G-7NRK1G0600

Rabu, 02 Desember 2020

BPBD : Awan Panas Guguran Dari Gunung Api Semeru Berjarak Luncur Hingga 2.000 Meter



JAKARTA , MO – Awan panas guguran dari Gunung api Semeru berjarak luncur hingga 2.000 meter ke arah Besuk Kobokan. Peristiwa tersebut termonitor pada Selasa (1/12), pukul 01.23 WIB oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) yang berada di Pos Pengamatan Gunung Semeru di Dusun Kajar Kuning Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang melaporkan sekitar pukul 23.35 WIB, terlihat secara visual guguran lava pijar dari ujung lidah lava, perkiraan sejauh 1.000 meter. Sedangkan awan panas guguran, ini tampak pada 01.23 WIB dengan jarak luncur 2.000 meter. Selanjutnya pada pukul 02.00 WIB, awan panas guguran sudah mencapai 3.000 meter.

Sementara itu, sekitar pukul 03.00 WIB, BPBD setempat melaporkan hujan yang bercampur abu vulkanik berlangsur dan turun di sekitar pos pengamatan. Kondisi ini diperkirakan potensi lahar panas cukup kuat.



Kemudian, Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kabupaten Lumajang turun ke wilayah kawasan rawan bencana (KRB) I untuk memonitor situasi.

Pada saat awan panas guguran masih berlangsung, masyarakat yang berada di KRB wilayah Kamar A, Curah Koboan dan Rowobaung di wilayah Kecamatan Pronojiwo mulai melakukan evakuasi secara mandiri. Ini terjadi sekitar pukul 03.45 WIB. TRC yang berada di lapangan mengimbau warga untuk tetap tenang dan tidak panik saat peristiwa vulkanik itu menyertai upaya evakuasi warga. 

Selang sekitar 1 jam kemudian, TRC Kembali menurunkan 1 tim untuk membawa peralatan dan perlengkapan, seperti terpal,  matras,  masker,  paket lauk pauk,  tambahan gizi,  selimut,  air mineral dan P3K.

Data sementara BPBD setempat mencatat jumlah warga yang mengungsi sebanyak 500 jiwa yang tersebar di beberapa titik, seperti di Pos Gunung Sawur, SD Supiturang dan masjid setempat. Tidak ada laporan korban jiwa akibat aktivitas vulkanik Gunung Semeru. 
BPBD Kabupaten Lumajang telah meminta masyarakat Dusun Curah Koboan, Desa Supiturang dan Dusun Rowobaung, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Pronojiwo, serta Dusun Kajar Kuning, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro untuk keluar rumah karena potensi lahar panas yang dapat menerjang akibat dipicu oleh potensi hujan.

Di samping itu, banyak warga yang melakukan aktivitas penambangan di daerah aliran sungai (DAS) Rejali, Besuk Semut dan Besuk Sat.

Menyikapi upaya darurat, BPBD menurunkan tim untuk memonitor kondisi lapangan serta membuka pos pengungsian di lapangan untuk menampung sementara mereka yang melakukan evakuasi. 


Dr. Raditya Jati            (Red) MO


(Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB)

Selasa, 01 Desember 2020

Ketua BPKN : Perlunya Berikan Pengakuan Pada Pelaku Usaha Berprestasi dan Bertanggung-Jawab



JAKARTA, MO -  Penghargaan Raksa Nugraha Indonesia Consumer Protection Award (ICPA) bukan sebatas pengakuan atas pelaku usaha yang bertanggung jawab melindungi konsumen.Penegasan tersebut disampaikan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim dalam Penganugerahan Raksa Nugraha ICPA di Jakarta, Senin (30/11/2020).

"Tentu saja BPKN memandang perlu untuk memberikan pengakuan atas prestasi pelaku usaha yang bertanggung jawab dan menunjukkan kinerja yang baik dalam menjalankan kewajibannya untuk melindungi konsumen," paparnya. 

