G-7NRK1G0600

Senin, 28 Maret 2022

Pengisian Jabatan Plt Bupati Bekasi Berakhir, Gubernur : 'Silahkan Usulkan, Hak Prerogatif Tetap di Saya!'



JAWA BARAT, MOTV - Masa jabatan Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki akan berakhir pada 22 Mei 2022 mendatang. Dalam waktu dekat DPRD bakal menggelar rapat paripurna usulan pemberhentian Plt Bupati Bekasi. Agenda tersebut sebagai tindak lanjut surat Gubernur Jawa Barat tanggal 16 maret 2022. Sementara dijelaskan dalam surat Gubernur tersebut bahwa masa jabatan Bupati Bekasi dan Wakil Bupati akan berakhir pada 22 Mei 2022.

Terkait akan perihal 30 hari menjelang masa jabatan tersebut berakhir, DPRD Kabupaten Bekasi diminta mengelar rapat paripurna sebagaimana yang di maksud dalam pasal 79 Ayat (1) Undang- Undang 23 tahun 2014. Dimana kemudian DPRD menindak lanjuti dengan  menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan pemberhentian Kepala Daerah karena berakhir masa jabatannya, (26.03/2022).

Ditemui Serikat Media Siber Indonesia (SMSI ) Bekasi di Aula Gedung DPRD Jawa Barat, Gubernur Ridwan Kamil memastikan pengganti Plt Bupati Bekasi diusulkan oleh dan dari Pemprov Jabar.

Saat dikonfirmasi Tim SMSI (25/03/2022), Pria yang selalu tampil elegan serta akrab dipanggil Kang Emil ini mengatakan bahwa proses usulan pemberhentian Plt Bupati Bekasi dan pengusulan dilaksanakan sesuai prosedur dan dilaksanakan di lokasi masing-masing.

“Begini, kalau saya sesuai prosedur...kalau sudah siap, maka semua urusan akan di laksanakan secepat mungkin dan tempatnya kalau memang tempatnya ada ya di laksanakan di lokasi masing-masing,”terang Gubernur Jabar.




Kang Emil menjelaskan bahwa jikalau jabatam Gubernur kosong, maka pejabatnya diusulkan dari pihak Kementerian.Begitupun ketika jabatan Kepala Daerah di Kabupaten dan Kota kosong, maka pejabatnya diusulkan dari Propinsi.

“Kan semua sesuai aturankan, namanya aturan tidak diserahkan ke Kabupaten. Kalau saya kosong Pejabatnya dari Menteri...kalau Kabupeten Kosong Pejabatnya dari Provinsi,” jelasnya.

Mengenai Kriteria para calon untuk mengisi jabatan tersebut, Gubernur Jabar memastikan bahwa tidak ada kriteria khusus yang ditetapkan.

“Ah, yang penting Eselon dua..ya,” tegasnya.

Ridwan Kamil mengemukakan bahwa bilamana ada yang ingin mengusulkan para calon silahkan saja, namun kesemuanya itu tetap keputusan ada di Gubernut Jawa Barat.

‘Kalau mau mengusulkan silahkan, tetapi hak Prerogatif tetap di saya,” pungkas Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengakhiri wawancara (Seraya bergegas menuju kendaraannya).

(Joggie/Thr) MOTV


1 komentar:

  1. Merdeka Online media mainstream beritanya mantap2, cuma agak jarang muncul, ayo maju terus merdeka online, kam8 mendukung dan penggemarmu

    BalasHapus


BERITA TERBARU

'Dissenting Opinion' Pertama Kali Dalam Sejarah Sengketa Hasil PHPU Presiden Terjadi di 2024

JAKARTA, MOTV – “Baru hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa (PHPU) Pilpres (Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden), ad...

BERITA TERKINI