G-7NRK1G0600

Jumat, 20 Januari 2023

Fasos-fasum Delta Mas Cikarang Jadi Sorotan Publik Disperkimtan Klarifikasi, Sunandar : Gak Janji, Saya Takut Mati!


KABUPATEN BEKASI, MOTV - Kota Delta Mas Kabupaten Bekasi adalah kawasan terpadu yang dibangun di atas lahan seluas kurang lebih 3000 hektar yang berlokasi di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dimana Kota Delta Mas memiliki lahan Fasos - fasum yang cukup lumayan luas, namun disinyalir bahwa lahan tersebut selain tidak ada kejelasan lokasi pergantian pasca sodetan KCIC berjalan serta beberapa lahan di gunakan sebagai “Land And Commercial Activities” oleh Kota Delta Mas.(20/01/2023).

Ketua Komisi II DPRD Kab.Bekasi, Sunandar dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) saat diminta untuk luangkan waktu bertemu dengan Tim Awak Media untuk mendapatkan penjelasan langsung terkait berbagai Aset Pemerintah Kabupaten Bekasi yang diduga banyak yang terbengkalai dan alih fungsi serta bahkan lenyap tidak diketahui rimbanya pada Kamis (12/1/2023) melalui WhatsApp menegaskan untuk tidak bersedia membuat janji bertemu, kendati sudah di jelaskan Tim Awak Media yang kerap kali datang ke Kantor DPRD untuk bertemu dengan dirinya namun tidak pernah menjumpainya di kantor.

“Tanyain saya di kantor DPRD, Kalau mau ketemu mah di kantor, kapan waktunya saya engga bisa,” katanya dalam Whatsapp komunikasi.

Ditanyakan kenapa waktunya tidak dapat ditentukan, Ketua Komisi II DPRD Kab.Bekasi menjawab,” Engga tau pak belum tentu, apakah besok saya mati, apakah besok saya gimana gitu, ini sekarang mau ke DPP dulu, setelah ke DPP Golkar saya mau ke Polda,” terangnya.

Dipastikan kembali oleh Tim Awak Media kalau besok dapat meluangkan waktu untuk bertemu, Ketua Komisi II DPRD Kab.Bekasi menjawab ,”Enggak tau, saya takutnya mati, takut atau apa, prosiding atau apa..saya engga bisa janjian pak, silahkan tanyain ke staff Komisi, ke Pak Sekwan dan ke ini, tanyain saya belon pernah janjian sama orang atau apa gitu...memang prinsip saya itu, tanyain ke Pressroom ...anak-anak Pressroom di DPRD..jadi saya engga suka di paksa,pak,” jelasnya.

Dijelaskan bahwa Tim Awak Media melakukan konfirmasi terkait Aset Pemkab.Bekasi kepada DPRD selaku Wakil Rakyat adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat dan meminta penjelasan tersebut kepada Wakil Rakyat di Kab.Bekasi yang berkompeten di bidangnya, dimana posisi Komisi II tersebut di Ketuai oleh bapak Sunandar dari Fraksi Golkar di Kab.Bekasi.

Ketua Komisi II DPRD Kab.Bekasi, Sunandar dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) tidak menjawab serta langsung menutup Whatsapp Call dengan Awak Media.

Fasos Fasum Kota Deltamas Dikomersilkan Dan Pergantian Tidak Jelas

Sementara salah satu tokoh Kabupaten Bekasi yang berkompeten berinisial, D menegasan kepada Tim Awak Media bahwa, Fasos Fasum Kota Deltamas yang seluas kurang lebih 40 hektar, tidak tentu rimbanya dikarenakan telah berdiri Aeon Mall dan lokasi tersebut telah dirubah menjadi lahan komersil.

“Deltamas itu bang, Fasos-fasum Pemda itu, 40 H (Empat Puluh Hektare) itu bang, Aeon Mall itu Fasos-fasum bang, Fasos-fasum Delta mas itu disitu bang!,” tegasnya pada Awak Media di kediamannya, Kamis (12/1/2023).

“Fasos-fasum Blok Plan Deltamas itu terbit tahun berapa dan perubahannya tahun berapa?, belum lama kok, hitungan saya belum setahun,” ucapnya meyakinkan Awak Media.

Lanjutnya,”Menurut saya Blok Plan itu belum lama, Kereta Api cepatkan itu ngebebasin tidak dengan serta merta langsung di rubah Blok Plan itu oleh Delta Mas kan, infonya itu 10 juta/meter, kalau di kali 40 Hektare sudah berapa bang..4(Empat) Trilyun bang,”tegasnya penuh semangat seraya acungkan empat jari dengan mata melotot.

"Pertanyaannya siapa yang telah memindahkan, apa dasar pemindahannya, harus jelas, dan patut di pertanyakan,” tandasnya.

“Misalkan telah benar terjadi pemindahan,” sambungnya, “Karena telah ada jalur kereta api cepat, tapi kemana pindahnya...kan harus jelas, dikarenakan tidak ada kejelasan pemindahannya sehingga Fasos-fasum tersebut disinyalir dimanfaatkan oleh pihak Deltamas.Coba tanya, siapa yang merubah SAP lainnya?,” pungkasnya.

Aeon Mall Bukan Fasos – Fasum Dan Belum Ada Serah Terima




Sementara disisi lain Dinas Cipta Karya, Beni Saputra saat dimintai tanggapannya terkait Fasos Fasum Deltamas menjawab melalui telefon Celluler mengatakan bahwa, lahan tersebut dari awal memang komersil, bukan Fasos Fasum.

"Faktanya bukan dan tidak pernah menjadi lahan Fasos Fasum, silahkan ditanya ke bidang aja pak, saya tadikan menyampaikan Aeon Mall", jelasnya kepada Tim Awak Media, pada Kamis (19/1/2023).