Ditambahkan Rizal, penganugerahan Raksa Nugraha ini dilatarbelakangi dengan kondisi penyelenggaraan perlindungan konsumen yang masih belum optimal dalam melindungi konsumen sejak UU Perlindungan Konsumen berlaku 20 tahun lalu.

"Raksa Nugraha juga memiliki makna pelindung konsumen. Konsumen adalah anugerah, tidak ada konsumen maka pelaku usaha tidak akan ada," jelasnya.  

Pelaksanaan ICPA 2020 ini, berproses sejak dari bulan Juni 2020, dimulai dengan launcing sampai dengan penentuan pemeringkatan di bulan Agustus 2020.



Berbeda dengan tahun lalu, tahun ini pemeringkatan Raksa Nugraha diselenggarakan dalam dua kategori yaitu Kategori Entitas Privat (Badan Usaha/BUMN/BUMD).  Sementara itu Kategori Entitas Publik (mencakup Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian/Lembaga atau Pemda dalam hal ini pemerintah Provinsi).

Peserta yang mengikuti kompetisi ini juga mengalami peningkatan dari tahun lalu, yaitu sebanyak 31 peserta.  Pada 2020 ini, hasil pemeringkatan ICPA diraih oleh sembilan entitas privat dan lima entitas publik, yakni kategori pemeringkatan entitas privat yaitu PT Petrokimia Gresik dan PT Angkasa Pura II (Persero) mendapatkan kategori Diamond.

Kemudian, RS PHC Surabaya (PT Pelindo Husada Citra), PT Biro Klasifikasi Indonesia (PT BKI), dan PT Realta Cakradarma, PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Tazkiyah Global Mandiri mendapatkan Gold.

Selanjutnya, PT Kreasi Prima Nusantara dan PT Panen Lestari Indonesia mendapatkan kategori Silver. Dan untuk kategori pemeringkatan entitas publik yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM RI) mendapatkan kategori Platinum. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa (LKPP) mendapatkan kategori Gold.

Kemudian, BPSMB Semarang dan Disperindag Provinsi Jawa Barat mendapatkan kategori Silver, dan Disperindag Provinsi Jawa Timur mendapatkan kategori Bronze.

"Harapannya, penyelenggaraan Raksa Nugraha berikutnya dapat mengundang para pemangku kepentingan dan peserta lebih banyak lagi untuk mendorong program pemberdayaan dan perlindungan konsumen di Indonesia," papar Rizal. 

(DN) MO

Tinggi Kolom Erupsi Gunung Api Ili Lewotolok Mencapai 4.000 Meter di Atas Puncak



SIARAN PERS BNPB

29 November 2020

1.202/Pers-PusdatinKK/BNPB/Dis.02.01/XI/2020

JAKARTA – Gunung api Ili Lewotolok yang berada di Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara, pada Minggu (29/11), pukul 09.45 waktu setempat. Tinggi kolom erupsi mencapai 4.000 meter di atas puncak. Pusdalops BNPB masih berkoordinasi dampak erupsi pagi ini.

Informasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lembaga, pihaknya sedang melakukan evakuasi warga. Perkembangan penanganan akan diinformasikan secepatnya. 

Berdasarkan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), teramati kolom abu kelabu tebal condong ke arah timur dan barat. Gempa Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 35 mm dan durasi  sekitar 10 menit. Saat ini gunung yang memiliki ketinggian 1.423 meter di atas permukaan laut ini masih berstatus level II atau ‘Waspada.’

 Terkait dengan situasi aktivitas vulkanik, PVMBG merekomendasikan masyarakat sekitar Gunung Ili Lewotolok dan siapa pun yang ingin mendaki agar tidak berada atau melakukan aktivitas di dalam zona perkiraan bahaya, sekitar kawah gunung dan di seluruh area dalam radius 2 km dari puncak atau pusat aktivitas gunung.



