G-7NRK1G0600

Selasa, 25 Januari 2022

TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Miras Dan Rokok Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia



KABUPATEN SINTANG, MOTV - Anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 144/JY berhasil menggagalkan penyeludupan 48 botol miras dan 2 kardus rokok illegal di jalur Non Prosedural pada Desa Sei Kelik, Kecamatan Senaning, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.

Hal ini disampaikan Dansatgas Pamtas Letkol Inf Andri Suratman dalam keterangan tertulisnya pada Awak Media di Pos Kotis pada Senin (24/01/2022).

"Penggagalan penyelundupan barang illegal ini berupa 48 botol Miras jenis Brandy dan 2 Kardus Rokok jenis M2, merupakan hasil kerja keras anggota Satgas Kami dalam upaya mencegah kegiatan illegal yang ada di Perbatasan," kata Dansatgas Pamtas dalam keterangan tertulisnya.

Lanjut Letkol Inf Andri Suratman,"Barang illegal tersebut di temukan di jalan Non prosedural atau jalan tidak resmi yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, barang tersebut akan di selundupkan dari Malaysia ke Indonesia, selanjutnya barang illegal tersebut kami serahkan ke KPPBC TMP C Nanga Badau untuk di proses lebih lanjut", tegasnya.




Sementara Freddy Sihotang SE, selaku Pemeriksa penindakan dan penyidikan KPPBC TMP C Nanga Badau, menegaskan bahwa",Kami sangat mengapresiasi sekali atas kerja keras anggota Satgas Yonif 144/JY yang telah menggagalkan barang illegal ini dan telah menyerahkan ke pihak kami, selanjutnya barang illegal ini kami akan proses lebih lanjut", tandasnya.

Sedangkan Kepala Bagian Hukum Satuan Tugas (Pakum Satgas) menambahkan bahwa", Kami selalu bersinergi kepada Instansi Pemerintah di perbatasan apabila ada temuan barang illegal serta kami serahkan barang illegal ini kepada pihak KPPBC TMP C Nanga Badau untuk di proses lebih lanjut", imbuhnya.

"Satgas Pamtas selalu bersinergitas dalam penanganan barang illegal di perbatasan dengan melakukan  sinergitas tanpa batas," pungkas Letda Chk Lalu syahni Aflah SH.

Dalam pantauan di lokasi kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan Aman serta mematuhi dan melakukan protokol kesehatan dengan ketat.

(Yoni) MOTV

Rabu, 05 Januari 2022

Kericuhan Mewarnai Pemasangan Plang Pengumuman Aset Milik Pemkab Bekasi di Kota Bekasi



BEKASI, MOTV - Menjaga aset milik Pemkab.Bekasi di kuasai pihak Swasta, Satpol PP Kab.Bekasi lakukan pemasangan Plang Pengumuman tentang kepemilikan aset tanah milik Pemkab Bekasi di belakang tanah Pasar Baru, Kelurahan Duren Jaya, Kota Bekasi, menuai protes pihak Swasta yang selama ini mengklaim kantongi Ijin Pengelolaan dari Pemkot.Bekasi dan berujung ricuh serta menimbulkan kegaduhan di lokasi, (05/01/2022).

Sementara, salah satu warga setempat, H.Ghopar yang juga salah satu pemilik kios ikan basah di pasar tersebut mengaku sangat mendukung jika pengelolaan pasar di ambil alih oleh Pemkab Bekasi.

"Saya sangat mendukung jika pengelolaan pasar ini diambil alih Pemda, selain hasilnya bisa menambah PAD juga pedagang tidak akan dipusingkan oleh tingkah laku pengelola yang selama ini memungut berbagai iuran tanpa dasar tata kelola yang baik, sehingga pasar ini semrawut,"jelasnya.

Sementara itu Kasat pol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Rosika mengaku pihaknya melaksanakan tugas sesuai SOP dan perintah Bupati untuk pengamanan pemasangan Plang Aset Milik Pemkab.Bakaei yang berada di Pasar Baru, Kelurahan Duren Jaya, Kota Bekasi.

"Ya kita melaksanakan pengamanan sesuai  rekomendasi SKPD terkait dan instruksi Bupati dalam pengamanan pemasangan terkait plang aset tanah yang berada di pasar baru ini milik Pemkab Bekasi,"ucapnya.




Selanjutnya terkait teknis diserahkan kepada intansi terkait dalam hal ini baik ke Bagian Umum, Bagian Hukum maupun Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah terhadap pengelolaan selanjutnya, yang penting baginya sudah melaksanakan tugas sesuai tupoksi intansinya dalam melakukan pengamanan maupun penertiban nantinya yang akan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP Pemerintah kota Bekasi maupun Pihak kepolisian setempat. 

