G-7NRK1G0600

Kamis, 31 Desember 2020

Melalui Keputusan Bersama, Pemerintah Resmi Melarang Dan Menghentikan Kegiatan Ormas FPI



JAKARTA, MOTV -  Pemerintah melalui Keputusan Bersama yang ditandatangi oleh enam pejabat Kementerian dan Lembaga secara resmi memutuskan melarang kegiatan dan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

“Hadir 10 pejabat yang terkait dengan ini semua. Pertama, saya sebagai Menko Polhukam, lalu ada Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri. Berikutnya hadir Kepala BIN Budi Gunawan, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Menkominfo Jhony G. Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Idham Azis, Kepala KSP Moeldoko, Kepala BNPT Komjen Polisi Boy Rafli Amar, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, kita didampingi oleh Wamenkumham,” ujar Menko Polhukam Moh. Mahfud MD dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Menko Polhukam menjelaskan bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau rajia secara sepihak, provokasi dan sebagainya. 

Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK No 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

“Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing kepada apparat-aparat pemerintah pusat dan daerah. Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing nya tidak ada terhitung hari ini,” Kata Menko Polhukam Mahfud MD.

“Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT,” sambungnya.



Sementara itu, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dalam putusan SKB Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam, menyatakan bahwa kesatu, Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan.

Kedua, Front Pembela Islam sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum. 

Ketiga, melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembala Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keempat, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam dictum ketiga di atas, Aparat Penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam. 

Kelima, meminta kepada warga masyarakat: untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam; untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam. 

Keenam, Kementerian/Lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini, agar melakukan koordinasi dan mengambil Langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Ketujuh, Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

(Asyh)MOTV

Sumber: Humas Kemenko Polhukam RI

Senin, 28 Desember 2020

Densus 88 Anti Teror Berhasil Bongkar Tabir Pusat Pelatihan Teroris Jama'ah Islamiah di Jawa Tengah



JAKARTA , MOTV - Densus 88 Anti Teror Polri berhasil membongkar sasana atau pusat latihan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) di sejumlah lokasi di Jawa Tengah, salah satunya terlerak di Desa Gintungan, Bandungan, Semarang, Jawa Tengah,(28/12/2020).

Di salah satu pusat latihan anggota JI , Jamaah Islamiah memilih menyewa sebuah villa dua lantai, dimana suasana sekitar terlihat asri dengan banyaknya pohon cemara di seputar area yang sunyi sepi lokasinya, bila dilihat dari tata letaknya, bangunan tersebut seperti villa yang juga digunakan sebagai tempat istirahat para anggotanya, dan dari rumah itulah para anggota muda dilatih bela diri dan persenjataan hingga simulasi penyerangan pasukan VVIP.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan terkait hal tersebut dilokasi penemuan dengan mengatakan," Ini atau lokasi ini..digunakan sebagai tempat pelatihan oleh organisasi teroris Jamaah Islamiah selama kurun waktu dari 2011 sampai dengan 2018..tempat ini berkedudukan di Desa Gintungan, Bandungan, Semarang,..disini dan tempat-tempat lain..ada 12 lokasi..dimana dilatih sebanyak tujuh angkatan..lokasi lainnya tersebar di daerah Jawa Tengah," Katanya.

Ahmad Ramadhan melanjutkan bahwa,"Pelatihan yang diberikan adalah pelatihan bela diri, pelatihan Militer, dengan pelatihnya adalah pelaku Karso alias Joko Priono yang telah ditangkap dan di proses saat ini dan merupakan Napi,"Ungkapnya.

Tujuan dari pelatihan tersebut Kabagpenum menjelaskan, bahwa," Tujuan daripada pelatihan ini adalah membentuk pasukan sesuai dengan program yang dibuat oleh Pimpinan Jamaah Islamiah, selanjutnya hasil pelatihan ini untuk mempersiapkan latihan Militer di Suriah,"Jelasnya.

Terkait para peserta pelatihan tersebut, Kabagpenum mengatakan," Peserta pelatihan ini di rekrut dari daerah jawa dan luar Jawa dengan peserta latihan setiap angkatan berkisar sepuluh sampai lima belas orang,"Ujarnya.