Hingga saat ini, PVMBG mencatat tiga gunung api yang berstatus level III atau ‘Siaga,’ sedangkan tidak ada gunung api yang berstatus level tertinggi atau ‘Awas.’ Ketiga gunung api tersebut yaitu Gunung Sinabung di Sumatera Utara, Gunung Merapi di perbatasan DIY dan Kawa Tengah dan Gunung Karangetang di Sulawesi Utara. 

Berdasarkan situs PVMBG, Gunung Ili Lewotok berada pada status level II sejak 7 Oktober 2017. Peningkatan status dipicu oleh adanya peningkatan aktivitas vulkanik berupa kegempaan signifikan, terutama gempa tektonik lokal, vulkanik dalam dan vulkanik dangkal sejak pertengahan September 2017.

Pada Sabtu lalu (28/11) gunung ini erupsi pada pukul 05.57 waktu setempat dengan tinggi kolom teramati 500 meter dari puncak gunung. Arah abu condong ke arah barat. 


Dr. Raditya Jati                                                               (MOTV)

(Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB)

Kamis, 26 November 2020

Ketua DPC AWI Bekasi Desak Kepolisian Segera Tangkap Ketua dan Wakil APDESI Beserta Kades se-Kabupaten Sukabumi



KABUPATEN BEKASI, MO - Terkait beredarnya video di media sosial yang mengatas namakan APDESI (Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Sukabumi, dengan sejumlah Kepala Desa yang menyatakan sikap untuk melawan Media dan LSM dengan tidak menyebutkan detil Oknum maupun nama Media dan LSM, sehingga menimbulkan kegaduhan dikalangan Insan Pers dan LSM yang kemudian menjadi Viral,(24/11/2020).

Video berdurasi kurang lebih 26 detik bermuatan tentang perlawanan Kepala Desa yang tergabung di APDESI Kabupaten Sukabumi yang dimotori oleh Wakil Ketua APDESI, Kades Ojang Apandi dengan tegas mengatakan secara serentak bahwa," Kami Kepala Desa se-Kabupaten Sukabumi..yang tergabung APDESI Sukabumi menyatakan..melawan kepada LSM dan Media..yang selalu mengobok-ngobok Kepala Desa..merdeka..merdeka..Allahu Akbar..Allahu Akbar..terima kasih," Teriak mereka dengan lantang tanpa ada paksaan, dalam keadaan sehat wal'afiat dan dengan penuh keberanian serta terlihat telah dipersiapkan dengan sangat matang sebelumnya, sementara pengambilan Video yang dilakukan di Halaman Kantor DPMD Kabupaten Sukabumi tersebut diunggah dan disebarluaskan oleh mereka.

Terkait akan hal itu Ketua DPC AWI (Aliansi Wartawan Indonesia) Kabupaten Bekasi, Irwan.A saat dimintakan tanggapannya oleh Awak Media (24/11/2020) di Kantornya, mulai Angkat Bicara, bahwa," Deklarasi pernyataan melawan terhadap Media dan LSM tanpa menyebutkan dengan detil oknum maupun Media dan Organisasinya serta kronologis permasalahannya hanya " LSM dan Media yang suka mengobok-obok Kepala Desa ".. sudah tentu secara eksplisit APDESI dan para Kepala Desa se-Kabupaten Sukabumi telah melakukan pelanggaran Hukum pencemaran nama baik, mengganggu ketertiban umum, termasuk melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999, Tentang Pers dan UU Nomor 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik serta hal lainnya tergantung pengembangan Pihak Kepolisian bila sudah dilaporkan oleh Teman-teman LSM dan Wartawan...dan itu memang harus dilakukan agar kedepannyapun para Kepala Desa dan APDESI tidak sembarang asal bicara atau deklarasi serampangan yang terkesan kurang cerdas..kurang SDMnya dan dapat diduga kurang pendidikannya sehingga apa yang dilakukannya menunjukan kebodohannya sendiri," Ungkap Irwan.