"Untuk teknis selanjutnya silahkan tanya langsung ke Intansi terkait dalam hal ini ada kewenangannya di BPKAD,"pungkasnya.

(Red) MOTV


Minggu, 02 Januari 2022

Penambang Ilegal Anggap APH Babel 'Harimau Tak Bertaring', Penjarahan Pasir Timah Kembali Terjadi di Koba



BANGKA TENGAH (Koba), MOTV - Penjarahan pasir timah kembali terjadi di wilayah pencanangan negara (WPN) IUP eks PT Kobatin oleh para penambang ilegal dengan menggunakan ponton Ti Rajuk di Kawasan Kolong Merbuk, Kenari dan Pungguk, dimana lokasi tepatnya berada di belakang Pasar Modern Koba, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, (1/1/2022).

Hal tersebut berdasarkan keterangan warga setempat kepada jejaring media KBO Babel bahwa penambangan ilegal di WPN eks PT Kobatin terlihat warga saat ini dan kembali beraktifitas di rawa hutan gelam Kolong Pungguk yang tidak jauh dari tiang tower sutet PLN, pukul 11.50 Wib, Sabtu siang  (1/1/2022).

Menurut keterangan narasumber jejaring media ini, bahwa diketahui oleh warga setempat para penambang ilegal tersebut sedang beraktifitas menggunakan Ti Rajuk di rawa hutan gelam Kolong Pungguk dan sudah beroperasi beberapa hari ini, sementara pada saat ini ada 12 ponton Ti Rajuk. Dan yang mengejutkan ponton Ti Rajuk itu justru masih dikoordinir oleh kelompok keluarga 'Sultan Koba' Is dan K. 

Penjarahan pasir timah di WPN eks PT Kobatin berkali-kali terjadi namun tidaklah membuat kelompok "Sultan Koba" ini jera, meskipun Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario sudah menegaskan agar masyarakat tidak  menambang lagi di Kawasan Kolong Marbuk, Kenari dan Pungguk, bahkan perwira melati dua ini memerintahkan kepada jajarannya untuk menangkap pelaku penambang ilegal atau pemilik ponton Ti Rajuk jika masih beraktifitas kawasan tersebut. 

"Bagi yang membandel, saya perintahkan tangkap,"ucapan AKBP Risya seperti dikutip disejumlah media online maupun cetak beberapa waktu lalu, (Selasa, 30/11/2021).

Penjarahan pasir timah di WPN oleh kelompok "Sultan Koba" dan penindakan oleh pihak kepolisian setempat, bak mirip permainan anak-anak kampung di Negeri Serumpun Sebalai yang dikenal dengan 'Maen Sembunyik Gong bersama kura-kura dalam perahu'.

Saat polisi datang dan melakukan penertiban, para penambang/pemilik ponton Ti rajuk berhenti dulu beraktifitasnya alias bersembunyi, padahal semua warga/masyarakat setempat dan publik pun tahu, bahwa hanya orang-orang itu atau kelompok "Sultan Koba" saja yang beraktifitas dilokasi tersebut atau yang berani melawan Kapolres Bangka Tengah beserta jajarannya. 

Barangkali itulah perumpamaan  aktifitas penambangan timah ilegal di wilayah pencanangan negara IUP eks PT Kobatin dikawasan kolong Marbuk Kenari dan Pungguk. 

"Terkesan tidak ada keadilan dan kepastian hukum, orang kecil yang tidak ada beking susah untuk nambang disitu (Rawa hutan Gelam kolong pungguk-red), tapi kalau orang lain yang bukan kelompoknya nambang disekitar situ sudah lama ditangkap, bapak bisa lihat sendiri hari ini mereka nambang tidak ada polisi yang menangkapnya,"ungkap warga Koba agar nama maupun inisial tidak dituliskan dan seraya menunjukkan video rekaman aktifitas Ti Rajuk dilokasi tersebut. 

Sementara itu, Gus warga Koba saat disinggung apa dirinya mendukung beraktifitas Ti Rajuk di rawa hutan gelam kolong Pungguk, justru dirinya tidak sejutu karena rawa hutan gelam dijalur kolong Pungguk merupakan daerah resapan air.

"jika ditambang oleh masyarakat secara bebas apalagi secara ilegal atau tidak ada izin, tentunya penambangannya juga tidak memperhatikan konsep ramah lingkungan, dan limbah air bercampur tanah akan mengalir kemana-mana, inilah menyebabkan terjadi sindementasi tanah yang membuat daratan baru yang tidak beraturan dan itu salah satu menyebabkan banjir didaerah Koba," jelasnya.
 
Kendati demikian, dirinya dan bersama warga lainnya berharap Kapolres Bangka Tengah bisa bertindak tegas kepada penambang dan pemilik ponton Ti Rajuk yang membandel seperti yang dikatakan di sejumlah media online maupun cetak saat gelar penertiban penambang ilegal salah satu dikawasan kolong Marbuk Kenari dan Pungguk pada akhir bulan November 2021.

