G-7NRK1G0600

Rabu, 10 Maret 2021

Meresahkan dan Merugikan , Pekerjaan Proyek Galian Kabel Fiber Optik Diduga Tak Berizin Dikecam Warga Mangun Jaya




KABUPATEN BEKASI, MOTV - Pekerjaan Proyek Galian Kabel Fiber Optik yang dikerjakan di wilayah sepanjang Jalan Raya Desa Mangun Jaya, Kampung Siluman, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi di komplain para warga Rt dan Ketua Rw setempat, (9/3/2021).

Pasalnya didalam pengerjaan Proyek yang disinyalir tak mengantongi izin tersebut, selain dinilai para warga mengganggu ketertiban umum serta tidak adanya komunikasi intensif pihak pemborong dan pemilik rumah (tidak minta izin) yang kebetulan proyek tersebut melakukan penggalian kabel tepat didepan rumah para warga pencari nafkah dengan berjualan makanan.

Purwadi salah satu pemilik warung makanan mengatakan pada Awak Media (5/3/2021)," ini tidak ada yang izin ke saya..ini persis didepan dagangan saya," Katanya dengan nada kesal, ketika ditanyakan ini mengganggu, Purwadi lama terdiam seakan menahan kekesalannya, kemudian menjawab," Ya Jelas mengganggu," Tegasnya dengan wajah muram, saat ditanyakan harapannya, ia menjawab." Ya paling engga di perbaiki lagi..ini juga kaga izin lagi maen gali gali aja..jadi ganggu usaha saya,"Tutupnya dengan nada ketus.

Imam Ketua Rt 003/Rw 18, saat di konfirmasi terkait pekerjaan galian Fiber Optik di wilayahnya, menegaskan (5/3/2021)," Saya tidak di ajak kordinasi oleh Proyek tersebut, artinya tidak ada kordinasi dan komunikasi ke kesaya,"Tegasnya, yang selanjutnya meminta Awak Media agar tidak mengambil gambarnya (Memphotonya-Red).

Iman warga Rt 002/Rw 018 saat di wawancarai Awak Media (6/3/2021), mengatakan," Tidak ada izin ke saya,..tau tau maen gali aja, kecewa sih kecewa habis mau gimana lagi sudah di gali begini (seraya menunjuk kelobang galian tepat didepan dagangannya), selain engga izin..susah parkirannya..juga inikan saluran nih..saluran dari dalem nih..jadi saya terganggu , cuma sudah kayak gini , mau apalagi..ini jadi mampet air engga bisa keluar..ini sudah dua hari ini," Ungkapnya.

"Saya berharap pemborongnya tanggung-jawablah sama kerjaannya supaya diperbaiki, jangan seperti ini..digali didepan dagangan orang , engga izin lagi," Tukis Iman pedagang gorengan.

Pada (7/3/2021) Awak Media bertemu dengan Ketua Rw 18, Herman dan mengkonfirmasi terkait pekerjaan galian kabel Fiber Optik di wilayahnya, Hermanpun menegaskan, bahwa," Tidak ada laporan ke Pak Rw (dirinya-Red), kalau ada laporannya biasanyakan ada kordinasi dengan Ketua Karang Taruna laporan ke Pak Rw,...biasanya yang tahu Ketua Karang Taruna Desa..nah seperti itu pak...ini belum ada kordinasi laporannya..tau kalau Rtnya saya belon tau pak..nah kalau ke Rw belon ada laporannya, kordinasi juga belon ada," Jelasnya.

Terkait pekerjaan Proyek Fiber Optik yang terus berjalan tanpa laporan, Herman menegaskan," Ya saya kecewalah..seharusnya dia kordinasi dulu..nanti saya pantau pak,... Pemborong seperti itu harus di hentikan sementara pak..harus ada laporannya.. dibidang apapun harus ada laporannya..saya bukan masalah rupiahnya pak, yang penting itu ada kordinasi dan laporannya sama warga dan menghargai saya sebagai Ketua Rw,"Tegasnya.