Kepala Bidang Distarkimtan, Richen yang juga sebagai Kordinator didampingi SubKordinator, Lemi saat di jumpai oleh Tim Awak Media di Hotel Zury Lippo Cikarang dalam satu acara kegiatan yang diadakan Dinas Cipta Karya di lokasi tersebut.

“Aeon Mall yang sedang di bangun itu bukan lahan Fasos-fasum,ya, karena kitakan mengacu pada Master Plan yang terbarulah, kalau yang lama sudah tidak bisa di gunakan lagi, kalau Master Plan yang disitu tadinyakan di jalur kereta cepat itu kan tadinya ada Fasos-fasum  tapi terpotong jalur Kereta Cepat sehingga tanahnya juga terbelah, jadi itu bukan Fasos-fasum lagi dengan Master Plan yang terbaru, kalau yang Aeon Mall memang dari dulu bukan Fasos-fasum, baik dari Master Plan yang lama maupun yang baru” ungkap Richen.

Keduanya juga menegaskan bahwa Fasos-fasum Deltamas berada di dekat Rawa Binong, “Rawa Binong, disitu banyak Fasos-fasum dan yang lain-lain tersebarlah di Cluster-cluster, dengan luas sekitar 48 H (Empat Puluh Delapan Hektare),” tegas mereka.

“Begini pak, kalau bahasa Reuslagh kan sudah resmi, mereka itukan belum ada serah terima, merekakan sedang membangun dan kalau yang namanya membangun itu mengganti Master Plan itu biasa...sering itu mereka, kemaren itu juga kita di rugikan dengan adanya KCIC dan itu tadinyakan ITB itu di kasih 40 H (Empat Puluh Hektare) karena adanya KCIC itu jadinya kita terpotong jalan, kalau Aeon itu bukan..itu beda,ya..karena ada KCIC itu kita banyak terpotong bang..potong sini terus potong jalan, jadi bentuknya kaya hurup T, kepotong sini dan kepotong jalan (seraya memerankan lokasi), gimana mau pake dan menurut Bupati Neneng waktu itu “Kalau dijadikan ITB untungnya buat kita Kabupaten Bekasi apa?”, makanya dan itu tidak efektif lagi ditukarlah di Rawa Binong,” papar Lemi, Subkor Kabid Disperkimtan Kab.Bekasi.

“Yang terpotong tadi kita batalin, kita Rowndown jadi lebih bagus, sekarang kalau terpotong bisa di bikin apa untuk Kabupaten Bekasi,” katanya.

Lebih lanjut Lemi mengatakan,” Jadi begini, itu tadinya utuh huruf T, kan ada KCIC, KCICkan Nasional, kitakan harus nurut, kepotong oleh KCIC jadi bentuknya engga bagus, kalau bentuknya segi tiga bisa dipakai apa?, kalau pergantian itu mah ada, karena belum di serah terimakan ke Pemda jadi masih ada hubungannya dengan Delta, sekarang di globalkan lebih gede lagi, jadi 48 H (Empat Puluh Delapan Hektare),” tutur Subkor.

Disinggung tentang siapa yang meminta untuk di lakukan pemindahan dan pengglobalan lokasi terpotong ke Rawa Binong, Lemi menjawab,”Pemda juga dan mereka juga (Deltamas-Red), itukan merintisnya dari jaman bu Neneng, Pak Eka sampai yang sekarang (PJ Dani Ramdan-Red), Sejak Plt Dinas Cipta Karyanya pak Beni, dan diketahui PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan,” jelasnya.

Ditanyakan terkait Master Plan terbaru di buat tahun berapa dan atas prakarsa siapa?, mereka menjawab,”Awal 2022, kalau yang lama jaman bu Neneng, itu kita lagi mau gambar, itu yang di Rawa Binong mau di FS kan, yang pentingkan kita menguasai dulu Fasos-fasum disini dulu, jadi mau di buat kalau melintas di Toll kan kelihatan itu Deltamas atau Lippo, Pemda lah sebagai Icon, jadi kalau ada gosip  Aeon itu Fasos-fasum itu salah besar, mengenai Ruslagh juga bagaimana Reuslagh orang serah terima saja belon, karena belon ada serah terima jadi cuma ganti gambar saja sama lokasi,”kata mereka.

Terkait adanya rumor yang berkembang di masyarakat tentang adanya Fasos-fasum yang sekarang didirikan oleh Aeon Mall dan Kereta Api Cepat dengan adanya dugaan Reuslagh yang tidak ada kejelasannya Tim Awak Media menanyakan tanggapan dari Distarkim terkait hal tersebut.

“Karena yang di Aeon Mall itu bukan Fasos-fasum dan yang Kereta Cepat belum di serah terimakan, jadi masih kewenangan Deltamas, yang sudah serah terima itu mungkin Kecamatan Cikarang Pusat kemudian Kantor Pemda, Limo, kalau yang ini belom,” pungkas Kepala Bidang Distarkimtan Kab.Bekasi, Richen bersama Lemi, Subkor Kabid Disperkimtan.

Keduanya juga mengucapkan terima kasih kepada Tim Awak Media yang telah mengkonfirmasi mereka berdua, sehingga keduanya mengetahui bahwa ada rumor berkembang bernada sumbang di tengah masyarakat terkait Reuslagh Fasos-fasum Kota Deltamas.

Kejati Jabar Panggil Tiga Pejabat Pemkab Terkait Fasos-fasum Deltamas

Sebagaimana di ketahui sebelumnya bahwa pada November 2019, tiga pejabat Pemkab Bekasi dipanggil pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yakni diantaranya, Sekretaris Daerah Uju, Kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan Iwan Ridwan, serta Kasi Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dicky Cahyadi.(Dilansir dari pojoksatu.id).

Ketiga pejabat tersebut dimintai keterangannya karena lahan Fasos fasum milik Pemkab Bekasi terancam keberadaannya oleh rencana pembangunan kereta cepat.

Kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, mengakui telah dimintai keterangan oleh Kejati Jabar terkait persoalan tersebut.
Namun ia mengaku tidak mengetahui ada lahan fasos fasum yang dibebaskan untuk pembangunan kereta cepat.

“Saya memang diperiksa. Tapi saya tidak mengetahui terkait lokasi Fasos fasum milik Delta Mas. Karena sejak pertama menjabat saya tidak mengetahui. Ketika rapat juga tidak ada pembahasannya. Jadi saya jawab kepada kejati tidak mengetahui,” katanya.

Iwan mengatakan mendukung upaya penyelamatan aset daerah termasuk fasos fasum. Namun soal Fasos fasum milik Delta Mas, kata dia, pihaknya belum menerima Berita Serah Terima Aset (BSTA).

“Sepengetahuan saya memang site plan awal ada lahan fasos fasum yang terkena pembebasan lahan. Tapi untuk pastinya saya tidak tahu. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang lebih tahu,” ungkapnya.

Kasi Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi, Dicky Cahyadi juga mengakui sudah dimintai keterangan oleh Kejati Jawa Barat.

“Ya memang ada pemeriksaan, dan juga ada lahan fasos fasum Pemkab Bekasi yang terkena pembangunan kereta cepat. Tapi untuk teknisnya saya takut salah bicara,” katanya.

Menurut Dicky, pihak Kawasan Delta Mas belum lama ini mengajukan kembali perubahan site plan. Tapi ia mengaku tidak berani memproses karena masih dalam proses pengawasan hukum.

“Kami tidak berani memprosesnya, sebab sedang ada pengawasan hukum,” katanya.

(Joggie/Tim) MOTV 



 
 
 

 


Rabu, 19 Oktober 2022

Sidang Perdana Perkara 'Polisi Tembak Polisi' Dengan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu Digelar PN Jaksel



JAKARTA, MOTV - Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menghadiri sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dalam perkara pembunuhan berencana Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, pada Selasa 18 Oktober 2022.

Adapun Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU didakwa oleh Penuntut Umum dengan pasal Primair: Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Subsidair: Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam keterangan Persnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. KETUT SUMEDANA, ber nomor: PR – 1645/090/K.3/Kph.3/10/2022 mengatakan bahwa, dakwaan terhadap Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut:

“Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU menerima penjelasan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. kejadian tanggal 7 Juli 2022 di Magelang sebagaimana cerita sepihak dari Saksi PUTRI CANDRAWATHI yang belum pasti kebenarannya dengan mengatakan “bahwa waktu di Magelang, ibu PUTRI CANDRAWATHI dilecehkan oleh YOSUA”, setelah itu Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. , di saat yang sama perkataan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. itu juga didengar Saksi PUTRI CANDRAWATHI yang langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. sehingga ikut terlibat dalam pembicaraan antara Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU,” paparnya.

“Selanjutnya,” kata KETUT,”Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU ”berani kamu tembak YOSUA?”, atas pertanyaan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. tersebut lalu Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU menyatakan kesediaannya ”siap komandan”, mendengar kesediaan dan kesiapan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU untuk menembak Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT lalu Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. langsung menyerahkan 1 (satu) kotak peluru 9 mm kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU disaksikan oleh Saksi PUTRI CANDRAWATHI, dimana 1 (satu) kotak peluru 9 mm tersebut telah dipersiapkan untuk digunakan merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT sebagaimana kehendak Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. ketika Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. meminta Saksi RICKY RIZAL WIBOWO memanggil Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU sampai dengan waktu Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU naik menemui Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menggunakan lift ke lantai 3,” tuturnya.

“Setelah itu Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. meminta kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU untuk menambahkan amunisi pada Magazine senjata api merk Glock 17 Nomor seri MPY851 milik Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, saat itu amunisi dalam Magazine Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang semula berisi 7 (tujuh) butir peluru 9 mm ditambah 8 (delapan) butir peluru 9 mm, selanjutnya Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU memasukkan peluru satu persatu ke dalam Magazine pada senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 miliknya untuk mengikuti permintaan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. tersebut. Pada saat Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU mengisi 8 (delapan) butir peluru 9 mm ke dalam Magazine senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 yang diberikan oleh Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. , Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU telah mengetahui tujuan pengisian peluru 9 mm digunakan untuk menembak Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT,” sambung Kapuspenkum.

“Kemudian,” lanjut KETUT,”Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. mempertimbangkan dengan tenang dan matang segala perbuatan dan kemungkinan tentang akibat-akibat dari tindakan yang akan dilakukan oleh Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU untuk menembak Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT yang dapat mengakibatkan dirampasnya nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT,” jelasnya.

“Lalu Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. berkata lagi kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dengan menyatakan peran Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU adalah untuk menembak Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT sementara Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. akan berperan untuk menjaga Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, karena kalau Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya,” terang SUMEDANA.

“Selanjutnya,” ujar KETUT,” Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan berulang kali perencanaan penembakan terhadap Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dan menjelaskan alasan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU untuk menembak Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, dengan skenarionya adalah: “Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dianggap telah melecehkan Saksi PUTRI CANDRAWATHI yang kemudian berteriak minta tolong, lalu Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU datang, selanjutnya korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT menembak Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dan dibalas tembakan lagi oleh Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU”,” ungkapnya.

“Pada saat Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan tentang skenario tersebut, Saksi PUTRI CANDRAWATHI masih ikut mendengarkan pembicaraan antara Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dengan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU perihal pelaksanaan merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT akan dilaksanakan di rumah dinas Duren Tiga No.46 dan tidak hanya itu saja Saksi PUTRI CANDRAWATHI juga mendengar Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. mengatakan kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU “jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri (isoman)”, mendengar perkataan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. tersebut lalu Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU menganggukkan kepala sebagai tanda mengerti dan bentuk persetujuan atas rencana jahat Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. untuk merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, dimana Saksi PUTRI CANDRAWATHI juga ikut terlibat dalam pembicaraan dengan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. mengenai keberadaan CCTV di rumah dinas Duren Tiga No. 46 dan penggunaan sarung tangan dalam pelaksanaan perampasan nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT,” tutur SUMEDANA.

Lanjutnya,”Untuk meminimalisir perlawanan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT ketika rencana jahat tersebut dilaksanakan, maka harus dipastikan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dalam keadaan sudah tidak bersenjata, lalu Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menanyakan keberadaan senjata api milik Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang sudah diamankan oleh Saksi RICKY RIZAL WIBOWO terlebih dahulu, dengan mengatakan ”mana senjata YOSUA?”, dijawab oleh Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU ”ada, di simpan di mobil Lexus LM!”, kemudian Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. meminta Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU mengambil senjata api milik Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, lalu Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU turun ke lantai satu dengan menggunakan lift menuju mobil Lexus LM No.Pol B 1 MAH untuk mengambil senjata api HS Nomor seri H233001 yang sudah sengaja sudah diamankan oleh Saksi RICKY RIZAL WIBOWO di dalam dashboard mobil Lexus LM No.Pol B 1 MAH dan kemudian Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU memasukan senjata api HS Nomor seri H233001 ke dalam tas merk TUMI milik Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dan membawanya menuju lantai tiga melewati tangga dapur untuk kemudian menyerahkan senjata api tersebut kepada Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. , pada saat Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU menyerahkan senjata api HS nomor seri H233001 milik Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT kepada Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. , Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU melihat Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. sudah menggunakan sarung tangan warna hitam, sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan merampas nyawa korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT,” beber Kapuspenkum.

“Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan namun bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat tersebut, Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT,”imbuhnya.

“Selanjutnya,” kata SUMEDANA,” Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. bertemu dengan Saksi KUAT MA’RUF di lantai satu, saat itu Saksi KUAT MA’RUF melihat Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dalam keadaan raut muka marah dan emosi, lalu dengan nada tinggi Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. mengatakan ”Wat!, mana Ricky dan YOSUA... panggil!”, disaat yang bersamaan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang mendengar suara Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. langsung turun ke lantai satu menemui Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dan berdiri di samping kanan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. , lalu Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. mengatakan kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU ”kokang senjatamu!”, setelah itu Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU mengokang senjatanya dan menyelipkan dipinggang sebelah kanan.”



Lebih lanjut Kapuspenkum memaparkan bahwa,”Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. bertemu dan berhadapan dengan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, pada saat itu Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. langsung memegang leher bagian belakang Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT lalu mendorong Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT ke depan sehingga posisi Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT tepat berada di depan tangga dengan posisi berhadapan dengan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang berada disamping kanan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. sedangkan posisi Saksi KUAT MA’RUF berada di belakang Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dan Saksi RICKY RIZAL WIBOWO dalam posisi bersiaga untuk melakukan pengamanan bila Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT melakukan perlawanan berada dibelakang Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, sedangkan Saksi PUTRI CANDRAWATHI berada di dalam kamar utama dengan jarak kurang lebih 3 (tiga) meter dari posisi Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT berdiri, kemudian Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. langsung mengatakan kepada Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dengan perkataan ”jongkok kamu!!”, lalu Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata ”ada apa ini?”, selanjutnya Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dengan mengatakan ”Woy,,,! kau tembak,,, ! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!”,” tandasnya memaparkan.

“Selanjutnya Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU mendengar teriakan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. , lalu Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU sesuai dengan rencana jahat yang telah disusun sebelumnya, dengan pikiran tenang dan matang serta tanpa ada keraguan sedikitpun karena sudah mengetahui jika menembak akan mengakibatkan dirampasnya nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT langsung mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY851 ke tubuh Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dan menembakkan senjata api miliknya sebanyak 3 (tiga) atau 4 (empat) kali hingga korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah.

Kemudian Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menghampiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT hingga korban meninggal dunia,”ujar Kapuspenkum.

“Selanjutnya,” sambung KETUT,” Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dengan akal liciknya untuk menghilangkan jejak serta untuk mengelabui perbuatan merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, kemudian Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali lalu berbalik arah dan menghampiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT lalu menempelkan senjata api HS Nomor seri H233001 milik Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT ke tangan kiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, untuk kemudian Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. berbalik arah dan menggunakan tangan kiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT untuk menembak ke arah tembok di atas TV, selanjutnya senjata api HS Nomor seri H233001 tersebut diletakkan di lantai dekat tangan kiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dengan tujuan seolah-olah telah terjadi tembak menembak antara Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dengan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT.”

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Tim Penuntut Umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU telah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut.

“Atas dakwaan tersebut,”tegas Kapuspenkum,” Tim Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh Tim Penuntut Umum terhadap Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU. (K.3.3.1),”pungkas Dr. KETUT SUMEDANA.

(Setiawan) MOTV 


Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI

Selasa, 18 Oktober 2022

Mengemis Jabatan, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Dilaporkan BKPK ke Berbagai Institusi


BEKASI, MOTV - Badan Komite Pemberantasan Korupsi (BKPK) melaporkan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan ke Ombudsman Republik Indonesia, Jalan H.R Rasuna Said, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Pengaduan ini dilakukan terkait adanya kesepakatan yang dilakukan Dani Ramdan selaku Aparatur Sipil Negara yang menjabat Kepala Badan Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat dengan Ketua SMSI Kabupaten Bekasi Doni Ardon.

"Sebelumnya saya sudah melaporkan temuan ini ke Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur NegarÄ·a dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil," kata Ketua BKPK Hidayat dalam konferensi pers di Grand Wisata, Tambun usai menyampaikan laporannya ke Ombudsman RI.

Hidayat menjelaskan, dalam kesepakatan itu ada 6 dugaan pelanggaran dilakukan Dani Ramdan selaku pejabat ASN. Pelanggaran tersebut diantaranya meminta sesuatu berhubungan dengan jabatan (melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 5 huruf L), seseorang dan golongan (melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 4 huruf c), membuat keputusan dan tindakan yang dapat merugikan negara (melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 4 huruf h) dan tidak menunjukan integritas dan keteladanan kepada orang lain baik di dalam kedinasan maupun di luar kedinasan (melanggar PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 2 huruf f).

Dani Ramdan, lanjut Hidayat, juga dinilai telah menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan orang lain (PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 5 huruf b) dan terkesan mengutamakan kepentingan pribadi, sehingga tidak melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggungjawab (PP nomor 94 tahun 2021 Pasal 2 huruf e).

"Dari kajian kami berdasarkan adanya temuan kesepakatan tersebut, Dani Ramdan terbukti melakukan pelanggaran berat," terangnya.

Selain terhadap SMSI, Dani Ramdan juga menjanjikan sesuatu kepada sejumlah ormas yang ada di Kabupaten Bekasi.

Hidayat berharap masalah dugaan pelanggaran Dani Ramdan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. “Kami berharap Ombudsman Republik Indonesia bisa menyelesaikan kasus ini dengan secepatnya,” kata dia.

Karena, dalam konteks mewujudkan good governance  penyelenggaraan Negara dan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, maka Ombudsman RI harus bertindak cepat melakukan upaya pemberhentian terhadap Dani Ramdan dari jabatannya saat ini sebagai Pj Bupati Bekasi dan mendorong adanya pemberian sanksi keras.

"Saya berharap Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih secepatnya melakukan langkah-langkah pemberian sanksi kepada Dani Ramdan berupa pemberhentian dari jabatan Pj Bupati Bekasi dan Kepala BPBD Provinsi Jawa Barat dan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri," pungkasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan belum memberikan komentar ketika dihubungi Awak Media terkait adanya kesepakatan dengan SMSI Kabupaten Bekasi.

Konfirmasi Awak Media disampaikan via Whatsapp, Senin, 17 Oktober 2022 sekitar pukul 23.53 Wib.




Berikut konfirmasi Awak Media yang disampaikan lewat pesan Whatsapp.

“Assalamualaikum. Wr. Wb Selamat malam, maaf mengganggu, kami dari kami dari JIM Group dan SIM Group pa Pj. Bupati Bekasi, mohon penjelasannya terkait adanya laporan Lembaga BKPK (Badan Komite Pemberantasan Korupsi) perihal pelanggaran kode etik berat atas penandatanganan komitmen/kesepakatan pa Pj. Bupati dengan SMSI Kabupaten Bekasi. Kami mohon penjelasaninya  pak PJ. Bupati Bekas, sebab kami bermaksud untuk mempublikasikannya di media-media kamii agar pemberitaan kami berimbang dan apa adanya, demikian maksud tujuan kami sekali lagi mohon keterangan jelas dari Bapak PJ Bupati Dani Ramdan..

Konfirmasi tersebutpun disampaikan pada Ketua SMSI Kabupaten Bekasi, Doni Ardon saat di hubungi via telepon oleh Awak Media.

"Silahkan abang tanyakan ke Dani Ramdan atau ketua LSM tersebut, saya no comment," jawab Doni Ardon (17/10/2022) malam. 

Sejak berita tersebut di turunkan, belum ada klarifikasi dari PJ Bupati Dani Ramdan, Awak Media terus berupaya menghubungi yang besangkutan guna mendapatkan penjelasan.

(***) MOTV 

 



Sabtu, 15 Oktober 2022

Stadion Mini Taruma Jaya Terbengkalai, Camat : Sudah Diajukan Tiga Kali Musrenbang, Tak Terealisasi!




KABUPATEN BEKASI, MOTV - Stadion Mini Taruma Jaya yang terletak di Jalan Raya Taruma Jaya, Kampung Bojong, Desa Pantai Makmur, Kecamatan Taruma Jaya tepatnya di belakang kantor Kecamatan Taruma Jaya terlihat terbengkalai dan tidak terurus serta tidak terawat dengan baik sehingga selain ditumbuhi semak belukar juga diduga menjadi ajang tempat pembuangan sampah liar para pegawai Kecamatan, KUA dan warga sekitarnya, (14/10/2022).

Kondisi yang sangat memprihatinkan tersebut di dapati Tim Awak media saat berkunjung ke Kecamatan Taruma Jaya, pada (14/10/2022) siang, dimana terlihat lokasi Stadion Mini Taruma Jaya yang keseluruhannya telah di tumbuhi oleh alang-alang dan semak belukar, ditambah dengan lokasi tersebut yang terlihat telah digunakan (Beralih Fungsi-Red) menjadi tempat pembuangan sampah liar dengan tanpa adanya pengawasan dan penindakan tegas yang di lakukan oleh pihak Kecamatan Taruma Jaya, sehingga menimbulkan berbagai tanggapan miring dan bernada sumbang dari masyarakat yang datang ke Kecamatan untuk mengurus bermacam keperluan. 

Tanggapan miring dan bernada sumbang dari warga yang antara lain menganggap pihak Kecamatan telah melakukan pembiaran terbengkalai nya Stadion Mini dan tidak suka akan kebersihan. 

Warga setempat  yang di jumpai Awak Media saat tengah mengurus keadministrasian di Kecamatan tersebut mengatakan, " Lha itu mah udah lama pak.. kaga di urus-urus, di begituin  bae sama Camatnya..lha kali Pak Camat nya males ngurusin begituan,  lha kali juga Camatnya seneng ama tempat pating blatak kaga karuan kayak begonoan (Tidak teratur/ Berantakan dan kotor)- Red) " tukis Sanjaya pada Awak Media seraya menunjuk ke lokasi sampah menumpuk dan semak belukar di area Stadion Mini Taruma Jaya.

Nur dan Yati warga  lainnya menambahkan, " Iya itu sayang banget, udah lama itu, kayaknya sebelum Camat sekarang itu lapangan bola kaga ke urus, padahal inikan lapangan ada di belakang Kecamatan masa Camat ama orang Kecamatan ora pada mudeng sih, ini lagi Camat yang sekarang mana mau ngarti ama lingkungan, mana udah banyak alang-alang, ntu lagi ude di buat tempat sampah makin kotor aja, lha Camat kerjanya apa?, masak sih diem bae, " tandas Nur.

"Camat ama orang Kecamatannyah ora suka bebersih kali bang, " imbuh Yati. 

Kerap Kali Diajukan Camat, D
isbudpora Kab.Bekasi Tak Responsif




Camat Taruma Jaya, Mauludin saat di jumpai Awak Media usai menunggu lama di kantornya, menjelaskan bahwa, " Kalau Stadion Mini itu ada di Dinas Dispora... Dinas Olah Raga ya, menang itu dari awal Musrenbang kita ajukan terus tapi sampai sekarang tidak terealisasi , " jelasnya (14/10/2022) Sore.

Ditanyakan sejak kapan di ajukan untuk revitalisasi pembangunan Stadion Mini pada Disbudpora Kabupaten Bekasi. 

"Ya ada dua, tiga tahun ini sudah kita ajukan tapi tidak terealisasu, " kata Mauludin.

Ditanyakan apakah ada jawaban dari pihak Disbudpora Kabupaten Bekasi terkait masalah pengajuan Musrenbang untuk Stadion Mini, Camat Taruma Jaya mengatakan, " Ya kalau sudah masalah itu sih kita tidak terlalu faham, ya.. mungkin di anggap nya belum skala prioritas atau apa,  itukan saya bilang mungkin.. kan engga tau juga, " imbuhnya.
 
Lanjutnya, " Ya, sampai sekarang belum ada perkembangan informasi, cuma yang jelas kita ajukan terus," terangnya.

Ditanyakan plang tembok Stadion Mini berdiri sejak kapan, Camat Taruma Jaya mengatakan, " Mengenai plang Stadion Mini saya juga belum begitu faham (Seraya tengok kanan dan kiri) , kapan berdirinya, ya memang belum tau juga sebab itukan dari Dinas, " katanya meyakinkan Awak Media. 

Dipastikan kembali sudah berapa kali Musrenbang di ajukan Kecamatan, Ia menegaskan, " Ya seingat saya sih sudah dua, tiga kali Musrenbanglah, karena saya disini baru juga.. belum lama, " ungkap Camat.

Ditanyakan harapan terkait terbengkalai nya Stadion Mini pada Pemkab Bekasi, Camat Mauludin mengatakan bahwa.
 
"Harapan saya sudah pasti yang bagus-bagus dong,  kalau bisa ini segera di revitalisasi lagi.. di bagusin lagi.. di bangun dari awal lagi . . kan kita pingin sarana dan prasarananya di tingkatkan , " ujar Camat. 

"Inikan.. mangkanya ada plangnya kan waktu itu sudah terealisasi dan sudah ada proses pembangunannya, cuma kan ya.. itukan tempat tribun kan ada tiang gawang kan ada, cuma kenapa terbengkalai? karena mungkin pas pembangunan memang pas itu ada kekurangan-kekurangan, nah itu jadi yang kita harapkan agar ada perbaikan lagi, " papar Camat.

Disinggung terkait banyaknya tumpukan sampah di lokasi Stadion Mini terbengkalai tersebut yang terlihat  menjadi tempat pembuangan sampah bagi pegawai Kecamatan maupun warga sekitar, Camat menjawab. 

" Ya kalau sampah, karena memang itu sawah atau apa, karena memang dari dulu," pungkas Camat Taruma Jaya, Mauludin menegaskan pada Awak Media.

(Joggie) MOTV 


Kamis, 06 Oktober 2022

Peduli ‘Taput Margogo’ Bangkit Dan Pulih, SMSI Sumatera Utara Bantu Warga Korban Gempa


TAPANULI UTARA, MOTV - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) peduli Tapanuli Utara (Taput), sekaligus mendukung "Taput Margogo" untuk bangkit dan pulih kembali menata kehidupan yang lebih baik pasca gempa bumi 6.0 SR pada Sabtu (01/10/2022) lalu.

Kepedulian SMSI itu ditunjukkan dengan memberikan bantuan sembako kepada warga terdampak, di Posko Bencana, Kantor Bupati Taput, Tarutung, Kamis (06/10/2022). Sembako terdiri dari 100 karung beras, minyak goreng, roti kaleng dan mi instan.

Bantuan itu diberikan Ketua SMSI Sumatera Utara Zulfikar Tanjung, diwakili Wakil Ketua Agus S Lubis, bersama Sekretaris Erris J Napitupulu, kepada Bupati Taput, Nikson Nababan, diwakili  Sekdakab Taput, Indra Simaremare didampingi Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi, Kadis Sosial Taput, Bahal Simanjuntak, Sekretaris BPBD Taput, Jonner Simanjuntak, dan Kabid Dalops BPBD Sumut, Zulham Effendi Siregar.

Turut hadir Penasehat SMSI Sumut, Rony Purba, Irwan Manalu dari Bidang Organisasi, Sekretaris Panitia HPN 2023 SMSI di Sumut, Benny Pasaribu, dan Ketua SMSI Taput, Jan Pieter Simorangkir beserta jajaran pengurus serta anggota.

Sekretaris SMSI Sumut, Erris J Napitupulu, mengatakan bantuan sembako tersebut merupakan wujud kepedulian SMSI kepada Taput yang sebagian warganya terdampak bencana gempa.

Adapun bantuan itu berasal dari sumbangsih pengurus dan anggota SMSI Sumut dan kabupaten/kota se-Sumatera Utara (Sumut) termasuk dari Penasehat Merry Amelia Prasetio, Rony Purba dan mitra PT Allegrindo.

"Harapan kami sedikit bantuan yang kami berikan, dapat membantu beban masyarakat yang terdampak gempa. Kami turut mendoakan agar Tapanuli Utara lekas bangkit dan mengajak semua pihak untuk ikut membantu dan mendoakan Taput Margogo," ujar Erris.

Sementara itu Sekda Kabupaten Taput, Indra Simaremare, menyampaikan terima kasih atas kepedulian SMSI Sumut kepada Taput, khususnya kepada masyarakat yang terdampak gempa.

"Tentu ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus juga penyemangat bagi kami dalam pemulihan pascagempa, untuk Taput Margogo," ujar Indra Simaremare.

Indra mengatakan Pemkab Taput di bawah instruksi dan arahan Bupati Nikson Nababan dan atas koordinasi maupun bantuan dari Forkopimda dan Pemprov Sumut, telah selesai melakukan pendataan tanggap darurat bencana.

Saat ini Pemkab Taput fokus untuk pemulihan pascagempa. Ia mengatakan gempa telah merusak sekitar 2.600 unit rumah warga. Gempa juga merusak sejumlah gedung pemerintah, infrastruktur jalan, jembatan dan irigasi, serta sekolah dan rumah ibadah.

"Karenanya kami pun sangat mengharapkan datangnya bantuan berupa material bangunan, berupa uang tunai yang bisa ditransfer ke rekening Taput Margogo, untuk membangun kembali sarana dan prasarana yang rusak, terutama rumah-rumah warga," ujar Indra.

Ditambahkan Indra, pihaknya mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dengan berita-berita hoax yang disebarkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. "Tetapi mari kita semua menghadirkan narasi-narasi yang positif, yang saling mendukung dan menguatkan," tambah Sekdakab Indra.




Secara terpisah, Bupati Taput, Nikson Nababan, yang menerima kedatangan pengurus SMSI Sumut dan SMSI Taput di Rumah Dinas Bupati, seusai pemberian bantuan, menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kepedulian SMSI terhadap dampak gempa Taput.

"Mohon maaf tadi tidak bisa hadir saat menerima bantuan. Kami berbagi tugas dengan Pak Sekda karena memang kita sibuk terus dalam penanganan pascagempa. Sekali lagi terima kasih, semoga Tuhan membalaskan berkat atas kebaikan ini," ujar Bupati Nikson.


(*) MOTV 

Jumat, 30 September 2022

Tak Lapor Hasil Kerja, Kades Tridaya Sakti Kecam Prilaku Pemborong Aspal ‘CV Kencana Ungu’

KABUPATEN BEKASI, MOTV - Pekerjaan peningkatan jalan lingkungan dengan pengaspalan yang di lakukan oleh CV Kencana Ungu di Jalan Bona, Kampung Kali Baru, Rt 03/ Rw 01, Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi usai mendapat teguran keras dan makian serta semprotan dari Konsultan Proyek kini menuai kecaman dan protes keras dari Kepala Desa Tridaya Sakti, Suardi Wada. (29/09/2022).

Pasalnya didalam melakukan kegiatan pengaspalan sang Kontraktor CV Kencana Ungu tidak memberikan laporan pada pihak Desa sebelum dan sesudahnya dalam kegiatan pengerjaan pengaspalan di wilayah kerja Desa Tridaya Sakti, dimana seharusnya hal tersebut di lakukan oleh pihak kontraktor sebelum dan sesudah melakukan pekerjaannya mengingat hal tersebut berkaitan erat dengan laporan pertanggung jawaban Kepala Desa terhadap kegiatan pembangunan di wilayahnya, sebagaimana tercantum dalam Perbup No.49 Tahum 2018 Tentang Kewenangan Desa lokal berskala Desa yang tertuang dalam Pasal 2 huruf b serta Perbup No.34.B Tahun 2011 Tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa di Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut di ungkapkan secara tegas oleh Kades Tridaya Sakti, Suardi Wada. "Ini pada saat pekerjaan pengaspalan belum di mulai sampai selesai dikerjakan tidak ada konfirmasi pada Pemerintah Desa," tegasnya, saat di konfirmasi Awak Media di Kediamannya, pada (28/09/2022).

"Saya kecewa, sebab setiap tahun kitakan kasih laporan dan kalau terjadi inseidenpun pihak Desa dapat mengetahui, lha itukan berita acaranyakan tanda tangan saya, ya gak,"ujar Kades seraya bertanya.

Lanjutnya,"Kalau saya tidak mau tanda tangan..kan dia engga cair, sebab laporan juga kaga..di laporan awal sampai selasai pekerjaan, kita engga minta apa-apa yang penting pada koordinasi ke Desa aja,"tandas Suardi.

Ditanyakan kalau tidak lapor Desa namun para pemborong dapat cair, Kades menekankan," Coba itu rekan-rekan media awasi itu kerja Dinas,"tukis Suardi.

"Kan kalau lapor ke Desa engga harus ke saya..kan bisa melaporkan ke Kaur Pembangunan untuk di catat..kan, Desa Tridaya Sakti mendapat bantuan Dana Hibah untuk pembangunan..misalnya bahasanya begitu..ya, lokasi di Rt 3/ Rw 1, panjang misalnya 200 m, lebar semeter kan gitu, dengan Dana dari APBD Kabupaten, terus pelaksana PT/CV apa..kan gitu. Itu setiap tahun kita laporkan dan kita beritakan kepada Rt/Rw, sementara kalau tidak ada keterangan ujug-ujug engga ada berita acaranya tiba-tiba muncul begitu saja..gimana itu,"jelas Kades.

"Artinyakan begini, kitakan kalau sudah dia (Pemborong-Red) itu laporan ke kita, kitakan setiap tahun buat laporan, jangan sampai itu anggaran tumpang tindih pekerjaannya, misalnya kita Musrenbang tahun 2022, kita ini ada anggaran Desa itu yang mau kita kasih untuk itu (Lokasi Proyek-Red) yang sudah di tentukan sementara dia langsung pengaspalan atau pengerjaan pengecoran...nah terus pekerjaan kita karena anggaran kita belum turun (Seraya angkat bahu-Red)," tutur Kades Tridaya Sakti.

"Dalam pelaksanaan kemaren tidak ada koordinasi..saya kecewa berat, lha kan kalau saya kaga tanda tangani berita acaranya..mau apa coba..ini bukan ancaman tapi peringatan buat dia (Kontraktor-Red),"ungkap Kades.

Disinggung kalau kemudian hari kontraktor tersebut meminta tanda tangan pada Pak Kades, apakah Pak Kades mau menanda tangani berita acara tersenut.

"Saya nanti cek fisik lagi, saya suruh dia (Kontraktor-Red), ya iyalah..dari nol persen, lima puluh persen baru selanjutnya, karena pengaspalan ini tidak ada laporan sama sekali,"tandasnya.



Terkait mengenai pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Bestek menurut konsultan, di karenakan adanya penambahan panjang yang tidak sesuai dengan lebarnya, Kades menjawab.

"Kalau masyarakat itu sudah senang jalanan rusak di perbaiki, tapikan kaitan masalah dengan pekerjaan itu diakan harus koordinasi dengan pemerintah Desa, karena amanah dari Bupati dari Dinas Tarkim ,,itu harus Koordinasi dengan Pemerintah Desa, nah apakah saya salah dengan amanah itu dan sebetulnya engga ada instruksi dari Bupati pun saya punya hak..karena di wilayah saya, kalau saya stop bisa saja..jangan di kerjain," papar Kades.

Ditanyakan bila Rt atau Rw memberikan ijin dan menyetujui untuk penambahan atau perpindahan jalur tanpa komunikasi dan koordinasi dengan Kepala Desa apakah itu di benarkan?

"Saya tanya Rt/Rw Perangkat Desa Bukan? (Tanya Kades)...bukan (Jawab Kades), dan itu engga sah.. kalau perpanjangan atau pemindahan jalur..itu harusnya Pemerintah Desa yang berikan ijin, itukan berdasarkan berita acara yang nanti di buat, sebab di saat pelaporan itu apakah Rt atau Rw yang membuat dan menandatangani berita acara tersebut?," tutur Kades seraya bertanya.

"Intinyakan penandatanganan berita acara pelimpahan proyek tersebut yang harus di penuhi oleh pihak ketiga pada Pemerintah Desa dan bila tidak ada pelimpahan berita acara namun tetap di cairkan keuangannyaoleh pihak Pemda, itu yang menjadi tanda tanya besar yang perlu di kaji dan di usut lebih dalam lagi sebab aturan itu sudah jelas dan di tetapkan dalam Peraturan Bupati dan bila itu di langgar dapat di duga ada keterlibatan para oknum di kedua belah pihak yang melakukan persekongkolan secara struktural dan terorganisir," pungkas Kades Tridaya Sakti, Suardi Wada.

Kadespun meminta kepada PJ Bupati agar segera mem 'Black List' perusahaan pemborong yang melanggar aturan yang telah tertuang di dalam Peraturan Bupati. Menurut Kades Tridaya Sakti sebelum berita acara penandatanganan itu di buat, pihak Desapun akan melakukan Crossceck hasil pekerjaan para pemborong tersebut terlebih dahulu untuk di pastikan bahwa pekerjaan tersebut sesuai dengan RAB dan RAK.

(JLambretta) MOTV 


Rabu, 21 September 2022

Kasus Penculikan Dan Penganiayaan Wartawan. Polres Karawang Segera Bentuk Tim Khusus


KARAWANG, MOTV - Kepolisian Resort Karawang akan mendalami kasus dugaan penganiayaan terhadap Wartawan yang di lakukan oleh para oknum pejabat di lingkungan Pemkab Karawang dengan membentuk tim khusus. (21/09/2022).

Hal tersebut di ungkapkan langsung oleh Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono pada Awak Media saat di mintakan tanggapannya terkait peristiwa tersebut.

"Baik sama sama kita ketahui tadi malam  korban telah membuat laporan ke Kapolres Karawang, langsung saya memerintahkan ke Kasatreskrim untuk membentuk tim dan melakukan sesuai langkah-langkah hukum yang berlaku," ungkap Kapolres Karawang kepada Awak Media, Selasa (20-9-2022).

Secara tegas Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menyampaikan, akan mendalami kasus penganiayaan tersebut.

"Intinya kami akan mendalami kasus ini, sehingga nantinya siapapun yang terbukti bersalah tentunya akan kami proses," tegas Kapolres.

Ditanya apakah sudah ada proses pemanggilan kepada terlapor pasca pelaporan Korban, Kapolres menjelaskan setiap proses hukum ada prosedurnya.

"Yang jelas saya sudah menekankan kepada Kasatreskrim untuk diatensi agar diproses sesuai aturan, kita akan usut secara tuntas," ucap Kapolres.




Kapolres  mengatakan, dibentuknya tim khusus agar dalam penanganan lebih extra lagi serta pihak Polres lebih optimal didalam menangani perkara ini.

"Inikan berjalan yah, yang jelas akan kita extra dalam penanganan kasus ini," jelasnya.

Kapolres menekankan terkait poin-poin alat bukti permulaan yang cukup guna mengungkapkan kasus penculikan dan penganiayaan terhadap wartawan dengan tetap menindaklanjuti proses pengungkapan tanpa pandang bulu.

"Intinya sekarang kita berpikir bagaimana mencari bukti pemulaan atau pun alat bukti yang lain, siapapun yang terlibat pasti kita proses tanpa tendeng aling-aling," tandasnya. 

(*) MOTV 


BERITA TERBARU

'Dissenting Opinion' Pertama Kali Dalam Sejarah Sengketa Hasil PHPU Presiden Terjadi di 2024

JAKARTA, MOTV – “Baru hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa (PHPU) Pilpres (Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden), ad...

BERITA TERKINI