Diketahui, kelompok "Sultan Koba" ini pandai menghindar dari penertiban yang dilakukan oleh Kepolisian setempat, selain itu diuga memiliki jaringan akses informasi didalam dengan Oknum Anggota Polres Bangka Tengah dan Polsek Koba sehingga kerap kali ada penertiban maka kerapkali itupula para penambang ilegal luput dari penertiban, dimana seolah mereka telah mengetahui informasi bocoran sebelumnya bahwa akan ada penertiban dari Kepolisian.

Meskipun saat itu ada giat razia penertiban tambang ilegal di lokasi tersebut, para penambang atau pemilik ponton Ti Rajuk dalam kelompok "Sultan Koba" ini selalu lolos atau tidak ada yang ditangkap atau dibawa ke kantor polisi, lantaran saat giat penertiban  oleh pihak Polres Bangka Tengah dan Polsek Koba dilokasi tidak ditemukan ada aktifitas penambangan yang dilakukan kelompoknya.
 
Selain itu, kelompok "Sultan Koba" ini saat akan beraktiftas menambang dilokasi rawa hutan Gelam Kolong Pungguk, dimana sudah menugaskan anak buahnya untuk beraktifitas dan bahkan K adiknya Is yang  menunggu di titik lokasi akses jalan masuk yang berjarak beberapa kilometer menuju tempat ponton Ti Rajuk mereka beraktifitas menambang. 

Hal itu bertujuan memantau atau mengawasi bahkan mencegah/menghalangi orang lain yang akan menuju ke lokasi ponton Ti Rajuk mereka. Jika pun ada giat sidak penertiban tambang ke lokasi tersebut ada jeda waktu bagi para penambang atau pekerja tambang untuk kabur dari penertiban.

Ditambah akses jalan yang buruk atau tidak mudah dilalui dan ditempuh berjalan kaki menuju ke Rawa hutan Gelam Kolong Pungguk lokasi beraktifitas tambang ilegal ponton ti Rajuk, tentunya luput dari jangkau oleh pihak Polres Bangka Tengah dan Polsek Koba saat melaksanakan giat penertiban, sehingga hanya mengangkut/mengamankan mesin Ti Rajuk dan peralatan tambang yang ada di kolong Marbuk, Kenari atau yang ditemui saja yang dibawa ke Kantor Polisi untuk dijadikan barang bukti tanpa tersangka. 

"Padahal saat penertiban oleh polisi, warga tahu ponton ti rajuk, sakan dan peralatan tambang milik mereka tidak ada terparkir di rawa hutan Gelam, entah ngape polisi saat tu tidak  ke lokasi ponton ti Rajuk orang tu ?," timpal Fi warga Kabupaten Bangka Tengah. 

Menurutnya," Cubelah sekali-kali polisi angkut mesin ti dan peralatan tambang mereka dipukul atau dimusnahkan sehingga mesin ti tidak bisa gunakan lagi, dan kalau mereka masih terus membandel seperti ini penindakan hukum harus ditegakkan  agar tidak terkesan kelompok Sultan Koba warga yang tidak diistimewakan dimata hukum,"katanya.




Membandelnya  kelompok "Sultan Koba" kembali menjarah di WPN rawa hutan Gelam Kolong Pungguk dengan menambang secara ilegal menggunakan Ponton Ti Rajuk tidak membuat kelompok ini jera, lantaran tidak ada tindakan tegas dari APH Babel terhadap yang mengkoordinir, pemilik ponton Ti Rajuk, dan kolektor timah selaku penadah yang membeli/ penampung pasir timah hasil menjarah sumber daya alam di WPN.

Pada akhirnya hanya rakyat kecil dan miskin sebagai pekerja atau buruh tambang yang menjadi tumpal sebagai bukti adanya penegakkan hukum di negara ini.

Kini masyarakat menunggu sikap tegas Kapolres Bangka Tengah seperti yang disampaikan dimedia massa yang kini menjadi pembuktian akankah Kapolres Bangka Tengah ini menepati janjinya akan menindak para penambang ilegal yang tidak mengindahkan perintahnya.
 