Ketika di tanyakan, kalau pemborongnya sudah lapor lurah (Kades-Red) gimana pak, Ketua Rw menjawab," Oh engga bisa pak..yang punya wilayah itu Rw..nah baru Rw laporan ke Lurah..ada jalurnya pak,"Tandas Ketua Rw 18, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan.

Warga setempat lainnya, Madi mengatakan," Laporanlah ke pak Rw, karena pekerjaan itu mengganggu warga juga..karena apa, karena tanah licin dan becek ...kalau ada laporan ke Pak Rwkan nanti bisa di dampingi Pak Rw untuk dirapihkan..karena itu bikin warga tidak nyaman..dan saya selaku warga juga melihat seperti itu jadi tidak nyaman..itu tanahnya kemana2..lha kalu tidak ada laporan terus siapa yang bertanggung jawab," Tutupnya dengan nada tinggi.

Kewajiban Kontraktor




Pakar Pekerjaan Infrastruktur Pembangunan Kabel Fiber Optik, Gas,Pertamina, Pipanisasi dan PDAM,di berbagai perusahaan baik lokal maupun Internasional, Redy Anaro ST yang telah malang-melintang mengerjakan Proyek-proyek berskala besar maupun kecil seperti itu diseluruh Indonesia, saat dimintakan tanggapannya terkait pekerjaan Galian Fiber Optik (8/3/2021) di bilangan Perum Graha Prima, menjelaskan,"Yang wajib di laksanakan oleh kontraktor tersebut adalah; 1. Banner yg menyatakan ada pekerjaan mama proyek, 2. Nama proyeknya atau pekerjaan, 3. Ijin pekerjaan dan 4. Nama kontraktor, itu yang wajib di terapkan termasuk juga Safety Tool untuk para pekerjanya juga harus di siapkan berikut gudang atau bedeng tempat barang2 tersebut ditaruh , agar tidak berceceran di pinggir jalan dan itu dimuat dalam kontrak kerja ada satu paket sewa gudang sewa kantor..kalau itu tidak dilengkapi semua..ya sudah dipastikan pekerjaan Proyek Fiber Optik tersebut tidak jelas ," Jelasnya memaparkan.

"Kemudian bila pekerjaan tersebut memakan badan jalan atau bahu jalan, maka pihak Kontraktorpun harus mempersiapkan Re-intement, guna menanggulangi hal itu," Imbuhnya.

Dalam Penegakkan Perda, Satpol PP Gilarang "Mandul"




Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kab. Bekasi, Irwan A, saat dimintakan tanggapannya oleh Awak Media (9/3/2021), menegaskan,"Pekerjaan Proyek bila memang dari dasar wilayah tidak ada laporan  apalagi pihak warga yang di rugikan..maka sudah dapat di duga Proyek tersebut tidak ada izinnya dan pemerintah setempat baik Desa Mangun Jaya maupun Kecamatan Tambun-Selatan, termasuk Pemerintah Kabupaten Bekasi yang memiliki Satpol PP sudah seharusnya terjun kelokasi untuk mengecek keberadaan proyek 
dan menindak tegas pemilik proyek yang sudah Mengganggu Ketertiban Umum dan Meresahkan serta merugikan Masyarakat itu harus segera di tindak, bila tidak ada tindakan nyata dari Desa terkait maupun Kecamatan tersangkut dan Pemkab terhubung, sudah tentu dapat dikatakan Desa Mangun Jaya dan Kecamatan Tambun Selatan serta Kabupaten Bekasi Penegakan Perdanya ' Mandul" atau " Impotent"....begitulah kura-kura," Pungkas Ketua DPC AWI Kab.Bekasi.

Berdasarkan pantauan dan penelusuran Tim Awak Media di lokasi pekerjaan Proyek Galian Kabel Fiber Optik sepanjang Jalan Raya Mangun Jaya memang tidak di temukan Papan Proyek yang memberikan keterangan terkait pekerjaan tersebut, termasuk saat ditanyakan pada para pekerja penggali di lokasi Jono dan Anto serta yang lainnya saat di tanyakan tentang Papan Proyeknya mereka mengatakan tidak ada. " Ooh ..tidak ada pak," Kata Anto, hal senada pun di katakan Jono saat di tanyakan dengan pertanyaan yang sama, "Engga ada Pak," Jawab Jono.