Menurut penilaian Ketua AWI Kabupaten Bekasi, tentang apa yang dilakukan oleh APDESI dan para Kepala Desa se-Kabupaten Sukabumi tersebut diduga memang telah dipersiapkan dan direncanakan dengan matang sebelumnya, " Hal tersebut patut diduga sudah direncanakan dengan matang sebelumnya.. yang dimotori oleh APDESI sendiri..sebab tidaklah mudah meminta para Kepala Desa se-Kabupaten Sukabumi untuk memusuhi atau melawan LSM dan Media di seluruh indonesia kalau tidak didorong oleh sesuatau hal atau sepakat akan sesuatu hal yang dapat diduga tekanan atau hal lain yang menggiurkan sehingga para Kepala Desa tersebut mau melakukan hal bodoh dengan melawan Media dan LSM se Indonesia, Jelasnya.

"Kami dari AWI (Aliansi Wartawan Indonesia) Kabupaten Bekasi tentunya mengecam keras atas tindakan yang dilakukan APDESI dan Para Kepala Desa se-Kabupaten Sukabumi  yang telah mencemarkan nama baik Media dan LSM seIndonesia serta melanggar Undang-undang dan meminta pihak kepolisian agar tidak tebang pilih didalam melakukan tugas dan kewajibannya selaku aparat penegak hukum dengan bekerja secara profesional untuk segera menangkap Ketua dan Wakil Ketua APDESI beserta para Kepala Desa se-Kabupaten Sukabumi agar segera diproses hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku demi terciptanya " Law Enforcement "," Pungkas Irwan.

(JB) MO

Rabu, 25 November 2020

Hasil Audensi SMSI dan Ketua DPRD Kab.Bekasi, Targetkan Pengembangan Pembangunan Wilayah Utara




KABUPATEN BEKASI, MO - Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Perwakilan Bekasi Raya melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa (24/11/2020) siang.  Rombongan SMSI disambut hangat oleh ketua Dewan di ruang kerjanya. 

Para pengurus SMSI yang hadir diantaranya, Doni Ardon (ketua), Leksono Budiarto (sekretaris), Anwar Soleh (bendahara), Saripudin (wk. Sekretaris), Taufik Suprapto (wk. Ketua), Suryono (wk. Ketua), Rochmatillah (wakil ketua bidang data dan verifikasi), Dadang Marasabessy (Wk. Ketua), Irwan (wk.Ketua), Melody Sinaga (Penasehat), Bambang (anggota), Lambok Nababan (anggota), David (anggota) dan Feri (anggota).

Selain bersilaturahmi, dalam audiensi yang berlangsung santai itu juga membahas berbagai agenda SMSI Bekasi Raya dan saling bersinergi secara program. 

‘’Kami mengucapkan terima kasih atas sambutannya yang begitu hangat dan kami ingin sampaikan bahwa SMSI merupakan perkumpulan para pemilik media siber yang sudah resmi menjadi konstituen Dewan Pers dan satu-satunya organisasi perusahaan pers yang dapat meraih rekor MURI di Indonesia," Kata Ketua SMSI Perwakilan Bekasi Raya, Doni ardon.



Selain itu, sekretaris SMSI Leksono Budiarto juga menyampaikan beberapa upaya SMSI mendorong terlaksananya pemerataan pembangunan di Kabupaten Bekasi sebagaimana Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi tahun 2011 - 2031.

"Jika kita melihat wilayah utara yang sudah merata pembangunannya, maka wilayah utara harus lebih baik," Ucapnya. 

Hal senada disampaikan salah satu penasehat SMSI Bekasi Raya, Melodi Sinaga bahwa SMSI mendorong percepatan pembangunan di wilayah utara Kabupaten Bekasi.

Dia berharap agenda Membangun Kabupaten Bekasi di wilayah utara mendapat dukungan secara politis dari para wakil rakyat yang duduk di DPRD Kabupaten Bekasi.  

"Salah satu perusahaan yang telah bertransformasi dengan SMSI telah mempersiapkan legalitas perijinan pembangunan Kabupaten Bekasi di wilayah utara," Kata Anwar Soleh menambahkan. 