Meskipun sudah berkali-kali dilakukan penertiban oleh APH Babel dari Tim Gabungan yang dipimpin Polda Kepulauan Bangka Belitung sampai tingkat Polsek Koba tidaklah membuat kelompok Sultan Koba takut dan jera, meskipun Is dan rekan-rekannya sempat diperiksa di Ditkrimsus Polda Babel dan bahkan menandatangani surat pernyataannya dihadapan Polisi dengan berjanji tidak lagi menjarah pasir di WPN kolong Marbuk Kenari dan Pungguk namun kenyataannya hal tersebut tetap dilakukan kembali, sehingga terkesan Penambang Ilegal memandang APH Babel bak "Harimau Kehilangan Taring" alias "Macan Ompong", sebab selain menganggap remeh dan memandang sebelah mata namun juga terkesan melecehkan keberadaan para APH terutama pihak Kepolisian yang berkenaan dengan persoalan ini dan bekerja di wilayah hukum Kepulauan Bangka Belitung. 

Saat berita ini dipublis redaksi, jejaring media KBO Babel Kapolres Bangka Tengah terus menghubungi AKBP Moch Risya Mustario dan masih dalam upaya dikonfirmasi untuk diminta tanggapan dan tindakannya terkait hal itu, demikian juga dengan narasumber yang disebut dalam pemberitaan ini. 

(RF/KBO Babel) MOTV

Kamis, 23 Desember 2021

Ketua Umum SMSI Sambut Kedatangan Rombongan Presiden Pemuda Asia Afrika di Kantor Pusat



JAKARTA, MOTV - Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus menerima kunjungan R. Saddam Al-Jihad, Presiden Asian African Youth Government (AAYG) Periode 2021-2026. Kedatangan Sadam didampingi Beni Pramulia Presiden AAYG 2015-2021, Ratu Lalasyarila Bendahara-AAYG, Fitrah Bukhari dan Aden fungsionaris AAYG.

Selain bersilaturahmi, kedatangan rombongan AAYG ke Kantor Pusat SMSI tersebut, sekaligus menyampaikan rencana pengukuhan pengurus AAYG yang akan digelar pada bulan Februari 2022.

"Kami apresiasi kedatangan sahabat dari Presiden AAYG yang baru terpilih beserta rombongan. Dengan kedatangan ini, kami dari SMSI mengucapkan selamat atas kepemimpinan AAYG yang baru hingga lima tahun ke depan," kata Firdaus di kantor SMSI Pusat, Jln. Veteran II, Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021) petang.

Firdaus juga berharap, dengan kepemimpinan Indonesia sebagai Presiden AAYG selama dua periode sejak dibentuk dapat menjadi wadah yang menampilkan keunggulan-keunggulan bangsa Indonesia ke dunia internasional, khususnya di kawasan Asia dan Afrika.

Firdaus menambahkan, pemuda Indonesia dengan berbagai potensi yang dimiliki, saat ini menjadi ujung tombak bangsa menghadapi perkembangan teknologi yang berkembang secara pesat. "Di sini peran AAYG ditantang untuk mendorong talenta pemuda Indonesia menghadapi era disrupsi digital," paparnya.

Selain di dalam negeri, AAYG juga kata Firdaus berkewajiban mengembangkan potensi pemuda di kawasan Asia Afrika, "Tantangan ini tentunya membutuhkan sumber daya yang luar biasa besar dan kami dari SMSI akan mendukung AAYG dengan kemampuan yang ada," katanya.




Dalam kesempatan itu, Presiden AAYG Saddam Al-Jihad mengucapkan terimakasih atas sambutan Ketua Umum SMSI beserta jajaran pengurus yang telah meluangkan waktu dan untuk bersilaturahmi dengan Pengurus AAYG 2021-2026.

"Dengan pertemuan ini, kami sebagai pengurus AAYG semakin optimistis menghadapi tantangan ke depan dengan dukungan SMSI yang ada di 34 provinsi di seluruh Indonesia. Keberadaan AAYG akan lebih dikenal ke seluruh penjuru Indonesia," kata Saddam.

Saddam juga menjelaskan, AAYG 2021-2026 saat ini tengah menyusun kepengurusan yang baru dan akan dikukuhkan pada bulan Februari 2022 di Gedung MPR, Senayan, Jakarta Pusat, "Sesuai agenda, pengukuhan juga akan dihadiri duta besar dan perwakilan negara-negara anggota AAYG," ujarnya.

Saat ini, AAYG kata Saddam telah menyiapkan kegiatan bagi anggotanya, seperti agenda penguatan kebudayaan, penguatan diplomasi serta corner strategi forum.

"Pada bulan April 2022 saat peringatan Konferensi Asia Afrika, kita juga akan mengadakan festival budaya dengan melibatkan seluruh negara anggota," pungkasnya.

Pada kesempatan menerima rombongan tersebut, pengurus SMSI Pusat hadir menyertai Firdaus, Ervik Ari Susanto, anggota Dewan Penasehat SMSI Pusat, Yono Hartono Wasekjen SMSI, Pahala Simanjuntak Sekretaris SMSI DKI Jakarta dan Syamsul Rizal Hasdy, Ketua SC Kongres Melenial Cyber Media (MCM), Rifani Tuahuns Ketua Umum PB PII, yang juga merupakan salah seorang kandidat Ketua Umum MCM.