(IHendratta) MOTV


Senin, 08 Maret 2021

Wacana Pemerintah Mere-definisikan KKB Papua, Jadi "Organisasi Terorisme Internasional" Dapat Dukungan DPR RI



JAKARTA, MOTV -Wakil Ketua DPR Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Azis Syamsuddin mendukung wacana Pemerintah Indonesia meredefinisi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, menjadi "Organisasi Terorisme Internasional"(International Terrorism Organization)(7/3/2021).

Wacana tersebut mengacu pada pasal 1 ayat 2 dalam UU Nomor 5 Tahun 2018. Terorisme didefinisikan sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas. Kemudian, dapat menimbulkan korban yang bersifat massal.

"Karena statusnya akan definitif, dan payung hukumnya pun akan lebih kokoh dari pada status kelompok kriminal biasa," kata Aziz kepada wartawan, pekan kemarin.

Sepanjang tahun 2020 telah terjadi 46 aksi kekerasan oleh OPM di Papua, 9 orang diantaranya meninggal dunia, terdiri dari 5 warga sipil dan 4 aparat keamanan. Belakangan, aksi penembakan kembali marak dengan korban jiwa dari aparat keamanan.

Polri menyebut mereka sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Istilah tersebut mendefinisikan masalah keamanan di Papua disebabkan adanya organisasi yang melanggar hukum pidana (kriminal) dengan memiliki dan menggunakan senjata secara ilegal.

Artinya anggota OPM disamakan dengan preman pasar, begal motor, perampok bank, dan penjahat lain yang memakai senjata tajam dan senjata api dalam melakukan aksinya.

Menurut Aziz, penyelesaian OPM sebaiknya dilakukan komprehensif. Secara taktis-operasional, TNI dan Polri segera menghancurkan dan menetralisasi para penyerang. Mereka yang tertangkap dipidanakan dengan perbuatan makar. Pemerintah juga perlu mendefinisikan OPM sebagai organisasi teroris sesuai UU Nomor 5/2018 dan UU Nomor 15/2003 tentang Terorisme.

"Dalam kerangka ini, meredefinisi identitas kelompok kriminal bersenjata Papua menjadi kelompok teroris, akan secara otomatis mengunci kemungkinan lahirnya dukungan masyarakat internasional atas gerakan mereka," katanya.

"Pemerintah dan masyarakat dapat membedakan secara definitif antara tuntutan objektif yang murni berasal dari aspirasi masyarakat Papua, dengan gerakan kriminal yang berkedok aspirasi politik masyarakat," imbuhnya.



Di samping itu, penetapannya sebagai korporasi teroris akan membantu ikhtiar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sesuai UU Nomor 8/2013 tentang Pendanaan Terorisme. PPATK dapat bekerja sama dengan badan intelijen finansial luar negeri untuk melacak aliran dana dan pencucian uang terkait terorisme, termasuk pencegahannya. Bagaimanapun, aliran dana adalah oksigen OPM dan sejenisnya, selain publikasi di media massa dan media sosial.

Sepanjang tahun 2019,  sudah puluhan prajurit TNI yang gugur di Papua, di bunuh oleh gerombolan bersenjata tersebut. Sedangkan, pada Desember 2018 OPM membantai 31 pekerja pembangunan jalan Trans Papua. OPM juga menembaki pesawat pengangkut personel Brimob dan warga sipil.

Beberapa pekerja Trans-Papua dan personel aparat keamanan juga diserang sepanjang tahun 2016-2017. 

Bahkan, tahun 2017, seribu orang lebih di Kampung Kimbely dan Banti, Mimika, pernah disandera, kemudian dibebaskan aparat TNI dan Polri. OPM juga membunuh tukang ojek, petugas kesehatan, bahkan memperkosa guru.

