G-7NRK1G0600

Selasa, 30 Mei 2023

Tindak Lanjuti Aduan Warga Dan Pemberitaan Media, Dinas LH Bersama Satpol PP, Muspika Cibitung Dan Desa Sukajaya Tutup TPS Ilegal



KABUPATEN BEKASI, MOTV - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bekasi bekerjasama dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Muspika Kecamatan Cibitung beserta perangkat Desa Sukajaya, melakukan tindakan tegas, yaitu dengan melakukan pemasangan plang pemberhentian beraktivitas dan pengerukan sampah dilokasi yang diduga dikelola oleh tiga (3) Pengusaha Sampah Ilegal yang berada di bantaran kali CBL (Cikarang Bekasi Laut) tepatnya di wilayah Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (29/5/2023).
 
Pelaksanaan pemasangan plang larangan untuk beraktivitas dan pembersihan sampah dari 3 (tiga) Pengusaha Sampah tersebut diduga telah melanggar Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dimana didalamnya telah berbunyi, Barang siapa yang melanggar dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

Pantauan Awak Media di lokasi, pemasangan plang larangan untuk tidak beraktivitas kembali terlihat dilakukan pada pukul 10.00 WIB pagi, yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya. 
 
Dalam keterangannya, Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi mengatakan kepada Awak Media bahwa, Sat Pol PP Kabupaten Bekasi telah melakukan kegiatan penertiban pembuangan sampah liar di bantaran Kali CBL.

"Ini tentunya terkait adanya pengaduan dari masyarakat serta adanya pemberitaan dari media, dan kita tindak lanjuti," tegasnya.




"Terlebih dahulu," lanjut Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya, Sat Pol PP Kabupaten Bekasi,"Sebelumnya telah mendata terlebih dahulu. Dan didapati ada memang beberapa tempat pembuangan sampah liar dilokasi bantaran kali CBL."

"Memang ada tiga ya, yang satu namanya berinisial (J), satu lagi berinisial (M) dan yang satu lagi Haji berinisial (). Ini semua sudah kita panggil dan setelah pemanggilan mereka buat surat pernyataan bahwa mereka siap untuk ditertibkan dan menghentikan kegiatan pembuangan sampah liar dititik lokasi pada hari ini kita tertibkan," pungkasnya.

(Red) MOTV 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


BERITA TERBARU

'Dissenting Opinion' Pertama Kali Dalam Sejarah Sengketa Hasil PHPU Presiden Terjadi di 2024

JAKARTA, MOTV – “Baru hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa (PHPU) Pilpres (Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden), ad...

BERITA TERKINI