(*) MOTV

Jumat, 17 Desember 2021

PT Pulomas Sentosa Dapat Dukungan Dari HNSI Babel 'Lanjutkan Pekerjaan Normalisasi Alur Muara Air Kantung!'



BANGKA, MOTV - Persoalan alur muara Air Kantung Sungailiat, Kabupaten Bangka sampai saat ini terus menjadi keluhan sebagian besar masyarakat nelayan di daerah setempat. Pasalnya kondisi alur muara setempat kini semakin parah atau semakin sempit sehingga para nelayan pun kini tak dapat lagi melintasi alur muara itu saat hendak pergi melaut mencari nafkah.

Terlebih pihak PT Pulomas Sentosa selaku perusahaan sebelumnya dipercaya oleh pemerintah daerah kini tak dapat lagi menjalankan kegiatan pengerukan (pendalaman) alur muara setempat dan harus menghentikan kegiatan pengerukan tersebut lantaran Gubernur Bangka Belitung (Babel), H Erzaldi Rosman Djohan telah mencabut ijin lingkungan  kegiatan normalisasi alur muara/kolam Pelabuhan Perikanan Negara (PPN) Bangka oleh PT Pulomas Sentosa di Sungailiat.

Kondisi ini pun akhirnya berujung pihak PT Pulomas Sentosa menggugat Gubernur Babel, dan kini proses sidang gugatan tersebut masih berlangsung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Bangka Belitung  (PTUN Babel).

Keputusan tersebut tentu berdampak terhadap nasib para nelayan setempat hendak melaut, lantaran sejak PT Pulomas Sentosa  tidak lagi bekerja justru kondisi alur muara keluar masuk perahu/kapal nelayan saat ini terjadi penyempitan dan pengdangkalan. Meskipun sempat dilakukan pengerukan oleh Primkopal Lanal Bangka atas perintah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. 

Bahkan alur laut yang telah dikeruk dengan menggunakan kapal isap milik PT Pulomas Sentosa justru saat ini terjadi pendangkalan, dan dapat dilihat saat air laut surut hamparan pasir laut membentuk daratan tersendiri dari sepadan daratan muara Air Kantung. 

Permasalahan  pencabutan perizinan kerjasama pekerjaan normalisasi alur sungai Jelitik Muara Air Kantung PT Pulomas Sentosa menjadi perhatian publik Babel, pasalnya  pencabutan izin tersebut tidak mengikuti  tahapan proses administrasi pemerintahan yang baik sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Terlebih sepertinya pelaku usaha atau mitra yang ditunjuknya  terperangkap dalam jebakan 'Batman'  yang dijanjikan keuntungan, dan tanpa disadari masyarakat setempat  terperangkap dalam skenario diciptakan untuk bersikap pro dan kontra. 

Persoalan pro dan kontra yang menimbulkan ambigu bahwa pelaku usaha dan masyarakat terkesan dalam berkonflik atau diadudomba oleh pemangku jabatan. 

Keputusan Gubernur Babel yang mengabaikan norma dan aturan hukum dinilai kurang cermat atau gegabah, terkesan terselubung muatan kepentingan bisnis dan politis.
 
Hal ini yang diungkapkan oleh Johan Murod SH SIP MM selaku Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepulauan Bangka Belitung kepada Jejaring media ini di sela-sela usai menggelar silahturahmi dengan sejumlah pengurus DPC HNSI Kabupaten Bangka dan para masyarakat nelayan di salah satu kedai kopi di Sungailiat, Kamis (15/12/2021) sore.

Kepada jejaring media KBO Babel, Johan Murod mengatakan kehadirannya di kedai kopi Sungailiat dalam rangka silahturahmi dan menggelar rapat bersama pengurus HNSI Kabupaten Bangka dan masyarakat nelayan. 

Ketika ditanya apa saja yang menjadi agenda penting dalam silahturahmi dan rapat yang dipimipin oleh salah satu tokoh masyarakat Babel, diungkapnya  keputusan Gubernur Babel mencabut izin PT Pulomas Sentosa secara sepihak tanpa melewati prosedur hukum administrasi, dan mediasi.

Dalam pengamatannya, permasalahan ini  berpotensi menjadi konflik dan mengarah perpecahan antara sesama masyarakat nelayan setempat dan pelaku usaha. 

" Selain bersilaturahmi dengan pengurus HNSI Kabupaten Bangka dan masyarakat negara saya menyampaikan kepada mereka agar jangan terprovokasi dan mau diadudomba, sehingga kondisi dinegeri kita menjadi tidak kondusif dan berdampak tidak baik bagi pelaku usaha yang akan berinvestasi disini,"ujar Johan yang juga menjabat Ketua Umum Kadin Babel versi Eddy Ganefo. 

Lanjutnya,selain itu juga menyampaikan amanah dari majelis hakim agar permasalahan  sengketa gugatan perdata yang berproses di PTUN Babel agar dimediasi dan dapat diselesaikan diluar pengadilan dengan damai mengedepankan musyawarah dan kesepakatan yang tidak merugikan para pihak penggugat dan tergugat. 

"Budaya kita disini budaya melayu yang selalu mengedepankan penyelesaian masalah dengan musyawarah dan mufakat, saya meminta kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung agar persoalan ini diselesaikan perdamaian."pungkas Johan.
 
Menurutnya, sebenarnya dalam persoal ini tidak ada masyarakat nelayan yang pro dan kontra kepada pelaku saja, hanya saja masyarakat digiring seolah-olah untuk kepentingan pelaku usaha tertentu. 

"Kalau seandainya prosedur pelaksanaan tahapan pencabutan izin pelaku sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, tidak akan ada gugatan yang di PTUNkan oleh pengusaha kepada kepala daerah, dan keputusan menang atau kalah yang diputuskan pengadilan bukanlah keputusan terbaik bagi penggugat dan tergugat melainkan  diumpamakan 'menang jadi arang kalah jadi abu'. banyak solusi dan alternatif-alternatif yang terbaik dari musyawarah yang tidak merugikan masyarakat, pelaku usaha dan pemerintah daerah kita,"kata Johan. 

Kendati demikian, Ketua DPD HNSI Babel dalam persoalan pencabutan izin PT Pulomas Sentosa oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, ditegaskan sikap dirinya bersama pengurus  HNSI Kabupaten Bangka sesuai hasil keputusan rapat organisasi HNSI menyatakan dukungannya kepada PT Pulomas Sentosa untuk melanjutkan pekerjaan kegiatan normalisasi alur, muara dan kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara di Kabupaten Bangka.

"Setelah kami mendengar masuk dari teman-teman HNSI dan mengidentifikasi akar persoalan permasalahan yang ada, sebenarnya tidak ada masyarakat nelayan pro dan kontra, hanya saja sedikit ditunggangi kepentingan sesaat, dan kami bersama nelayan pengguna alur sangat mendukung  PT Pulomas lanjutkan Pekerjaan Normalisasi alur Muara Air Kantung."kata Johan. 

Diketahui, sebelumnya dalam persidangan gugatan perdata PT Pulomas Sentosa terhadap Gubernur Kepulauan Bangka Belitung menghadiri Johan Murod sebagai saksi dari pihak penggugat. 

Diakhir mendengar kesaksian fakta Johan saat itu, Ketua Majelis Hakim PTUN Bangka Belitung, Dr Syofyan Iskandar SH MH meminta kepada Johan Murod mengkomunikasikan kepada penggugat dan tergugat agar diupayakan penyelesaian diluar persidangan diupayakan Damai. 




Diungkapkan oleh Johan Murod, dirinya pun mengkomunikasikan kepada  pengacara penggugat dan owner PT Pulomas Sentosa.

"Kami siap berdamai demi nelayan dan siap kerjasama dengan berbagai pihak untuk pengerukan agar pekerjaan satu bulan selesai jika dikerjakan bersama sama untuk Pengerukan Alur Muara PPN Sungailiat  Air Kantung Jelitik, dan kemudian baru lakukan Pengerukan Pendalaman kolam Pelabuhan PPN Sungaliat  Air Kantung Jelitik, PT Pulomas Sentosa telah memiliki legalitas dan sudah  mendapat kesempatan perpanjangan izin AMDAL dari KLHK RI, dan mereka minta yang menjadi Leader Tim work Pengerukan. Itu yang disampaikan pihak PT Pulomas ketika saya berkomunikasi dengan pengacaranya, artinya ada "Hilal" (tanda tanda) damai, karena DAMAI itu INDAH," ungkap Johan saat menceritakan pertemuan dengan pihak penggugat. 

Namun sayangnya, ketika akan dikomunikasikan dengan Gubernur justru tidak ada Hilal untuk PERDAMAIAN, padahal Johan Murod dan Agus Adaw selaku pengurus DPD HNSI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan sekaligus sebagai pengurus KADIN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ingin menyampaikan langsung kepada Gubernur Babel.

"Jawab Gubernur sedang rapat saat menjawab telpon Agus Adaw," ungkapnya. 

Menurutnya, pencabutan izin sepihak tanpa memberikan kesempatan dan mekanisme tahapan administrasi yang ada menjadi preseden buruk bagi dunia investasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas peristiwa Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) yang dilakukan Pemerintah Kepulauan Bangka Belitung.

"Jelas investor akan takut berinvestasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, jangankan urus perizinan bahkan izin yang sudah ada dapat dicabut sepihak, seperti halnya PT Belitung Rajawali Perkasa yang ingin memgeruk Sungai Lenggang di Kecamatan Gantung Beltim sudah 2 (Dua) tahun urus perizinan tidak terbit, sementara nelayan kita menjerit saat air surut kapal nelayan tak bisa lewat dan jika didorong turun ke Muara Sungai Lenggang yang dangkal bisa dimangsa buaya ganas Sungai Lenggang yang sudah banyak jadi korban buaya."pungkas Johan salah satu tokoh pejuang terbentuknya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

(Fermana/KBO Babel) MOTV 

Kamis, 16 Desember 2021

Kabupaten Dan Polres Kobar Raih Dua Penghargaan Sekaligus, Kapolres : 'Semoga Dapat Dipertahankan'



KALTENG, MOTV - Kabupaten Kotawaringin Barat meraih penghargaan peringkat satu tingkat Nasional sebagai Kota Bebas dari Pungli di Era Pandemi oleh Kementrian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI. Penghargaan diserahkan langsung oleh Kemenko Polhukam, Mahfud MD dan diterima oleh Bupati Kobar Hj. Nurhidayah, S.H, M.H didampingi Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Kobar Kompol Bonie Arifianto pada acara Rapat Kerja Saber Pungli Nasional Tahun 2021 yang berlangsung di Grand Ballroom Hotel Arya Duta Jakarta, Rabu (15/12).

Selain itu menjelang penghujung tahun 2021 Kapolres Kobar, AKBP Devy Firmansyah juga memperoleh penghargaan sebagai Motivator Nasional Program UPP Saber Pungli terbaik se Indonesia. Penghargaan diserahkan langsung oleh Sekertaris Satgas Saber Pungli Pusat Irjen Pol Dr. Agung Makbul.

"Alhamdulillah Kabupaten Kobar dan Polres Kobar mendapatkan dua penghargaan sekaligus,” jelas Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah saat dikonfirmasi melalui telepon.

Devy Firmansyah mengatakan, keberhasilan yang diraih tersebut merupakan hasil kinerja tim Saber Pungli Kobar dan juga tidak lepas dari peran serta maupun dukungan moril masyarakat di Kalimantan Tengah, khususnya Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat yang turut menolak segala bentuk praktek pungutan liar.




Statement terakhir Devy Firmansyah berharap, penghargaan yang diperoleh tersebut dapat dipertahankan dan terus diimplementasikan, sehingga Kobar benar - benar bersih dari praktek Pungli.

Sementara Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Kobar Kompol Bonie Arifianto dalam wawancara melalui telepon menjelaskan bahwa di awal tahun 2022 nanti langkah awal yang akan dilakukan adalah menyusun rencana kerja sesuai dengan tugas pokok masing – masing secara terstruktur sesuai kelompok ahli, kelompok pencegahan, Intelejen sampai kelompok penindakan. Dan berjalannnya waktu akan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi.

(WTJ) MOTV


Rabu, 15 Desember 2021

SMSI Bentuk MCM Dan Digital Crypto CYN Mendapat Dukungan Founder Bukit Algoritma, Budiman Sudjatmiko



JAKARTA, MOTV -  Pembentukan Milenial Cyber Media (MCM) dan disiapkannya aset digital crypto Cyber Network (CYN)  oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) untuk mendukung media dan kemerdekaan pers di Indonesia, mendapat dukungan dari salah satu founder Bukit Algoritma, Budiman Sudjatmiko.

Dukungan itu disampaikan langsung Budiman Sudjatmiko saat berkunjung ke kantor SMSI Pusat, Jl Veteran II No 2 - Jakarta, Rabu siang (15/12/2021). Kunjungan disambut dengan pertemuan bersama pengurus harian SMSI Pusat yang dipimpin langsung Ketua Umum, Firdaus.
 
Dukungan itu selanjutnya dibuat kesepakatan antara SMSI Pusat dengan Bukit Algoritma untuk suksesnya MCM dan aset digital Crypto Cyber Network (CYN).

Sejumlah pengurus harian SMSI Pusat, tampak hadir, diantaranya, M Nasir (Sekretaris Jendral SMSI), Aat Surya Safaat (Ketua Panitia HUT SMSI) Ismet Rauf (Penguji), Ketty Saukoly (Penjab Seminat HUT SMSI), Gusti Rahmat (Ketua SMSI DKI Jakarta) dan Makali Kumar SH (wakil bendahara), Pahala Simanjuntak (Sekretaris SMSI DKI Jakarta) dan Lesman Bangun (Ketua SMSI Provinsi Banten). Selain itu, hadir tamu istimewa, KH Maksum.

Mengawali pertemuan itu, Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus memimpin langsung tiga agenda pertemuan, yakni Pembubaran Panitia Rakernas 2 SMSI, persiapan peringatan HUT SMSI maret tahun 2022, dan program pembentukan MCM serta revisi white paper aset digital Crypto Cyber Network (CYN).

Dalam pertemuan itu, Ketua Umum SMSI menyampaikan tentang Revolusi industri 4.0 telah mengubah pola kehidupan manusia dan juga perkembangan ekonomi secara global. Teknologi digital telah diadopsi di berbagai bidang dan industri, sehingga memunculkan berbagai inovasi dan perkembangan baru untuk memudahkan kehidupan manusia. Salah satu dampaknya adalah munculnya berbagai jenis produk digital yang disebut crypto currencies atau di Indonesia diakui sebagai aser digital.

Menyikapi itu, SMSI Pusat memprogramkan MCM dan menerbitkan aset digital Crypto dengan nama CYN (Cyber Network).

"Ini langkah antisipasi kita terhadap perkembangan teknologi digital yang pesat, dan langkah lompatan kita untuk menjembatani Milenial dan kemajuan media Siber di Indonesia dalam kurun waktu 10-30 tahun kedepan," ujarnya.

Launching di internal, terkait MCM dan aset digital crypto CYN  akan dilakukan pada HUT SMSI ke-5 pada 7 Maret 2022 di Jakarta.

"Dengan adanya 10 triliyun aset diigital crypto yang telah diterbitkan, segera akan kita distribusikan ke para pengurus dan anggota SMSI di seluruh Indonesia serta partner SMSI diseluruh dunia. Sehingga kedepannya, pengelola media akan mandiri dengan dukungan aset digital ini," harap Firdaus 

Selanjutnya, Gusti Rahmat, selaku Wakil Bendahara yang juga penjab aset digital Crypto CYN milik SMSI, memaparkan secara rinci mengenai peluang bisnis di aset digital Crypto CYN.

"UU 40 tahun 1999 tentang kemerdekan Pers dan Pemerintah Indonesia mengakui Crypto sebagai aset digital dengan diterbitkannya peraturan BAPPEBTI. Ini yang menjadi pertimbangan kita menerbitkan Token Cyrpto CYN. Rencana awal, 1 token CYN akan dijual 1 Rupiah. Selanjutkan harga akan mengikuti mekanisme pasar," terangnya.

Gusti menegaskan kembali harapan ketum SMSI, bahwa seluruh pengurus dan anggota SMSI yang tersebar di tiap provinsi hingga kabupaten se-Indonesia, akan mendapatkan CYN dengan jumlah 200 juta hingga 500 juta. Nilai tersebut, tidak termasuk partner di luar negeri. CYN sendiri telah diterbitkan sejak 09 Agustus 2021, sebanyak 10 triliun token.Token CYN bekerja di jaringan blockchain tron dengan TRC20.




Merespon program inovatif dari SMSI untuk pembentukan MCM dan terbitnya token cyrpto CYN itu,  Budiman Sudjatmiko menyampaikan dukungan positif dan siap menjadi partner bisnisnya. Termasuk menjadi investor untuk suksesnya CYN yang merupakan maha karya anak negeri Indonesia.

Founder Bukit Algorita kembali menyampaikan,  tentang masa depan dan revolusi teknologi media dimasa mendatang.

"MCM dan token CYN yang diterbitkan SMSI ini merupakan langkah inovatif yang dilakukan SMSI dengan perkembangan teknologi digital dewasa ini. Kami mendukung dan siap jadi partner untuk mensukseskannya di Indonesia maupun dunia," ujar Budiman Sudjatmiko, yang juga  Ketua Gerakan Inovator 4.0 Indonesia.

Dikatakan Budiman, Bukit Algoritma sudah menyiapkan untuk merespons era transformasi digital dan transformasi biofisik itu. Di sana akan menjadi sebuah tempat mengembangkan seluruh imajinasi, inovasi, dan kreativitas terutama anak-anak muda, scientist dan technolog, dan pebisnis, khususnya pebisnis scientist. Tak terkecuali untuk mensukseskan transaksi digital dengan uang digital berupa token crypto CYN.

"Prinsipnya, dengan kemajuan teknologi digital ini, hak-hak asasi manusia, seperti hak punya aset dan hak punya akses dalam kehidupannya, sudah tidak bisa dibatasi lagi. Dengan kemajuan teknologi, delapan hak  dasar dalam HAM itu bisa terpenuhi," tegasnya. 

(*) MOTV


BERITA TERBARU

'Dissenting Opinion' Pertama Kali Dalam Sejarah Sengketa Hasil PHPU Presiden Terjadi di 2024

JAKARTA, MOTV – “Baru hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa (PHPU) Pilpres (Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden), ad...

BERITA TERKINI