Selain itu, OPM kerap menganiaya membunuh warga asli Papua yang tidak mendukung aksinya serta mengintimidasi pejabat Pemda dan memaksa mendukung aksinya bahkan mewajibkan menyerahkan dana desa.

Sementara itu, pengamat intelijen dan keamanan, Stanislaus Riyanta mengatakan, KKB Papua secara gamblang telah melawan negara dengan kekuatan bersenjata. Oleh karena itu, negara harus melawan dan menindak tegas.

"Kelompok separatis ini perlu ditindak tegas, diburu, apalagi mereka dengan melawan negara, menakuti masyarakat dengan senjata api," katanya kepada wartawan.

Menurutnya, apapun label untuk KKB Papua, baik itu organisasi teroris maupun kelompok separatis, aparat keamanan harus memburu mereka karena telah melawan negara.

"Itu tindakan terorisme namanya, apapun yang penting harus dilawan, negara jangan takut. Ketika mereka melawan negara dengan menggunakan senjata, ya..adalah harus dicari, diburu, Jangan sampai mereka dibiarkan di tengah masyarakat, memprovokasi masyarakat, menakuti masyarakat," pungkasnya.

(Brt)

Minggu, 07 Maret 2021

Hari Jadi SMSI ke-4, Bertajuk “Membangun Semangat Kebersamaan Untuk Menjaga Negeri”




JAKARTA, MOTV - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) berusia 4 tahun. Namun demikian anggota yang tergabung sudah mencapai 1.300 perusahaan pers.
 
Tepatnya pada 7 Maret 2021, pengurus pusat SMSI merayakan tasyakuran Hari Jadi SMSI yang ke 4 secara nasional diikuti pengurus SMSI Pusat, Wakil Pemimpin Redaksi KOMPAS Media Mohammad Bakir P Tri Agung Kristanto, utusan SMSI Provinsi DKI Jakarta, utusan SMSI Provinsi Banten dan utusan SMSI Jawa Barat yang diwakili Ketua SMSI Bekasi Raya Doni Ardon, sekretaris Leksono Budiarto dan Bendahara Anwar Soleh.

Dalam kiprahnya di beberapa moment, tiga tahun belakangan ini SMSI ikut dalam barisan penyelenggara peringatan Hari Pers Nasional (HPN), mulai dari Surabaya 2019, Kalimantan Barat 2020, dan selama 2 tahun berturut-turut di wilayah Bekasi Raya (Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi pada tahun 2019 dan 2020.
 
Berkat prestasinya, SMSI pun pernah meraih rekor MURI tahun 2020 untuk kategori anggota terbanyak dan tercepat dalam menyampaikan informasi serta meraih penghargaan CSR pemerintah diterima SMSI Bekasi Raya pada tahun 2021.

"Selamat Ulang Tahun SMSI, dan semoga dapat menjadi wadah bagi perusahaan media di seluruh penjuru tanah air," ungkap Ketua Umum SMSI, Firdaus dalam sambutannya pada peringatan HUT SMSI di Kantor SMSI Pusat Jl. Veteran II No. 7C, Gambir Jakarta Pusat, Minggu (07/03/2021).

Firdaus berharap seluruh perusahaan pers yang tergabung dalam SMSI senantiasa kompak dan bergotong royong menyampaikan informasi yang membangun.




Melalui tema tasyakuran SMSI tahun ini, yakni “Membangun Semangat Kebersamaan, untuk menjaga Negeri”, Firdaus mengajak seluruh anggota SMSI berkiprah dalam hal pembangunan di seluruh penjuru tanah air.

Dalam kesempatan tersebut, ketua SMSI Bekasi Raya, Doni Ardon menyampaikan pihaknya sudah menjalankam pesan dan harapan yang disampaikan Ketua Umum Firdaus melalui agenda pembangunan Kabupaten Bekasi bagian utara yang dimulai sejak gelaran Deklarasi Membangun Kabupaten Bekasi Bagian utara pada 31 Agustus 2020.
 