"Lokasi dibelakang saya ini..merupakan lokasi yang digunakan selama 2 (dua) hari untuk pelatihan bela diri, pelatihan Militer dan pelatihan penyergapan oleh Jamaah Islamiah," Pungkas Kabagpenum Kombes Ahmad Ramadhan di lokasi.



Hal senada diungkapkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, pada Senin (28/12/2020) dalam konferensi Persnya mengatakan bahwa,"Pusat pelatihan tersebut sudah disiapkan beberapa pelatih untuk membentuk para anggotanya agar terampil dalam membela diri, menggunakan pedang dan samurai sampai penyergapan dan perakitan bom, ahli tempur sampai ahli sergap (Penyergapan) yang mereka sebut sebagai pasukan khusus dengan seragam khusus,” Ungkapnya.

"Salah satu pelatihnya adalah teroris Joko Priyono alias Karso yang ditunjuk sebagai pelatih oleh Amir atau Pimpinan JI Para Wijayanto, sementara Karso ditangkap pada 2019 lalu dan telah berstatus narapidana dengan masa hukuman lebih dari 3 tahun penjara."

Ia menuturkan bahwa "Target jaringan itu mendapatkan anak cerdas dengan ranking 1-10 di Ponpesnya untuk dijadikan pemimpin masa depan JI...tiap angkatan 10-15 orang dari Pulau Jawa dan dari luar Pulau Jawa."Tuturnya.

Total 95 orang yang sudah dilatih dan terlatih. Generasi muda ini dilatih bela diri penggunaan senjata tajam seperti samurai dan pedang.“Lokasi ini menjadi tempat pelatihan para generasi muda JI. Mereka dilatih bergaya militer dengan tujuan untuk membentuk pasukan sesuai dengan program yang dibuat oleh pemimpin jaringan ini (JI),” Terang Irjen Pol Argo Yuwono 

Dia mengatakan total telah ada 7 angkatan sebanyak 96 orang yang masuk dan berlatih militer di beberapa wilayah di Jawa Tengah.

“Setelah pelatihan disini, generasi muda ini selanjutnya dikirim ke Suriah untuk mendalami pelatihan militer dan perakitan senjata api serta bom. Mereka mempersiapkan generasi muda ini dengan tujuan untuk menjadi pemimpin masa depan jaringan ini (JI),” Jelasnya.

"Selama proses perekrutan dan pelatihan tersebut, sudah banyak anggota JI yang dikirim ke Suriah sejak 2013-2018 dengan dana yang sudah disiapkan oleh jaringan tersebut," Pungkas Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan Persnya, Senin (28/12/2020).

(MTF) MOTV

Sumber: Divisi Humas Polri

Bupati Boltim : Para Menteri Selalu Langkahi Bupati/Walikota, Belum Tentu Jadi Menteri Faham Persoalan Didaerah



BOLTIM, SULUT, MO - Video berdurasi 9:55 Detik yang bermuatan tentang kekecewaan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sulawesi Utara, Sehan Salim Landjar terkait permasalahan bantuan UMKM diwilayah yang berada di bawah kepemimpinannya namun tidak melibatkan struktural dalam Implementasinya mulai terungkap manakala sidak kerumunan dilakukan, lalu kemudian beredar di Medsos dan menjadi viral,(26/12/2020).

Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati melalui muatan video yang beredar bahwa peristiwa itu berawal saat setelah melakukan apel dan membagikan masker Bupati mendapatkan kabar dari kapolres bahwa ada banyak orang yang berkumpul di depan BRI Unit Kotabunan yang kemudian kejadian tersebut diketahui pada saat Sehan melihat ada kerumunan di kantor BRI setempat.

"Jadi gini..saya tadi kebetulan kunjungan dengan pak Kapolres setelah habis apel..untuk operasi lilin 2020, dan natal dan 2021 tahun baru..kemudian kita jalan untuk membagi-bagikan masker pada masyarakat..bantuan dari Kapolda Sulawesi Utara,..Kapolres bilang..di BRI Kotabunan..itu banyak orang ngumpul,..saya bermaksud datang lihat kalau mereka pakai masker dan alhamdulillah mereka pakai masker," Ungkapnya.

