JAKARTA, MOTV - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) didampingi Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin melantik Keanggotaan Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (Dewas LPI), di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/01/2021) pagi.
Upacara
pelantikan yang dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat ini
diawali dengan mengumandangkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Selanjutnya
pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6/P Tahun 2021 tentang
Pengangkatan Keanggotaan Dewas LPI yang dibacakan Sekretaris Kementerian
Sekretariat Negara Setya Utama.
Melalui
Keppres yang ditetapkan di Jakarta tanggal 22 Januari 2021 tersebut, Presiden
mengangkat lima anggota Dewas LPI, yaitu:
1. Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota;
2. Menteri Badan Usaha Milik Negara sebagai anggota;
3. Darwin Cyril Noerhadi sebagai anggota untuk masa jabatan tahun 2021-2026;
4. Yozua Makes sebagai anggota untuk masa jabatan tahun 2021-2025;
5. Haryanto Sahari sebagai anggota untuk masa jabatan tahun 2021-2026.
Upacara
pelantikan dilanjutkan dengan pengambilan sumpah atau janji jabatan yang
dipimpin oleh Presiden. Setelah itu, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya kembali
dikumandangkan sebagai tanda upacara pelantikan akan segera selesai.
Menutup
rangkaian upacara pelantikan, Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Ma’ruf
Amin memberikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru saja dilantik.
Hadir dalam
agenda tersebut Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono
Anung, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Ketua
DPR RI Puan Maharani.
Sebagaimana
informasi, sesuai ketentuan pada Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola
Investasi, Dewas LPI bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan LPI
yang dilakukan oleh Dewan Direktur. Dewan ini diketuai oleh Menteri Keuangan
(merangkap anggota) dan beranggotakan Menteri BUMN serta tiga orang lainnya
yang berasal dari unsur profesional.
Ketiga
anggota Dewas LPI dari unsur profesional yang dilantik Presiden hari ini, telah
melalui persetujuan dari DPR RI.
Sumber: Biro Pers, Humas Kementerian Sekertaris Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar