G-7NRK1G0600

Rabu, 16 September 2020

Bermaksud Obati Anak Dengan Gunting Bendera, Berakibat Masuk Dalam Pemeriksaan Petugas


SUMEDANG, MO - Pada hari Selasa tanggal 15 September 2020 Unit Intel Kodim 0610 /Sumedang telah melaksanakan pendalaman terhadap Video yang beredar dan viral di berbagai medsos, Video singkat dengan berdurasi kurang lebih 29 detik tersebut di Upload para pelaku sekira pukul 13.00 Wib, (16/9/2020).

Dalam muatan Video tersebut terlihat ada dua orang perempuan memengang Bendera Merah Putih dan salah seorangnya memotong-motong bendera tersebut dengan menggunakan sebuah gunting warna hitam dan setelah bendera terpotong menjadi beberapa bagian lalu salah seorang perempuan tersebut menghamburkannya dan memungutnya kembali, Selain dari dua orang yang memegang bendera dan memotong Bendera Merah Putih tersebut terdengar salah seorang suara perempuan yang melakukan perekaman Video serta terdapat dua orang anak kecil.

Adapun percakapan dalam video tersebut, sambil menggunting bendera si ibu paruh baya berkata “Sudah tidak musim lagi, uuu rusak bu rusak, nanti tahun depan beli lagi ya bu” kata si ibu sambil terus menggunting bendera merah putih. Dan potongan bendera merah putih berjatuhan ke lantai, kemudian setelah berserakan di lantai, Ibu paruh baya tersebut melempar potongan bendera keatas dengan kegirangan.


Unit Intel Kodim 0610/Sumedang berkoordinasi dengan pihak Satreskrim Polres Sumedang yang kemudian ditindak lanjuti dengan memeriksa para terduga perusakan bendera merah putih yang viral di aplikasi Tik Tok tersebut.

Saat dikonfirmasi Awak Media Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Yanto Slamet, SIP, MH membenarkan telah terjadi pengrusakan bendera di wilayah Kabupaten Sumedang.

“Iya betul ada kejadian pengrusakan bendera di wilayah sumedang. Untuk itu kami periksa saksi saksi dan amankan barang bukti,” ujarnya saat dikonfirmasi Awak Media melalui aplikasi Whatsapp, Rabu (16/9).

Sementara untuk tersangka pengrusakan bendera merah putih tersebut. Kasat Reskrim mengatakan, sudah diketahui identitasnya dan masih dilakukan pemeriksaan.

“Nanti, setelah kami lakukan pemeriksaan akan kami sampaikan kembali,” kata Kasat Reskrim singkat.

Kemudian berdasarkan keterangan pihak kepolisian dari hasil pemeriksaan diketahui para pelaku yang terlibat diantaranya;

1.Ida Siti Rochmah, kelahiran Sumedang, 03 September 1984, yang beralamat di Perum Bumi Mekar Jaya Indah Blok I No. 8 Rt. 002/009 Desa Mekarjaya Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang ( pelaku pengapload ke Aplikasi Tik Tok) masih dilakukan Pulbaket.

2.Dea Yuliani Hidayat, kelahiran Sumedang 18 Juli 1990, bekerja sebagai karyawan BUMD, yang beralamat Dusun. Gawiru, Rt 03/06 , Desa Padasuka, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang ( pelaku yang merekam pemotongan Bendera Merah Putih) masih dilakukan penyelidikan.

3. Popon Binti Wahidi, kelahiran Sumedang, 16 Juni 1970, memiliki pekerjaan sebagai pembatu rumah tangga, yang beralamat di Dusun. Cikondang Rt 02/02, Desa Tanjungwangi Kecamatan  Tanjungmedar, Kabupaten Sumedang. (yang turut menggunting) masih dilakukan penyelidikan.

4. Ani Binti Yaya, kelahiran Sumedang, 06 Oktober 1969, memiliki pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga, yang beralamat di Dusun Tarajumas, Desa Sukamukti Rt 04/05 Kecamatan Tanjungmedar.(pelaku yang memegagang bendera) masih dilakukan penyelidikan.

Dimana selanjutnya pihak kepolisian Mengamankan Barang Bukti Berupa Bendera, Gunting dan Handphone.

Dalam kronologis peristiwa tersebut pihak Polres Sumedang memaparkan bahwa," Saudari Dea Yuliani Hidayat (orang tua) dari Alvar alias Kaka yang berumur 5 tahun (mengidap Autis)..dimana awalnya konsultasi ke kepada Guru lest bernama Yeni sekira 2 Minggu yang lalu, bahwa Anak Alvar alias Kaka tidak bisa lepas dari Bendera Merah Putih dari semua kegiatan bahkan sampai tidur pun harus membawa/mendekap Bendera merah putih dan guru les Yeni menyarankan agar Berdera merah putih tersebut di potong rame - rame didepan Alvar alias Kaka agar bisa melupakan bendera tersebut," Paparnya.

(MI) MO 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar


BERITA TERBARU

'Dissenting Opinion' Pertama Kali Dalam Sejarah Sengketa Hasil PHPU Presiden Terjadi di 2024

JAKARTA, MOTV – “Baru hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa (PHPU) Pilpres (Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden), ad...

BERITA TERKINI