"Saya tanya (Bupati-Red)..ini ibu-ibu semuanya ada apa?..mereka bilang..mau terima bantuan dari Presiden.., saya tanya ..yang UMKM ya?..oh iya dua juta empat ratus (Jawab mereka-Red), Berapa banyak?(Bupati bertanya-Red)..sekitar seratus dua puluh lima orang (Jawab mereka-Red), siapa yang usul?(Tanya Bupati-Red), nah ini yang finance ..yang Eskadana (Kata mereka-Red), ..kebetulan berdampingan langsung dengan BRI," Jelas Bupati.

Sehan Salim Landjar melanjutkan," Saya bilang kenapa mereka yang ngusulin? oh iya pak (Jawab mereka-Red), nah datanglah orang koperasi tiga orang, saya tanya ini bagaimana mekanismenya? dia bilang ini nasabah kita semua pak (Jawab orang Koperasi-Red), mereka ini kita pinjamkan uang..baru kita usulkan ke Kementerian Koperasi dan UMKM (Jelas orang Koperasi-Red)," Ujarnya. 

"Saya tanya ke nasabah-nasabah itu..ibu-ibu..bagaimana cara pinjamannya?, jadi ada beberapa langsung kasih contoh; Kami pinjam tiga juta empat ratus kemudian yang kami terima cuma dua juta tujuh ratus, ..tujuh ratus jadi simpanan..tetap ada di Estadana dan mereka bantu kita urus untuk dapat bantuan dari Presiden yang dua juta empat ratus..nah kewajibannya bagaimana di Estadana? (Tanya Bupati), dibatarkan pengembaliannya dari uang dua juta tujuh ratus itu dari pinjaman tiga juta empat ratus yang di potong tujuh ratus ribu, kewajiban para nasabah itu setiap minggu mengembalikan dua ratus lima puluh ribu selama dua puluh lima bulan,..dua puluh lima bulan itu enam bulan satu minggu...berarti yang dikembalikan total enam juta dua ratus lima puluh..wah saya kaget...berarti uang bantuan Presiden untuk menghidupkan ekonomi kecil dan menengah oleh rakyat-rakyat ini yang kena dampak...uang itu tidak cukup untuk menutupi bunga dari pinjaman yang diberikan Eskadana," Terang Bupati.



"Pertanyaannya, kenapa niat presiden yang begitu bagus untuk membantu rakyat...kenapa Menteri Koperasi dan UMKM sebagai pelaksana tekhnis tidak mempercayakan kepada Pemerintah atau BUMN..agar tidak ada potongan atau bebanan bunga...kalau dimacam Estadana ini mereka awali dengan pinjamkan dulu uangnya dengan bunga selama enam bulan satu minggu itu..itu kurang lebih seratus tiga puluh satu persen...ini akan bikin celaka ibu-ibu susah ini..karena ketidak tahuan dia dan dia terjepit dengan masalah modal..dia (Ibu-ibu_Red) iya-iya saja,"

"Nah saya minta pada pak Presiden..bapak itu sayang bener sama rakyat..saya Bupati yang paling setuju ketika bapak mengambil keputusan itu..gelontorkan sekian triliun untuk menghidupkan ekonomi lewat UMKM...karena UMKM itu menampung kurang lebih delapan puluh sampai sembilan puluh ribu..sembilan puluh persen tenaga kerja...ini satu cara yang bagus..tapi pelaksana takhnis Presiden yaitu Kementerian justru tidak melihat dampaknya...ini kesekian kali para menteri melakukan kesalahan..terus apa gunanya kita sebagai Bupati/Walikota dan Gubernur sebagai perpanjangan tangan daripada Pemerintah Pusat, perpanjangan tangan dari Presiden," Tegas Sehan Salim Landjar.

"Kami inikan melaksanakan tugas Ambtenaren..apakah mereka itu yang di Estadana sebagai Finance dengan suku bunga yang tinggi lebih tahu dan lebih sayang rakyat daripada kami (Seraya mendekap dada-Red), ini kesalahan fatal kesekian kalinya beberapa Menteri yang kadang-kadang membuat satu kebijakan tanpa melihat dampaknya," Tukis Bupati.

"Jadi sekali lagi saya menghimbau kepada Presiden untuk panggil lagi Menteri..hentikan itu nama-nama yang diusulkan oleh usaha-usaha Finance seperti Estadana dan sebagainya..Koperasi-koperasi simpan pinjam dengan bunga yang tinggi..karena mereka siasati dengan berikan pinjaman dulu..karenakan mereka usulkan nama-nama itu..itu sekitar seratus dua puluhan orang..saya kaget tadi ini..tepatnya senin tanggal 21 Desember "

"Saya tadi sempat marah sama orang koperasi karena dia datang tiga orang bilang..oh kita tidak paksa rakyat pak..kita malah bantu pinjamkan dulu (Jawab orang Koperasi-Red), Saya tidak mau tahu dengan usahamu..yang saya mau lindungi adalah rakyat saya yang mereka terjepit dengan modal..kebutuhan modal dan mereka tidak faham bahwa ini justru akan menyusahkan dia (Ibu-ibu_Red),..bayangkan saja, dari pinjaman yang tiga juta empat ratus yang dia pegang untuk dia usahakan itu..untuk modal usahanya cuma dua juta tujuh ratus dan kemudian dia wajib mengembalikan dua ratus lima puluh ribu perminggu selama dua puluh lima minggu..berarti total dia kembalikan..dari modal usaha yang dua juta tujuh ratus itu..enam juta dua ratus lima puluh..selisihnya tiga juta lima ratus lima puluh..itu seratus tiga puluh satu persen," Paparnya.

"Ini mau hidup bagaimana?, berarti uang yang mereka terima dari Presiden..kasih sayang Presiden..  yang niat tulus Presiden itu tidak cukup menutupi bunga dari pihak Finance ini...mangkanya saya minta Presiden koreksi lagi Kebijakan menteri ini ...langsung aja kepada Pemerintah Daerah..nanti kita yang lakukan pendataan terhadap Usaha-usaha kecil..ama Ibu-ibu..kitakan yang punya rakyat..kita yang tahu kok..saya heran para Menteri ini selalu melangkahi Bupati/Walikota sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat..ini kesalahan kesekian kalinya dari para Menteri ..mangkanyakan saya banyak mengkoreksi...karena ini kepentingan..negara ini punya kita bersama..mangkanya saya selalu bilang..belum tentu orang jadi Menteri itu lebih paham tentang persoalan didaerah..kita didaerah yang lebih tau..jangan terlalu mengeneralisir bahwa seakan-akan para Bupati/Walikota dan Gubernur itu semuanya orang-orang jorok..orang-orang pencuri..enggaklah..kita juga sayang rakyat kita,"Tandasnya.

"Saya akan berakhir massa jabatan di 17 Februari 2021..tapi sepanjang itu masih ada di saya..masih saya sematkan Bupati..saya tidak akan biarkan rakyat saya menderita karena kelemahannya ..karena ketidak tahuannya."

"Dia enggak tau..tadi semua bilang ..iya memang betul eyang..berat sekali kita orang kembalikan , tapi apa boleh buat..kita orang butuh modal cepat dan cuman ini Finance ini yang datang supaya kita orang dapat bantuan dari Presiden," Ungkapnya lagi Bupati.

"Saya bilang..Presiden bermaksud supaya kalian tidak pinjam yang begini-begini..karena bunganya begitu tinggi..dalam enam bulan satu minggu..itu harus mengembalikan 131% bunganya..KUR saja cuma 0,9% di Bank-bank Pemerintah dan Bank yang ditunjuk..masih rakyat kesulitan untuk mengembalikan pinjaman pokok dan bunga..apa lagi dengan begini," Imbuhnya.

"Sekali lagi saya minta..Presiden..mohon maaf..saya mengagumi Pak Presiden..langka pikir daripada Pak Presiden mencintai rakyat indonesia yang dalam kesulitan akibat Covid-19..jangan nanti ini..bapak mendapat laporan-laporan yang baik..ini contoh ..salah satu contoh di Bolaang Mongondow Timur..saya tadi tidak sengaja sebetulnya kebetulan di ajak Kapolres kesitu melihat orang yang pakai masker..setelah ditanya ternyata menerima bantuan tapi diurus..difasilitasi oleh Finance yang namanya Estadana itu yang sudah duluan meminjamkan uang ke rakyat dengan bunga yang tinggi..jadi itu yang bikin saya naik pitan ini..sampai sore ini saya masih marah sekali...saya tidak mau tinggalkan rakyat saya sementara mereka itu menangis karena terlilit hutang..tugas kita bagaimana menjadikan rakyat bahagia..bukan harus kaya..bagaimana rakyat bahagia...rakyat bahagia itu bukan kaya..tapi dia mampu untuk menyelesaikan permasalahannya hari ini dan dia mampu untuk memenuhi kebutuhannya hari ini..karena tidak ada satu Kepala Pemerintahan dari Zaman nabi Adam sampai sekarang yang mampu membuat rakyatnya semua kaya..tapi yang kita bisa upayakan membuat rakyat kita bahagia..dan saya melihat itu yang diinginkan oleh pak Jokowi..jangan nanti keinginan pak Jokowi itu di salahartikulasikan oleh para Kabinetnya yang akhirnya uangnya nyasar tidak ada manfaat buat rakyat..itu dari saya," Tutupnya

Sebagaimana Diketahui Syarat Mendapatkan Bantuan UMKM Rp 2,4 juta Adalah Sebagai Berikut :

1. Pelaku UMKM yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan

2. Pelaku UMKM yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Pelaku UMKM memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)

5. Pelaku UMKM bukan anggota TNI/Polri dan juga bukan pegawai BUMN/BUMD

Panduan Cek Bantuan UMKM

Berikut panduan mengecek penerima bantuan UMKM :

1. Kunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan nomor KTP

3. Masukkan kode verifikasi

4. Klik ‘Proses Inquiry’.

(SL) MOTV

Kamis, 24 Desember 2020

Sabu Seberat 4,092 Kg dan 500 Pil Ekstasi Berhasil Diamankan TNI Dari Tiga Orang Penyelundup, di Kab Sambas



SAMBAS, KALBAR, MOTV - Berniat menyelundupkan Sabu dari Malaysia, tiga orang warga Pontianak diamankan oleh Personel Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Pos Koki Sajingan Terpadu di wilayah Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

Hal tersebut disampaikan oleh Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa dalam rilisnya pada Merdeka Online di Pos Koki Sajingan Terpadu, Kabupaten Sambas. Rabu (23/12/20). 

Dansatgas mengatakan pada hari Selasa, tanggal 22 Desember 2020, sekitar pukul 15.30 sore, Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Pos Koki Sajingan Terpadu berhasil menangkap terduga pelaku pembawa 4 paket Narkoba Golongan I jenis Sabu-sabu seberat 4,092 Kg serta 500 pil Ekstasi atas nama A usia 38 tahun, EY usia 32 tahun, dan HJK usia 32 tahun. Ketiganya ditangkap ketika Danpos Sajingan Terpadu, Lettu Inf Anshari memerintahkan angggota pos nya melaksanakan Kegiatan Ambush yang dipimpin Bintara Pelatih (Batih) Pos Sajingan Terpadu, Sertu Satria bersama 6 orang anggota lainnya di Sektor Jalan Tikus Desa Sebunga, Kec. Sajingan Besar, Kab. Sambas.



"Dari hasil penyelidikan dan pendalaman oleh Tim Gabungan Satgas Pamtas dengan Satgas Intelijen yang berada di perbatasan wilayah Aruk diperoleh bahwa pelaku akan membawa barang tersebut ke Singkawang dengan imbalan 12 Juta Rupiah per Kilogram nya," Ujar Dansatgas.

Selanjutnya Dansatgas menegaskan keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari Sinergitas Kerjasama dan Tukar Informasi antara Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Satgas Intelijen dan Satgas Teritorial yang berada di wilayah perbatasan Aruk, serta seluruh Komponen Pilar Perbatasan Aruk (Bea Cukai, Karantina, Imigrasi dan Kepolisian Aruk).

Selanjutnya untuk penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut kasus ini akan dilimpahkan ke BNN Provinsi Kalimantan Barat.

(DBG) MOTV

Rabu, 23 Desember 2020

Terindikasi Penyuapan, KPK Tahan Direktur PT King Properti Terkait Kasus Bupati Cirebon 2014-2019



JAKARTA, MOTV -- Komisi Pemberantasan Korupsi menahan STN (Direktur PT King Properti), tersangka yang diduga memberi hadiah atau janji kepada SUN selaku Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan,(22/12/2020).

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan STN selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 9 Januari 2021 di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung ACLC KPK Kavling C1. 

Tersangka STN diduga memberi suap sebesar Rp4 Miliar kepada SUN selaku Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT. King Properti. Pemberian uang diduga dilakukan dengan disetorkan secara tunai melalui ajudan SUN pada 21 Desember 2018. STN diduga membawa uang secara tunai dari Karawang untuk kemudian disetorkan di Cirebon.



Atas dugaan tersebut, STN disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Kepala Daerah dengan maksud berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya adalah perbuatan yang sangat mengganggu integritas Kepala Daerah dalam melaksanakan tugasnya.

KPK kembali mengingatkan agar para Kepala Daerah tidak melakukan korupsi dan menolak segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan. Selain itu, KPK juga mengingatkan pada pihak swasta, baik pelaku usaha dalam negeri ataupun korporasi yang terafiliasi dengan perusahaan di luar negeri agar melaksanakan prinsip binis secara bersih dan antikorupsi.

(FK) MOTV

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat KPK

Selasa, 22 Desember 2020

Presiden Umumkan Enam Calon Menteri Kabinet Indonesia Maju



JAKARTA, MOTV - Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengumumkan enam calon menteri Kabinet Indonesia Maju, Selasa (22/12/2020), di beranda belakang Istana Merdeka, Jakarta.

“Pada sore hari yang berbahagia ini, saya bersama-sama dengan Bapak Wakil Presiden ingin mengumumkan menteri-menteri baru yang akan duduk di anggota Kabinet Indonesia Maju,” Ucap Presiden mengawali pengumuman.



Kemudian Presiden memanggil dan memperkenalkan para calon menteri tersebut satu per satu.

Pertama, Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial.

“Saya kira kita tahu semuanya, beliau adalah Wali Kota Surabaya, dan saat ini Ibu Tri Rismaharini akan kita berikan tanggung jawab untuk menjadi Menteri Sosial,” Terang Presiden.

Kedua, Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

“Beliau adalah dulu Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ketua HIPMI, dan saat ini beliau akan kita berikan tanggung jawab untuk memimpin Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” Jelas Presiden

Ketiga, Budi Gunadi Sadikin sebagai Menteri Kesehatan.

“Beliau sebelumnya adalah Direktur Utama Bank Mandiri, kemudian Direktur Utama PT. Asahan Alumunium, dan terakhir menjadi Wakil Menteri BUMN dan sekarang kita berikan tanggung jawab untuk memimpin Kementerian Kesehatan,” Kata Presiden.

Keempat, Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama.

“Beliau adalah tokoh muslim, Ketua PP GP Ansor, dan akan kita berikan tanggung jawab sebagai Menteri Agama,” Ujar Presiden.

Kelima, Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

“Beliau sekarang ini memegang jabatan di Wakil Menteri Pertahanan dan akan kita berikan tanggung jawab untuk menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan,” Ungkap Presiden

Keenam, Muhammad Lutfi sebagai Menteri Perdagangan.

“Beliau sebelumnya pernah di Kepala BKPM, kemudian Menteri Perdagangan, Kemudian Duta Besar Indonesia untuk Jepang dan terakhir Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat. Dan sekarang akan kita berikan tugas memimpin Kementerian Perdagangan,” Tandas Presiden.

Menutup pengumuman, Presiden menyampaikan bahwa keenam menteri tersebut akan dilantik besok hari. “Saya rasa itu perkenalan yang saya sampaikan pada sore hari ini dan pelantikan akan dilaksanakan insyaallah besok pagi,” Pungkasnya. 

(UN/SOF) MOTV

Sumber: Seskab RI


Sabtu, 19 Desember 2020

22 Orang Reaktif Covid-19, Saat Para Pemuda Bertato Warnai Aksi Demo 1812 Dibubarkan Petugas



JAKARTA, MOTV - Aksi Demo yang mengatas namakan sebagai aksi 1812 di kawasan Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat, Jakarta-Pusat, berujung pada pembubaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian, dikarenakan dalam aksi tersebut diduga tak mengantongi izin resmi dari pihak kepolisian untuk melakukan unjuk rasa (Demonstrasi),(18/12/2020).

