupun yang baru” ungkap Richen.

Keduanya juga menegaskan bahwa Fasos-fasum Deltamas berada di dekat Rawa Binong, “Rawa Binong, disitu banyak Fasos-fasum dan yang lain-lain tersebarlah di Cluster-cluster, dengan luas sekitar 48 H (Empat Puluh Delapan Hektare),” tegas mereka.

“Begini pak, kalau bahasa Reuslagh kan sudah resmi, mereka itukan belum ada serah terima, merekakan sedang membangun dan kalau yang namanya membangun itu mengganti Master Plan itu biasa...sering itu mereka, kemaren itu juga kita di rugikan dengan adanya KCIC dan itu tadinyakan ITB itu di kasih 40 H (Empat Puluh Hektare) karena adanya KCIC itu jadinya kita terpotong jalan, kalau Aeon itu bukan..itu beda,ya..karena ada KCIC itu kita banyak terpotong bang..potong sini terus potong jalan, jadi bentuknya kaya hurup T, kepotong sini dan kepotong jalan (seraya memerankan lokasi), gimana mau pake dan menurut Bupati Neneng waktu itu “Kalau dijadikan ITB untungnya buat kita Kabupaten Bekasi apa?”, makanya dan itu tidak efektif lagi ditukarlah di Rawa Binong,” papar Lemi, Subkor Kabid Disperkimtan Kab.Bekasi.

“Yang terpotong tadi kita batalin, kita Rowndown jadi lebih bagus, sekarang kalau terpotong bisa di bikin apa untuk Kabupaten Bekasi,” katanya.

Lebih lanjut Lemi mengatakan,” Jadi begini, itu tadinya utuh huruf T, kan ada KCIC, KCICkan Nasional, kitakan harus nurut, kepotong oleh KCIC jadi bentuknya engga bagus, kalau bentuknya segi tiga bisa dipakai apa?, kalau pergantian itu mah ada, karena belum di serah terimakan ke Pemda jadi masih ada hubungannya dengan Delta, sekarang di globalkan lebih gede lagi, jadi 48 H (Empat Puluh Delapan Hektare),” tutur Subkor.

Disinggung tentang siapa yang meminta untuk di lakukan pemindahan dan pengglobalan lokasi terpotong ke Rawa Binong, Lemi menjawab,”Pemda juga dan mereka juga (Deltamas-Red), itukan merintisnya dari jaman bu Neneng, Pak Eka sampai yang sekarang (PJ Dani Ramdan-Red), Sejak Plt Dinas Cipta Karyanya pak Beni, dan diketahui PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan,” jelasnya.

Ditanyakan terkait Master Plan terbaru di buat tahun berapa dan atas prakarsa siapa?, mereka menjawab,”Awal 2022, kalau yang lama jaman bu Neneng, itu kita lagi mau gambar, itu yang di Rawa Binong mau di FS kan, yang pentingkan kita menguasai dulu Fasos-fasum disini dulu, jadi mau di buat kalau melintas di Toll kan kelihatan itu Deltamas atau Lippo, Pemda lah sebagai Icon, jadi kalau ada gosip  Aeon itu Fasos-fasum itu salah besar, mengenai Ruslagh juga bagaimana Reuslagh orang serah terima saja belon, karena belon ada serah terima jadi cuma ganti gambar saja sama lokasi,”kata mereka.

Terkait adanya rumor yang berkembang di masyarakat tentang adanya Fasos-fasum yang sekarang didirikan oleh Aeon Mall dan Kereta Api Cepat dengan adanya dugaan Reuslagh yang tidak ada kejelasannya Tim Awak Media menanyakan tanggapan dari Distarkim terkait hal tersebut.

“Karena yang di Aeon Mall itu bukan Fasos-fasum dan yang Kereta Cepat belum di serah terimakan, jadi masih kewenangan Deltamas, yang sudah serah terima itu mungkin Kecamatan Cikarang Pusat kemudian Kantor Pemda, Limo, kalau yang ini belom,” pungkas Kepala Bidang Distarkimtan Kab.Bekasi, Richen bersama Lemi, Subkor Kabid Disperkimtan.

