G-7NRK1G0600

Sabtu, 14 Agustus 2021

Terindikasi Marak Permainan Kotor, Perangkat Usir Wartawan Meliput, Ketum AWI : "Mereka Melanggar Undang-undang!"



JAKARTA, MOTV - Adanya dugaan permainan kotor serta langgar Prokes, oknum Kaur Pembangunan berinisial S dan A selaku kadus XX Desa Saentis di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang secara terang-terangan selain menghalangi-halangi tugas peliputan juga dilanjutkan dengan pengusiran wartawan media jakartaobserver.com, Junaedi keluar dari lokasi di saat hendak melakukan peliputan dalam kegiatan pembagian BLT (Bantuan Langsung Tunai) untuk masyarakat di Aula Kantor Desa Saentis pada (13/08/2021).

Terkait akan hal tersebut Ketua Umum Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), R.Mustofa Bsc pun angkat bicara, saat di konfirmasi Awak Media pada (14/08/2021) pagi di DPP, Jl.Pramuka Jati No.5, Jakarta-Pusat, seantero permasalahan pengusiran dan upaya menghalangi tugas jurnalistik di Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

"Ini suatu kesalahan fatal yang dilakukan oleh para perangkat Desa Saentis, sebab bagaimanapun juga selain jelas-jelas melanggar ketentuan dari UU Pers No.40 Tahun 1999 yang mengatur tentang Pers di tambah dengan UU No.14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang seharusnya setiap kegiatan yang dilakukan oleh Institusi Publik itu wajib di publikasikan, sebab hal itu berkaitan dengan kinerja dari Instutusi tersebut serta penggunaan anggaran yang Notabene berasal dari rakyat," tandas Ketum Aliansi Wartawan Indonesia.

"Pada dasarnya,"Lanjut Mustofa," Dengan kehadiran wartawan untuk melakukan peliputan pada setiap kegiatan Institusi Kepemerintahan.., justru itu menguntungkan bagi Institusi tersebut,..sebab kegiatan yang mereka lakukan dapat di publikasikan sehingga masyarakat maupun Institusi yang lebih tinggi lagi jadi mengetahui bahwa mereka melakukan pekerjaannya sesuai keinginan masyarakat dan aturan Institusi maupun atasannya yang memberikan perintah untuk melakukan itu," jelasnya.

Menurut Mustofa," Bila dalam suatu kegiatan yang menggunakan uang rakyat namun berusaha untuk di sembunyikan dari publik, hal tersebut patut di curigai adanya dugaan penyelewengan Anggaran Negara yang awalnya berasal dari masyarakat,"tukisnya.

Mustofa menekankan," Kepala Desanya juga perlu di konfirmasi lebih jauh lagi terkait perilaku anak buahnya, yang ditakutkan justru hal tersebut diduga dilakukan oleh perangkat Desa atas perintah Kepala Desa,"tekannya.




Selain mengecam keras tindakan dan prilaku para Aparat Desa yang terang-terangan melakukan pelanggaran hukum, Ketum AWI juga mendesak para Penegak Hukum agar melakukan langkah-langkah preventif dengan Investigatif dan Observatif ke lokasi kejadian, mengingat Program BLT sangat neresiko tinggi pada Tindak Pidana Pungli dan Korupsi.

"Kami dariAliansi Wartawan Indonesia mengecam dengan keras tindakan Aparatur Desa Saentis yang melakukan penghalangan peliputan Program Publik di lokasi Publik dan kami meminta pada para Penegak Hukum ( Kepolisian-Red) agar segera bertindak melakukan langkah-langkah Preventif pada Desa tersebut guna mencegah terjadinya Tindak Pidana Pungli maupun Korupsi serta Garativikasi pada Program Prioritas Presiden Jokowi yang bernama 'BLT", agar Negara tidak di rugikan oleh ulah Oknum-oknum yang tak bertanggung jawab serta mencoreng nama baik pemilik Program untuk rakyat tersebut," pungkas R.Mustofa Bsc, Ketum Aliansi Wartawan Indonesia (AWI).

Sebagaimana di ketahui bahwa peristiwa tersebut berawal dari wartawan  Jakartaobserver.com Junaedi masuk dan permisi dan izin kepada Kadus VI R untuk meliput kegiatan pembagian BLT,pada (13/08/2021) pukul 09.48 wib,  dikarnakan posisi kurang tepat untuk pengambilan foto yang bagus Junaedipun masuk ke ruangan Aula dan mengambil foto, namun tiba-tiba S Kaur Ekbang menegur kepada wartawan Jakarta Observer.com "Abang dari mana main masuk-masuk tanpa ijin mana KTA mu,Surat Tugasmu mana,kalau kau teroris mati kami semua disini kena Bom," tandasnya dengan nada tinggi sambil menanyakan surat tugas dan langsung mengatakan ,"Keluar jangan sampe semua warga disini marah samamu!"

Kadus 20, Agus menambahkan "Kau keluar aja dah meliputkan jangan lagi disini udah keluar,"ujarnya

Berdasarkan keterangan wartawan media jakartaobserver.com, Junaedi mengungkapkan bahwa "Saat itu pembagian BLT tersebut tidak melakukan Protokol Kesehatan dengan sesuai aturan yang ada, karena tidak menerapkan 5M, Menjaga Jarak, Memakai Masker, Mencuci Tangan, Mengghindari Kerumunan danTidak Bersalaman," ungkapnya.

(IJoggie) MOTV



Tidak ada komentar:

Posting Komentar


BERITA TERBARU

'Dissenting Opinion' Pertama Kali Dalam Sejarah Sengketa Hasil PHPU Presiden Terjadi di 2024

JAKARTA, MOTV – “Baru hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa (PHPU) Pilpres (Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden), ad...

BERITA TERKINI