Menanggapi penyampaian pengurus SMSI Bekasi Raya itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi H.M Ben Holik  mengaku mendapat kehormatan dikunjungi dan bisa bersilaturahmi dengan para pemilik media di Kabupaten Bekasi. Menurut Holik, dia sangat paham dan mendukung kegiatan-kegiatan yang dilakukan SMSI. 

"Saya sudah lama mendengar kiprah SMSI termasuk agenda membangun Kabupaten Bekasi bagian utara yang dilaunching tanggal 31 Agustus 2020," Ujar H.M Ben Holik . 

Dirinya berharap hal tersebut dapat dibahas lebih spesifik dengan Bupati Bekasi, H. Eka Supria Atmaja dan jajaran aparatur yang terkait. 

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD turut menandatangani Deklarasi Membangun Kabupaten Bekasi Utara yang disodorkan Ketua SMSI Bekasi Raya ditengah puncak pertemuan tersebut. 

Acara audiensi SMSI dan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi yang terasa hangat tersebut diakhiri dengan session photo bersama, dengan catatan akan diagendakan pertemuan berkesinambungan pada audensi berikutnya, berdasarkan dari hasil kesepakatan dan kesepahaman dalam komunikasi intensif dari audensi awal yang mendapat respon positif serta apresiasi yang tinggi dari Ketua DPRD Kabupaten Bekasi H.M Ben Holik.

(Ardon) MO 

Selasa, 24 November 2020

Ditelaah Berdampak Buruk, Penambang Pasir Pesisir Kab.Lebak Dikomplain Warga dan Pemda



BANTEN, MO - Kehadiran perusahaan yang melakukan penyedotan pasir dengan mengunakan kapal di lautan sepanjang pesisir pantai di tiga Kecamatan diantaranya, Kecamatan Cihara, Kecamatan Panggarangan dan Kecamatan Bayah, mendapat tanggapan serius dari Ketua DPC Badak Banten Kecamatan Bayah, yang meminta agar kegiatan tersebut dikaji ulang kembali serta melakukan sosialisasi secara luas dan gamblang kepada masyarakat sekitar maupun wilayah-wilayah terindikasi terdampak imbas dari kegiatan tersebut, (23/11/2020).

Menurut penilaian Ketua Badak Banten Bayah, Asep Dedi Mulyadi kepada Awak Media mengatakan bahwa," PT. GMC ( Graha Makmur Coalindo ) yang berencana melakukan kegiatan penyedotan pasir di sekitar lautan pesisir yang ada di 3 (tiga) Kecamatan, dengan jarak 2 - 4 mil dari garis pantai, pada kedalaman 40 hingga 60 meter dibawah permukaan laut ini, dikhawatirkan akan membuat kerusakan pada biota laut dan akan memicu terjadinya bencana dikemudian hari," Katanya.

"Pasalnya, dengan diambilnya pasir-pasir yang berada di dasar laut dan palung-palung kecil yang ada di tiga Kecamatan ini, kedepan secara tidak terasa dikhawatirkan akan terjadi abrasi disempadan pantai dan  mengakibatkan pergeseran tanah daratan yang ada di 3 Kecamatan ini yang berupa pasir, akibatnya lama kelamaan daratan kita ini menjadi semakin rendah," Ungkap Ketua DPC Badak Banten pada Minggu (22/11/2020).

"Selain itu sebagai mana kita ketahui, bahwa di kita ada Sesar atau patahan (Fault), dan pesisir selatan Kabupaten Lebak masuk daerah merah rawan gempa tektonik dan berpotensi gelombang tsunami."

"Potensi gempa tektonik itu karena adanya patahan atau sesar di Perairan Samudera Hindia dengan Benua Indo-Australia. Lalu di bagian selatan juga lempeng Eurasia di bagian utara dan lempeng Pasifik di bagian timur," Terang Asep.