Keduanya juga mengucapkan terima kasih kepada Tim Awak Media yang telah mengkonfirmasi mereka berdua, sehingga keduanya mengetahui bahwa ada rumor berkembang bernada sumbang di tengah masyarakat terkait Reuslagh Fasos-fasum Kota Deltamas.

Kejati Jabar Panggil Tiga Pejabat Pemkab Terkait Fasos-fasum Deltamas

Sebagaimana di ketahui sebelumnya bahwa pada November 2019, tiga pejabat Pemkab Bekasi dipanggil pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yakni diantaranya, Sekretaris Daerah Uju, Kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan Iwan Ridwan, serta Kasi Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dicky Cahyadi.(Dilansir dari pojoksatu.id).

Ketiga pejabat tersebut dimintai keterangannya karena lahan Fasos fasum milik Pemkab Bekasi terancam keberadaannya oleh rencana pembangunan kereta cepat.

Kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, mengakui telah dimintai keterangan oleh Kejati Jabar terkait persoalan tersebut.
Namun ia mengaku tidak mengetahui ada lahan fasos fasum yang dibebaskan untuk pembangunan kereta cepat.

“Saya memang diperiksa. Tapi saya tidak mengetahui terkait lokasi Fasos fasum milik Delta Mas. Karena sejak pertama menjabat saya tidak mengetahui. Ketika rapat juga tidak ada pembahasannya. Jadi saya jawab kepada kejati tidak mengetahui,” katanya.

Iwan mengatakan mendukung upaya penyelamatan aset daerah termasuk fasos fasum. Namun soal Fasos fasum milik Delta Mas, kata dia, pihaknya belum menerima Berita Serah Terima Aset (BSTA).

“Sepengetahuan saya memang site plan awal ada lahan fasos fasum yang terkena pembebasan lahan. Tapi untuk pastinya saya tidak tahu. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang lebih tahu,” ungkapnya.

Kasi Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi, Dicky Cahyadi juga mengakui sudah dimintai keterangan oleh Kejati Jawa Barat.

“Ya memang ada pemeriksaan, dan juga ada lahan fasos fasum Pemkab Bekasi yang terkena pembangunan kereta cepat. Tapi untuk teknisnya saya takut salah bicara,” katanya.

Menurut Dicky, pihak Kawasan Delta Mas belum lama ini mengajukan kembali perubahan site plan. Tapi ia mengaku tidak berani memproses karena masih dalam proses pengawasan hukum.

“Kami tidak berani memprosesnya, sebab sedang ada pengawasan hukum,” katanya.

(Joggie/Tim) MOTV 



 
 
 

 


Rabu, 19 Oktober 2022

Sidang Perdana Perkara 'Polisi Tembak Polisi' Dengan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu Digelar PN Jaksel



JAKARTA, MOTV - Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menghadiri sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dalam perkara pembunuhan berencana Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, pada Selasa 18 Oktober 2022.

Adapun Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU didakwa oleh Penuntut Umum dengan pasal Primair: Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Subsidair: Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam keterangan Persnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. KETUT SUMEDANA, ber nomor: PR – 1645/090/K.3/Kph.3/10/2022 mengatakan bahwa, dakwaan terhadap Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut:

“Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU menerima penjelasan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. kejadian tanggal 7 Juli 2022 di Magelang sebagaimana cerita sepihak dari Saksi PUTRI CANDRAWATHI yang belum pasti kebenarannya dengan mengatakan “bahwa waktu di Magelang, ibu PUTRI CANDRAWATHI dilecehkan oleh YOSUA”, setelah itu Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. , di saat yang sama perkataan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. itu juga didengar Saksi PUTRI CANDRAWATHI yang langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. sehingga ikut terlibat dalam pembicaraan antara Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU,” paparnya.

“Selanjutnya,” kata KETUT,”Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU ”berani kamu tembak YOSUA?”, atas pertanyaan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. tersebut lalu Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU menyatakan kesediaannya ”siap komandan”, mendengar kesediaan dan kesiapan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU untuk menembak Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT lalu Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. langsung menyerahkan 1 (satu) kotak peluru 9 mm kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU disaksikan oleh Saksi PUTRI CANDRAWATHI, dimana 1 (satu) kotak peluru 9 mm tersebut telah dipersiapkan untuk digunakan merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT sebagaimana kehendak Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. ketika Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. meminta Saksi RICKY RIZAL WIBOWO memanggil Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU sampai dengan waktu Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU naik menemui Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menggunakan lift ke lantai 3,” tuturnya.

“Setelah itu Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. meminta kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU untuk menambahkan amunisi pada Magazine senjata api merk Glock 17 Nomor seri MPY851 milik Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, saat itu amunisi dalam Magazine Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang semula berisi 7 (tujuh) butir peluru 9 mm ditambah 8 (delapan) butir peluru 9 mm, selanjutnya Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU memasukkan peluru satu persatu ke dalam Magazine pada senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 miliknya untuk mengikuti permintaan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. tersebut. Pada saat Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU mengisi 8 (delapan) butir peluru 9 mm ke dalam Magazine senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 yang diberikan oleh Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. , Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU telah mengetahui tujuan pengisian peluru 9 mm digunakan untuk menembak Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT,” sambung Kapuspenkum.

“Kemudian,” lanjut KETUT,”Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. mempertimbangkan dengan tenang dan matang segala perbuatan dan kemungkinan tentang akibat-akibat dari tindakan yang akan dilakukan oleh Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU untuk menembak Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT yang dapat mengakibatkan dirampasnya nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT,” jelasnya.

“Lalu Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. berkata lagi kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dengan menyatakan peran Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU adalah untuk menembak Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT sementara Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. akan berperan untuk menjaga Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, karena kalau Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya,” terang SUMEDANA.

“Selanjutnya,” ujar KETUT,” Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan berulang kali perencanaan penembakan terhadap Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dan menjelaskan alasan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU untuk menembak Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, dengan skenarionya adalah: “Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dianggap telah melecehkan Saksi PUTRI CANDRAWATHI yang kemudian berteriak minta tolong, lalu Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU datang, selanjutnya korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT menembak Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dan dibalas tembakan lagi oleh Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU”,” ungkapnya.

“Pada saat Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan tentang skenario tersebut, Saksi PUTRI CANDRAWATHI masih ikut mendengarkan pembicaraan antara Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dengan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU perihal pelaksanaan merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT akan dilaksanakan di rumah dinas Duren Tiga No.46 dan tidak hanya itu saja Saksi PUTRI CANDRAWATHI juga mendengar Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. mengatakan kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU “jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri (isoman)”, mendengar perkataan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. tersebut lalu Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU menganggukkan kepala sebagai tanda mengerti dan bentuk persetujuan atas rencana jahat Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. untuk merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, dimana Saksi PUTRI CANDRAWATHI juga ikut terlibat dalam pembicaraan dengan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. mengenai keberadaan CCTV di rumah dinas Duren Tiga No. 46 dan penggunaan sarung tangan dalam pelaksanaan perampasan nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT,” tutur SUMEDANA.

Lanjutnya,”Untuk meminimalisir perlawanan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT ketika rencana jahat tersebut dilaksanakan, maka harus dipastikan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dalam keadaan sudah tidak bersenjata, lalu Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menanyakan keberadaan senjata api milik Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang sudah diamankan oleh Saksi RICKY RIZAL WIBOWO terlebih dahulu, dengan mengatakan ”mana senjata YOSUA?”, dijawab oleh Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU ”ada, di simpan di mobil Lexus LM!”, kemudian Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. meminta Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU mengambil senjata api milik Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, lalu Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU turun ke lantai satu dengan menggunakan lift menuju mobil Lexus LM No.Pol B 1 MAH untuk mengambil senjata api HS Nomor seri H233001 yang sudah sengaja sudah diamankan oleh Saksi RICKY RIZAL WIBOWO di dalam dashboard mobil Lexus LM No.Pol B 1 MAH dan kemudian Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU memasukan senjata api HS Nomor seri H233001 ke dalam tas merk TUMI milik Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dan membawanya menuju lantai tiga melewati tangga dapur untuk kemudian menyerahkan senjata api tersebut kepada Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. , pada saat Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU menyerahkan senjata api HS nomor seri H233001 milik Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT kepada Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. , Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU melihat Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. sudah menggunakan sarung tangan warna hitam, sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan merampas nyawa korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT,” beber Kapuspenkum.

“Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan namun bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat tersebut, Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT,”imbuhnya.

“Selanjutnya,” kata SUMEDANA,” Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. bertemu dengan Saksi KUAT MA’RUF di lantai satu, saat itu Saksi KUAT MA’RUF melihat Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dalam keadaan raut muka marah dan emosi, lalu dengan nada tinggi Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. mengatakan ”Wat!, mana Ricky dan YOSUA... panggil!”, disaat yang bersamaan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang mendengar suara Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. langsung turun ke lantai satu menemui Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dan berdiri di samping kanan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. , lalu Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. mengatakan kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU ”kokang senjatamu!”, setelah itu Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU mengokang senjatanya dan menyelipkan dipinggang sebelah kanan.”



Lebih lanjut Kapuspenkum memaparkan bahwa,”Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. bertemu dan berhadapan dengan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, pada saat itu Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. langsung memegang leher bagian belakang Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT lalu mendorong Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT ke depan sehingga posisi Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT tepat berada di depan tangga dengan posisi berhadapan dengan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang berada disamping kanan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. sedangkan posisi Saksi KUAT MA’RUF berada di belakang Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dan Saksi RICKY RIZAL WIBOWO dalam posisi bersiaga untuk melakukan pengamanan bila Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT melakukan perlawanan berada dibelakang Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, sedangkan Saksi PUTRI CANDRAWATHI berada di dalam kamar utama dengan jarak kurang lebih 3 (tiga) meter dari posisi Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT berdiri, kemudian Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. langsung mengatakan kepada Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dengan perkataan ”jongkok kamu!!”, lalu Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata ”ada apa ini?”, selanjutnya Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dengan mengatakan ”Woy,,,! kau tembak,,, ! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!”,” tandasnya memaparkan.

“Selanjutnya Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU mendengar teriakan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. , lalu Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU sesuai dengan rencana jahat yang telah disusun sebelumnya, dengan pikiran tenang dan matang serta tanpa ada keraguan sedikitpun karena sudah mengetahui jika menembak akan mengakibatkan dirampasnya nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT langsung mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY851 ke tubuh Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dan menembakkan senjata api miliknya sebanyak 3 (tiga) atau 4 (empat) kali hingga korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah.

Kemudian Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menghampiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT hingga korban meninggal dunia,”ujar Kapuspenkum.

“Selanjutnya,” sambung KETUT,” Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dengan akal liciknya untuk menghilangkan jejak serta untuk mengelabui perbuatan merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, kemudian Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali lalu berbalik arah dan menghampiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT lalu menempelkan senjata api HS Nomor seri H233001 milik Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT ke tangan kiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, untuk kemudian Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. berbalik arah dan menggunakan tangan kiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT untuk menembak ke arah tembok di atas TV, selanjutnya senjata api HS Nomor seri H233001 tersebut diletakkan di lantai dekat tangan kiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dengan tujuan seolah-olah telah terjadi tembak menembak antara Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dengan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT.”

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Tim Penuntut Umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU telah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut.

“Atas dakwaan tersebut,”tegas Kapuspenkum,” Tim Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh Tim Penuntut Umum terhadap Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU. (K.3.3.1),”pungkas Dr. KETUT SUMEDANA.

(Setiawan) MOTV 


Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI


BERITA TERBARU

Korban Penembakan OPM TPNPB Dievakuasi Pasukan TNI-Polri Dari Distrik Hameyo Menuju Timika

KABUPATEN MIMIKA, MOTV - Pasca Aparat Keamanan (Apkam) Gabungan TNI Polri merebut Distrik Homeyo, Kabupaten Intan Jaya, dari Organisasi Papu...

BERITA TERKINI