G-7NRK1G0600

Kamis, 10 September 2020

Ketua DPC AWI Kab.Bekasi : Oknum Anggota BPD Pengutip Uang KTP dan KK, Kucing Kurap!


KABUPATEN BEKASI, MO - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), e-KTP berlaku seumur hidup, dan pengurusannya  tidak dipungut biaya alias gratis demikian juga dengan pengurusan akta kelahiran dan pengurusan akta kematian, sementara selanjutnya tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006 telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 23 Mei 2019.

Mengacu pada Undang-undang dan Peraturan yang ada dan sudah ditetapkan seharusnya menjadi tolok ukur para penyelenggara dan pengawas pemerintahan baik ditingkat Desa,Kecamatan, Daerah maupun Pusat sehingga tidak menjadi beban bagi masyarakat untuk mendapatkan identitas diri mereka, ditambah lagi dengan situasi Covid-19 dimana keberadaan seseorang sangat diperlukan manakala bantuan sosial digulirkan berdasarkan DTKS yang diajukan.

Persoalan penyimpangan yang dilakukan atas ulah oknum anggota BPD Desa Karang Segar, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Berinisial Y yang diduga selain mempersulit pembuatan E-KTP dan KK termasuk juga mengutip biaya pembuatannya sebesar Rp 700 ribu rupiah dari keluarga korban Omi dan Yanti warga Kampung Segaran Rt 001/006, Desa Karang Segar, Kecamatan Pebayuran,(08/09/2020).Persoalan tersebut dijumpai Awak Media saat berkunjung ke Desa Karang Segar, Kecamatan Pebayuran, dimana pihak Rt 001 sedang melaporkan pada Kepala Desa tentang adanya penyimpangan yang dilakukan oknum Y pada warganya tertkait pembuatan E-KTP dan KK.


Kepala Desa M.Asdi merasa kaget dan terenyuh dengan ada nya laporan dari pihak Rt yang menyampaikan aduan korban di saat Awak Mediapun ada dilokasi bersamaan pada, rabu (08/09/2020) di kantor desa." Saya akan mencoba berkordinasi dengan Ketua BPD agar mengecek kebenaran, itu yang di lakukan oleh oknum tersebut," Ujar Kades.

Ketua BPD Kampus saat berhasil dijumpai Awak Media di Kp Rengas pada (08/09/2020) terkait akan hal itu juga merasa kaget dan melalui telephon Celluler Ketua BPD menghubungi Anggotanya Berinisial Y, selanjutnya dalam percakapan tersebut Y mengakui telah menerima uang sebesar Rp 700 ribu rupiah dari keluarga Omi dan Yanti untuk kepengurusan KTP dan KK yang diterimanya sebelum Covid-19 melanda belahan dunia, dan dengan berdalih Covid-19 tersebut Y mengatakan sampai saat ini tertunda kepengurusannya lalu Y diakhir pembicaraan meyakinkan Ketua BPD akan segera menyelesaikannya dengan segera.

Kemudian terkait persoalan tersebut, diungkapkan Yanti istri Omi saat Awak Media menyambangi kediamannya pada kamis, (09/09/2020), " Saya sudah kasih uang untuk pembuatan KTP dan KK bocah..Tujuh ratus ribu..sudah lama juga..sebelum kopid..itu tujuh ratus ribu sudah dibayar lunas ke toyang..yang ngasih uang saya bareng sama anak saya..tujuh ratus ribu itu bener..dikasih sebelum kopid..ia minta pengadu gek bocah kita kasian..ora ada KTP..ini bener..ya alloh ngapain bohong da ..anu toyangnya..nti saya bel gek, " Ungkap Yanti istri Omi penuh harap.

Anggota BPD Pengutip Uang KTP dan KK, Kucing Kurap!


Ketua DPC AWI (Aliansi Wartawan Indonesia) Kab.Bekasi, Irwan A ,saat dimintakan tanggapannya terkait kutipan pembuatan e-KTP dan KK pada (09/09/2020), menegaskan bahwa," PP Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU 23 Tahun 2006 telah diubah dengan UU 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mulai berlaku setelah diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 24 Mei 2019 di Jakarta dan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 102...dalam muatannya pun sudah dijelaskan dengan detil bahwa itu No Pay Alias Free (Gratis)," Tegas Irwan.

" Yang sangat disayangkan bukan hanya nominal yang besar..namun disaat Covid-19 menerjang inikan semua orang sedang pada susah...pemerintah Pusat berupaya memberikan Bansos Covid-19 pada Masyarakat melalui DTKS yang diserahkan Desa pada Pemda yang selanjutnya dikirim data tersebut ke Pemerintah Pusat untuk disalurkan berdasarkan data yang diterima...kalau seperti yang dialami P Omi sekeluarga..bagaimana mereka mau dapat bantuan Covid..kalau datanya saja tidak diproses pembuatannya dan kalau memang benar seperti itu..itu Oknum BPD yang berkelakuan seperti itu selain mengutip juga mempersulit pembuatan KTP dan KK bisa juga di sebut " Kucing Kurap " atau " Kadal Buntung ", dan pihak Desa maupun Ketua BPD Karang Segar harus segera menindak Oknum tersebut sebab itu secara tidak langsung mempermalukan kinerja Desa Karang Segar berikut Kinerja BPDnya...dan kalau tidak ada penindakan yang dilakukan Desa maupun BPD, patut diduga ada persengkongkolan dalam melakukan tindak kejahatan...dan Kami dari AWI (Aliansi Wartawan Indonesia) yang akan menindak lanjutinya....begitulah Kura-kura," Pungkas Irwan.

(Icha) MO 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


BERITA TERBARU

'Dissenting Opinion' Pertama Kali Dalam Sejarah Sengketa Hasil PHPU Presiden Terjadi di 2024

JAKARTA, MOTV – “Baru hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa (PHPU) Pilpres (Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden), ad...

BERITA TERKINI