Ketua DPC Badak Banten menegaskan bahwa," Jadi adanya kegiatan PT. GMC ini sangat dikhawatirkan akan memicu terjadi Gempa Megathrust  yang berpotensi Tsunami tinggi tersebut," Tegasnya.



Lebih lanjut kepada Wartawan Asep mengutarakan,"Sebagaimana yang telah diungkap Tim Riset ITB soal potensi bencana tsunami setinggi 20 meter adalah akibat gempa megathrust di pantai selatan," Ujarnya.

"Kita sebagai masyarakat yang berada di pesisir pantai selatan dan tidak jauh dari Selat Sunda, tentunya akan lebih arif dan bijak apabila melakukan langkah-langkah mitigasi awal dan ke hati-hatian atas temuan Tim Riset ITB tersebut.

"Apa lagi kalau sampai ada kegiatan perusakan ekosistem berupa eksploitasi alam di area pesisir atau laut. Hal ini tentunya bertentangan dengan langkah-langkah  yang seharusnya dilakukan dalam mengantisipasi dan mitigasi terjadinya bencana alam," Tandas Asep

Dalam wawancara tersebut Ketua DPC Badak Baten menyampaikan harapannya pada Pemerintah Daerah agar bertindak tegas terhadap perusahaan yang melakukan kegiatan tersebut, dengan mengatakan," Saya berharap kepada Pemerintah, Dinas terkait dan pihak PT. Graha Makmur Coalindo, sebelum melakukan kegiatan, sebaiknya melakukan sosialisasi secara utuh dan terperinci, baik buruk, untung dan rugi serta dampaknya kepada masyarakat. Jangan sampai pihak perusahaan yang mengeruk keuntungan, sementara warga masyarakat yang ada di 3 (tiga) kecamatan ini yang akan menerima dampak buruknya," Keluhnya penuh harap.

"Kegiatan usaha seperti ini memang sangat menggiurkan, dan sudah bukan jadi rahasia umum lagi bagi masyarakat di sini. Karena, dari kegiatan seperti ini, bukan hanya ribuan meter kubik (m³) pasir yang bisa diambil, tapi juga ada kemungkinan bisa menghasilkan beberapa ton emas dari sisa pencucian pengolahan pertambangan emas Antam Cikotok yang beroperasi puluhan tahun silam, dimana limbah lumpur yang masih mengandung emas yang hanyut melalui sungai Cimadur telah mengendap dan  bercampur dengan pasir dilautan Bayah dan sekitarnya," Pungkas Asep Dedi Mulyadi menutup pembicaraan.

Hal senada dikatakan Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Kabupaten Lebak, Dasep Novian. Ketika di hubungi wartawan melalui sambungam Whatsappnya, Minggu (22/11/2020) mengatakan, bahwa ," Untuk PT. GMC saya lagi telusuri ijin lingkungannya, karena aktivitasnya di laut, maka kewenangan Perijinannya sebetulnya sudah di provinsi.Jadi saya lagi konfirmasi dengan DLH Provinsi dulu. Memang harus ada sosialisi secara utuh, yang pasti informasi harus sampai ke masyarakat," Kata Dasep dalam jawaban melalui Whatsapp.

(Rahman) MO

Jumat, 20 November 2020

Berdampak Kerugian Warga, PT. Cimanggis Cibitung Tollways Diminta Bertanggung-Jawab




DEPOK, MO - Salah satu warga Kampung Kranggan Rt. 002 Rw. 010, Kelurahan Jati Karya ,Kecamatan Jati Sampurna, Kota Bekasi – Jawa Barat, merasa sangat kecewa atas kinerja PT. Cimanggis Cibitung Tollways yang dinilai mereka lalai dan ceroboh didalam melakukan pekerjaannya sehingga berdampak pada kerugian orang lain,(19/11/2020).