"SMSI Bekasi Raya sudah menggandeng Bupati Bekasi, ketua Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Bekasi, Kapolres Metro Bekasi, DPRD Provinsi Jawa Barat, DPRD Kabupaten Bekasi, para pengusaha dan tokoh masyarakat Bekasi untuk membangun kawasan industri berkelanjutan dan Kota berkesinambungan," ujarnya.
 
Dalam tasyakuran Hari Jadi SMSI ke-4 tingkat nasional, panitia menampilkan 5 tokoh inspirasi pers nasional yakni Adam Malik (pendiri Kantor Berita ANTARA/ Wakil Presiden Republik Indonesia ke-3), Petrus Kanisius Ojong (pendiri KOMPAS), Jakob Oetama (pendiri KOMPAS), Buya Hamka (penulis sejarah/pendiri majalah Panji Masyarakat) dan Fakhruddin (pahlawan media/tokoh pergerakan pers nasional).

"Semoga menjadi inspirasi kawan-kawan media semuanya, khususnya yang tergabung di SMSI," harap Wakil Pemimpin Redaksi KOMPAS Media Mohammad Bakir P Tri Agung Kristanto.

Usai sambutan Ketua Umum, testimoni para tokoh pers nasional dan seremonial, tasyakuran Hari Jadi SMSI dilanjutkan dengan potong tumpeng dan do'a bersama. 

(Doni)

Sabtu, 06 Maret 2021

AHY : "KLB Rusak Akal Sehat, KLB Dagelan", “Moeldoko: Jangan Ganggu Pak Jokowi, Itu Urusan Saya!”



JAKARTA, MOTV - Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Hotel Hill,  Sibolangit, Kabupaten Deliserdang. Resmi mengukuhkan Kepala Staff Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, periode 2021-2025, pada Jumat (5/3/2021), yang menjadi Polemik dan menuai protes serta tanggapan dari berbagai pihak.

Kongres Luar Biasa yang menjadi sorotan publik serta menimbulkan kontroversial tersebut dinilai pihak AHY (Ketum Demokrat Other Versions) sebagai Kongres Abal-abal (Inkonstotusional) serta tidak berdasarkan AD/ART yang ada, sementara pihak yang menggelar acara tersebut, Jhoni Allen, menegaskan bahwa hal tersebut berdasarkan hasil suara terbanyak.dan sah menurut aturan yang ada.

Dalam proses kongres yang di gelar oleh Pimpinan KLB Demokrat Jhoni Allen memunculkan dua nama peserta yakni, Marzuki Alie dan nama Moeldoko sebagai calon Ketua Umum Partai Demokrat.

Namun, Marzuki Alie mengundurkan diri dan dengan demikian secara otomatis menyatakan Moeldoko sebagai calon tunggal dan dinyatakan sebagai Ketua Umum DPP Partai Demorat hasil kongres luar biasa.

Sementara itu, Marzuki Alie ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Periode 2021-2025.



Dalam sambutannya Moeldoko berinteraksi dengan undangan, “Saya berterimakasih, tapi sebelumnya ada beberapa pertanyaan saya kepadka peserta forum, apakah pemilihan di kongres sudah dilakukan sesuai AD/ART partai?” kata Moeldoko yang disambut sorakan peserta forum.

Moeldoko juga menanyakan komitmen para kader dalam membesarkan partai. Dia berharap seluruh kader bersama-sama bahu membahu dalam situasi pandemi Covid-19. “Apakah kalian siap membangun partai dan memegang teguh komitmen demi bangsa dan negara tanpa kepentingan pribadi?” tanya Moeldoko yang di sambut jawaban para hadirin secara serentak,” Siaap!”

Pengukuhan dan keputusan Kepala Staff Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, periode 2021-2025 di ucapkan oleh Pimpinan KLB Demokrat Jhoni Allen.

“Menimbang dan seterusnya, memperhatikan dan seterusnya, menetapkan Jenderal (Purn) DR Moeldoko sebagai Ketua Umum DPP Demokrat hasil kongres luar biasa periode 2021-2025,” kata pimpinan sidang yang dibacakan Jhonny Allen.