Aksi 1812 yang memang sebelumnya sudah dilakukan pelarangan oleh pihak Kepolisian guna menghindari kerumunan massa dan sudah tentu sulit untuk melaksanakan protokol kesehatan, khususnya jaga jarak atau physical distancing. 

Dalam pantauan Awak Media di lapangan, terlihat Pihak Kepolisian memberikan peringatan dan mendesak massa untuk mundur, dimana kemudian polisi membubarkan demonstrasi tanpa ijin itu. Polisi juga mengamankan 155 orang pendemo berikut menyita kendaraan komando pendemo yang diduga digunakan untuk memprovokasi.setelah sempat diderek ke kawasan monas, mobil komando tersebutpun dilarikan Polisi ke Mapolda Metro Jaya.

" Ada satu mobil yang biasa mereka namakan mobil komando yang kita amankan, karena ini yang menjadi provokasi,..setiap ada demo yang pasti ada mobil yang bukan peruntukannya...mereka gunakan sebagai bahan untuk menyampaikan pendapat..itu yang kita bawa ke Polda Metro Jaya termasuk yang lain, kita masih menunggu hasil dari investigasi dilapangan..sekarang masih terus mendatakan, apa hasil..apa kegiatan yang baru saja dilakukan," Ujar Kombes Yusri Yunus , Kabid Humas Polda Metro jaya dilokasi,(18/12/2020).




Terkait tentang pria bertato yang berhasil diamankan pihak Kepolisian, Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya membenarkan bahwa pria tersebut merupakan pendukung MRS, pimpinan FPI yang merupakan tersangka kasus kerumunan dan terjerat pasal penghasutan. Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan mengatakan bahwa, "Iya (pendukung Habib Rizieq Shihab) diamankan di Monas," Katanya.

Kombes Pol Yusri Yunus belum membuka identitas pria bertato tersebut. Yusri hanya mengatakan bahwa "Sebelum pria itu ditangkap.. polisi melihat gerak-gerik pria yang masih muda ini, menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan," Ucapnya.

Saat diamankan pria tersebut mengenakan baju koko berwarna putih. Sesudah bajunya dibuka ketika dilakukan pemeriksaan, terlihat sejumlah tato di sekujur tubuhnya. Yusri Yunus kemudian mengatakan, "Dia pakai baju koko, peci, tapi pas dibuka badannya tatoan semua," Ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Sementara pria bertato yang diamankan aparat kepolisian, kini masih menjalani masa tahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta. Pria tersebut diamankan di kawasan Monumen Nasional (Monas) pada saat polisi membubarkan aksi 1812.Setelah dilakukan tes Covid-19 terhadap pendukung MRS ini, hasil test pria bertato tersebut adalah reaktif virus Corona. 

Untuk melengkapi pemeriksaan, selain dilakukan rapid test, Yusri Yunus juga menjelaskan bahwa urin pria bertato tersebut juga dites. "Ini kita lagi cek dia punya urine.. karena ngomongnya ngaco," Tandasnya.

Sebagaimana dilaporkan dalam aksi 1812, Jumat, 18 Desember 2020, polisi mengamankan 155 orang di berbagai lokasi. Mereka semua menjalani rapid test, dan ada 22 orang yang reaktif Covid-19. 

Yusri menerangkan bahwa ke 22 orang tersebut dirujuk ke Wisma Atlet di Jakarta Pusat untuk menjalani tes lanjutan yaitu tes usap atau swab tes. Kombes Yusri Yunus memastikan bahwa setelah aksi 1812 kondisi Jakarta dalam keadaan kondusif. 

(Sof) MOTV


BERITA TERBARU

Korban Penembakan OPM TPNPB Dievakuasi Pasukan TNI-Polri Dari Distrik Hameyo Menuju Timika

KABUPATEN MIMIKA, MOTV - Pasca Aparat Keamanan (Apkam) Gabungan TNI Polri merebut Distrik Homeyo, Kabupaten Intan Jaya, dari Organisasi Papu...

BERITA TERKINI