Adalah ITA bin SANIP warga terdampak yang merupakan pemilik tanah seluas 3.130 m2 (tiga ribu seratus tiga puluh meter persegi) dimana tanah yang dimilikinya terkena pembebasan pembangunan Jalan Tol Ruas Cimanggis-Cibitung, namun seiring berjalan hingga saat ini dari pihak PT. Cimanggis Cibitung Tollways belum juga menyelesaikan pembayaran dengan memberikan ganti rugi terhadap tanah miliknya, sementara warga tersebut didalam mencari nafkah adalah dari hasil pengolahan kebun diatas tanahnya yang saat ini telah hilang dan tergerus oleh Pembangunan Jalan Tol Cimanggis - Cibitung.

Sementara disisi lain, Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol Ruas Cimanggis - Cibitung mengatakan bahwa, "Warga pemilik tanah seluas 3.130 m2 (tiga ribu seratus tiga puluh meter persegi) terletak di Kampung Kranggan Rt. 002 Rw. 010, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Jati Sampurna, Kota Bekasi – Jawa Barat atas dasar inventarisasi dan identifikasi bidang telah diberikan gati rugi kepada dua pihak yang memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PG dan PEM,"Katanya pada ITA bin SANIP dan Tim Kuasa Hukum yang kemudian disampaikan hal tersebut pada Awak Media saat memberikan keterangan.




Deden Wisnu Hernadi, SH., selaku Direktur Eksekutif, Lembaga Advokasi ‘KPM.NMN’ menjelaskan pada Awak Media dengan  menegaskan bahwa “Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah dalam hal ini sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas data-data inventarisasi dan indentifikasi terhadap tanah-tanah yang terkena pembebasan Jalan Tol Cimanggis Cibitung, karena dalam pelaksanaan kerjanya tidak teliti dan cermat dengan membayar ganti rugi kepada pihak yang salah”, Tegas Ketua Tim Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 056/LAH”KPM.NMN” /SKK/XI /2020  tanggal 07 November 2020 atas nama Ahli Waris SANIP Bin NEBAN .

Kemudian , Moch.Moggie Teggar, SH menambahkan," Patut rasanya kita pertanyakan, pemberian ganti rugi yang telah diberikan kepada pihak lain tersebut diluar dari kepemilikan Ahli Waris SANIP Bin NEBAN, nyata-nyata pihak Kelurahan yang mana bagian dari Tim Pelaksana, mengetahui karena kepemilikan Ahli Waris masih tercatat SANIP Bin NEBAN dalam buku register C Kelurahan Jatikarya, tapi kenapa Ahli Waris tidak pernah diberitahukan atau di sosialisasikan kalau tanahnya terkena pembebasan...dibuktikan dengan keterangan-keterangan yang telah dikeluarkan pada sebelumnya.” Ungkap Ketua Koordinator Bidang Perdata, Lembaga Advokasi ‘KPM.NMN’.

Menurut Moggie ," Semestinya, Panitia Pelaksana melihat dan menilai berikut mempertimbangkan dasar-dasar aturan Pengadaan Tanah sebagaimana UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Jo. Peraturan Presiden No. 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Jo. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum", Tuturnya Pada Awak Media.

Selanjutnya, Lembaga Advokasi ‘KPM.NMN’ yang diketuai oleh Deden Wisnu Hernadi, SH.,telah  mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Bekasi dengan berkas Perkara Nomor: 511/Pdt.G/2020/PN. Bekasi tertanggal 12 November 2020," Ya.. kami telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT. Cimanggis Cibitung Tollways (CCT) berikut Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah yaitu Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Gubernur Jawa Barat, Walikota Bekasi termasuk dengan Kecamatan Jatisampurna dan Kelurahan Jatikarya," Pungkasnya.

(Wibowo) MO


BERITA TERBARU

Korban Penembakan OPM TPNPB Dievakuasi Pasukan TNI-Polri Dari Distrik Hameyo Menuju Timika

KABUPATEN MIMIKA, MOTV - Pasca Aparat Keamanan (Apkam) Gabungan TNI Polri merebut Distrik Homeyo, Kabupaten Intan Jaya, dari Organisasi Papu...

BERITA TERKINI