Terkait akan hal itu , Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) langsung menggelar konferensi pers di DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat dan menyatakan bahwa KLB melanggar aturan, (5/3/2021),

AHY secara tegas mengatakan, bahwa terpilihnya Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat adalah ilegal. 

"Ada yang mengatakan bodong, ada yang mengatakan abal-abal, yang jelas terminologinya ilegal dan inkonstitusional. mengapa? karena ini tidak sesuai, tidak berdasar pada konstitusi Partai Demokrat yang juga telah disahkan oleh pemerintah melalui Kementrian Hukum dan HAM." kata AHY

AHY juga mengatakan, Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat abal-abal karena menyalahi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai.

“Jadi saya mengatakan bahwa apa yang ia (Moeldoko) sampaikan selama ini ia pungkiri sendiri melalui kesediaannya menjadi ketua umum Partai Demokrat abal-abal versi KLB ilegal,” kata AHY

Menurut AHY, dengan terpilihnya Moeldoko menunjukkan bahwa memang sejak awal ada keterlibatan dirinya dalam kisruh Partai Demokrat.

“Memang sejak awal motif dan keterlibatan yang tidak berubah yaitu ingin mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat yang sah menggunakan cara-cara yang inkonstitusional serta jauh dari moral dan etika politik,” katanya.

“Moeldoko: Jangan Ganggu Pak Jokowi, Itu Urusan Saya!” 


                                

Sementara disisi lain, muncul tanggapan dari Andre Vincent Wenas, Direktur Kajian Ekonomi, Kebijakan Publik & SDA Lembaga Kajian Anak Bangsa (LKAB), yang merespon persoalan tersebut dengan menuangkan ke dalam tulisannya yang berjudul;

“Moeldoko: Jangan Ganggu Pak Jokowi, Itu Urusan Saya!”

“Beliau (Jokowi) dalam hal ini tidak tahu sama sekali, tidak tahu apa-apa dalam hal ini,” begitu pernyataan Moeldoko bulan Februari yang baru lalu.

“Saya sangat yakin bahwa yang dilakukan Moeldoko adalah di luar pengetahuan Presiden Jokowi,” yang ini pernyataan SBY, masih di bulan Maret.

Lalu KLB di Deli Serdang!

Aklamasi memilih Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat yang baru, sah secara konstitusi partai. Begitu katanya.

Klaimnya ada 1200-an orang ikut meramaikan, dan memang ramai sih. Di ruang sidang, di luar ruang sidang, dan di ruang publik elektronik dan virtual. Medsos pun hiruk pikuk.

Tak lama kemudian AHY konpers di Jakarta,

“Saya Agus Harimurti Yudhoyono, AHY, adalah Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan legitimate!” Dan tentu saja artinya yang di sana itu illegal dan inkonstitusional.

Ia (AHY) pun mengklaim didukung oleh 93 persen pemilik suara sah Partai Demokrat di seluruh daerah. Dan ada surat pernyataan kesetiaan segala.

AHY pun tak lupa meminta agar Pak Jokowi melalui Kemenkumham tidak mensahkan hasil KLB Deli Serdang itu.

Lalu apa? Apa sih manfaat dari kisruh di Partai Demokrat itu buat kita?

Tidak ada. Sama sekali un-faedah!

Hanya jadi hiburan selingan saja. Istilah dalam manajemen waktu (time management) ini adalah termasuk aktivitas yang ‘not-important’ dan ‘not-urgent’ sekaligus. Kalau tak punya waktu senggang ya abaikan saja.

Jadi buat apa dibahas? Begini,

Kita cuma mau membahas implikasi pernyataan Moeldoko dan SBY diawal tadi, bahwa Pak Jokowi tidak tahu apa-apa soal kisruh atau kudeta, atau KLB, atau upaya pengambil alihan secara paksa, atau apalah namanya, tidak pentinglah itu.

Kalau kedua senior dan mantan jenderal bintang empat itu sudah menyatakan bahwa Pak Jokowi tidak tahu apa-apa, artinya sama sekali tidak terlibat, maka tolonglah konsekuen!

Untuk Pak Moeldoko, yang sementara ini masih menjabat posisi penting di lingkaran dalam Istana, sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), ya mesti legowo untuk mundur dari jabatannya.

Sehingga dengan demikian bisa sungguh secara structural-formal melepaskan keterkaitannya dengan Presiden Joko Widodo. Silahkan saja Pak Moeldoko mengurus Partai Demokrat sebagai Ketum yang baru. Tidak jadi masalah.

Untuk Pak SBY, juga secara konsekuen membina para kadernya agar tidak lagi merengek-rengek minta Pak Jokowi turun tangan ikut membereskan kekisruhan internal Partai Demokrat.

Tolong sampaikan ke Andi Arief (juga AHY) untuk tidak usah repot-repot demo ke Istana segala serta mengintimidasi pemerintah soal kemungkinan adanya kegaduhan sosial politik segala.

Lagi pula, kita rakyat biasa juga tidak mau repot-repot mesti membedakan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang atau versi Kongres kelima segala. Bagi kita semua itu tidak penting.

Itu urusan Moeldoko dan SBY-AHY semata, beserta para pengikutnya masing-masing tentunya.

Kita hanya berharap agar tak ada adu otot, tapi adu otak-atik-otak: argumentatif, persuasif, dan kalau bisa sampai ke konsolidasi.

Jadi, bereskan saja sendiri.

“Jangan ganggu Pak Jokowi, itu urusan kalian!”

Oleh: Andre Vincent Wenas  

(Red) MOTV

Jumat, 05 Maret 2021

Rapat Koordinasi Kick-off Steering Committee Meeting Jerman-Indonesia Untuk Green Infrastructure Initiative



JAKARTA, MOTV - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menghadiri rapat koordinasi Kick-off Steering Committee Meeting Jerman-Indonesia untuk Green Infrastructure Initiative bersama Menteri Koordinator Bidang kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Acara tersebut dilaksanakan secara virtual pada Kamis, 4 Maret 2021. Rapat tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pihak dan pejabat negara. Yaitu, Menteri Federal Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan Jerman yaitu Gerd Muller, Dirjen Amerika dan Eropa Kementerian Luar Negeri,  Duta Besar Ngurah Swajaya, Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kementerian Keuangan.

Pemerintah Jerman menyampaikan komitmen pendanaan untuk proyek-proyek infrastruktur hijau khususnya di wilayah perkotaan atau Green Infrastructure Development Initiative senilai EUR 2,5 miliar kepada Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas, di sela-sela pertemuan tahunan Bank Dunia bulan Oktober 2018 di Bali, dan ditegaskan kembali pada pertemuan Negosiasi Kerja Sama Pembangunan Bilateral di Berlin pada bulan Oktober 2019.



Dalam pertemuan tersebut sejumlah pejabat yang hadir dan Menteri Muller mendiskusikan mengenai proyek yang akan dikerjasamakan dengan pemerintah Jerman, diantaranya adalah pasokan air regional wosusoka, pengelolaan limbah padat untuk pembangunan kota yang berkelanjutan, dan pembangunan Kereta Api regional Surabaya tahap 1.

Pelaksana dari proyek-proyek tersebut adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk proyek pasokan air dan pengelolaan limbah, sementara Kementerian Perhubungan adalah pelaksana proyek pembangunan Kereta Api regional Surabaya tahap 1.

Saat ini seluruh proyek tersebut masih dalam perencanaan dan pembahasan. 

(Ari.S) MOTV

Sumber : Tim Komunikasi Publik Kementerian PPN/Bappenas

Rabu, 03 Maret 2021

Tim Operasi Gabungan TNI-Polri Tembak Mati Danton TPN OPM Kodap III Kalikopi Tembagapura di Papua




PAPUA, MOTV - Kepala Kepolisian Resort Mimika AKBP I Gusti Era Adhinata menyebutkan bahwa sesuai dengan hasil olah tempat kejadian perkara dan ciri-ciri yang ada dipastikan satu anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) ditemukan tewas di Mile 53 pada Senin (1/3/21) adalah Ferry Elas (35) sebagai Danton TPN OPM Kodap III Kalikopi Tembagapura pimpinan Joni Botak.

Dijelaskannya, dari hasil pencocokan wajah dengan foto Ferry Elas pada data base tim operasi gabungan TNI-Polri hingga atribut yang digunakan korban dan identifikasi gambar, ditemukan kemiripan antara korban dengan Ferry Elas.

"Bahkan pada barang bukti lain berupa satu HP ditemukan berisi foto-foto Ferry Elas yang setelah dilakukan investigasi ada persesuaian dengan korban yang ditemukan di TKP baik pakaian yang digunakan, jam, kalung, anting, postur tubuh dan wajah," katanya pada Awak Media,(3/3/2021).

Lebih lanjut AKBP I Gusti Era Adhinata menjelaskan bahwa berdasarkan catatan kriminal Kepolisian, Ferry Elas merupakan salah satu anggota KKB yang ikut dalam deklarasi penggabungan KKB se-Pengunungan Tengah 1 Agustus 2019 di Ilaga, serta terlibat beberapa tindakan kejahatan lainnya seperti perampasan HP masyarakat sipil di Kabupaten Puncak Ilaga pada Agustus 2019 dan ikut melakukan gangguan keamanan di Tembagapura tahun 2020.

“Juga terlibat penyanderaan guru dan tindak pidana pencurian HP korban guru di Kampung Jagamin pada 22 Februari 2020 serta terlibat penembakan Pos Pam TNI-Polri di Opitawak pada bulan Maret 2020,” tambahnya.






Sebelumnya, Ferry Elas berhasil ditembak aparat gabungan TNI-Polri saat dirinya bersama 6 anggota KKB lainnya melakukan penyerangan dengan menembaki aparat TNI-Polri yang sedang melakukan patroli di Mile 53 pada Minggu (28/2/21) sekitar pukul 10.30 WIT. ‘’Saat diserang aparat membalas dengan tembakan secara terarah, dan ada satu orang terkena, sedangkan yang lainnya melarikan diri,” ucap Era Adhinata.

Menurutnya, kemungkinan besar saat itu Ferry Elas dan 6 anggota KKB akan memasuki areal PT. Freeport Indonesia untuk melakukan gangguan kepada perusahaan dan karyawan, namun berhasil dicegah aparat keamanan yang sedang berpatroli di Mile 53.

“Aparat coba melakukan pengejaran terhadap sisa KKB yang melarikan diri namun terhalang sungai dengan arusnya deras,” ujarnya.

Beratnya medan berupa jurang curam dan sungai dengan arus deras tersebut, juga diakui Era Adhinata, saat tim gabungan TNI-Polri untuk menuju lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara.

(Brt)


Selasa, 02 Maret 2021

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Memutuskan Untuk Mencabut Lampiran Perpres 10/2021 Tentang Investasi Minuman Keras



JAKARTA, MOTV - Polemik terkait perizinan pembukaan investasi baru dalam  industri minuman keras (miras) yang menuai protes di sejumlah kalangan masyarakat manakala terus mengemuka di Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memunculkan berbagai isyu yang berkembang, membuat Pemerintah Republik Indonesia perlu mengambil sikap tegas guna meredam situasi yang kian memanas.

Sikap tegas yang di ambil pemerintah Republik Indonesia terkait akan perizinan pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) di sampaikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dalam rilis resmi yang di keluarkan Pemerintah Republik Indonesia.

Dalam statement 
yang disampaikannya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras). Hal itu disampaikan Presiden dalam keterangan persnya, Selasa (02/03/2021), di Istana Merdeka, Jakarta.




“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” tegas Presiden.

Untuk diketahui, lampiran Perpres yang dicabut tersebut terdapat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Disampaikan Presiden, keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

“Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkapnya. 
 
(SOF/UN) MOTV



Sumber: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

BERITA TERBARU

'Dissenting Opinion' Pertama Kali Dalam Sejarah Sengketa Hasil PHPU Presiden Terjadi di 2024

JAKARTA, MOTV – “Baru hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa (PHPU) Pilpres (Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden), ad...

BERITA TERKINI